Isi Artikel
Akuntansilengkap.com – Pengertian Sisa Hasil Usaha Menurut Para Ahli | Pentingnya meningkatkan kesejahteraan anggota dan secara umum untuk masyarakat yaitu salah satunya dengan ekspansi investasi. Tujuan koperasi tersebut akan tercapai dengan cara meraih keuntungan, yang dinamakan Sisa Hasil Usaha (SHU). Melalui SHU, keberhasilan koperasi dalam mengelola usahanya akan terlihat.
Berikut ini yaitu beberapa pengertian shu berdasarkan para ahli/menurut UU No. 22 Tahun 1992/ pembagian shu/ perhiutngan shu/ faktor yang mempengaruhi dan faktor yang menghambat.
Pengertian SHU berdasarkan Soemarno
Sisa hasi perjuangan dalam koperasi yaitu sejumlah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun yang sudah dikurangi dari penyusutan serta beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan.
Pengertian SHU berdasarkan Sitio dan Tamba
Sisa hasil perjuangan (SHU) yaitu selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku jikalau dilihat dari aspek ekonomi manajerial.
Pengertian SHU berdasarkan UU No 22 Tahun 1992
SHU berdasarkan UU Koperasi yaitu sebagai berikut:
- SHU Koperasi yaitu pendapatan koperasi yang didapatkan selama satu tahun buku yang dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan dan kewajiban lainnnya termasuk diantaranya yaitu pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
- SHU sehabis dikurangi (disisihkan) untuk dana cadangan, dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa perjuangan yang sudah dilakukan oleh setiap masing-masing anggota koperasi. Disamping itu dipakai pula untuk keperluan pendidikan koperasi dan kebutuhan koperasi yang lain sesuai dengan rapat anggota koperasi.
Baca juga:
Pembagian SHU
Setiap anggota koperasi akan mendapatkan SHU koperasi dari dua acara ekonomi yang dilakukan oleh anggota koperasi itu sendiri.
- SHU atas jasa modal
Pembagian atas jasa modal ini menawarkan bahwa anggota koperasi yaitu pemilik modal (investor) dikarenakan melalui modalnya (simpanan) dipakai untuk menjalankan acara ekonomi koperasi hingga menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
- SHU atas jasa usaha
Pembagian atas jasa perjuangan menawarkan bahwa anggota koperasi yaitu sebagai pemilik dan juga sebagai pelanggan atau pemakai perjuangan koperasi. Kaprikornus dari jasa yang dilakukan oleh setiap anggota terhadap perjuangan yang ada pada koperasi tersebut akan mendapatkan sisa hasil usaha.
Perhitungan Sisa Hasil Usaha
SHU akan dibagikan sehabis sebelumnya dikurangi untuk dana cadangan. Jumlah yang dibagikan pun sesuai dengan jasa perjuangan dan modal yang dilakukan oleh setiap individu anggota. Pembagian sisa hasil perjuangan ditetapkan pada rapat anggota koperasi. Pembagian SHU sanggup diikhtisarkan sebagai berikut:
- Anggota
- Cadangan koperasi
- Bagian pengurus
- Bagian pegawai/karyawan
- Program pendidikan koperasi
- Program pembangunan kawasan kerja
- Program sosial
Perhitungan selesai tahun sanggup dilihat pada 45 ayat 1 UU No.25/1992 yaitu dirumuskan sebagai berikut:
Rumus diatas sanggup disederhanakan menjadi:
Baca juga:
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut Atmadji
Faktor yang mempengatuhi Sisa Hasil Usaha (SHU) biasanya diceriminkan oleh indikator keuangan ibarat modal sendiri, modal luar, volume usaha. Namun disisi lain indikator non-keuangan juga ikut mempengaruhi perkembangan SHU itu sendiri, contohnya jumlah anggota, jumlah tenaga kerja beserta unit koperasi itu sendiri.
Menurut Iramani dan E. Kristijadi
Faktor yang sanggup mempengaruhi sisa hasil perjuangan koperasi diantaranya yaitu volume usaha, jumlah anggota koperasi dan jumlah simpanan (modal sendiri) dan jumlah hutang (modal asing).
Faktor Penghambat Koperasi
Faktor yang sanggup menghambat pekembangan koperasi diantaranya yaitu banyak yang belum mendalami hakikat koperasi baik dalam pengurus atau anggota koperasi, perilaku tidak konsisten terhadap koperasi serta terbatasnya sarana pelayanan rendahnya kesadaran anggota kedudukan sebagai pemilik dan langganan.
Demikianlah tadi 3 Pengertian Sisa Hasil Usaha Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Terimakasih banyak atas kunjungannya. Jangan lupa vote and share yaa! 🙂
Kunjungi Artikel Lainnya:
- [Lengkap] Contoh Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang Beserta Penjelasan
- Pengertian Badan Hukum Serta Bentuk-Bentuk Dan Tanggung Jawabnya
- Apa Itu Firma ? Cara Mendirikan Firma, Dasar Hukum Dan Ciri-Cirinya
- Pengertian Joint Venture, Ciri-Ciri, Contoh Serta Kelebihan dan Kekurangannya
- Pengertian Badan Usaha, Jenis-Jenis, Fungsi dan Bentuknya
- Pengertian Perusahaan Umum, Persero Serta Ciri-Ciri, Tujuan Dan Contohnya
EmoticonEmoticon