Indonesia merupakan negara kepulauan dengan posisi silangnya yang sangat strategis. Terletak di antara dua benua dan dua samudra. Luas kepulauan Indonesia yaitu 9,8 juta km 2 (seluruh wilayah Indonesia), dan luas wilayah lautnya 7,9 juta km 2 . Posisi silang yang strategis mengakibatkan Indonesia mempunyai peranan penting dalam kemudian lintas laut, tetapi posisi silang menyerupai ini di samping menguntungkan juga membahayakan bagi negara, baik dalam bidang sosial ekonomi, kebudayaan, maupun pertahanan dan keamanan.
Indonesia menciptakan peraturan yang terang dan tegas mengenai batas wilayah perairan maritim negara Republik Indonesia, semoga bahaya-bahaya yang mungkin timbul sanggup dicegah. Indonesia menganut persetujuan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati pada tahun 1982. Berdasarkan komitmen tersebut wilayah perairan Indonesia mencakup batas maritim teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif.
1. Batas Laut Teritorial
Batas maritim teritorial yaitu suatu batas maritim yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar yaitu garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan maritim pedalaman. Di dalam batas maritim teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain sanggup berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.
2. Batas Landas Kontinen
Landas kontinen yaitu dasar maritim yang jikalau dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh yaitu 200 mil.
Kalau ada dua negara yang berdampingan menguasai maritim dalam satu landas kontinen dan jaraknya kurang dari 400 mil, batas landas kontinen masing-masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing. Kewajiban negara ini yaitu tidak mengganggu kemudian lintas pelayaran tenang di dalam batas landas kontinen.
3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia yaitu 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau hingga titik terluar.
Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sepanjang 200 mil, diukur dari garis pangkal wilayah maritim Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah maritim sejauh 200 mil dari pulau terluar ketika air surut. Pada zona ini Indonesia mempunyai hak untuk segala acara eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah maritim serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya maritim lainnya.
![]() |
Batas wilayah perairan maritim Indonesia. |
Demikianlah bahan wacana Batas Zona Ekonomi Eksklusif, Laut Teritorial, dan Landas Kontinen ini aku sampaikan, semoga bermanfaat ...
Sumber http://sainsmini.blogspot.com
EmoticonEmoticon