Sumber Hukum Ekonomi Pengertian Sumber Hukum yaitu sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya hukuman yang tegas dan nyata. Pengertian sumber aturan sanggup diartikan sebagai bahan-bahan yang dipakai sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara. Istilah sumber aturan mengandung banyak pengertian.
Sumber Hukum Ekonomi |
Pengertian Sumber Hukum berdasarkan perspektif sosiologis yaitu faktor-faktor yang benar-benar mengakibatkan aturan benar-benar berlaku. Fator-faktor tersebut ialah fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang menjadi tuntutan sosial untuk membuat hukum.
Pengertian Sumber Hukum dari sudut pandang filsufis yaitu dalam arti mengenai keadilan yang merupakan esensi hukum. Oleh lantaran itu berdasarkan pengertian sumber aturan ini, sumber aturan menetapkan kriterium untuk menguji apakah aturan yang berlaku sudah mencerminkan keadilan dan fairness. Sejak didirikannya mazhab historis terdapat pandangan bahwa sumber esensi aturan yaitu kesadaran sosial akan hukum. Dengan demikian sumber aturan menyangkut faktor-faktor politik, ekonomi, budaya dan sosial.
Sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
- Sumber aturan materiil, yakni sumber-sumber aturan yang ditinjau dari aneka macam perspektif.
- Sumber aturan formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum Ekonomi di bedakan menjadi dua, yaitu :
- Hukum Ekonomi pembangunan, yaitu yang mencakup pengaturan dan pemikiran aturan mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional,
- Hukum Ekonomi social, yaitu yang menyangkut pengaturan pemikiran aturan mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) insan Indonesia.
Sumber aturan bisnis/ekonomi pada aspek aturan terdiri dari sumber hukum, yaitu :
1. Perundang-Undangan
Perundang-undangan dalam hal ini mencakup undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah sampai ketika ini berdasarkan atas peralihan Undang-Undang Dasar 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan sampai ketika ini.
2. Perjanjian/Kontrak Perusahaan
Perjanjian atau kontrak yaitu suatu insiden di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila ketika tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini ketika kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian sanggup dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jikalau tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memperlihatkan pertimbangan tertentu sekaligus secara terperinci akan menghipnotis putusan. Karena secara terperinci semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
3. Traktat
Traktat yaitu suatu perjanjian yang dibentuk oleh 2 negara atau lebih perihal kasus tertentu yang menjadi sebuah kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya. Traktat ini dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut :
- Traktat Bilateral yaitu suatu perjanjian yang dibentuk oleh 2 negara. Pada traktat ini, mempunyai sifat yang tertutup lantaran hanya melibatkan antara 2 negara yang berkepentingan. Misalnya yaitu perjanjian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina.
- Traktat Multilateral yaitu suatu perjanjian yang dibentuk oleh lebih dari 2 negara. Traktat ini mempunyai sifat yang terbuka bagi negara-negara lain untuk mengikutkan diri. Misalnya ibarat PBB, NATO dan lain-lain.
4. Yurispudensi
Yurisprudensi yaitu suatu keputusan hakim yang terdahulu untuk menghadapi suatu kasus yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan sebagai pedoman bagi hakim lainnya untuk menuntaskan suatu kasus yang sama.
Yurisprudensi dalam ekonomi yaitu sumber aturan perusahaan yang sanggup diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jikalau terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memperlihatkan jaminan derma atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
5. Kebiasaan-Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber aturan khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber aturan sanggup diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya sanggup menjadi teladan bagi perusahaan yaitu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Perbuatan yang bersifat perdata,
- Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi,
- Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber aturan lainnya,
- Diterima oleh semua pihak secara sukarela alasannya yaitu sudah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh, dan
- Menerima dari aneka macam akhir aturan yang dikehendaki oleh semua pihak.
6. Doktrin
Pengertian kepercayaan yaitu oendapat para hebat aturan terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam aturan dan penerapannya. Doktrin sebagai sumber aturan formal banyak dipakai para hakim dalam menetapkan kasus melalui yurisprudensi, bahkan punya dampak yang sangat besar dalam hubungan internasional.
Referensi :
- Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 125
- giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum">giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
- giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
- giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
- giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
EmoticonEmoticon