Bursa imbas Indonesia merupakan self regulatory organizition(SRO) yang berperan sebagai fasilitator dalam perkembangan pasar modal di Indonesia. Sebagaimana dalam pasar modal itu sendiri memperdagangkan aneka macam komoditas modal sebagai instrumen jangka panjang. Komoditas modal tersebut dibagi menjadi dua kelompok yaitu modal yang diperoleh dengan hutang dan modal sendiri. Modal sendiri merupakan surat berharga yang bersifat penyertaan atau ekuitas menyerupai saham, option , warrant, dan right. Sedangkan modal hutang yaitu surat berharga pendapatan tetap menyerupai obligasi dan obligasi konversi.
Pada dasarnya harga saham terbentuk dari interaksi antara penjual dan pembeli yang terjadi di bursa imbas yang akan bergerak sesuai dengan kekuatan undangan dan penawaran yang terjadi atas saham tersebut. Sehingga semakin banyak investor yang meminati saham perusahaan maka semakin tinggi pula harga saham yang ditawarkan. Hal ini sanggup dilihat dari indeks harga saham kelompok makanan dan minuman yang merupakan salah satu indeks dari 5 indeks sektoral di bursa imbas Indonesia yang mempunyai tingkat harga saham yang cukup baik selain industri pertanian, pertambangan , industri dasar dan kimia, dan aneka industri.
Bursa Efek sudah usang dikenal di Amerika Serikat dan negara lainnya di dunia. Pada tahun 1934 Securities Exchange Act secara formal membentuk
Securities and Exchange Commission (SEC) sebagai forum yang ditugasi untuk manajemen peraturan perundang-undangan imbas sekuritas, yang berwenang untuk mengatur bursa dan pasar over-the-Counter (OTC) dengan syarat keterbukaan warta bukan saja emisi gres tetapi juga terhadap imbas yang sudah di pasar. Dengan demikian kewenangan aturan SEC lebih lengkap dan mencakup bursa, keanggotaannya, pialang di pasar OTC, efek-efek yang diperdagangkan dipasar-pasar perdana, sekunder,tersier dan kuanter.
Di Indonesia tubuh bursa imbas gres didirikan sekitar pada awal dekade 1980. Hingga ketika ini hanya ada dua bursa imbas yakni Bursa EFEK Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua Bursa Efek di Indonesia ini, akhir-akhir ini telah di mergermenjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) hal ini untuk lebih meningkatkan efisiensi dan potensi para pialangnya. Bursa Efek (Securities Exchange) yaitu forum sentral dimana kekuatan penawaran dan undangan untuk imbas tertentu dipertemukan.
Pada dasarnya bursa imbas merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli imbas pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan imbas di antara merek. Dimana tujuan tersebut dibutuhkan semoga terciptanya perdagangan imbas yang teratur, wajar, danefisien. Bursaefek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi acara anggota bursa efek.
Bursa Efek, sebagai Pengelola diwajibkan mempunyai modal disetor sekurangnya Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), hal ini semata-mata untuk menjamin tersedianya modal dalam bursa dan transaksi dilantai bursa sanggup berjalan.Dalam hal kepemilikan saham dalam bursa efek,terlebih dahulu Perusahaanharus memperoleh izin perjuangan sebagai mediator perdagangan efekdari Bapepam-LK yang kini beralih ke OJK, dimana mediator perdagangan efekdapat melaksanakan acara perjuangan jual beli imbas untuk kepentingansendiri atau pihak lain.
Pada kegiatannya sanggup dimungkinkan pengalihan kepemilikan saham, tetapi hanya perusahaan imbas yang mempunyai izin sebagai mediator pemegang imbas serta memenuhi syarat menjadi anggota bursa efek. Dengan demikian, pemindahan hanya sanggup terealisasi jikalau bursa imbas telah menyatakan perusahaan peserta pengalihan saham telah memenuhi syarat. Bursa Efek mempunyai dewan komisaris dan direksi dengan jumlah anggota 7 orang.Dimana setiap anggota direksi dan komisaris dihentikan untuk merangkap jabatan di perusahaan lain dengan masa jabatan 3 tahun dan sanggup diangkat kembali.
Sumber http://belajarilmukomputerdaninternet.blogspot.com
EmoticonEmoticon