Jumat, 22 Juni 2018

Pengertian, Fungsi, Sejarah, Dan Macam - Macam Ham

Selamat tiba di Softilmu, Blog Pengetahuan yang membuatkan dengan penuh keikhlasan. Kali ini kami akan membuatkan pengetahuan perihal HAK ASASI MANUSIA (HAM). Beberapa poin utama yang menjadi pembahasan yakni Pengertian HAM, Sejarah HAM, Fungsi HAM, Ciri –Ciri HAM, dan Macam – Macam HAM

A. PENGERTIAN HAM (HAK ASASI MANUSIA)
HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia, tanpa hak-hak itu insan tidak sanggup hidup dengan layak.

Dalam pasal 1 UU nomor 39 tahun 1999 perihal HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia yakni seperangkat hak yang menempel pada hakekat dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta pertolongan harkat dan martabat manusia”

Dalam pasal tersebut terperinci telah disebutkan pengertian dari HAM, dimana HAM tidak sanggup dipisahkan dari insan dan terus menempel dari semenjak lahir. Hak ini juga tak lain merupakan tolak ukur moralitas politik dan keberadaan sebuah negara.

Contoh hak-hak dasar (HAM) yang dihentikan dinganggu, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak untuk mendapat kebahagiaan. Ketiga hak ini merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan nilai utama yang terkandung dalam HAM yakni kebebasan atau kemerdekaan, kemanusiaan atau perdamaian, dan keadilan atau kesederajatan atau persamaan.

HAM merupakan upaya untuk menjaga keselamatan ekstensi insan secara utuh melalui agresi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah dan negara.
Ruang lingkup HAM meliputi :
  • Hak pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan dan lain-lain ;
  • Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seorang berada
  • Kebebasan sipil dan politik untuk sanggup iut serta dalam pemerintahan
  • Hak-hak berkenaan dengan duduk kasus ekonomi sosial

Hak Asasi Manusia dimaksud hak yang dimiliki insan sebab ia insan dan buakn diberikan oleh masyarakat/negara kepadanya. Karena itu hak-hak asasi insan sanggup saja diabaikan dan dilanggar oleh negara, tetapi tidak sanggup jikalau tidak diberlakukan. Menurut paham Hak Asasi Manusia setiap negara wajib menghormati dan menjamin hak-hak asasi manusia
 Blog Pengetahuan yang membuatkan dengan penuh keikhlasan Pengertian, Fungsi, Sejarah, dan Macam - Macam HAM
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
B. SEJARAH HAM
HAM mulai menjadi perhatian di dunia semenjak masa XVIII. Pada ketika itu pemerintahan yang dijalani oleh kerajaan-kerajaan yakni pemerintahan yang otoriter dimana raja berhak bertindak tanpa adanya persetujuan terhadap kerajaan dan rakyat sebab raja mempunyai “Hak Suci Raja” atau “Dwine Right of The King”. Hal ini mulai dipertanyakan oleh masyarakat di zaman itu. Berlanjut pada masa XIX dimana terjadinya perdagangan budak. Realisasi dari adanya anti perbudakan dan tindakan penegakan HAM yakni penandatangannan undang-undang anti perbudakan dalam konferensi yang diadakan di Brusel pada tahun 1890. Sebelum kejadian-kejadian diatas, HAM sudah menjadi perhatian di kawasan Arab Saudi, dengan dibuatnya Piagam Madinah. Piagam lainnya yang berkaitan dengan HAM yakni : Magna Charta (Piagam Agung), Bill of Right (Undang-Undang Hak) , The American Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat), dan Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak Manusia dan Warga Negara). Setelah insiden dan dibuatnya piagam diatas, HAM perlahan-lahan mulai diakui oleh dunia. HAM mulai diakui oleh internasional semenjak dicetuskannya Universal Declaration of human Right (Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Sedunia) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sampai kini HAM masih dihormati dilindungi dan ditegakkan di dunia internasioanal.

Sejarah perkembangan HAM di Indonesia sudah terjadi semenjak Indonesia masih belum merdeka. Pemikiran-pemikiran HAM di Indonesia bermula dari organisasi-organisasi masyarakat yang dibuat pada zaman penjajahan. Contohnya Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia yang berpikiran perihal hak untuk menentukan nasib sendiri, Sarekat Islam perihal hak untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial, dan Indische Partij perihal hak untuk mendapat kemerdekaan serta mendapat perlakuan yang sama dan hak merdeka.

Pada awal kemerdekaan, pemikiran HAM masih perihal hak untuk berserikat dan memberikan pendapat. Pada tahun 1960-an, HAM di indonesia mengalami kemunduran sebab tidak dilindungi, dihormati dan ditegakkan. Pada selesai masa orde gres tahun 1998, terjadi kasus pelanggaran HAM  yang fatal yaitu peristiwa trisakti. Sejak semula, paham hak-hak asasi insan di Indonesia dicurigai sebagai liberalisme (paham kebebasan) dan individualisme barat serta paham etnosentris (yang melayani kepentingan-kepentingan Barat). Tetapi semenjak semula juga ada yang berpikir positif. Pengalaman orde gres menciptakan kelas politik Indonesia mengesahkan daftar hak-hak asasi insan dan menawarkan status konstitusional kepadanya. Kini HAM dilindungi oleh UU, dihormati dan ditegakkan dimanapun dan kapanpun walau pelanggaran HAM tidak sanggup dihindari.

C. FUNGSI HAM
HAM mempunyai peranan yang sangat penting sebagai landasan kongkrit untuk melaksanakan sesuatu. HAM mempunyai fungsi untuk menjamin hak-hak kelangsungan hidup manusia, kemerdekaan, perkembangan insan dan masyarakat yang dihentikan diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapapun.

Namun, pada hakikatnya juga hak yang dimaksud bukan hak yang semena-mena dilakukan oleh setiap insan sebab HAM juga mempunyai kewajibannya. Dimana kewajiban asasi yang harus kita laksanakan terlebih dahulu sebelum menuntut hak. Dalam pelaksanaannya, hak asasi insan itu tidak sanggup dituntut secara mutlak  sebab penuntutan pelaksanaan hak asasi insan secarak mutlak sanggup melanggar hak-hak asasi orang lain. Contoh sederhananya, jikalau berjalan di jalanan umum, kita tidak sanggup berjalan sesuka hati kita sebab ada orang lain yang mempunyai hak memakai jalan tersebut. Maka kita harus memahami batas-batas norma maupun aturan yang berlaku dan dikaitkan dengan HAM.

D. CIRI – CIRI HAM
Ada 3 ciri pokok HAM sebagai berikut :
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli, atau diwarisi. HAM yakni cuilan dari insan secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak sanggup dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara menciptakan aturan yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

D. MACAM – MACAM HAM
Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
Hak asasi pribadi merupakan hak yang ruang lingkupnya kepentingan diri dan sebagian besar dampaknya baik positif maupun negatif lebih besar terhadap diri sendiri dibandingkan orang lain.
  • Hak Kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
  • Hak kebebasan untuk menentukan dan aktif di organisasi atau perkumpulan
  • Hak Kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama kepercayaan masing-masing

Hak Asasi Politik (Political Right)
Hak asasi politik ketika diperbolehkannya keikutsertaan masyarakat, tidak pandang bulu, ras, agama dan sebagainya dalam dunia perpolitikan suatu negara. Ada beberapa hak yang dimiliki masyarakat dalam kebijakan politik atau hak asasi politik :
  • Hak untuk menentukan dan dipilih dalam suatu pemilihan
  • Hak ikut serta dalam acara pemerintahan
  • Hak menciptakan dan mendirikan parpol atau partai politik dan organisasi politik lainnya
  • Hak untuk menciptakan dan mengajukan suatu anjuran petisi

Hak Asasi Hukum ( Legal Equality Right)
Hak asasi aturan merupakan hak yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat ketika melaksanakan sesuatu yang berkenaan dengan aturan negara. Dalam artian Hak asasi aturan ini dimiliki oleh setiap golongan masyarakat dan berhak dihormati dan diberlakukan sebaik  mungkin.
  • Hak mendapat perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil atau PNS
  • Hak mendapat layanan dan pertolongan hukum.
Artikel Penunjang : Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Penggolongan Hukum
 Hak Asasi Ekonomi (Property Right)
Hak asasi ekonomi merupakan hak yang sudah semestinya dimiliki setiap masyarakat untuk bertahan hidup dengan memenuhi kebutuhannya. Jika saja seseorang tak mempunyai hak asasi ekonomi, kemungkinan terburuknya ia tidak akan sanggup bertahan hidup di suatu negara.
  • Hak kebebasan melaksanakan acara jual-beli
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontak
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang,dll
  • Hak Kebebasan untuk mempunyai sesuatu
  • Hak mempunyai dan mendapat pekerjaan yang layak

 Hak Asasi Peradilan (Procedural Right)
Hak asasi peradilan berlaku ketika seseorang melewati batas aturan yang ada di negaranya dan diadili untuk ditegaskan penerapan aturan tetapi masih berhak mendapat pembelaan hukum.
  • Hak mendapat pembelaan aturan di pengadilan
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.

Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Right)
Hak Asasi Sosial budaya merupakan hak yang diterapkan berdasarkan  acara yang berhubungan dengan interaksi dan budaya masyarakat sekitar. Berikut hak-hak asasi sosial budaya
  • Hak menentukan, menentukan dan mendapat pendidikan
  • Hak mendapat pengajaran
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan minat dan bakat

Bentuk pelanggaran HAM
Bentuk pelanggaran HAM menurut jenisnya antara lain :
Bentuk pelanggaran HAM bersifat berat
  • Pembunuhan Massal (genisida)
  • Penghilangan orang secara paksa
  • Pembunuhan sewenang-wenang
  • Perbudakan dan diskriminasi secara sistematis

Bentuk pelanggaran HAM bersifat ringan
  • Pencemaran nama baik
  • Pemukulan
  • Menghalangi orang untuk memberikan pendapatnya
  • Penganiayaan

KASUS PELANGGARAN HAM YANG MASIH MACET HINGGA SEKARANG
Kasus HAM berat masa kemudian ini masih menjadi PR bagi pemerintahan bapak Jokowi. Sejumlah kasus Ham berat hanya Mondar- mandir tanpa titik temu. Berikut delapan kasus pelanggaran HAM yang masih saja belum terperinci penyelesaiannya :
1. Peristiwa Pembunuhan Massal 1965
Pada 2012, Komnas HAM menyatakan menemukan ada pelanggaran HAM berat pasca-peristiwa gerakan 30 September 1965. Sejumlah kasus yang ditemukan antara lain penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, penghilangan paksa sampai perbudakan. Kasusnya macet di Kejaksaan Agung. Korban mencapai 1.5 juta orang yang sebagian besarnya anggota PKI atau ormas yang bekerjasama dengannya.

2. Peristiwa Talangsari-Lampung 1989
Pada maret 2005, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM untuk melaksanakan penyelidikan terhadap kasus ini. Pada mei 205 tim menyimpulkan adanya kasus HAM berat. Berkas hasil penyelidikan diserahkan Komnas HAM ke Jaksa Agung (2006) untuk ditindaklanjuti, namun macet di Kejaksaan. Korban mencapai 803.

3. Tragedi Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998
Komnas Ham telah melaksanakan penyelidikan kasus Trisakti dan selesai pada Maret 2002. Masuk ke Kejaksaan Agung berkali-kali juga dikembalikan. Bahkan pada 13 Maret 2008 dinyatakan hilang oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman. Korban mencapai 685 orang

4. Tragedi Semanggi I 1998
Komnas HAM telak menyelidiki pada Maret 2002. Namun berkas hanya bolak-balik dari Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Bahkan pada 13 Maret 2008 dinyatakan hilang oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman. Korban mencapai 127
Tragedi Semanggi II 1999
Sama menyerupai penyelidikan peristiwa Semanggi I, korabnnya mencapai 228.

5. Kasus Wasior dan Wamena 2001 dan 2003
Tim ad hoc Papua Komnas HAM telah melaksanakan penyelidikan Pro Justisia yang meliputi Wasior dan Wamena semenjak 17 Desember 2003 sampai Juli 2004. Berkas diserahkan ke Kejaksaan Agung dan ditolak dengan alasan laporan Komnas HAM masih tidak lengkap.
Kerusuhan Mei 1998 (Korbannya mencapai 1.308)

Penembakan Misterius “Petrus” 1982-1985 (Korabannya mencapai 1.678)

Nah Itulah pembahasan kami kali ini perihal Hak Asasi Manusia (HAM). Semoga ilmunya sanggup bermanfaat. Apabila masih ada yang belum dipahami, silahkan ditanyakan melalui kotak komentar, kami akan berusaha merespon dengan cepat dan tepat. Terimakasih telah berkunjung di softilmu. Jangan lupa follow dan ikuti terus blog ini. J

Sumber http://softilmu.blogspot.com


EmoticonEmoticon