Rabu, 07 Maret 2018

Jenis Hukuman Dalam Aturan Pidana, Perdata Dan Administratif

Hukum Dan Undang Undang  Sanksi aturan ialah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar aturan dan juga merupakan bentuk perwujudan yang paling terperinci dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya aturan dan dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan aturan pidana.

Menurut “Black's Law Dictionary Seventh Edition”, hukuman (sanction) adalah:

“A penalty or coercive measure that results from failure to comply with a law, rule, or order (a sanction for discovery abuse)”.

Di Indonesia, secara umum, dikenal sekurang-kurangnya tiga jenis hukuman aturan yaitu:

Sanksi aturan ialah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar aturan dan juga m Jenis Sanksi Dalam Hukum Pidana, Perdata Dan Administratif
Jenis Sanksi Dalam Hukum Pidana, Perdata Dan Administratif. Hukum Dan Undang Undang.
  1. sanksi aturan pidana,
  2. sanksi aturan perdata,
  3. sanksi administrasi/administratif.


  • Sanksi Hukum Pidana

Dalam aturan pidana, hukuman aturan disebut hukuman. Menurut R. Soesilo, hukuman adalah:

“Suatu perasaan tidak lezat (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang aturan pidana”.

Dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan aturan pidana. Sanksi yang dijatuhkan dalam aturan pidana menjadikan perampasan kebebasan ( hukuman penjara), harta benda ( penyitaan), kehormatan bahkan jiwa seseorang (hukuman mati). Oleh sebab itu dalam penerapan aturan pidana harus mendasarkan pada aturan program pidana yang jelas. Hal ini untuk memperlihatkan hak kepada seseorang untuk membela diri, berkaitan pula dengan penerapan asas legalitas.

Hukuman sendiri diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:

a) hukuman mati
b) hukuman penjara
c) hukuman kurungan
d) hukuman denda

Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:

a) pencabutan beberapa hak yang tertentu
b) perampasan barang yang tertentu
c) pengumuman keputusan hakim

  • Sanksi Hukum Perdata

Dalam aturan perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim sanggup berupa:
  1. Putusan condemnatoir yakni putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi (kewajibannya). Contoh: salah satu pihak dieksekusi untuk membayar kerugian, pihak yang kalah dieksekusi untuk membayar biaya perkara
  2. Putusan declaratoir yakni putusan yang amarnya membuat suatu keadaan yang sah berdasarkan hukum. Putusan ini hanya bersifat menandakan dan menegaskan suatu keadaan aturan semata-mata. Contoh: putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa
  3. Putusan constitutif yakni putusan yang menghilangkan suatu keadaan aturan dan membuat keadaan aturan baru. Contoh: putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.


Jadi, dalam aturan perdata, bentuk hukuman hukumnya sanggup berupa:
  1. Kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban),
  2. Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan aturan baru.


  • Saksi Hukum Administrasi/Administratif

Sedangkan untuk hukuman administrasi/administratif, ialah hukuman yang dikenakan terhadap pelanggaran manajemen atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya hukuman administrasi/administratif berupa;
  1. denda (misalnya yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2008),
  2. pembekuan sampai pencabutan akta dan/atau izin (misalnya yang diatur dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009),
  3. penghentian sementara pelayanan manajemen sampai pengurangan jatah produksi (misalnya yang diatur dalam Permenhut No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008),
  4. tindakan administratif (misalnya yang diatur dalam Keputusan KPPU No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008). (Sumber: Hukumonline).

Baca :

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2008 perihal Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda
  3. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008 perihal Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan
  4. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008 perihal Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  5. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 26 Tahun 2009 perihal Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Keselamatan Penerbangan

Sumber http://artonang.blogspot.com


EmoticonEmoticon