Tampilkan postingan dengan label dapodik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dapodik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Mei 2018

Cara Memperbaiki Jumlah Jam Mengajar (Jjm) Dapodik

Guru yang belum mendapat SK Tunjangan Profesi atau juga dikenal SK Dirjen yaitu sebab adanya kesalahan pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terutama pada instrumen pendataan pada Dapodik yang banyak salah terjadi pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM). Instrumen tersebut harus segera diperbaiki dan biar SK Tunjangan Profesi sanggup terbit.

Data yang ditampilkan di website P2TK Dikdas, terutama data pada nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai terdapat 3 keterangan yaitu.
  1. Jumlah Jam Mengajar (JJM) yaitu jumlah jam yang operator sekolah masukkan dalam aplikasi pendataan pada pecahan pembagian rombongan belajar.
  2. JJM KTSP yaitu jumlah jam mengajar yang dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP. 
  3. JJM linier yaitu jam mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan arahan sertifikasi yang dimilikinya. 
Masalah yang sering terjadi terkait jumlah jam mengajar yaitu, ketika dicek di P2TK Dikdas, JJM Liniernya 0 (nol). Hal itu sanggup terjadi sebab guru yang bersangkutan di rombongan berguru (rombel), mata pelajaran yang diampunnya tidak sesuai dengan mata pelajaran (kode sertifikasi pada no 17) yang dimilikinya.

Selain hal tersebut, jikalau jumlah jam mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum yaitu PP. 22 Tahun 2006 perihal alokasi waktu KTSP SD/MI sanggup menimbulkan Total Jam Mengajar Sesuai menjadi tidak valid. Untuk memecahkan duduk masalah JJM, JJM KTSP dan JJM Linear, berikut yaitu jumlah jam mengajar yang seharusnya:
o    Kelas 1: 26+4=30 jangan lebih dari jumlah tersebut.
o    Kelas 2: 27+4=31 jangan lebih dari jumlah tersebut.


o    Kelas 3: 28+4=32 jangan lebih dari jumlah tersebut.
o    Kelas 4,5, dan 6: 32+4=36 jangan lebih dari jumlah tersebut.

Masih tetap gundah temen - temen guru  
Ini pola perhitungannya

Kelas 1:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 2 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 30 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut

Kelas 2:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 31 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut


Kelas 3:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 3 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 32 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut

Kelas 4
, Kelas 5, dan Kelas 6:
Guru Kelas 25 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 4 Jam
Mulok 2 Jam
B.Inggris 2 Jam
Jumlah 36 Jam/Minggu
B.Inggris sanggup masuk walaupun tdk ada dalam Kurikulum di kelas 456, yang terpenting 36 jam/minggu terpenuhi.

Kepala Sekolah atau Wakasek,
Berhak mendapat JJM Linier 18 dari kiprah pemanis sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 jam tercapai sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, maka 6 Jam tambahannya ditambahkan dari jam mengajar sesuai arahan sertifikasinya. Misalnya jikalau guru kelas, maka pemanis 6 jam itu yaitu 2 Jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan berguru (rombel) pada Aplikasi Pendataan Dapodik. Mapping rombel Kepsek/Wakasek harus pada kelas tinggi yaitu kelas 4, 5 dan 6. Sangat disarankan untuk Kepala Sekolah/Wakasek lebih baik mengajar bidang studi PKn. Dari banyak pola kasus, bidang studi ini dipastikan linier.

Silahkan mencoba
Sumber http://herlambank.blogspot.com

Cara Mengisi Jumlah Jam Mengajar (Jjm) Dapodik

Beberapa sekolah yang sudah melengkapi data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah melaksanakan pengiriman data di data pokok pendidikan (Dapodik) pusat. Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas sanggup dilakukan untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data diinput dan dikirim sendiri oleh operatar sekolah masing-masing melalui Aplikasi
Pendataan Pendidikan ke server sentra Dapodik secara online. Setelah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK sanggup melihat datanya nomor 0 hingga 20. Data inilah yang dijadikan dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen. Jika ada data yang fatal (salah),berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai. Total Jam Mengajar Sesuai atau JJM sesuai terdapat rincian, yaitu;
  1. JJM yaitu Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bab pembagian rombongan belajar. 
  2. JJM KTSP yaitu Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP. 
  3. JJM Linier yaitu Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan arahan sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0). 
Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, dikala dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu sanggup terjadi alasannya yaitu guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol). Untuk Kepala Sekolah, mendapat JJM Linier 18 dari kiprah suplemen sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, 6 Jam tambahannya ditambahkan dari mengajar sesuai arahan sertifikasinya. Misalnya jikalau guru kelas, maka suplemen 6 jam itu yaitu 2 Jam di kelas IV, V, dan VI yang diisikan di pembagian rombongan berguru pada Aplikasi Pendataan Dapodik.

Yang perlu diingat dan diperhatikan yaitu :
  1. Jangan isikan data Kepsek/Wakasec di mapping rombel dengan mata pelajaran Guru Kelas SD/MI, tapi harus mata pelajaran sesuai yang diajarkan alasannya yaitu rombel akan menjadi tidak normal atau JJM akan berlipat ganda.
  2. Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel Mulok alasannya yaitu mapel Mulok banyak ragamnya.
  3. Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel PAI atau Penjaskes kerena mapel tsb khusus untuk guru sertifikasi mapel tersebut.

Pengertian Rombel Normal dan Tidak Normal dan Jumlah Jam Mengajarnya yaitu sebagai berikut :

Rombel atau rombongan berguru yaitu kawasan pertemuan antara siswa dan guru, sehingga sebuah rombel dianggap sah sebagai sebuah rombel jikalau mempunyai siswa minimal 20 orang dan adanya guru yang mengajar. Agar guru sanggup terhitung jumlah jam mengajarnya maka guru harus dimapping kedalam rombel dan ditentukan mata pelajaran yang diajarkan pada kelas (rombel) tersebut.

Normal tidaknya pengaturan Rombel dipengaruhi oleh 2 hal :
1. Jumlah total jam mengajar yang melebihi ketentuan (JJM KTSP + 4 Jam)
2. Mata pelajaran yang sama diajarkan lebih dari 1 guru di rombel tersebut.

Kemudian isikan juga jumlah jam mengajar guru tersebut selama seminggu. Pastikan JJM Pada SK mengajar & pengisian JJM di aplikasi harus sama. Pengentrian data yang tidak berdasarkan SK yang sah akan menjadi tanggung jawab operator.

Beberapa pertanyaan seputar JJM dan jawabannya dari P2TK Dikdas :

( Kasus-1 )
Pertanyaan: "Kenapa Data "Total JJM Sesuai" saya tidak sama dengan yang diinput via Dapodik ??"
Jawaban: Berikut penjelasannya:
(1) Data yg kami ambil memakai data input semester 1 tahun 2012
(2) Data JJM ada 3 jenis JJM (inputan sekolah), JJM KTSP (JJM terinput dgn batasan maksimal KTSP), dan JJM Sesuai/Linier (JJM yg dibatasi KTSP, yang sesuai dengan sertifikasinya)
(3) Contoh perhitungan: Jika seorang Guru mengajar pelajaran Guru Kelas SD (kelas 1) diinput mengajar 30 jam, berdasarkan KTSP 26 jam. Maka JJMnya dianggap 26 jam, jikalau sertifikasinya Guru SD. Jika belum sertifikasi atau sertifikasinya selain Guru Kelas SD, maka JJM liniernya dianggap 0.

( Kasus-2 )
Pertanyaan: "Jumlah Jam mengajar saya kosong terus/salah"
Jawaban: Data mengajar ada di modul rombel di Aplikasi Pendataan. Mohon update data tsb. Khusus untuk kepala sekolah, diambil data jam kiprah suplemen dari jabatan PTK di kolom jabatan. Untuk jabatan lainnya sementara ini kami ambil dari daftar PTK Terdaftar, yang muncul pada dikala penambahan PTK di kolom kiprah ptk.

( Kasus-3)
Pertanyaan:
Saya guru IPS di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Sigaluh Kab Banjarnegara Jateng mohon penjelasan:
(1) Apakah boleh pengajaran IPS secara Team Teaching? Karena di sekolah saya kelebihan guru IPS. Jumlah guru IPS ada 5 dengan jumlah rombel 18.Kalau dilarang berarti semua guru akan kekurangan jam mengajar.
(2) Di sekolah saya JJ IPS 6 jam perminggu sedangkan JJM KTSP 4 jam, apakah kalau saya memasukkan JJM 6 perminggu JJM Linear akan keluar 6 jam perminggu juga? Jawaban :
Keduanya boleh saja tapi tidak menjamin jamnya diakui atau tidak. Opsi ke-2 lebih sempurna alasannya yaitu KTSP memperbolehkan penambahan jam maksimal 4 jam (JJM KTSP+4jam), dengan demikian jikalau pada JJM diinput 6 jam maka pada JJM Linier akan keluar 6 jam.

Itu saja sedikit informasi mengenai Pengertian JJM KTSP Linier dan Cara Pengisian Data JJM di Dapodik yang sanggup saya sampaikan. Mudah-mudahan dari pengalaman dan teladan masalah yang ada sanggup menciptakan kita semua lebih memahami wacana JJM KTSP Linier ini. Semoga bermanfaat.

Bagaimana cara memperbaiki terkait problem jumlah jam mengajar ? lihat disini


Sumber http://herlambank.blogspot.com

Pedoman Perhitungan Beban Kerja Guru Sesuai Dapodik

Banyaknya pertanyaan perihal perhitungan beban mengajar guru yang berkaitan dengan penerimaan sumbangan menarik untuk dicermati kembali perihal peraturan yang menjadi dasar diakuinya beban kerja guru.

Semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yaitu 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar terkait dekat dengan pengajuan PAK (yang baru) yang diberlakukan tahun 2013.

Khusus untuk yang menerima kiprah tambahan, pemenuhan jam diadaptasi dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan kiprah komplemen guru dijelaskan sebagai berikut:

  1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
  2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, maka minimal wajib mengajar 12 jam
  3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, maka minimal wajib mengajar 12 jam
  4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, maka minimal wajib mengajar 12 jam
  5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Selain kiprah komplemen di atas, acara pembimbingan siswa, termasuk acara ekstrakurikuler, juga sanggup dianggap sebagai acara tatap muka. Khusus untuk wali kelas tidak dianggap sebagai kiprah tambahan.



Guru Bersertifikat
Khusus untuk ketentuan guru yang telah mengikuti acara sertifikasi, jam minimal wajib mengajar yakni 24 jam, kecuali yang menerima kiprah komplemen di atas. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Ketentuan ini lebih longgar bagi guru yang belum bersertifikat, untuk pemenuhan jam wajib mengajar masih dibenarkan mengampu mata pelajaran lain terkait nantinya dengan pengajuan PAK.

Ketentuan bagi guru yang sudah bersertifikat sebagai berikut ( Tugas Struktural ):
  1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak sanggup diperhitungkan jam mengajarnya
  2. Guru Mapel Sekolah Menengah Pertama (selain Penjasorkes dan Agama) dihentikan mengajar di SD, sebab guru SD intinya yakni guru kelas
  3. Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per ahad menurut standar isi KTSP
  4. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
  5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
  6. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
  7. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
  8. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun yakni IPA, IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
  9. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya
Semoga bermanfaat dan sanggup dijadikan materi pengaturan beban kerja PTK.


Sumber http://herlambank.blogspot.com

Senin, 28 Mei 2018

Aplikasi Dapodik 2012 Diperbaiki

Banyaknya permasalahan pencairan derma guru yang disebabkan oleh persyaratan kelengkapan data PTK melalui agenda Dapodik mengakibatkan tersendatnya pencairan derma tersebut ke rekening masing - masing guru terutama guru - guru NON PNS.
Desakan untuk memperbaiki agenda aplikasi Dapodik mulai direspon oleh Kemendikbud, berdasarakan warta untuk apilkasi Dapodik, akan ditutup sementara bulan Juni untuk diperbaiki. bagi guru yang
masih bermasalah di harap bersabar.  Bagi operator Dapodik yang masih berusaha memperbaiki data masih diberi kesempatan hingga final mei ini.Beberapa waktu kemudian PB PGRI beraudiensi dengan Dirjen Dikdas, Prof. Dr. Suyanto, Ph. D untuk melaporkan banyak sekali duduk kasus guru SD dan SMP. Ketua Umum PB PGRI, Dr. H. Sulistiyo, M. Pd, menyampaikan bahwa Dapodik ini memang membantu percepatan pengumpulan data, tetapi perlu dipikirkan oleh pemerintah, bahwa Dapodik ini belum mengakomodasi guru yang mengajar bukan menurut sertifikat.


Beberapa kelemahan sistem dapodik

Sebab :
Tidak mentoleransi adanya persyaratan sertifikasi hingga tahun 2010 bahwa terhadap sertifikasi yang diikuti, guru boleh menentukan sesuai S1 yang dimiliki atau kiprah yang dijalankan.

Akibat :
Hal inilah yang mengakibatkan banyak guru mempunyai akta tidak linier dengan ijazah S1-nya. mereka dinyatakan tidak mengajar 24 jam/minggu atau mengajar 24 jam tapi tidak sesuai dengan akta yang dimiliki Data Ditolak oleh sistem
Hal di atas terjadi di beberapa kabupaten,  Sidoarjo, Ngawi, Jember, Surabaya, dan Banyuwangi.

Sebab : SD (SD)
Kurang mentoleransi jam sekolah yang menerapkan system full day terutama di sekolah swasta. Asumsinya 1 rombel 1 guru kelas, sedangkan di sekolah dengan system full day 1 rombel 2 guru kelas (wali kelas   dan mitra)

Akibat :
Data ptk yang sudah tersertifikasi tidak sesuai rombel seharusnya system membaca yang valid yakni 1 : 1 , ternyata yang masuk 1 : 2 ,  system eksklusif menolak (tidak valid) semuanya atau sebagian.

Sebab : SMP (SMP)
Banyak guru SMP yang bersertifikat bidang studi tertentu (IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia) dalam satu sekolah. Misal: 1 sekolah mempunyai rombel 30, guru matematika yang sudah bersertifikat ada 7, maka beberapa guru matematika yang bersertifikat tersebut dianggap tidak memenuhi.

Akibat :
Data ptk matematika yang sudah tersertifikasi tidak sesuai rombel, system membaca yang valid yakni Total Jam Pel. Matematika / Minggu / Rombel  X Rombel = 4 X 30 = 120. Kemudian 120 / 24 = 5. Kaprikornus yang valid yakni maksimal 5 orang guru, sedangkan yang 2 orang guru dianggap tidak sesuai.


Itulah sebabnya PGRI mengusulkan biar Dapodik diperbaiki lantaran pembiasaan dan penataan guru belum final. Selain itu, PGRI juga mengusulkan biar kondisi dan sistem guru - guru Non-PNS diperhatikan.




Sumber http://herlambank.blogspot.com

Perbaikan Pemberian Profesi 2013 Sesuai Sk Inpassing

Sabar dan sabar, itulah kunci para guru peserta dukungan profesi pendidik tahun 2013 khususnya guru - guru NON PNS. Setelah problem pendataan dapodik simpulan dilanjutkan terbitnya SKTP, kemudian pencairan di rekening Bank masing - masing guru. Setelah cek rekening ternyata beberapa guru NON PNS yang sudah inpassing hanya
menerima nominal sebesar sebelum inpassing (Rp. 1.500.000) padahal
pada tahun sebelumnya dukungan profesi yang diterima sudah menyesuaikan dengan SK inpassing yang dimiliki.

Prosedur Perbaikan nominal honor pokok pada SKTP pembayarannya melalui Pusat (ex Dekon)

1. PTK yang bersangkutan (Guru non-PNS/Guru SLB/Pengawas Dekon) melapor ke dinas pendidikan    kab/kota dengan membawa berkas yang diharapkan diantaranya:
  • Photocopy SK Inpassing (untuk non_PNS yang telah Inpassing) yang telah dilegalisir oleh Biro kepegawaian Kemdikbud RI atau Dinas Pendidikan setempat dengan memperlihatkan SK Inpassing aslinya.
  • Photocopy sertifkat pendidik
  • Print out NUPTK(LKD)/NRG
2. Operator dukungan dinas pendidikan kab/kota melaksanakan pengentrian tawaran perbaikan nominal Gaji   Pokok dukungan profesi melalui aplikasi dukungan P2TK DIKDAS yang akan dibuka awal Juni 2013.     Oleh alasannya yakni itu, diharapkan kepada seluruh pengelola kab/kota untuk mendapatkan tawaran dan berkas    perbaikan tersebut baik PNS maupun non-PNS tanpa terkecuali serta mengentri perbaikan data melalui    aplikasi sesuai jadwal. Pusat tidak melayani tawaran perbaikan secara perorangan/individu.

3. Pusat akan melaksanakan verifikasi tawaran perbaikan tersebut.

4.Jika tawaran diterima, maka besaran honor pokok untuk pembayaran di triwulan berikutnya akan disesuaikan  berikut dengan kekurangan pembayaran triwulan sebelumnya (rapel).

5. Hasil verifikasi akan sanggup dilihat di lembar isu sehingga para guru tidak perlu tiba ke sentra untuk    pengecekan.

Demikian untuk menjadi perhatian

(sumber info. Operator Simtun P2tkdikdas)



Sumber http://herlambank.blogspot.com

Perubahan Alamat Cek Verifikasi Data Guru


LAYANAN LEMBAR INFORMASI DATA GURU P2TK DIKDAS TELAH BERPINDAH ALAMAT KE : 


 
Info (Mirror 3) | Info (Mirror 4)
Info (Mirror 7) | Info (Mirror 8)

Cara Penggunaan Link Info Cek PTK :

- Silahkan di klik pada link informasi PTK diatas > 1
- Jika tampilan "BLANK", Klik dan blok pada 1 angka terakhir alamat address kafe lalu tekan " ENTER "
- Jika salah satu sudah mulai terbuka (terhubung), link yang lain silahkan ditutup
- Masukkan User ID berupa Nomor NUPTK
- Masukkan Password berupa tanggal lahir (YYYYMMDD)
- Masukkan Kode yang ditampilkan
- Klik Submit
- Tunggu beberapa saat

 
 
 
  

Sumber http://herlambank.blogspot.com

Minggu, 27 Mei 2018

Dapodik Untuk Tunjangan

Saat ini banyak aktifitas pendataan sekolah, siswa, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang dilakukan oleh pihak sekolah ke web - web yang ditentukan, sebut saja "DAPODIK" kemudian "Siap Padamu". Dikalangan para guru peserta TPP yang belum mendapatkan pembayaran ke 1, 2 atau 3, terjadi keresahan terkait "Sistem" mana yang dipakai
Kemdikbud yang menjadi contoh pencairan TPP. Apakah hasil data di DAPODIK atau Siap Padamu.


Direktur Pembinaan PTK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D mengatakan, data guru yang mendapatkan tunjangan diambil dari Dapodik. Selain itu, alasannya pendataan Dapodik belum mencapai 100 persen, maka pendataan juga dilakukan secara manual. “Yang kita gunakan secara total dengan Dapodik plus manual,” ucapnya.


Kemudian, mengenai posisi DAPODIK dan Siap Padamu dijelaskan sebagai berikut :

Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Terkait Pendataan 

Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di lingkungan Kemdikbud untuk melaksanakan upaya pengumpulan data pokok pendidikan yang bersumber eksklusif dari satuan pendidikan tersebar di seluruh Indonesia.Wewenang pengumpulan data dilakukan oleh masing-masing unit utama Direktorat Jenderal,berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dalam rangka integrasi data pendidikan Kemdikbud.Data Pokok Pendidikan atau yang biasa di sebut DAPODIK bersifat individual , relasional,dan longitudinal mencakup empat entitas pendidikan ialah sekolah, peserta didik, PTK termasuk proses pembelajaran di dalamnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, pendataan pendidikan di luar sistem DAPODIK yang kini beredar luas dan meresahkan masyarakat pendidikan menyerupai halnya pendataan di http://padamu.siap.web.id/tidak memakai domain resmi (kemdikbud.go.id).

Maka dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar memberikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Penjaringan data harus melalui prosedur pengumpulan DAPODIK menyerupai yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 ihwal Pengelolaan Data Pokok Pendidikan.
  2. Hasil penjaringan data di luar sistem DAPODIK tidak akan dimanfaatkan oleh Ditjen Dikdas dalam banyak sekali kegiatan dan kegiatan.
  3. Sistem DAPODIK sebagai satu - satunya sumber data yang akan dijadikan dasar pengambil kebijakan dalam hal penyaluran segala tunjangan dan intervensi pembangunan (BOS, REHAB, BSM,aneka tunjangan,perencanaan kebutuhan guru, pelatihan karir,bantuan sarana dan prasaran dan lain-lain).
  4. Menjaga keutuhan dan kerahasiaan data sehingga tidak memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang lain untuk tidak menyalahgunakan dan mengomersialisasikan hasil data pokok pendidikan.
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan semoga sanggup dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing.

Ditjen Dikdas Kemdikbud

Beberapa hari ini memang server siap.padamu sudah tidak sanggup dibuka lagi. Terus data kita bagaimana.... Pertanyaan yang sama??


Sumber http://herlambank.blogspot.com