Mungkin sudah banyak diketahui bahwa untuk mengeluarkan pertolongan profesi dibutuhkan waktu yang cukup usang dan tenaga serta kesabaran yang luar biasa. Sebut saja dimulai dari pendataan dilanjutkan dengan pengecekan data, lalu perbaikan data (jika diperlukan) dan kalau sudah benar akan diterbitkan SK, lalu dilanjutkan dengan pencairan pertolongan ke rekening guru - guru. Berikut ini ialah
gambaran pihak - pihak yang berkepentingan dan aktifitas yang dilakukan untuk penyaluran pertolongan profesi.
- Sekolah
- Dinas Pendidikan Kab/Kota/Propinsi
- Direktorat P2TK
- Setditjen Keuangan/Direktorat
- KPPN
- Bank Penyalur (Mitra KPPN)
- Guru Penerima Tunjangan
Semoga dapat saling memahami fungsi dan peranan masing - masing ... :)
Sumber http://herlambank.blogspot.com
EmoticonEmoticon