Minggu, 11 Februari 2018

Hubungan Aturan Dagang Dan Aturan Perdata

Hukum dagang dan aturan perdata yakni dua aturan yang saling berkaitan. Hal ini sanggup dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.

Hukum Perdata yakni ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:

  1. Hukum Perdata yakni rangkaian peraturan-peraturan aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
  2. Hukum Perdata yakni ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laris insan dalam memenuhi kepentingannya.
  3. Hukum Perdata yakni ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan insan atau seseorang dalam perjuangan untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

 dan aturan perdata yakni dua aturan yang saling berkaitan Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Kerangka Hubungan Hukum dagang. Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum dagang ialah aturan yang mengatur tingkah laris insan yang turut melaksanakan perdagangan untuk memperoleh laba atau aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara insan dan badan-badan aturan satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .

Sistem aturan dagang berdasarkan arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis perihal aturan perdagangan.

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :

a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)

b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur perihal hal-hal yang berafiliasi dengan perdagangan.

Sifat aturan dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.

Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala duduk kasus tersebut dalam cuilan ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh aturan perdata.

Pada awalnya aturan dagang berinduk pada aturan perdata. Namun, seiring berjalannya waktu aturan dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang kini telah bangkit sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai kekerabatan yang erat. Hal ini sanggup dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:

Adapun mengenai kekerabatan tersebut yakni special derogate legi generali artinya aturan yang khusus: KUHDagang mengesampingkan aturan yang umum: KUHperdata.

Prof. Subekti beropini bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS kini ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan aturan dagang relative sama dengan aturan perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam aturan melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian aturan sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu lantaran dalam aturan romawi belum populer peraturan-peraturan menyerupai yang kini termuat dalah KUHD, lantaran perdagangan antar Negara gres berkembang dalam kala pertengahan.


Berlakunya Hukum Dagang

Perkembangan aturan dagang gotong royong telah di mulai semenjak kala pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai sentra perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada dikala itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak sanggup menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum gres di samping hokum Romawi yang bangkit sendiri pada kala ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur kasus di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.

Karena bertambah pesatnya kekerabatan dagang maka pada kala ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.

Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada dikala itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . kemudian pada tahun 1838 risikonya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi pola bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada final kala ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang bangkit sendiri (1893 berlaku 1896).Dan hingga kini KUHD Indonesia mempunyai 2 kitab yaitu , perihal dagang umumnya dan perihal hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata 

1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hukum Dagang ialah aturan yang mengatur tingkah laris insan yang turut melaksanakan perdagangan untuk memperoleh laba . atau aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara insan dan badan-badan aturan satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .

Hukum Perdata yakni rangkaian peraturan-peraturan aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

Hukum perdata merupakan aturan umum (lex generalis) dan aturan dagang merupakan aturan khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok aturan tersebut, maka sanggup disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Adagium ini sanggup disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata yakni sangat erat, hal ini sanggup dimengerti lantaran memang semula kedua aturan tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah lantaran perkembangan aturan dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Hukum Dagang merupakan cuilan dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan ekspansi dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau aturan khusus sanggup mengesampingkan ketentuan atau aturan umum. KUHPerdata (KUHS) sanggup juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

2. Kapan Berlakunya Hukum Dagang di Indonesia

Sebelum tahun 1938 aturan dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melaksanakan perbuatandagang, tetapi semenjak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
  • Hukum tertulis dikodifikasi
  • KUHD
  • KUHP

Perkembangan aturan dagang sebenernya telah dimulai semenjak kala eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai sentra perdagangan, tetapi aturan romawi tidak sanggup menuntaskan masalah-masalah yang berkaitan dengan kekerabatan perdagangan maka dibuatlah aturan gres yang bangkit sendiri pada kala 16 & 17, yang disebut dengan aturan pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan aturan ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibentuk atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).

Pda tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang bangkit sendiri di luar KUHD. Sehingga semenjak tahun 1906 Indonesia hanya mempunyai 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.

3. Hubungan Pengusaha dan Pembantu Pengusaha

Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha sanggup digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
  • Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, contohnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
  • Pembantu pengusaha diluar perusahaan, contohnya biro perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.


4. Kewajiban-kewajiban sebagai pengusaha

Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban berdasarkan agamanya:
  • Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
  • Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  • Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib menciptakan peraturan perusahaan
  • Wajib membayar upah pekerja pada dikala istirahat / libur pada hari libur resmi
  • Wajib menawarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
  • Wajib mengikut sertakan dalam jadwal Jamsostek



Referensi :
  1. Abdul Kadir Muhammad, 1996, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  2. ------------------------------- , 1993, Hukum Dagang perihal Surat-Surat Berharga, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  3. HMN. Purwosutjipto,1992, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1-8, Djambatan, Jakarta.
  4. giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-sejarah-sumber-dan-subjek
  5. giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-sejarah-sumber-dan-subjek
  6. Suwardi (2015). Hukum Dagang Suatu Pengantar. Yogyakarta: Deepublish. ISBN 9786024011017.

Sumber http://artonang.blogspot.com


EmoticonEmoticon