Minggu, 07 Januari 2018

Amandemen Undang Undang Dasar 1945



Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat Undang-Undang Dasar 1945 atau Undang-Undang Dasar '45, yaitu aturan dasar tertulis (basic law), konstitusi  pemerintahan Negara Republik Indonesia ketika ini. 

Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan semenjak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku  UUDS 1950. 

Dekrit Presiden 5 Juli 1959  kembali memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh dewan perwakilan rakyat pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.


Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. 

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibuat pada tanggal 29 April 1945 yaitu tubuh yang menyusun rancangan Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno memberikan gagasan wacana "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila.

Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). 

Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" sebab hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 
(18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Dalam kurun waktu 1945-1950, Undang-Undang Dasar 1945 tidak sanggup dilaksanakan sepenuhnya sebab Indonesia sedang disibukkan dengan usaha mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wapres Nomor X pada tanggal 16 Oktober  1945  memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, sebab MPR dan dewan perwakilan rakyat belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945  dibuat Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga kejadian ini merupakan perubahan sistem pemerintahan biar dianggap lebih demokratis.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949
(27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia yaitu parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara pecahan yang masing masing negara pecahan mempunyai kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

Periode UUDS 1950 
(17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, alhasil pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, sebab tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950

Periode Kembalinya ke Undang-Undang Dasar 1945
(5 Juli 1959 - 1966)

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan Undang-Undang Dasar baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat aneka macam penyimpangan Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya :
  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
  • MPRS memutuskan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
  • Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia

Periode Undang-Undang Dasar 1945 Masa Orde Baru
(11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Pada masa Orde Baru, Undang-Undang Dasar 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945, tidak berkehendak akan melaksanakan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 wacana Referendum yang antara lain menyatakan bahwa kalau MPR berkehendak mengubah Undang-Undang Dasar 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 wacana Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa semenjak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie hingga dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan Undang-Undang Dasar 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 yaitu dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Latar belakang tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain sebab pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga sanggup menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan Undang-Undang Dasar 1945 wacana semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. 

Tujuan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 waktu itu yaitu menyempurnakan aturan dasar ibarat tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dengan komitmen di antaranya tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR :

1. Sidang Umum MPR 1999, 14-21 Oktober 1999 
Amandemen Pertama Undang-Undang Dasar 1945 ada 9 pasal :
Pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan pasal 21.

2. Sidang Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus 2000
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945
Ada 5 Bab dan 25 pasal yaitu :
  • Bab IXA, X, XA, XII, dan XV.
  • Pasal 18, 18A, 18B, 19, 20, 20A, 22A, 22B, 25E, 26, 27, 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J, 30, 36A, 36B, dan pasal 36C.

3. Sidang Tahunan MPR 2001, 1-9 November 2001 
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945
Ada 3 Bab dan 22 Pasal yaitu:
  • Bab VIIA, VIIB, dan VIIIA.
  • Pasal 1, 3, 6, 6A, 7A, 7B, 7C, 8, 11, 17, 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23C, 23E, 23F, 23G, 24, 24A, 24B, dan pasal 24C.

4. Sidang Tahunan MPR 2002, 1-11 Agustus 2002 Perubahan Keempat UUD 1945
Ada 2 Bab dan 13 Pasal yaitu:
  • BAB XIII dan Bab XIV.
  • Pasal 2, 6A, 8, 11, 16, 23B, 23D, 24, 31, 32, 33, 34, dan pasal 37.

Amandemen terhadap pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 pertama kali terjadi pada tahun 1999, tepatnya pada tanggal 19 Oktober 1999 menurut Sidang Umum MPR RI pada tanggal 14-21 Oktober 1999. Pada ketika itu terdapat 9 pasal yang diamandemen yaitu: Pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan pasal 21.

Kemudian Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanakan lagi pada Sidang Tahunan MPR RI 2000, 2001, dan 2002. Sejak tahun 1945 “UUD 1945″ dianggap dokumen yang “sakral” dan tidak pernah ada perubahan sama sekali hingga tahun 1999. Padahal dari awal pembuatan dokumen “yang tak tersentuh” ini, para pembuat konstitusi menyatakan bahwa ini hanya bersifat sementara, tetapi kenyataannya dokumen tersebut tetap tidak tersentuh.

Kekuatan dari rezim ke rezim pemerintahanlah yang dianggap sebagai kambing hitam bahwa dokumen ini dilarang diubah demi mempertahankan kekuasaan. Sampai akhirnya terjadi reformasi pada tahun 1998 dengan tuntutan yang paling utama menginginkan “Amandemen Undang-Undang Dasar 1945″. Undang-Undang Dasar 1945 (ASLI) yang dianggap tidak sanggup mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan cenderung diktatorial dan sentralistik.

Sumber http://hasdukmerahputih.blogspot.com


EmoticonEmoticon