Senin, 14 Mei 2018

Pengertian Perusahaan Umum, Persero Serta Ciri-Ciri, Tujuan Dan Contohnya

 Bahasan kali ini admin akan membahas wacana Pengertian perusahaan umum Pengertian Perusahaan Umum, Persero Serta Ciri-Ciri, Tujuan Dan Contohnya

“Pengertian Perusahaan Umum, Persero Serta Ciri-Ciri Dan Contohnya”

Akuntansilengkap.com | Bahasan kali ini admin akan membahas wacana Pengertian perusahaan umum/ Pengertian Persero/ Ciri-ciri Perum/ Ciri-ciri Persero/ Contoh Perum/ Contoh Persero.

A. Pengertian Perusahaan Umum

Perum (perusahaan umum) yakni perusahaan unit bisnis negara yang dikuasai oleh pemerintah seluruh modal dan kepemilikannya. Perum (perusahaan umum) bertujuan untuk menawarkan penyediaan barang dan jasa publik, untuk melayani masyarakat umum dan mencari keuntungan atau profit oriented yang menurut prinsip pengolahan perusahaan.

Perum (perusahaan umum) dikelola oleh negara, dan status pegawainya dalah sebagai pegawai negeri. Organ Perum (perusahaan umum) diantaranya yakni Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.

Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan dan prosedur perundang-undangan.

Setelah tahun buku Perum ditutup, dalam kurun waktu 5 bulan Direksi wajib memberikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan. Laporan tahunan ini harus ditanda tangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.

Contoh Perum (Perusahaan Umum)

Contoh perum diantaranya yakni , Perum Damri, Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Pegadaian, Perum Perhutani.

1. Perum Pegadaian

 Bahasan kali ini admin akan membahas wacana Pengertian perusahaan umum Pengertian Perusahaan Umum, Persero Serta Ciri-Ciri, Tujuan Dan Contohnya

Gadai yakni hak yang sanggup diperoleh seseorang yang mempunyai piutang dari suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh orang yang menggadaikan barang (penghutang) kepada pihak yang berpiutang (orang/lembaga yang menawarkan dana kepada penghutang). Ketika hutang tidak terlunasi, maka barang bergerak tersebut menjadi milik pihak yang berpiutang atau berhak memakai barang bergerak yang dijaminkan tersebut.

Perusahaan umum pegadaian yakni satu-satunya tubuh perjuangan yang secara resmi mempunyai izin untuk melakukan acara forum keuangan yang berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat menurut aturan gadai di Indonesia. (sumber: wikipedia).

2. PNRI (Perum Percetakan Negara Republik Indonesia)

Perum Percetakan Negara Republik Indonesia atau disingkat PNRI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang percetakan. (sumber: wikipedia).

3. Perum Damri

 Bahasan kali ini admin akan membahas wacana Pengertian perusahaan umum Pengertian Perusahaan Umum, Persero Serta Ciri-Ciri, Tujuan Dan Contohnya

Damri yakni abreviasi dari Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia dalam EYD yakni Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia. Perum Damri yakni Badan Usaha Milik Negara di Indonesia yang bertugas menyelenggarakan angkuran penumpang dan barang diatas jalan (darat) dengan memakai kendaraan bermotor. Damri dibuat menurut Maklumat Kementrian Perhubungan RI No.01/DAMRI/46 tanggal 25 November 1946.  (sumber: wikipedia).

4. Perum Perhutani

 Bahasan kali ini admin akan membahas wacana Pengertian perusahaan umum Pengertian Perusahaan Umum, Persero Serta Ciri-Ciri, Tujuan Dan Contohnya

Perum Perhutani adalah perusahaan umum yang bertugas dan berwenang dalam menyelenggarakan perencanaan, pengurusan, pengusahaan dan dukungan hutan di wilayah kerjanya. Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara di Indonesia yang didirikan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 yang lalu diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978, selanjutnya ditetapkan kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 dan aturan yang berlaku ketika ini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010. (sumber: wikipedia).

Baca juga: 

  1. Pengertian Dan Perbedaan Firma, CV, PT Serta Kelebihan Dan Kekurangannya
  2. Pengertian Deposito Beserta Manfaat, Jenis-Jenis Dan Karakteristik

Ciri-Ciri Perum

Ciri-ciri Perum sebagai Badan Usaha Milik Negara yakni diantaranya meliputi:

  1. Melayani kepentingan masyarakat umum.
  2. Pekerjanya yakni pegawai perusahaan swasta
  3. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  4. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  5. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara
  6. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas menciptakan kontrak kerja dengan semua pihak.
  7. Modalnya sanggup berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public

B. Pengertian Perusahaan Persero

Persero adalah salah satu jenis Badan Usaha yang dikelola oleh Negara. Persero didirikan dengan tujuan yang hampir sama dengan perusahaan umum yaitu pertama mencari keuntungan dan kedua yakni memberi pelayanan kepada umum.

Modal pendiriannya seluruhnya atau sebagian berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Kepemilikan saham Persero sebagian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah.

Persero dituntut untuk sanggup menawarkan produk barang maupun jasa yang terbaik supaya produk output yang dihasilkan tetap laris dan terus-menerus mencetak keuntungan sebab Persero diharapakan sanggup memperoleh keuntungan yang besar.

Baca juga: 

  1. Akuntansi dan Laporan Keuangan Perusahaan Manufaktur
  2. Info Pasar Modal : Pengertian, Fungsi,Tujuan dan Manfaat Pasar Modal 

Organ atau Perangkat Persero

Organ atau perangkat dalam Persero diantaranya yakni RUPS, Direksi, dan Komisaris. Ketentuan dan prinsip persero yang berlaku diatur dalam UU No.1 Tahun 1995 wacana Perseroan Terbatas.

Menteri bertindak selaku RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), kepemilikan saham persero yang dimiliki oleh negara dan negara bertindak selaku pemegang saham.

RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero yakni orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Komisaris yakni organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

Ciri-Ciri Persero

Ciri-ciri Persero adalah:

  1. Dipimpin oleh seorang direksi,
  2. Tujuan utamanya mencari keuntungan (Komersial),
  3. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta,
  4. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero),
  5. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden,
  6. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham,
  7. Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur menurut undang-undang,
  8. Organ persero yakni RUPS, direksi dan komisaris,
  9. Menteri yang ditunjuk mempunyai kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah,
  10. Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jikalau hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas,
  11. Tidak memperoleh akomodasi negara,
  12. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan,
  13. Tujuan utama memperoleh keuntungan,
  14. Hubungan-hubungan perjuangan diatur dalam aturan perdata,
  15. RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan,
  16. Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.

Itulah tadi klarifikasi mengenai Pengertian Perusahaan Umum, Persero Serta Ciri-Ciri, Tujuan Dan Contohnya. Semoga bermanfaat menambah wawasan kita semua. Terimakasih banyak atas kunjungannya. 🙂

Kunjungi juga artikel lainnya:

  1. 5 [Bahasan] Landasan Koperasi Beserta Asas, Tujuan, Fungsi, Prinsip
  2. Pengertian Dan 8 Jenis Jenis Koperasi Lengkap Serta Struktur Organisasinya
  3. Contoh Laporan Laba Rugi Dan Jurnal Penutup Perusahaan Manufaktur
  4. Pengertian Biaya Bahan Baku, Biaya Tenaga Kerja Dan Biaya Overhead Pabrik Dengan Contoh
  5. Tugas Manajer Personalia Dalam Perusahaan Beserta Fungsinya

 


Sumber http://www.akuntansilengkap.com


EmoticonEmoticon