PERJALANAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA
A. Agraria Masa Kerajaan
Sebelum penjajahan, Indonesia masih berada pada zaman kekuasaan raja-raja. Rakyat menganggap dan percaya bahwa raja ialah orang suci. Rakyat merasa gembira bila miliknya dibutuhkan raja, orang yang telah beliau nobatkan dalam hatinya sebagai kepanjangan tangan Tuhan di muka bumi. Termasuk dalam hal penguasaan tanah dan kepemilikan tanah. Hukum tanah berdasarkan sistem feodalisme, dibangun di atas aturan tak tertulis bahwa tanah ialah milik raja. Rakyat ialah milik raja juga. Di kerajaan Mataram, kini Surakarta dan Yogyakarta, tanah ialah kepunyaan Sultan dan Sunan (kagungan dalem). Rakyat hanya pemaro dan statusnya peminjam (wewenang anggaduh).
Posisi petani meskipun dalam keseharian sebagai pemilik tanah namun hakekatnya lebih sempurna kalau disebut sebagai penggarap. Petanilah yang mengolah lahan dan mereka mendapatkan sebagian hasil pertanian sebagai upahnya. Dan raja hampir secara hakekat mempunyai posisi sebagai pemilik tanah. Sebab raja hanya menunggu setoran dari para petani dalam bentuk upeti-upeti, menyerupai pemilik tanah yang mendapatkan hasil tanahnya setelah membayar upah buruh. Semuanya dilakukan sebagai salah satu bentuk penghormatan rakyat kepada pemimpinnya yang suci. Ketidakadilan bagi rakyat ialah kewajaran sepanjang itu tidak berat dipikul.
Raja selaku pihak yang mempunyai otoritas pada penguasaan tanah, selanjutnya membagi-bagi tanahnya pada para darah biru (priyayi), biar bisa terolah dan menghasilkan untuk kepentingan raja. Sebagai catatan, raja tidak melaksanakan apa-apa pada tanah tersebut, sehingga umumnya tanah yang diberikan pada darah biru berupa tanah-tanah terlantar. Dalam hal ini, tanah bukan faktor lebih banyak didominasi yang diperhatikan oleh raja, alasannya ialah raja lebih mementingkan penguasaan pada orang-orangnya. Kaprikornus yang dilakukan oleh raja ialah membekali para pegawainya dengan tanah. Tentunya dibalik itu, setiap pegawai yang yang mendapatkan jatah tanah mempunyai kewajiban untuk menyetor upeti kepada raja.
Seringkali upeti untuk Raja cukup tinggi sehingga memberatkan pegawai yang mendapatkan tanah. Untuk meringankan beban upeti, para pegawai raja membagi-bagi lagi tanahnya dengan merekrut lebih banyak lagi rakyat sebagai penggarap. Tujuannya biar produksi lahan per satuan luasnya makin tinggi dengan pengelolaan intensif. Namun hal ini berakibat pengecilan (versnippering) tanah garapan rakyat. Terjadilah penindasan para pengawai raja dari yang paling atas hingga yang paling bawah dengan mengatasnamakan raja. Penggarap pun makin menderita. Inilah perbudakan struktural dalam bidang ekonomi, dan sosial sebagai efek sistem politik feodal.
Feodalisme yang pernah ada di Eropa atau Jepang ialah sistem di mana orang ikut tanah, sedang di negeri kita tanah ikut orang. Penguasa mempunyai tanah, dan alasannya ialah itu ia menguasai orang yang hidup di sana. Di negeri kita penguasa mempunyai orang kemudian orang itu diberi tanah untuk sumber hidupnya. Dalam sistem feodal, penguasa menyebarkan tanahnya biar makin banyak orang mau tinggal di sana. Di negeri kita dulu, penguasa menelantarkan tanahnya sehingga ia terpaksa bergantung pada orang-orang yang dikuasainya.
Hubungan Raja, pegawai, dan rakyat dalam sistem feodal bukan tanpa konflik. Konflik kerapkali terjadi antara raja (bangsawan) dan rakyat yang menggarap tanah hasil kontribusi raja. Bentuk konflik yang muncul bersifat horizontal dan vertical, sebagai implikasi dari adanya penguasa tunggal atas tanah. Bagi petani yang seluruh hidupnya tergantung dari hasil tanah garapan, tanah dianggap sebagai pusaka (heirloom land) dan tidak sekedar symbol apalagi mata dagangan (commodity).
B. Pada masa VOC (Vernigde Oost Indische Compagnie)
VOC didirkan pada tahun 1602 – 1799 sebagai tubuh perdagangansebagai upaya guna menghindari persaingan antara pedagang Belanda kala itu.VOC tidak mengubah struktur penguasaan dan pemilikan tanah, kecuali pajak hasil dan kerja rodi.
Beberapa kebijaksanaan politik pertanian yang sangat menindasrakyat Indonesia yang ditetapkan oleh VOC, antara lain :
1. Contingenten, yaitu pajak hasil atas tanah pertanian harus diserahkan kepada penguasa kolonial (kompeni). Petani harus menyerahkan sebagian dari hasil pertaniannya kepada kompeni tanpa dibayar sepeser pun.
2. Verplichte leveranten, yaitu suatu bentuk ketentuan yang diputuskan oleh kompeni dengan para raja perihal kewajiban meyerahkan seluruh hasil panen dengan pembayaran yang harganya juga sudah ditetapkan secara sepihak. Dengan ketentuan ini, rakyat tani benar-benar tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak berkuasa atas apa yang mereka hasilkan.
3. Roerendiensten, yaitu keijaksanaan ini dikenal dengan kerja rodi, yang dibebankan kepada rakyat Indonesia yang tidak mempunyai tanah pertanian.
C. Masa Pemerintahan Gubernur Herman Willem Daendles (1800-1811)
Awal dari perubahan struktur penguasaan dan pemilikan tanah dengan penjualan tanah, hingga mengakibatkan tanah partikelir.Kebijakannya itu ialah dengan menjual tanah-tanah rakyat Indonesiakepada orang-orang Cina, Arab maupun bangsa Belanda sendiri.Tanah itulah yang kemudian disebut tanah partikelir.Tanah partikelir ialah tanaheigendomyang mempunyai sifat dan corak istimewa.Yang membedakandengan tanaheigendomlainnya ialah adanya hak-hak pada pamiliknya yang bersifat kenegaraan yang disebutlandheerlijke rechtenatau hak pertuanan. Hak pertuanan, misalnya:
1. Hak untuk mengangkat atau mengesahkan kepemilikan sertamemberhentikan kepala-kepala kampung/desa
2. Hak untuk menuntut kerja paksa (rodi) atau memungut uang pengganti kerja paksa dari penduduk;
3. Hak untuk mengadakan pungutan-pungutan, baik yang berupa uangmaupun hasil pertanian dari penduduk;
4. Hak untuk mendirikan pasar-pasar;
5. Hak untuk memungut biaya pemakaian jalan dan penyebrangan;
6. Hak untuk mengharuskan penduduk tiga hari sekali memotong rumput untuk keperluan tuan tanah, sehari dalam seminggu untuk menjaga rumah atau gudang-gudangnya dan sebagainya.
D. Masa Pemerintahan Gubernur Thomas Stamford Rafles (1811-1816)
Pada masa Rafles semua tanah yang berada di bawah kekuasaan government dinyatakan sebagai eigendom government.Dengan dasar inilah setiap tanah dikenakan pajak bumi.Dari hasil penelitian Rafles, pemilikan tanah-tanah di tempat swaprajadi Jawa disimpulkan bahwa semua tanah milik raja, sedang rakyat hanya sekedar menggunakan dan menggarapnya. Karena kekuasaan telah berpindah kepada Pemerintah Inggris, maka sebagai akhir hukumnya ialah pemilikan atas tanah-tanah tersebut dengan sendirinya beralih pula kepada Raja Inggris.Oleh alasannya ialah itu, mereka wajib menunjukkan pajak tanah kepada Raja Inggris.
Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pajak tanah sanggup dijelaskan sebagai berikut:
a. Pajak tanah tidak eksklusif dibebankan kepada petani pemilik tanah,tetapi ditugaskan kepada kepala desa. Para kepala desa diberi kekuasaan untuk memutuskan jumlah sewa yang wajib dibayar oleh tiap petani.
b. Kepala desa diberikan kekuasaan penuh untuk mengadakan perubahan pada pemilikan tanah oleh para petani. Jika hal itu dibutuhkan gunamemperlancar pemasukan pajak tanah. Dapat dikurangi luasnya atau dapatdicabut penguasaannya, bila petani yang bersangkutan tidak mau atau tidak bisa membayar pajak tanah yang ditetapkan baginya, tanah yang bersangkutan akan diberikan kepada petani lain yang sanggupmemenuhinya.
c. Praktik pajak tanah menjungkirbalikan aturan yang mengatur perihal pemilikan tanah rakyat sebagai besarnya kekuasaan kepala desa.Seharusnya luas pemilikan tanahlah yang memilih besarnya pajak yang harus dibayar, tetapi dalam praktik pemungutan pajak tanah itu justru berlaku yang sebaliknya. Besarnya sewa yang sanggup dibayarlah yangmenentukan luas tanah yang boleh dikuasai seseorang.
E. Masa Pemerintahan Gubernur Johanes van den Bosch
Pada tahun 1830 Gubernur Jenderal van den Bosch menetapkankebijakan pertanahan yang dikenal dengan sistem Tanam Paksa atau Cultuur Stelsel. Dalam sistem tanam paksa ini petani dipaksa untuk menanam suatu jenis flora tertentu yang secara eksklusif maupun tidak langsungdibutuhkan oleh pasar internasional pada waktu itu.Hasil pertanian tersebutdiserahkan kepada pemerintah kolonial tanpa menerima imbalan apapun, sedangkan bagi rakyat yang tidak mempunyai tanah pertanian wajibmenyerahkan tenaga kerjanya yaitu seperlima potongan dari masa kerjanya atau66 hari untuk waktu satu tahun.Adanya monopoli pemerintah dengan sistem tanam paksa dalamlapangan pertanian telah membatasi modal swasta dalam lapangan pertanian besar.Di samping intinya para penguasa itu tidak mempunyai tanahsendiri yang cukup luas dengan jaminan yang berpengaruh guna sanggup mengusahakandan mengelola tanah dengan waktu yang cukup lama.Usaha yang dilakukanoleh pengusaha swasta pada waktu itu ialah menyewa tanah dari negara.Tanah-tanah yang biasa disewa ialah tanah-tanah negara yang masihkosong.
F. Agrarische Wet (AW)
Pada tahun 1870 lahirlah Agrarische Wet yang merupakan pokok penting dari aturan agraria dan semua peraturan pelaksanaan yangdikeluarkan pemerintah masa itu sebagai permulaan aturan agraria barat. Ideawal dikelularkannya Agrarische Wet (AW) ini ialah sebagai respon terhadap harapan perusahaan-perusahaan abnormal yang bergerak dalam bidang pertanian untuk berkembang di Indonesia, namun hak-hak rakyat atastanahnya harus dijamin. AW ini merupakan undang-undang di negeri Belanda yangditerbitkan pada tahun 1870, dengan diundangkan dalam S.1870-55.dimasukkannya ke Indonesia, dengan memasukkan Pasal 62 RR, yang padamulanya terdiri dari 3 ayat, dengan penambahan 5 ayat tersebut sehinggaPasal 62 RR menjadi 8 ayat, yakni ayat 4 hingga dengan ayat 8. pada akhirnyaPasal 62 RR ini menjadi Pasal 51 IS.
Pasal 51 IS ini memuat:
a. Gubernur Jenderal dihentikan menjual tanah.
b. Di dalam larangan ini tidak termasuk tanah-tanah yang tidak luas, yang diperuntukan ekspansi kota dan desaserta mendirikan bangunan-bangunankerajinan/industri.
c. Gubernur Jenderal sanggup menyewakan tanah dneganketentuan yang ditetapkan dengan ordonansi.Ada puntanah-tanah yang telah dibuka oleh orang-orangIndonesia asli, atau yang dipunyai oleh desa sebagaitempat pengembalaan umum atau atas dasar lainnyatidak boleh dipersewakan.
d. Menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan denganordonansi diberikan tanah dengan Hak Erfacht selamawaktu tidak lebih dari 75 tahun.
e. Gubernur Jenderal menjaga jangan hingga ada penberian Hak yang melanggar Hak penduduk asli.
f. Gubernur Jenderal dihentikan mengambil tanah-tanahyang telah dibuka oleh orang-orang Indonesia asliuntuk keperluan mereka sendiri, atau tanah-tanahkepunyaan desa sebagai tempatpengembalaan umumatas dasar lainnya, kecuali untuk kepentingan umum berdasrkan Pasal 133 dan untuk keperluan pengusahaantanaman yang diselenggarakan atas perintah atasandengan kontribusi ganti rugi atas tanah.
g. Tanah yang dipunyai oleh orang-orang Indonesia aslidengan Hak Milik (hak pakai perseorangan yang turun temurun) atas undangan pemiliknya yang syahdiberikan kepadanya dengan hak eigendomdengan pembatasan-pembatasan seperlunya yang ditetapkandengan ordonansi dan dicantumkan dalam surateigendomnya, yakni mengenai kewajiban-kewajibanterhadap negara dan desa serta wewenang untuk menjualnya kepada bukan orang Indonesia asli.
h. Menyewakan tanah-tanah atau menyerahkan tanahuntuk digunakan oleh orang-orang Indonesia asli, kepada bukan orang Indonesia orisinil dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang ditetapkan dengan ordonansi.
Terbentuknya AW merupakan upaya desakan dari para kalangan pengusaha di negeri Belanda yang alasannya ialah keberhasilan usahanya mengalami kelebihan modal, karenanya memerlukan bidang perjuangan gres untuk menginvestasikannya.Dengan banyaknya persediaan tanah hutan di jawa yang belum dibuka, para pengusaha itu menuntut untuk diberikannya kesempatan membuka perjuangan di bidang perkebunan besar.Sejalan dengan semangat liberalisme yang sedang berkembang dituntut pengantian system monopolinegara dan kerja paksa dalam melaksanakan cultuur stelsel, dengan sistem persaingan bebas dan sistem kerja bebas, berdasarkan konsepsi kapitalisme liberal.
Tuntutan untuk mengakihiri sistem tanam paksa dan kerja paksa dengan tujuan bisnis tersebut, sejalan dengan tuntutan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dari golongan lain di negeri Belanda, yang mellihat terjadinya penderitaan yang sangat hebat di kalangan petani Jawa,sebagai akhir penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan cultuur stelsel oleh para pejabat yang bersangkutan.Dari itu jelaslah tujuan dikeluarkannya AW ialah untuk membukakemungkinan dan menunjukkan jaminan aturan kepada para pengusaha swastaagar sanggup berkembang di Hindi Belanda.Selain itu AW juga bertujuan untuk:
A. Memperhatikan perusahaan swasta yang bermodal besar dengan jalan:
a. Memberikan tanah-tanah negara dengan hak Erfacht yangberjangkawaktu lama, hingga 75 tahun.
b. Untuk menunjukkan kemungkinan bagi para pengusaha untuk menyewakan tanah adat/rakyat.
B. Memperhatikan kepentigan rakyat asli, dengan jalan :
a. Melindungi hak-hak tanah rakyat asli.
b. Memberikan kepada rakyat orisinil untuk memperoleh hak tanah baru(Agrarische eigendom).
Untuk pelaksanaan AW tersebut, maka diatur lebih lanjut dalam banyak sekali peraturan dan keputusan, diantaranya dalam Agrarische Besluit.
a. Agrarische Besluit (AB)
Ketentuan-ketentuan AW pelaksanaannya diatur lebih lanjuta dalam peraturan dan keputusan. Salah satu keputusan yang paling penting ialah apayang dimuat dalam Koninklijk Besluit (KB), yang kemudian dikenal dengan nama Agrarische Besluit (AB), S.1870-118.
AB terdiri dari tiga bab, yaitu;
a. Pasal 1-7 perihal hak atas tanah;
b. Pasal 8-8b perihal pelepasan tanah;
c. Pasal 19-20 perihal peraturan campuran.
Dalam Pasal 1 AB tersebut dimuat satu pernyataan yang asas yangsangat penting bagi perkembangan dan pelaksanaan aturan tanahadministratif Hindi Belanda.Asas tersebut dinilai sebagai kurang menghargai, bahkan “memperkosa” hak-hak rakyat atas tanah yang bersumber pada aturan adat.Dinyatakan dalam Pasal 1 AB tersebut :
“Behoudens opvolging van de tweede en derde bepaling der voormelde wet,blijft het beginsel gehandhaafd, dat alle grond, waarop niet anderen reght van eigendom wordt bewezen, domein van de staat is”.
Jika diterjemahkan:“Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Pasal 2 dan 3Agrarische Wet, tetap dipertahankan asas, bahwa semua tanah yang pihak lain tidak dapar menandakan sebagai hak eigendomnya, ialah domeinnegara (milik) negara”.
AB hanya berlaku untuk Jawa dan Madura, maka apa yang dinyatakan dalam Pasal 1 AB tersebut, yang dikenal sebagai Domein Verklaring (Pernyataan Domein) semula juga berlaku untuk Jawa dan Madura saja. Tetapi kemudian pernyataan domein tersebut diberlakukan juga untuk tempat pemerintahan eksklusif di luar Jawa dan Madura, dengan suatu ordonansi yang diundangkan dalam S.1875-119a.Maksud dari adanya pernyataan domein itu ialah untuk menunjukkan ketegasan sehingga tidak ada keragu-raguan, bahwa satu-satunya penguasa yang berwenang untuk menunjukkan tanah-tanah kepada pihak lain ialah Pemerintah. Dengan adanya pernyataan domein, maka tanah-tanah di Hindi Belanda dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
a. Vrijlands Domein atau tanah negara bebas, yaitu tanah yang di atasnyatidak ada hak penduduk bumi putera.
b. Onvrijlands Domein atau tanah negra tidak bebas, yaitu tanah yang diatasnya ada hak penduduk maupun desa.
Dalam praktiknya, pernyataan domein mempunyai dua fungsi, yakni:
a. Sebagai landasan aturan bagi pemerintah kolonial untuk sanggup menunjukkan tanah dengan hak-hak barat mirip yang diatur dalam KUHPerdata, contohnya hak eigendom, hak opstal, dan hak erfacht.
b. Untuk keperluan pembuktian pemilikan, yaitu apabila negara berperkara,maka negara tidak pelu menandakan hak eigendomnya atas tanah, tetapi piha lainlah yang wajib menandakan haknya. Untuk diketahui bahwa hak rakyat Indonesia atas tanahnya ialah berdasarkan aturan adat, sedangkan dalam aturan etika tidak adak ketentuan aturan yang sama dengan Pasal 570 BW, maka denga sekaligus semua tanahdari rakyat Indonesia termasuk menjadi tanah negara (domein negara). Yang tidak termasuk tanah negara, berdasarkan Pemerintah Hindia Belanda, ialah tanah-tanah mirip di bawah ini:
a. Tanah-tanah tempat swapraja;
b. Tanah-tanah yang menjadi eigendom orang lain;
c. Tanah-tanah partikulir;
d. Tanah-tanah eigendom agraria (Agrarische eigendom).
b. Erfacht Ordonantie
Mengenai kontribusi hak erfacht kepada para pengusaha tersebut,menurut AW harus diataur dalam ordonansi. Maka daka dalam pelaksanaannya dijumpai banyak sekali peraturan mengenai hak erfacht, yaitu:
a. Untuk Jawa dan Madura, kecuali daerah-daerah Swapraja:
a. Agrarische Besluit (S.1870-118) Pasal 9 hingga dengan 17;
b. Ordonansi yang dimuat S.1872-237a, yang beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dalam tahun 1913 disusun kembali dandiundangkan dalam S.1913-699.
b. Untuk luar Jawa dan Madura, kecuali daerah-daerah Swapraja: semulaada beberapa ordonansi yang mengatur hal-hal mengenai kontribusi hak erfacht yang berlaku di daerah-daerah tertentu,
a. S.1874f untuk Sumatera.
b. S.1877-55 untuk keresidenan Manado.
c. S.1888-58 utnuk daerahZuider-en Oosteradeling Borneo.
Dalam tahun 1914 diundangkan satu ordonansi utnuk semua tempat pemerintahan eksklusif di luar Jawa dan dimuat dalam S.1914-367Ordonansi yang gres itu dikenal dengan sebutan “Erfachtordonantie Buitengewesten”.Semua ordonansi yang usang ditarik kembali kecualiPasal 1-nya masing-masing.
a. Untuk daerah-daerah swapraja luar Jawa:
Diatur dalam S.1910-61 dengan sebutan erfachtordonantie Zelfbesturende Landschappen Buitengewesten.Berlakunya di masing-masing swapraja berdasarkan petunjuk Gubernur Jenderal.Sebelum adanya ordonansi itu di daerah-daerah swapraja di luar Jawa tidak diberikan hak erfacht, melainkan hak konsesi untuk perusahaan kebun besar. Persewaan tanah rakyat kepada perusahaan kebun besar diatur pula denganordonansi, yang telah mengalami perubahan-perubahan menjadi:
a. Grondhuurordonantie (S.1918-88), yang berlaku di Jawa danMadura, kecuali Surakarta dan Yogyakarta;
b. Vordtenlands Groondhuur Reglement (S.1918-20), yang berlaku didaerah swapraja Surakarta dan Yogyakarta.
c. Agrarische Eigendom
Agrarische eigendom ialah suatu koninklijk besluit tertanggal 16 April 1872, Nomor: 29, mengenai hak agrarische eigendom. Yang dimaksud dengan Agrarische eigendom ialah suatu hak yang bertujuan untuk menunjukkan kepada orang-orang Indonesia/pribumi, suatuhak yang berpengaruh atas sebidang tanah.Agrarische eigendom ini, dalam praktik untuk membedakan hak eigendom sebgaimana yang dimaksud dalam BW. Agrarische eigendom diatur dalam Pasal 51 ayat (7) I.S., diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 AB kemudian diatur lebih lanjut dalam KB tanggal 16April 1872 Nomor : 29 (S. 1872-117) dan S. 1837-38. berdasarkan KB tersebut, tata cara memperoleh Agrarische eigendom dijelaskan di bawah ini, yaitu:
a. Apabila seseorang Indonesia orisinil (=bumi putera) berkeinginan biar hak milik atas tanahnya, dirubah menjadi Hak Agrarische eigendom, maka pemohonannya harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat,agar ia ditetapkan sebagai pemiliknya. Inilah yang disebut: uitwijzing van erfelijk individucel gebbruikrecht. Ini hanya mungkin apabila tanahnya dilkuar sengketa, artinya tanpa berperkara dengan pihak lain.
b. Untuk ini semua sebelumnya diadakan pengumuman, di desanya yang bersangkutan untuk memberi kesempatan kepada pihak ketiga yangmerasa berkepentigan akan mengajukan keberatan-keberatan terhadap permohonanuitwijzing van erfelijk individucel gebbruikrecht di atas.
c. Dengan berlandaskan keputusan ketua pengadilan negeri tersebut, makaagrarische eigendomdapat diberikan kepada pemohon oleh bupati yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama kontribusi gubernur jenderal.
Agrarische eigendomyang telah diperoleh dari bupati tersebut, makaAgrarische eigendomtersebut harus didafatarkan berdasarkan peraturansebagaimana dimuat dalam S.1873-38, dan kepada pemiliknya akanmendapat surat tanda bukti hak. Setiap peralihan hak, pembebanan dengan hypotheek, harus didaftarkandi Kantor Pengadilan Negeri.
Tujuan adanyaAgrarische eigendomsebetulnya bertujuan untuk menunjukkan kepada orang-orang Indonesia orisinil dengan semata hak yang kuat,yang niscaya alasannya ialah terdaftar dan haknya sanggup dibebani dengan hypotheek.Tetapi dalam praktiknya kesempatan untuk menggantikan hak miliknyadengan menjadiAgrarische eigendomtidak banyak dipergunakan.
G. Hukum Tanah Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)
Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, tidak sejengkalpun lagi tanah air Indonesia yangt dijajah bangsa Belanda ataupun bangsa-bangsa lainnya. Namun, tidak sanggup dipungkiri, peraturan-peraturan hokum yang ditinggalkan penjajah Belanda masih membelenggu bangsa Indonesia. KUHPerdata yang berlaku di Indonesia merupakan politik aturan Belandayang memberlakukan KUHPerdata yang berlaku di Belanda, dengan beberapa perubahan, berdasarkan asas konkordansi diberlakukan di Indonesia.
Di Indonesia terdapat aturan perdata yang bermacam-macam (pluralistis). Pertama, terdapat aturan yang diubahsuaikan untuk segala golonganwarga negara mirip yang sudah diuraikan di atas:
a. Untuk bangsa Indonesia asli, berlaku Hukum Adat, yaitu aturan yang semenjak dahulu telah berlaku di kalangan rakyat, yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mangenai segala soal dalam kehidupan masyarakat.
b. Untuk warga negara bukan orisinil yang berasal dari Tionghoa dan Eropa berlaku Kitab Undang-udang Hukum Perdata (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK), dengan pengertian, bahwa bagi golongan Tionghoa mengenai BW tersebut ada sedikit penyimpangan yaitu potongan 2 dan 3 dari Titel IV Buku I (mengenai upacara yang mendahului kesepakatan nikah dan mengenai “penahanan” pernikahan) tidak berlaku bagi mereka,sedangkan untuk mereka ada pula “Burgirlijk Stand tersendiri. Selanjutnya ada pula suatu peraturan perihal pengangkatan anak (adopsi), alasannya ialah hal ini tidak populer di dalam BW.
Sebagai akhir politik aturan tersebut, maka sebagaimana halnya aturan perdata, aturan tanah pun berstruktur ganda atau dulaistik, dengan berlakunya bersamaan perangkat peraturan-peraturan aturan tanah adat, yang bersumber pada aturan etika yang tidak tertulis dan aturan tanah barat yang pokok-pokok ketentuannya terdapat dalam buku II KUHPerdata yang merupakan hokum tertulis.Ini berarti, bahwa hubungan-hubungan aturan dan peristiwa-peristiwahukum di kalangan orang-orang dari golongan bumi putera diselesaikan menurutketentuan-ketentuan aturan adatnya masing-masing.
Demikian pula dengankalangan orang-orang dari golongan yang lain. Hukum yang ditetapkan adalahhukum yang berlaku untuk golongan masing-masing.Adapun hubungan-hubungan aturan antara orang-orang pribumi danorang-orang non pribumi diselesaikan apa yang disebut Hukum Antar Golonganatau aturan intergentiel. Dalam insiden kekerabatan aturan semacam itu timbul pertanyaan aturan mana yang berlaku. Pertanyaan itu timbul alasannya ialah pemerintahHindia Belanda menganut apayang disebut asas persamaan derajat atau persamaan penghargaan bagi stelse-stelsel aturan yang berlaku, baik aturan barat, aturan etika golongan pribumi maupun aturan etika golongan timur abnormal bukan Cina.Tidak ada salah satu di antaranya yang superior atau dihargai lebih tinggi dariyang lain. Maka dalam menuntaskan insiden aturan antar golongan tidak musti salah satu stelsel aturan tertentu yang harus diberlakukan.Perihal peraturan aturan yang mengatur perihal aturan agraria dalamKUHPerdata ialah Buku II KUHPerdata selama menyangkut perihal bumi, air dan ruang angkasa.Dalam buku II KUHPerdata tersebut terdapat beberapa jenis hak atastanah barat yang dikenal yaitu:
a. Tanah eigendom, yaitu suatu hak atas tanah ang pemiliknya mempunyaikekuatan mutlak atas tanah tersebut;
b. Tanah hak opstal, yaitu suatu hak yang menunjukkan wewenang kepada pemegangnya untuk mempunyai sesuatu yang di atas tanah eigendom, pihak lainyang sanggup berbentuk rumah atau bangunan, flora dan seterusnya disamping hak opstal tersebut menunjukkan wewenang terhadap benda-benda tersebut kepada pemegang haknya juga diberikan wewenang-wewenang yaitu:
1. Memindah-tangankan benda yang menjadi haknya kepada pihak lain.
2. Dapat dijadikan jaminan utang.
3. Dapat diwariskan.Dengan catatan hak opstal tersebut belum habis waktunya berdasarkan perjanjianyang telah ditetapkan bersama.
c. Tanah hak erfacht, yaitu hak untuk sanggup diusahakan/mengolah tanah oranglain dan menarik atau hasil yang sebanyak-banyaknya dari tanah tersebut, keweangangan pemegang hak erfacht hampir sama dengan kewenangan hak opstal.
d. Tanah hak gebruis, yaitu tanah hak pakai atas tanah orang lain.
Di samping hak atas tanah barat tersebut di atas, juga ada tanah-tanah dengan hak Indonesia, mirip tanah-tanah dengan hak adat.Ada pula tanah-tanah dengan hak ciptaan pemerinthan Hindia Belanda mirip agararische eigendom, landerijn bezitrecht.Juga dengan hak-hak ciptaan pemerintah swapraja, mirip grant sultan.Tanah-tanah dengan hak-hak etika danhak-hak ciptaan pemerinthan Hindia Belanda dan swapraja tersebut, bisa disebut tanah-tanah hak Indonesia, yang cakupannya lebih luas dari tanah-tanah hak adat.Tanah-tanah hak barat sanggup dikatakan hampir semuanya terdaftar pada Kantor Overschrijvings Ambtenar berdasarkan Overschrijvings Ordonantie S. 1834-27 dan dipetakan oleh Kantor Kadaster berdasarkan peraturan-peraturan kadaster.Tanah hak barat ini tunduk pada aturan tanah barat.Artinya hak-hak dan kewajiban pemegang haknya, persyaratan bagi pemegang haknya, hal-hal mengenai tanah yang dihaki, serta perolehannya, pembebanannya diatur menuurut ketentuan-ketentuan aturan tanah barat.Tanah-tanah hak etika hampir semuanya belum didaftar.Tanah-tanah itu tunduk pada aturan etika yang tidak tertulis. Tanah-tanah hak adat, yang terdiri atas apa yang disebut tanah ulayat masyarakat-masayrakat aturan etika dan tanah perorangan, mirip hak milik adat, merupakan sebagian terbesar ranah HindiBelanda.
Untuk tanah-tanah hak ciptaan pemerintah swapraja, di daerah-daerahswpraja Sumatera Timur dipunyai dengan hak-hak ciptaan pemerintah swapraja.Di tempat Kesultanan Deli contohnya dikenal tanh-tanah yang dipunyai dengan apayang disebut:
1. Grant Sultansemacam hak milik adat, diberikan oleh pemerintah swapraja,khusus bagi para kaula swapraja, didaftar di kantor pejabat swapraja.
2. Grant Controleu, diberikan oleh pemerintah swapraja bagi bukan kaulaswapraja, didaftar di kantor Controleur (pejabat pangreh praja Belanda)
3. Grant Deli Maatschappij, terdapat di kota Medan dan diberikan oleh DeliMaatschappaij, juga didaftar di kantor perusahaan tersebut. DeliMaatschappaij ialah suatu perusahaan yang mempunyai usah perkebunan besar tembakau dan bergerak juga di bidang pelayanan umum dan tanah,memperoleh tanah yang luas dari pemerintah swapraja Deli denganGrant.Tanah tersebut dipetak-petak dan diberikan kepada yang memerlukan olehDeli Maatschappaij kepada juga dengan grant yang merupakan “sub-grant”dikenal dengan sebutan “grant D”, singkatatan dari grant Deli Maatschappaij.
4. Hak konsesi untuk perusahaan perkebunan besar, diberikan oleh pemerintahswapraja dan didaftar di kantor residen.
H. Sesudah Tahun 1942
Pada periode setelah tahun 1942, terjadi situasi yang cenderung pada:
a. Periode kacau di bidang pemerintahan mengakibatkan kebijaksanaan pemanfaatana tanah dan penguasaan tanah tidak tertib.
b. Tujuan utama, perjuangan menunjang kepentingan Jepang.
c. Permulaan akupasi liar pada tanah-tanah perkebunan atau penebangan liar
d. Usaha pengembalian kembali perkebunan milik Belanda
e. Kerusakan fisik tanah alasannya ialah politik bumi hangus dan penggunaan tanah melampaui batas kemampuannya.
Pada masa penjajahan tersebut keadaan aturan agraria Indonesia berdasarkan aturan etika tidak terlepas dari aturan etika tempat setempat antara lain, perangkat hukumnya tidak tertulis, bersifat komunal, bersifat tunai dan bersifat langsung. Sedangakan mengenai hak atas tanah mengenal peristilahan yang lain:
a. Hak komplotan atas tanah yaitu hak ulayat;
b. Hak perorangan atas tanah:
c. Hak milik, hak yayasan;
d. Hak wenang pilih, hak mendahulu;
e. Hak menikmati hasil;
f. Hak pakai;
g. Hak imbal jabatan;
h. Hak wenang beli.
Pada masa kolonial ini tanah-tanah hak etika tidak terdaftar, kalaupun ada hanyalah bertujuan untuk bukti setoran pajak yang telah dibayar oleh pemiliknya, sehingga secara yuridis formal bukan sebagai pembuktian hak.
I. Hukum Agraria Masa Kemerdekaan Sampai Tahun 1960
Diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia mengakibatkan bangsa Indonesia memperoleh kedaulatan di tangan sendiri. Pada masa itu pendudukantanah oleh masyarakat sudah menjadi hal yang sangat komplek alasannya ialah masyarakat yang belum berkesempatan menduduki tanah perkebunan dalam waktu singkat berusaha untuk menduduki tanah.
Sejak pengukuhan keadulatan oleh Belanda atas negara Indonesia, barulah pemerintah mulai menata kembali pendudukan tanah oleh rakyat denganmelakukan hal-hal berikut:
a. Mendata kembali berapa luas tanah dan jumlah penduduk yangmengusahakan tanah-tanah perkebunan untuk perjuangan pertanian. Di daerahMalang luasnya tanah perkebunan ± 20.000 Ha. pendudukan oleh rakyatseluas ± 8.000 Ha. Daerah Kediri luas tanah perkebunan ± 23.000 Ha. pendudukan oleh rakyat seluas ± 13.000 Ha. dan berdasarkan asumsi dari luastanah perkebunan di Jawa yang seluas ± 200.000 Ha. telah diduduki rakyatseluas ± 80.000 Ha.
b. Pendudukan tanah perkebunan yang hampir dialami oleh semua perkebunanlambat laun akan menghambat perjuangan pembangunan kembali suatu cabang produksi yang penting bagi negara serta memperlambat pesatnya kemajuan produksi hasil-hasil perkebunan yang sangat diperlukan. Sebagian tanah perkebunan yang terletak di tempat pegunungan sehingga taidak cocok untuk perjuangan pertanian, untuk itu perlu ditertibkan.
c. Pemakaian tanah-tanah perkebunan yang berlokasi di tempat pegunungantersebut dikuatirkan akan mengakibatkan bahayb pengikisan dan perembesan air.
d. Pemakaian tanah-tanah oleh rakyat di beberapa tempat menimbulkanketegangan dan kekeruhan yang membahayakan keamanan dan ketertibanumum.
Untuk itu, maka dikeluarkanlah Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1954 tentang: Penyelesaian soal Pemakaian Tanah Perkebunan oleh Rakyat. Penyelesaian akan diusahakan bertingkat 2 (dua) sebagai berikut:
a. Tahap pertama; terlebih dahulu akan diusahakan biar kegiatan segala sesuatudapat dicarikan penyelesaiannya atas dasar kata setuju antar pemilik perkebunan dengan rakyat/penggarap.
b. Tahap kedua; apabila negosiasi sebagaimana dimaksud pada angka 1(satu) tidak berhasil, maka dalam rangka penyelesaian penggarapan tanah perkebunan tersbut akan mengambil kebijakan sendiri dengan memperhatikan.
c. Kepentingan rakyat dan kepentingan penduduk, letak perkebunan yang bersangkutan.
d. Kedudukan perusahaan perkebunan di dalam susunan perekonomuian negara.
Agar pelaksanaan dari keputusan tersebut sanggup berjalan dengan sebaik- baiknya, maka diatur ketentuan sebagai berikut:
a. Kemungkinan pencabutan dan penghapusan hak atas tanah perkebunan milik para pengusaha, baik sebagian meupun seluruhnya, bila mereka dengansengaja menghalangi upaya penyelesaian;
b. Ancaman aturan terhadap mereka yang melanggar atau menghalangi.
c. Ancaman eksekusi terhadap mereka yang tidak dengan seizin pemilik perkebunan, masih terus menggunakan tanah perkebunan setelah tuntutan inidiberlakukan.
d. Ketentuan perihal harus mengadakan pengosongan.
Untuk mencegah pendudukan kembali tanah perkebunan oleh rakyat, maka pemerintah megeluarakan perarturan perihal larangan pendudukan tanah tanpa izin yang berhak yaitu Undang-undang Nomor: 51 Prp. Tahun 1960.
Selain ketentuan beliau atas, dalam upaya menata kembali aturan pertanahan pemerintah telah menciptakan kebijakan dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a. Undang-undang Nomor: 19 Tahun 1956 tentang: Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi.
b. Undang-undang Nomor: 28 Tahun 1956 perihal : Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah Perkebunan.
c. Undang-undang Nomor : 29 Tahun 1956 perihal : Peraturan Pemerintah dan Tindakan-tindakan Mengenai Tanah Perkebunan.
d. Ketentuan lain yang menyangkut pemakaian tanah-tanah milik warga negara Belanda yang kembali ke negerinya.
J. Politik Hukum Agraria Kolonial
Politik agraria dimaksudkan ialah kebijaksanaan dalam bidang ke-agraria-an. Prof. Dr. Mahfud M.D. dalam bukunya “Membangun Politik Hukum,Menegakkan Konstitusi”, menunjukkan pengertian politik hukum. Dalam bukunya itudisebutkan bahwa politik aturan adalahlegal policyatau arah aturan yang akandiberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya sanggup berupa pembuatan aturan gres dan penggantian aturan lama.
Dengan demikian, politik aturan agraria merupakan arah kebijaksanaanhukum dalam bidang agraria dalam perjuangan memelihara, mengawetkan,memperuntukan, mengusahakan, mengambil manfaat, mengurus dan membagi tanahdan sumber daya alam lainnya yang terkandung di dalamnya untuk kepentingan dankesejahteraan rakyat. Dimana dalam pelaksanaanlegal policyitu sanggup dituangkandalam sebuah peraturan perundang-undangan yang memuat asas, dasar, dan normadalam bidang agraria dalam garis besar.
Sementara itu, politik aturan agraria kolonial ialah prinsip dagang, yakniuntuk mendapatkan hasil bumi/bahan mentah dengan harga yang serendah mungkin,kemudian dijual dengan harga yang setinggi-tingginya. Tujuannya tidak lain mencarikeuntungan sebesar-besarnya bagi diri pribadi penguasa kolonial yang merangkapsebagai pengusaha. Keuntungan ini juga dinikmati oleh pengusaha Belanda dan pengusaha Eropa.Sebaliknya bagi rakyat Indonesia mengakibatkan penderitaan yangsangat mendalam.
Sistem kolonial ditandai dengan 4 ciri pokok, yaitu dominasi, eksploitasi, diskriminasi dan dependensi.Prinsip lebih banyak didominasi terjadi dalam kekuasaan golongan penjajah yang minoritas terhadap penduduk pribumi yang mayoritas.Dominasi iniditopang oleh keunggulan militer kaum penjajah dalam menguasai dan memerintah penduduk peribumi.Eksploitasi atau pemerasan sumber kekayaan tanah jajahan untuk kepentingan negara penjajah.Penduduk pribumi diperas tenaga dan hasil peoduksinya unutk diserahkan kepada penjajah, yang kemudian oleh pihak penjajahitu dikirim ke negara induknya untuk kemakmuran mereka sendiri.Diskriminasi atau perbedaan ras dan etnis.Golongan penjajah dianggap sebagai golongan yangsuperior, sedangkan penduduk pribumi yang dijajah dipandang sebagai bangsa yangrendah atau hina.Dependensi atau ketergantungan masyarakat jajahan terhadao penjajah. Masyarakat terjajah menjadi makin tergantung kepada penjajah dalam halmodal, teknologim pengetahuan, dan keterampilan alasannya ialah mereka semakin lemah danmiskin.
Politik aturan agraria kolonial dimuat dalam Agrarische Wet (AW) S.1870-55 dengan isi dan maksud serta tujuan sebagai berikut :
a. Tujuan primer: Memberikan kesempatan kepada pihak swasta (asing) mendapatkan bidang tanahyang luas dari pemerintah unutk waktu yang cukup usang dengan uang sewa(canon) yang murah. Di samping itu untuk memungkinkan orang abnormal (bukan bumi putera) menyewa atu menerima hak pakai atas tanah eksklusif dari orang bumi putera, berdasarkan peraturan-peraturan yang ditetapkan dengan ordonansi.Meaksudnya ialah memungkinkan berkembangnya perusahaan pertanian swastaasing.
b. Tujuan sekunder, yaitu Melindungi hak penduduk Bumi Putera atas tanahnya, antara lain:
1. Pemberian tanah dengan cara apapun dihentikan mendesak hak BumiPutera.
2. Pemerintah hanya boleh mengambil tanah Bumi Putera apabila diperlukanuntuk kepentingan umum atau untuk tanaman-tanaman yang diharuskan dariatasan dengan kontribusi gantik kerugian.
3. Bumi Putera diberikan kesempatan mendapatkan hak atas tanah yang berpengaruh yaitu hak eigendom bersyarat (agrarische eigendom).
4. Diadakan peraturan sewa menyewa antara Bumi Putera dengan bukan BumiPutera.
Dalam perjalanan berlakunya AW terjadi penyimpangan terhadap tujuanskundernya, yaitu adanya penjualan tanah-tanah mili pribumi eksklusif kepada orang-orang Belanda atau Eropa lainnya.Untuk menunjukkan proteksi aturan terhadaptanah-tanah milik Bumi Putera dari pembelian orang-orang Belanda dan Eropalainnya, maka pemerintah Hindi Belanda mengeluarkan kebijaksanaan berupa Vervreemdingsverbod S.1875-179. Yang dimaksud dengan Vervreemdingsverbod ialah hak milik (adat) atas tanah tidak sanggup dipindahtangankan oleh orang-orang Indonesia orisinil kepada bukan orang Indonesia orisinil dan oleh alasannya ialah itu semua perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan hak tersbut, baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif ialah batal karenanya.
Selain AW, maka pemerintah Hindia Belanda juga telah mengeluarkan kebijakan agraria dalam Agrarische Besluit (AB) sebagai pelaksanaan dari ketentuan AW. AB ini diundangkan dalam S.1870-118.yang terpenting dalam AB ini ialah adanya pernyataan domein negara atau lebih dikenal dengan Domein Verklaring. Berkaitan dengan struktur agraria warisan penjajah, berdasarkan Imam Soetiknjo, bahwa struktur agraria warisan penjajah sebagai hasil politik agraria kolonial apabila:
a. Dipandang dari sudut hukumnya tidak ada kesatuan hukum.
1. Ada dua macam (dualisme hukum), yaitu aturan barat yang dibawa dandiberlakukan di Hindia Belanda oleh pihak penjajah Belanda dan aturan etika penduduk Bumi Putera.
2. Hukum etika di Indonesia itu beraneka warna, agak berbeda di pelbagaidaerah (plurisme) yang dibiarkan terus berlaku selama dianggap tidak bertentangan dengan politik agraria penjajah.
3. Ada hak ciptaan gres yang bukan aturan etika tapi yang bukan aturan barat,yaitu hak agraris eigendom.
b. Dilihat dari sudut objeknya, tidak ada kesamaan status subjek.
1. Ada pemegang hak yang orang orang Bumi Putera, ada yang bukan orang Bumi Putera yang sistem hukumnya berbeda.
2. Yang bukan Bumi Putera ada:
a. Orang abnormal bangsa Eropa/Barat.
b. Orang keturunan asiang.
c. Orang Timur Asing.
c. dilihat dari yang menguasai/memiliki tanah, tidak ada keseimbangan dalam kekerabatan antara mausia dengan tanah.
1. Ada besar golongan insan (petanai) yang tidak mempunyai tanah atauyang mempunyai tanah yang sangat sempit.
2. Di lain pihak ada golongan kecil insan (penguasa, pengusaha asing, tuantanah, pemilik tanah partikelir) yang memiliki/menguasai tanah;
d. Dilihat dari sudut penggunaan tanah, tidak ada keseimbangan dalam penggunaan tanah.
1. Tanah di Jawa dan Madura hampir semua sudah dibuka/diusahakan.
2. Di luar Jawa, Madura dan Bali masih ada tanah luas yang bukan dibuka/diusahakan.
e. Dilihat dari sudut tertib hukum, tidak ada tertib hukum.
1. Penjajah Jepang mengambil tanah rakyat atau tanah/rumah orang asingyang menguasai atau ditangkap, tanpa ambil pusing soal hak yang ada diatasnya.
2. Rakyat sendiri juga menduduki tanah perkebunan, pekarangan bahkanrumah orang asing/bekas penjajah yang mengungsi secara tidak sah
K. UUPA TAHUN 1960
Pemerintahan Nasonal dalam memutuskan UUPA sebagai aturan agraria nasional telah melaksanakan tidak sekedar perbaikan, tetapi juga perombakan terhadap sendi-sendi aturan agraria kolonial sehingga UUPA mempunyai substansi yang berbeda dan lebih sesuai dengan kepentingan dan nilai-nilai dari bangsa yang sudah merdeka. Proses yang demikian ini ialah wajar, mengingat aturan harus ditempatkan dalam konteks masyarakatnya. Hukum lahir dan dipengaruhi oleh situasi dan kondisi yang ada dalam masyarakat.
Dengan dibentuknya UUPA, telah dihapuskan dasar-dasar dan peraturan-peraturan aturan agraria kolonial, dan berakhirnya dualisme dalam aturan agraria dan terselenggaranya unifikasi hukum.
DAFTAR RUJUKAN
Breman, Jan & Gunawan Wiradi. 2004. Masa Cerah dan Masa Suram di Jawa. LP3ES-KILTV
Hutagalung, S. 2008. Kewenangan Pemerintah Bidang Pertanahan. Jakarta: Penerbit PT Rajawali Press.
Kalo, S. 2004. Perbedaan Persepsi Mengenai Penguasaan Tanah Dan Akibatnya Terhadap Masyarakat Petani Di Sumatera Timur
Kartodirjo, Sartono. 1991. Sejarah Perkebunan di Indonesia, Kajian Sosial Ekonomi. Yogyakarta : Aditya Media
Rajagukguk, E. 1979. Pemahaman Rakyat perihal Hak Atas Tanah. Makalah. Tidak diterbitkan
Suhadi, Marchi. 1993. Tanah Sima dalam Masyarakat Majapahit. Jakarta: Disertasi doctor Universitas Indonesia.
Tauchid, M. 1952. Masalah Agraria. Penerbit STPN. Jogjakarta.
Tauhid, Muhamad. 2009. Masalah Agraria Sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia. STPN press
Wiradi, Gunawan. 2001. Prinsip-Prinsip Reforma Agraria, Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama
EmoticonEmoticon