Rabu, 14 Februari 2018

Pengertian Aturan Ekonomi (Economic Law)

Pengertian Hukum Ekonomi Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, aturan ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.Dalam hal ini, aturan berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi. 

  lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan  perekonomian Pengertian Hukum Ekonomi (Economic Law)
Hukum Ekonomi
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian aturan ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibentuk oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Sunaryati Haryono memperlihatkan Pengertian aturan ekonomi yaitu klasifikasi aturan ekonomi pembangunan dan aturan ekonomi sosial, oleh lantaran itu aturan ekonomi tersebut memiliki dua aspek, yaitu sebagai berikut:
  1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan,
  2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Menurut Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibentuk oleh pemerintah atau tubuh pemerintah, baik itu secara pribadi maupun tidak pribadi bertujuan untuk mensugesti perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.

Dari pengertian aturan ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, sanggup disimpuLkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi yaitu keseluruhan kaidah aturan yang mengatur dan mensugesti segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah aturan yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur aktivitas dan kehidupan perekonomian nasional negara.

Aspek aturan dalam ekonomi di Indonesia sanggup dibedakan menjadi dua, yakni aturan ekonomi pembangunan dan aturan ekonomi sosial.


Sebagai negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk aturan formal. Hukum formal ini pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala aktivitas ekonomi akan diatur oleh aturan formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.

Ada yang beropini bahwa aturan ekonomi hanya meliputi kaidah-kaidah aturan publik yang merupakan pengarahan pemerintah dalam kehidupan ekonomi nasional. Sebaliknya ada pandangan bahwa aturan ekonomi meliputi semua kaidah yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur kehidupan ekonomi. Selanjutnya masih terdapat perbedaan pendapat berkenaan dengan kedudukan aturan ekonomi sebagai cabang ilmu hukum. Kemudian ada juga beropini aturan ekonomi sebagai cabang ilmu aturan yang berdiri sendiri dan ada yang menganggap sebagai istilah pengelompokkan belaka (verzamelnaam).

Referensi :

  1. Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
  2. Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Penerbit PT Grasindo: Jakarta
  3. giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
  4. giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum

Sumber http://artonang.blogspot.com


EmoticonEmoticon