Selasa, 16 Januari 2018

Pengertian Perusahaan Dagang (Pd)

PERUSAHAAN DAGANG (PD)
Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) merupakan perusahaan perseorangan yang biasanya dilakukan atau dijalankan oleh satu orang pengusaha. 30 Perusahaan perseorangan ini modalnya dimiliki oleh satu orang. Pengusahanya pribadi bertindak sebagai pengelola yang kadangkala dibantu oleh beberapa orang pekerja. Pekerja tersebut bukan termasuk pemilik tetapi berstatus sebagai pembantu pengusaha dalam mengelola perusahaannya berdasarkan perjanjian kerja atau pinjaman kuasa. Perusahaan perseorangan ini biasa disebut dengan one man corporation atau een manszaak.

Dalam perusahaan perseorangan adakala tampak banyak orang yang bekerja, tetapi mereka itu ialah pembantu pengusaha dalam perusahaan, yang kekerabatan hukumnya dengan pengusaha bersifat perburuhan dan pinjaman kuasa.

Modal dalam perusahaan perseorangan milik satu orang, yaitu milik si pengusaha. Karena modal ini milik satu orang, maka biasanya modal itu tidak besar. Sebagian besar perusahaan perseorangan ini modalnya termasuk modal kecil atau modal lemah.

Kedudukan aturan dari Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) tidaklah tegas lantaran tidak sanggup dikategorikan dengan Maatschap, Firma, dan CV yang diatur dalam KUHD. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia seperti cendrung mempersamakan bentuk perusahaan perseorangan ini dengan “Handelsvennootschap” yang sanggup mendekati pengertian “vennootschap” pada umumnya menyerupai Maatschap, Firma, dan CV. Padahal pengertian vennootschap (menurut BW gres Belanda) ialah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua orang atau lebih yang mana mengikatkan diri untuk bersama-sama membiayai, mengerjakan atau menjalankan suatu perusahaan.

Jelaslah bahwa pengertian Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) berbeda dengan vennootschap (persekutuan) pada umumnya. Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) terlihat lahir dari aturan kebiasaan.

KUHD sendiri tidak mengatur secara khusus mengenai perusahaan perseorangan, akan tetapi dalam praktek (hukum kebiasaan) diakui sebagai pelaku usaha. Di dalam dunia usaha, masyarakat telah mengenal dan mendapatkan bentuk perusahaan perseorangan yang disebut Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) ini berbeda dengan vennootschap (persekutuan) yang terletak pada jumlah pengusahanya. Jumlah pengusaha dalam perusahaan perseorangan menyerupai PD hanya seorang, sedangkan jumlah pengusaha dalam komplotan dua orang atau lebih. Pada Perseroan Terbatas (salah satu tumpuan persekutuan), jumlah pengusahanya sama dengan jumlah pemegang saham, yang berarti bahwa keseluruhan pemegang saham pada PT ialah pengusaha.

Walaupun KUHD tidak mengatur secara khusus mengenai Perusahaan perdagangan (PD), lantaran eksistensinya diakui sebagai bentuk usaha, maka pemerintah berupaya melegalisasinya dengan cara yang berbeda. Hal ini sanggup di lihat dengan dikeluarkannya keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998, ihwal Lembaga-lembega Usaha Perdagangan. Pasal 1 butir 3 KEP MPP ini disebutkan :

“Lembaga perdagangan adalah suatu instansi/badan yang sanggup berbentuk perorangan atau tubuh usaha…”
Tidak ada persyaratan khusus atau standar yang harus dipenuhi guna mendirikan Perusahaan Dagang. Hanya dalam praktek pada umumnya pendirian PD ini dibentuk dengan sertifikat notaris . lalu diikuti dengan permohonan “izin usaha” kepada kepala Kantor Perdagangan dan permohonan “izin daerah usaha” kapada Pemda setempat. Perlu diketahui bahwa ada atau tidak ada sertifikat notaris, PD (usaha dagang) ini tetap bisa didirikan. Keberadaan sertifikat hanya sebagai alat bukti semata, bukan sebagai syarat bahwa ia ialah tubuh hukum. Sudah tentu sertifikat pendirian itu sangat sederhana alasannya tidak memerlukan anggaran dasar. Dengan adanya sertifikat pendirian yang notariil ini, orang beropini bahwa kedudukan aturan perusahaannya lebih kuat. Tetapi gotong royong sertifikat pendirian yang notariil ini tidak diharuskan. Akta ini juga tidak perlu didaftarkann kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri dan pula tidak perlu diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.

Di Inggris, bentuk perusahaan yang berwujud PD ini dikenal sebagai Sole Traders. Di Amerika dikenal sebagai Proprietorships. Perusahaan demikian merupakan tipe organisasi bisnis atau perusahaan yang paling sederhana.

Perusahaan berbentuk PD atau UD ini mempunyai kelebihan dan kelemahan, yaitu:
Kelebihan :
a) Aktivitas relatif lebih sedikit dan sederhana sehingga organisasinya mudah
b) Biaya organisasi rendah
c) Pemilik bebas mengambil keputusan
d) Seluruh laba perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
e) Rahasia perusahaan terjamin
f) Pemilik lebih ulet berusaha
g) Pendirian dan pembubarannya gampang lantaran tidak memerlukan formalitas

Kelemahan :
a) Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
b) Sumber keuangan perusahaan terbatas sehingga kemampuan investasi pun terbatas
c) Status aturan perusahaan bukan tubuh badan hukum
d) Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
e) Seluruh acara administrasi dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan administrasi menjadi kompleks
f) Kemampuan manajerial biasanya terbatas
g) Bila pemilik perusahaan meninggal dunia atau sakit dalam waktu yang usang maka acara perusahaan juga ikut terhenti

Sumber http://belajarilmukomputerdaninternet.blogspot.com


EmoticonEmoticon