Untuk memudahkan dalam memahami akuntansi murabahah, baiknya perlu diketahui terlebih dahulu karakteristik transaksi murabahah. Dengan mengetahui karakteristik transaksi murabahah, kita akan mengetahui ketentuan-ketentuan dalam murabahah, termasuk hal-hal yang dibolehkan dan dihentikan pada transaksi murabahah.
Dalam PSAK 102 wacana Akuntansi Murabahah pada paragraf 06 – 17 dijelaskan karakteristik yang menempel pada transaksi murabahah. Karakteristik ini telah diubahsuaikan dengan ketentuan ajaran DSN – MUI wacana murabahah. Berikut ini karakteristik transaksi murabahah berdasarkan PSAK 102 :
Jenis Murabahah
- Murabahah sanggup dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, penjual (bank) melaksanakan pembelian barang sesudah ada pemesanan dari pembeli (nasabah).
- Murabahah berdasarkan pesanan sanggup bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak sanggup memabatalkan pesanannya. Jika aset murabahah yang telah dibeli oleh penjual mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi tanggungan penjual dan akan mengurangi nilai akad.
Metode Pembayaran
- Pembayaran murabahah sanggup dilakukan secara tunai atau tangguh. Pembayaran tangguh ialah pembayaran yang dilakukan tidak pada dikala barang diserahkan kepada pembeli, tetapi pembayaran dilakukan secara angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu
Kesepakatan Harga
- Akad murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum kesepakatan murabahah dilakukan. Namun bila kesepakatan tersebut telah disepakati, maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan.
- Harga yang disepakati dalam murabahah ialah harga jual, sedang biaya perolehan harus diberitahukan. Jika penjual mendapat diskon sebelum kesepakatan murabahah maka diskon itu merupakan hak pembeli.
Diskon dari Pemasok/Suplier
- Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain meliputi:
- Diskon dalam bentuk apa pun dari pemasok atau pembelian barang.
- Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang.
- Komisi dalam bentuk apa pun yang diterima terkait dengan pembelian barang.
- Diskon atas pembelian barang yang diterima sesudah kesepakatan murabahah disepakati diperlakukan sesuai dengan kesepakatan dalam kesepakatan tersebut. Jika tidak diatur dalam akad, maka diskon tersebut menjadi hak penjual.
Jaminan
- Penjual sanggup meminta pembeli menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain, dalam bentuk barang yang telah dibeli dari penjual dan/atau aset lainnya.
Uang Muka Murabahah
- Penjual sanggup meminta uang muka kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian sebelum kesepakatan disepakati. Uang muka menjadi belahan pelunasan piutang murabahah, bila kesepakatan murabahah disepakati. Jika kesepakatan murabahah batal, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli sesudah dikurangi kerugian riil yang ditanggung oleh penjual. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian, maka penjual sanggup meminta pelengkap dari pembeli.
Denda
- Jika pembeli tidak sanggup menuntaskan piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, maka penjual sanggup mengenakan denda kecuali sanggup dibuktikan bahwa pembeli tidak atau belum bisa melunasi disebabkan oleh force majeur. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk menciptakan pembeli lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kesepakatan dan dana yang berasal dari denda diperuntukan sebagai dana kebajikan.
Potongan Harga
- Penjual boleh memperlihatkan potongan pada dikala pelunasan piutang murabahah bila pembeli:
- Melakukan pelunasan pembayaran sempurna waktu; atau
- Melakukan pelunasan pembayaran lebih cepat dari waktu yang telah disepakati.
- Penjual boleh memperlihatkan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi bila pembeli:
- Melakukan pembayaran cicilan sempurna waktu; atau
- Mengalami penurunan kemampuan pembayaran; atau
- Meminta potongan dengan alasan yang sanggup diterima penjual.
Originally posted 2016-06-28 03:46:19.
Sumber https://akuntansikeuangan.com/
EmoticonEmoticon