Rabu, 20 September 2017

5 Asas Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Menjalankan Kiprah Dan Wewenangnya

Kpk atau Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan forum yang dibuat pada tahun 2002 menurut Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK yakni forum yang bersifat indepeden yang artinyadan bebas dari kekuasaan manapun dalam melaksanakan tuagas dan wewenangnya. KPK menjadi ujung tombak dalam melawan korupsi di negara Indonesia.

Kpk atau Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan forum yang dibuat pada tahun  5 Asas KPK dalam Menjalankan Tugas dan Wewenangnya

KPK bertanggung jawab kepada publik dan memberikan laporannya secara terbuka dan terencana kepada Presiden, DPR, dan BPK. 

Dalam Menjalankan Tugas dan wewenangnya KPK berpatokan pada lima asas yaitu: 

1. Kepastian hukum

Asas Kepastian Hukum merupakan asas dalam negara aturan yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.

2. Keterbukaan


Asas Keterbukaan yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh gosip yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif wacana penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan pertolongan atas hak asasi pribadi, golongan, dan belakang layar negara.

3. Akuntabilitas


Asas Akuntabilitas yakni asas yang memilih bahwa setiap aktivitas dan hasil tamat dari aktivitas Penyelenggara Negara harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Kepentingan umum

Asas Kepentingan Umum yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

e. Proporsionalitas


Asas Proporsionalitas yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.


Demikian artikel 5 Asas KPK dalam Menjalankan Tugas dan Wewenangnya biar sanggup bermanfaat.

Sumber http://awalilmu.blogspot.com


EmoticonEmoticon