Rabu, 01 November 2017

Perwakilan Diplomatik

Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Bangkok
Dalam menjalin hubungan dengan negara lain, setiap negara akan melaksanakan pertukaran perwakilan diplomatik sebagai tanda terjalinnya hubungan antarnegara. Pejabat perwakilan diplomatik disebut sebagai diplomat.

Perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri merupakan perwakilan pemerintah Indonesia yang kegiatannya mencakup semua kepentingan negara Indonesia dan wilayah kerjanya mencakup wilayah negara penerima. Berikut ini ialah klarifikasi selengkapnya mengenai perwakilan diplomatik

A.Tingkatan Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Diplomatik dibagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu sebagai berikut :

1.Ambassador (Duta Besar Berkuasa Penuh)
Ambassador ialah petugas diplomatik yang mempunyai kiprah yang luar biasa. Ambassador biasanya ditempatkan pada negara yang mempunyai banyak hubungan timbal balik. Menurut Wijono Projodikoro duta besar mempunyai tiga tugas, yaitu :

  • Melakasanakan Perundingan (negotiation)
  • Meneropong Keadaan (observation)
  • Memberi Perlindungan (Protection)

2.Gezant (Duta)
Gezant ialah petugas diplomatik yang membantu tugas-tugas duta besar. Dalam menuntaskan suatu kasus kedua negara, duta harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan pemerintahannya. Contoh : Duta kebudayaan

3.Minister Residence (Menteri Residen)
Minister Residence ialah petugas diplomatik yang melaksanakan tugas-tugas tertentu dari negara. Menteri Residen tidak berstatus sebagai wakil langsung kepala negara melainkan hanya melaksanakan kiprah tertentu dari negara.

4.Change de Affair (Kuasa Usaha)
Change de Affair ialah perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri. Kuasa perjuangan dibedakan menjadi dua, yaitu :

  • Kuasa Usaha Tetap : Kepala kantor perwakilan diplomatik
  • Kuasa Usaha Sementara : Melaksanakan pekerjaan kepala perwakilan diplomatik ketika pejabat tidak berada ditempat, hingga pejabat tersebut ada/ketika pejabat diganti

5.Atase
Atase ialah pegawai negeri sipil/militer yang diperbantukan menteri luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dikantor perwakilan diplomatik. Atase dibagi menjadi 2, yaitu :

  • Atase Pertahanan : Atase yang berasal dari Tentara Nasional Indonesia, tugasnya ialah membantu duta besar dalam kerjasama dalam bidang militer. Contoh : Membeli kapal perang, membeli senjata
  • Atase Teknik : Atase yang berasal dari pegawai negeri diluar departemen luar negeri, tugasnya ialah melaksanakan tugas-tugas teknis. Contoh : Atase kebudayaan, atase perdagangan

B.Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik

1.Kekebalan Diplomat

a.Kekebalan Diri Pribadi (Individu)
Petugas diplomatik diberikan hak esktrateritorial, ada 3 hal :

  • Kekebalan terhadap aturan negara penerima, pola : duta besar melaksanakan pelanggaran aturan kemudian lintas tidak ditilang
  • Hak mendapat pemberian : seorang diplomat berhak mendapat pemberian dari gangguan atau serangan atas kebebasan dan kehormatannya. Hal ini juga berlaku pada keluarga dan harta bendanya. Contoh : petugas diplomatik meminta pengawalan dari negara penerima.
  • Hak menolak menjadi saksi di pengadilan : pejabat diplomatik mempunyai hak untuk bersaksi di pengadilan. Contoh : dubes Amerika bersaksi dalam kasus BLBI

b.Kekebalan Rumah Dinas/Kantor
Kantor/rumah dinas diplomatik dalam aturan internasional ditetapkan sebagai wilayah ekstrateritorial dari suatu negara, oleh lantaran itu siapapun yang ingin masuk kedalamnya harus mendapat izin.

Kantor/rumah dinas diplomatik sanggup memperlihatkan pemberian kepada WNA yang membutuhkan (Hak Asylum)

c.Kekebalan Surat Menyurat/Dokumen (Korespodensi)
Dokumen/arsip dan sebagainya kebal dari investigasi petugas berwenang. Kekebalan ini termasuk tas yang dibawa berpergian baik melalui darat, laut, ataupun udara. Contoh : dokumen diplomatik tidak sanggup diperiksa oleh petugas imigrasi.

2.Keistimewaan Diplomat
Selain mempunyai kekebalan, seorang diplomat juga mempunyai keistimewaan, yaitu sebagai berikut :

  • Bebas dari kewajiban membayar pajak. Contoh : bebas dari pajak kendaraan bermotor, bebas dari pajak penghasilan, bebas dari pajak orang asing, bebas dari pajak bumi dan bangunan, dan sebagainya.
  • Bebas dari kewajiban pabean atau bea masuk. Contoh : bebas bea masuk barang dari pelabuhan.

Nah, itu tadi klarifikasi mengenai Perwakilan Diplomatik. Semoga dengan adanya artikel ini, sanggup memberi gosip pelengkap kepada pembaca mengenai diplomatik. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀
Sumber http://thekingslau.blogspot.com


EmoticonEmoticon