Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu lembaga Negara yang dibuat menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank ibarat Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Secara lebih lengkap, OJK yaitu lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, investigasi dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.
Tujuan pembentukan OJK?
Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 wacana OJK menyebutkan bahwa OJK dibuat dengan tujuan semoga keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan bisa mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta bisa melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
Dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan sanggup mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK harus bisa menjaga kepentingan nasional. Antara lain mencakup sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. OJK dibuat dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang mencakup independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
Visi dan misi OJK?
Visi OJK yaitu menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan bisa mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta sanggup memajukan kesejahteraan umum.
Misi OJK adalah:
Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta;
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi, tugas, dan wewenang OJK?
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Sementara menurut pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, kiprah utama dari OJK yaitu melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Adapun wewenang yang dimiliki OJK yaitu sebagai berikut:
a. Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi:
Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin perjuangan bank;
Kegiatan perjuangan bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan acara di bidang jasa
Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum dukungan kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: administrasi risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan t3r0risme dan kejahatan perbankan; serta investigasi bank.
b. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:
Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan kiprah OJK;
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
c. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:
Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
Mengawasi pelaksanaan kiprah pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, proteksi konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
Melakukan penunjukan pengelola statuter;
Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
Menetapkan hukuman administratif terhadap pihak yang melaksanakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melaksanakan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
Nilai-nilai OJK?
Integritas
Bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Profesionalisme
Bekerja dengan penuh tanggung jawab menurut kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
Sinergi
Berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Inklusif
Terbuka dan mendapatkan keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan jalan masuk masyarakat terhadap industri keuangan.
Visioner
Memiliki wawasan yang luas dan bisa melihat kedepan (Forward looking) serta sanggup berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Asas OJK?
Dalam menjalankan kiprah dan wewenangnya Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut:
Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara aturan yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;
Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif wacana penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan proteksi atas hak asasi pribadi dan golongan, serta belakang layar negara, termasuk belakang layar sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan kiprah dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
Asas akuntabilitas, yakni asas yang memilih bahwa setiap kegiatan dan hasil simpulan dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada publik.
Struktur organisasi OJK?
Struktur organisasi OJK terdiri atas:
Dewan Komisioner OJK; dan
Pelaksana kegiatan operasional.
Struktur Dewan Komisioner terdiri atas:
Ketua merangkap anggota;
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik
merangkap anggota;
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:
Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
8. Siapa saja pimpinan OJK?
OJK dipimpin oleh sembilan Dewan Komisioner yang kepemimpinannya bersifat kolektif dan kolegial. Susunan Dewan Komisioner tersebut terdiri atas:
Seorang Ketua
Seorang Wakil Ketua
Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank
Seorang Ketua Dewan Audit
Seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Seorang ex-officio dari Bank Indonesia
Seorang ex-officio dari Kementerian
KeuanganJabatan yang ada di OJK, yaitu:
Untuk membantu tugasnya, Dewan Komisioner mengangkat pejabat struktural maupun fungsional antara lain Deputi Komisioner, direktur, dan pejabat di bawahnya.
Deputi Komisioner
Para Deputi Komisioner yaitu pejabat yang pribadi berada di bawah Dewan Komisioner. Berikut ini yaitu sembilan pembidangan Deputi Komisioner OJK:
a. Deputi Komisioner Manajemen Strategis I
b. Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIA
c. Deputi Komisioner Manajemen Strategis II B
d. Deputi Komisioner Audit Internal, Managemen Risiko dan Pengendalian Kualitas
e. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I
f. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
g. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I
h. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II
i. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Dalam mengemban fungsi dan tugasnya OJK mempunyai pegawai yang berasal dari Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
9. Apa seni administrasi OJK untuk merealisasikan visi dan misinya?
Dalam rangka pencapaian visi dan misinya, OJK mempunyai delapan seni administrasi utama:
Strategi 1: Mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan. Tujuannya yaitu untuk mengurangi dan menghilangkan duplikasi serta pengaturan yang terpisah-pisah melalui harmonisasi kebijakan. Dengan demikian akan diperoleh nilai tambah berupa peningkatan efisiensi dan konsistensi kebijakan pengurangan arbitrasi sehingga mendorong kesetaraan dalam industri keuangan, pengurangan biaya terhadap industri dan masyarakat. Integrasi akan mengacu pada Arsitektur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan yang mensinergikan banyak sekali master plan yang telah disusun sebelumnya di Bank Indonesia dan Bapepam-LK.
Strategi 2: Meningkatkan kapasitas pengaturan dan pengawasan. Strategi ini ditempuh melalui adopsi kerangka peraturan yang lebih baik dan diubahsuaikan dengan kompleksitas, ukuran, integrasi dan konglomerasi sektor keuangan. Selain itu juga akan dikembangkan metode pengawasan termutakhir dan bersifat holistik bagi seluruh sektor keuangan, termasuk penyempurnaan metode penilaian risiko dan deteksi dini permasalahan di lembaga keuangan.
Strategi 3: Memperkuat ketahanan dan kinerja sistem keuangan. Strategi ini ditempuh dengan memperlihatkan fokus pada penguatan likuiditas dan permodalan bagi seluruh lembaga keuangan, sehingga lebih tangguh dalam menghadapi risiko baik dalam masa normal maupun krisis.
Strategi 4: Mendukung peningkatan stabilitas sistem keuangan. Selain mengatur dan mengawasi industri keuangan secara individual, OJK juga menganalisis dan memantau potensi risiko sistemik di masing-masing individual lembaga keuangan. Kewenangan untuk melaksanakan pengawasan secara integrasi akan memberi ruang bagi OJK untuk memantau secara lebih dalam banyak sekali kemungkinan risiko dan mengambil langkah-langkah mitigasinya, terutama risiko yang terjadi di konglomerasi keuangan.
Strategi 5: Meningkatkan budaya tata kelola dan administrasi risiko di lembaga keuangan. Budaya tata kelola dan administrasi risiko yang baik harus menjadi jiwa dalam kegiatan di sektor keuangan. Untuk itu OJK akan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan administrasi risiko yang setara di seluruh lembaga jasa keuangan. Tidak kalah pentingnya yaitu pengembangan budaya integritas yang menuntut kepemimpinan yang berpengaruh dan berkarakter. Untuk itu ke depan OJK akan memperlihatkan bobot lebih pada penilaian aspek ini dalam proses fit and proper test pengurus lembaga keuangan.
Strategi 6: Membangun sistem proteksi konsumen keuangan yang terintegrasi dan melaksanakan edukasi dan sosialisasi yang masif dan komprehensif. Strategi ini diharapkan untuk mengefektifkan dan memperkuat bentuk- bentuk proteksi konsumen yang selama ini masih tersebar, sehingga bersama sama dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi akan mewujudkan level playing field yang sama antara lembaga jasa keuangan dengan konsumen keuangan.
Strategi 7: Meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusia. Strategi ini diharapkan untuk menjawab kebutuhan akan capacity building bagi pengawas.
Strategi 8: Meningkatkan tata kelola internal dan quality assurance. Untuk keperluan ini, OJK akan menerapkan standar kualitas yang konsisten di seluruh level organisasi, menyelaraskan antara tujuan OJK dengan kebutuhan pemangku kepentingan antara lain membuka obrolan dengan industri secara berkala, dan memastikan pengambilan keputusan yang tepat sehingga memperlihatkan manfaat bagi masyarakat.
Tata kelola OJK?
Dewan Komisioner
Syarat menjadi calon anggota Dewan Komisioner OJK:
Warga Negara Indonesia;
Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
Cakap melaksanakan perbuatan hukum;
Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menjadikan perusahaan tersebut pailit;
Sehat jasmani;
Berusia paling tinggi 65 tahun pada dikala ditetapkan;
Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan eksekusi lima tahun atau lebih.
Masa jabatan komisioner OJK selama 5 (lima) tahun dan sanggup diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Komisioner OJK dikala ini melaksanakan tugasnya semenjak 2012 hingga berakhir pada 2017.
Anggota Dewan Komisioner dilarang:
- Memiliki benturan kepentingan di lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK,
- Menjadi pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di lembaga jasa keuangan,
- Menjadi pengurus partai politik dan,
Menduduki jabatan pada lembaga lain, kecuali dalam rangka melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang OJK atau penugasan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.Sesuai pasal 17 UU OJK, anggota dewan komisioner tidak sanggup diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut: meninggal dunia, mengundurkan diri, masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali, berhalangan tetap sehingga tidak sanggup melaksanakan kiprah lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut, tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan komisioner lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur BI bagi anggota ex-officio dewan komisioner yang berasal dari Bank Indonesia, tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon 1 pada Kementerian Keuangan bagi anggota ex-officio dewan komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan, mempunyai kekerabatan keluarga hingga derajat kedua dengan anggota dewan komisioner lain.
Pengambilan Keputusan pada Komisioner OJK
Setiap anggota dewan komisioner mempunyai hak untuk memperlihatkan pendapat dalam setiap proses pengambilan keputusan dewan komisioner, dan mempunyai hak bunyi pada dikala keputusan ditetapkan menurut bunyi terbanyak.
Pengawas OJK dan Laporan Pertanggungjawaban
OJK diawasi oleh DPR, dalam hal ini, Komisi XI. Sebagai bab dari akuntabilitas publik, OJK wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas laporan keuangan tiga bulanan, semester dan tahunan. Laporan ini akan berikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR. Selain itu OJK juga wajib menyusun laporan kegiatan yang terdiri atas laporan kegiatan bulanan, triwulanan, dan tahunan.
Manajemen Strategi, Anggaran, dan Kinerja (MSAK)
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 34 Undang-Undang OJK, pada 2103 OJK telah sanggup menyusun Sistem Manajemen Strategi, Anggaran, dan Kinerja (MSAK), yaitu suatu sistem yang tidak hanya berisi kegiatan penyusunan dan penetapan rencana kerja dan anggaran (RKA) OJK, tetapi lebih komprehensif mengaitkan penyusunan RAK dengan pelaksanaan seni administrasi dan penilaian kinerja OJK. MSAK mengatur dari semenjak proses fomulasi strategi, melaksanakan dan menyelaraskan alokasi sumber daya (termasuk anggaran) untuk mencapai sasaran strategis, memonitor pelaksanaan strategi, hingga penilaian atas keberhasilan pencapaian sasaran strategis tersebut.
Pemanfaatan Sistem MSAK sebagai alat administrasi yang terstruktur dan akuntabel penting semoga pemangku kepentingan sanggup menilai kinerja OJK secara transparan dan obyektif. Dengan sistem MSAK, ekspektasi pemangku kepentingan terhadap OJK dalam membuat sektor dan industri jasa keuangan yang aman, efisien, andal, dan selalu melindungi kepentingan konsumen dijabarkan secara rinci ke dalam bentuk strategi, rencana kerja, dan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terukur keberhasilannya.
Sistem MSAK mempunyai siklus yang terdiri dari empat tahap. Tahap pertama dan kedua yang merupakan tahap perumusan dan penyusunan seni administrasi serta RKA OJK dan Satuan Kerja, dilaksanakan satu tahun sebelum tahun pelaksanaan.
Arah strategis OJK yang telah dirumuskan oleh Dewan Komisioner dalam Board Retreat selanjutnya dikomunikasikan kepada seluruh Pemimpin Satuan Kerja dalam lembaga Rapat Kerja Strategis (Rakerstra) Tahunan OJK sebagai dasar penjabarannya menjadi seni administrasi Satuan Kerja. Berdasarkan instruksi Dewan Komisioner dan seni administrasi Satuan Kerja selanjutnya disusun Pagu Indikatif dan RKA yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Strategi, termasuk IKU dan targetnya, serta RKA tersebut akan menjadi dasar penilaian kinerja sebagaimana terdapat dalam Kesepakatan Kinerja yang ditandatangani antara Pemimpin Satuan Kerja dengan Dewan Komisioner.
Sementara itu, tahap ketiga dan keempat dari siklus MSAK merupakan tahap implementasi, monitoring dan penilaian dari pelaksaan seni administrasi dan RKA pada tahun berjalan. Berdasarkan hasil monitoring, dilakukan review atas pelaksanaan seni administrasi dan RKA serta penilaian kinerja di tengah tahun dan di simpulan tahun, baik untuk level OJK secara keseluruhan maupun untuk level Satuan Kerja.
Pada 2013, Dewan Komisioner telah memutuskan Destination Statement OJK 2017, yaitu “Menjadi lembaga profesional dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi, guna mewujudkan financial market deepening dan inklusif, serta terdepan dalam sistem proteksi konsumen keuangan dan masyarakat, untuk mendukung terciptanya sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan.
Destination Statement OJK 2017 merupakan kondisi yang ingin dicapai oleh OJK di simpulan 2017, sebagai tahapan untuk mencapai Visi dan Misi OJK, yang berisi enam kondisi utama dan persyaratannya, yaitu (i) Sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, (ii) Pengaturan sektor jasa keuangan yang selaras dan terintegrasi, (iii) Sistem pengawasan sektor jasa keuangan yang efektif dan terintegrasi, (iv) Pengembangan sektor jasa keuangan yang stabil dan berkesinambungan, (v) Edukasi dan proteksi konsumen yang optimal, dan (vi) Strategic support yang andal. Destination Statement OJK 2017 selanjutnya telah dijabarkan dalam Strategy Map OJK 2014 yang menggambarkan cara, langkah dan kegiatan yang akan dilakukan oleh OJK selama 2014. Strategy Map OJK 2014 berisi Sasaran Strategis dan IKU, yang akan menjadi dasar penilaian kinerja OJK di simpulan 2014.
Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK)
a. Audit Internal
Fungsi audit internal OJK dilaksanakan oleh Bidang Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK). Kegiatan asurans dan konsultasi secara independen dan obyektif dilakukan oleh AIMRPK untuk memperlihatkan masukan dalam rangka perbaikan sistem sebagai nilai tambah guna pencapaian tujuan OJK. Standar audit yang dipakai OJK mengacu pada standar internasional (internasionally accepted) yaitu International Professional Practice Framework (IPPF) yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditor (IIA). Penggunakan standar dengan mengacu pada IPPF dimaksudkan semoga terdapat kesamaan dalam wewenang, fungsi, dan tanggung jawab atas fungsi audit internal.
Selama 2013, kegiatan Audit Internal antara lain melaksanakan on-desk evaluation terhadap pengelolaan SDM dan pengadaan barang atau jasa OJK untuk menilai kecukupan aturan, menilai kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku, dan menilai pengendalian internal OJK. Selain itu telah diselesaikan pula audit pada Sembilan Satuan Kerja untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan kiprah telah didukung oleh peraturan dan ketentuan, kecukupan pengendalian dalam pelaksanaan tugas, serta kesesuaian proses bisnis dengan ketentuan yang berlaku. Untuk memperoleh citra yang memadai atas kondisi pengendalian internal di OJK, telah dilakukan pula survei Impementasi Pengendalian Internal Berbasis COSO. Gambaran ini penting untuk memastikan kecukupan inherent internal control risk yang merupakan salah satu rujukan dalam lingkup audit internal.
b. Manajemen Risiko OJK
Untuk mendukung pencapaian tujuan OJK, penerapan administrasi risiko OJK (MROJK) secara efektif, efisien, konsisten dan berkesinambungan menjadi hal penting yang harus dilakukan OJK. Untuk itu OJK telah menerbitkan Peraturan Dewan Komisioner No.2/PDK.06/2013 wacana Standar Manajemen Risiko OJK (SMROJK) dan Surat Edaran Dewan Komisioner No.2/SEDK.06/2013 wacana Pedoman Umum Pelaksanaan Standar Manajemen Risiko OJK. Penerapan MROJK mengacu pada kerangka kerja Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 31000 alasannya memperlihatkan pendekatan pengelolaan risiko yang universal, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Selama 2013 kegiatan administrasi risiko antara lain menyusun pedoman kerja pada tataran operasional yang mencakup banyak sekali SOP Laporan Daftar/Profil Risiko dan SOP Realisasi Pelaksanaan Mitigasi Risiko. Telah dilakukan pula identifikasi risiko Tim Transisi OJK 2013 untuk memastikan bahwa pengalihan kiprah pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI ke OJK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya untuk mengetahui tingkat dan tren seluruh eksposur risiko dari setiap acara dan memitigasi dampak yang sanggup menghipnotis efektivitas pencapaian tujuan OJK, telah ditetapkan 31 risiko OJK-wide dan serangkaian inisiatif untuk memitigasi risiko dimaksud.
c. Pengendalian Kualitas
Untuk memastikan keseluruhan kegiatan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan dilakukan sesuai tata kelola yang baik, diharapkan adanya fungsi asurans yang memperlihatkan keyakinan memadai atas kualitas produk/jasa, proses, sistem tata kelola dan administrasi OJK. Salah satu fungsi asuransi tersebut dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan pengendalian kualitas. Rujukan konsep dan kerangka kerja pengendalian kualitas OJK memakai standar internasional ISO 9001 Quality Management System- Requirements dan ISO 9004 Managing for the Sustained Success of an Organization - a Quality Management Approach serta mengadopsi konsep Total Quality Management (TQM).
Selama 2013 kegiatan pengendalian kualitas antara lain telah melaksanakan pengkajian ulang atas pelaksanaan governance, managemen risiko, dan internal kontrol proses bisnis OJK ibarat Ketentuan Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan OJK (Rule Making Rules/RMR) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) wacana Uang Muka Perusahaan Pembiayaan (Loan to Value/LTV).
Selain itu dilakukan pula koordinasi dengan Tim Transisi OJK sehubungan dengan pemantauan rencana kerja pengalihan fungsi pengawasan bank di Bank Indonesia ke OJK khususnya terkait governance, risk quality, and control persiapan pembukaan kantor perwakilan OJK. Dalam rangka mendukung penyusunan Laporan Keuangan OJK 2013 secara wajar, telah dilakukan pengkajian ulang atas Neraca Awal OJK, Laporan Keuangan Satuan Kerja sementara OJK semester I-2013 dan Laporan Keuangan OJK semester I-2013 sebelum diaudit oleh eksternal auditor serta pendampingan atau klinik konsultasi bagi seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menuntaskan pertanggungjawaban uang muka Satuan Kerja.
Pembiayaan OJK?
1. Sumber Pembiayaan OJK
Menurut Pasal 34 UU OJK, anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pungutan dari pihak yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan.
2. Pungutan ke Pelaku Industri Keuangan
Rencananya OJK akan menarik pungutan dari lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Mekanisme pungutan itu sendiri tengah digodok oleh OJK dan pemerintah.
3. Praktik Pungutan di Luar Negeri
Sedikitnya ada 80 negara di dunia yang lembaga pengawasnya melaksanakan pungutan. Berikut ini yaitu tipe pungutan yang diberlakukan di beberapa negara:
Hongkong
Hongkong menerapkan pungutan atas dasar layanan. Pembebanan dilakukan dalam proses perizinan, baik beban biaya tahunan maupun pendirian bank ataupun pembukaan jaringan kantor. Apabila hasil pungutan masih kurang, maka akan ditutup kekurangannya oleh HKMA (Bank Sentral Hongkong yang bertindak sekaligus sebagai pengawas bank).
Estonia
Pungutan di negara ini dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Atas dasar layanan;
b. Atas dasar volume.
Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per layanan. Pembebanan menurut volume, 1 (satu) persen dari kebutuhan modal minimum bank. Memiliki daftar persentase pembebanan sesuai dengan aset yang diawasi. Metodologinya yaitu jumlah beban pengawasan setahun kemudian dikurangi proyeksi pungutan atas dasar jenis layanan, kemudian dikurangi sasaran pungutan atas dasar 1 (satu) persen dari modal. Sisanya dipungut atas dasar persentase aset.
Slovakia
Negara ini menerapkan pungutan dengan dua sistem yaitu:
a. Atas dasar layanan;
b. Atas dasar volume.
Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per layanan. Kemudian, pembebanan menurut volume dengan aturan:
1. 0,0027 % dari aset dengan minimum € 100.000 untuk bank gila atau cabang bank asing;
2. 0,0133 % dari aset dengan minimum € 20.000 untuk asuransi;
3. 0,0118 % dari aset dengan minimum € 20.000 untuk dana pensiun;
4. 0,0170 % dari aset dengan minimum € 2.000 untuk perusahaan sekuritas.
12. Bagaimana kekerabatan kelembagaan OJK?
1. Hubungan OJK dengan BI
Menurut Pasal 39 UU Nomor 21 tahun 2011, OJK bisa berkoordinasi dengan BI dalam pengaturan dan pengawasan perbankan, misalnya, dalam hal kewajiban pemenuhan modal minimum bank ataupun kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta gila maupun pinjaman komersial luar negeri. Berikut ini banyak sekali bentuk kasatmata sinergi antara BI dan OJK:
a. OJK berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan. Hal tersebut merupakan salah satu pola bahwa kesatuan langkah kedua lembaga harus selalu ada. Kombinasi kompetensi dari personel masing-masing lembaga dimaksud akan bisa membuat suatu tatanan aturan perbankan yang lebih sempurna. Penyamaan persepsi antara BI dan OJK dalam memilih kebijakan atau pengaturan perbankan akan menghasilkan tatanan sistem perbankan yang tangguh dalam menghadapi segala kondisi;
b. Tidak hanya dalam pembuatan aturan, BI dan OJK juga harus terintegrasi dalam tukar menukar informasi perbankan. Melalui penggabungan sistem informasi ini, BI dan OJK akan lebih gampang mengakses informasi perbankan yang disediakan masing-masing lembaga setiap dikala (timely basis). Informasi strategis yang dimiliki masing-masing lembaga dan aksesibilitas yang gampang sangat menunjang efektivitas pelaksanaan tugas;
c. Dalam rangka investigasi bank, BI dan OJK juga terus melaksanakan kekerabatan timbal balik. BI dalam kondisi tertentu akan melaksanakan investigasi khusus terhadap bank sehabis berkoordinasi dengan OJK. Begitupun sebaliknya, dalam hal OJK mengidentifikasikan bank tertentu mengalami kondisi yang memburuk maka OJK akan segera menginformasikan kepada BI. Kerja sama reciprocal dimaksud sangat bermanfaat
untuk mengantisipasi dampak sistemik negatif dari suatu kondisi perbankan. Dengan kerja sama itu pula tindakan penanganan yang tepat sanggup diambil dengan cepat.
2. Hubungan OJK dengan LPS
Sesuai Pasal 41 UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK. Begitu juga LPS sanggup melaksanakan investigasi terhadap bank yang terkait dengan fungsi, kiprah dan wewenangnya serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK.
13. Bagaimana pengawasan terintegrasi di OJK?
1. Perbedaan Pengawasan Sebelumnya dengan Pengawasan di Bawah OJK
Pengawasan di bawah OJK dilandasi semangat untuk memperlihatkan perhatian kepada proteksi dan edukasi bagi konsumen. Edukasi dan proteksi konsumen keuangan diarahkan untuk mencapai dua tujuan utama.
Pertama, meningkatkan kepercayaan dari investor dan konsumen dalam setiap acara dan kegiatan perjuangan di sektor jasa keuangan.
Kedua, memperlihatkan peluang dan kesempatan untuk perkembangan sektor jasa keuangan secara adil, efisien, dan transparansi. Dalam jangka panjang, industri keuangan sendiri juga akan menerima manfaat yang positif untuk memacu peningkatan efisiensi sebagai respon dari tuntutan pelayanan yang lebih prima terhadap pelayanan jasa keuangan.
2. Latar Belakang Diberlakukannya Pengawasan Terintegrasi
Krisis ekonomi 1997-1998 yang dialami Indonesia mengharuskan pemerintah melaksanakan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melaksanakan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis.
Sehubungan dengan hal tersebut, muncul pemikiran wacana perlunya suatu model pengawasan yang berfungsi mengawasi segala macam kegiatan keuangan. Setiap model pengawasan mempunyai keunggulan dan kelemahan masing-masing. Lembaga pengawasan tersebut harus mempunyai ketahanan dalam menghadapi masa krisis, mempunyai tingkat efisiensi, dan efektivitas tinggi yang tercermin dalam biaya dan adanya kejelasan pembagian tanggung jawab dan fungsi serta mempunyai persepsi yang baik di mata publik.
3. Sistem Pengawasan Industri Keuangan di Negara-Negara Lain
Secara teoritis, terdapat dua aliran dalam hal pengawasan lembaga keuangan. Di satu pihak terdapat aliran yang menyampaikan bahwa pengawasan industri keuangan sebaiknya dilakukan oleh satu institusi. Di pihak lain ada aliran yang beropini pengawasan industri keuangan lebih tepat apabila dilakukan beberapa lembaga. Di Inggris, misalnya, industri keuangannya diawasi oleh Financial Supervisory Authority (FSA), sedangkan di Amerika Serikat industri keuangan diawasi oleh beberapa institusi. SEC (Securities and Exchange Comission), misalnya, mengawasi pasar modal sedangkan industri perbankan diawasi oleh Federal Reserve (The Fed), FDIC (Federal Deposit Insurance Corporation), dan OCC (Office of The Comptroller of The Currency).
Alasan utama yang melatarbelakangi kedua aliran ini yaitu kesesuaian dengan sistem perbankan yang dianut oleh negara tersebut. Juga, seberapa dalam konvergensi diantara lembaga-lembaga keuangan. Dari sudut sistem, terdapat dua sistem perbankan yang berlaku yaitu Commercial banking system dan universal banking system. Commercial banking, ibarat yang berlaku di Indonesia dan di Amerika Serikat yaitu bank tidak boleh melaksanakan kegiatan perjuangan keuangan non-bank ibarat asuransi. Hal ini berbeda dengan universal banking, dianut oleh antara lain negara-negara Eropa dan Jepang yang membolehkan bank melaksanakan kegiatan perjuangan keuangan non-bank ibarat bank investasi dan asuransi.
Sebuah survei yang dilakukan oleh Central Banking Publication (1999) memperlihatkan bahwa dari 123 negara yang diteliti, tiga perempatnya memperlihatkan kewenangan pengawasan industri perbankan kepada bank sentral. Hal ini lebih menonjol di negara-negara sedang berkembang. Khusus untuk negara berkembang alasannya yaitu persoalan sumber daya. Bank sentral dianggap memadai dalam hal sumber daya (SDM dan dana). Dari beling mata politik, dicabutnya kewenangan pengawasan dari bank sentral sejalan dengan munculnya kecenderungan dukungan independensi kepada bank sentral. Ada kekhawatiran bahwa dengan independennya bank sentral maka apabila bank sentral juga mempunyai wewenang mengawasi bank maka bank sentral tersebut akan mempunyai kewenangan sangat besar. Bank of England, misalnya, pada tahun 1997 mendapatkan status independen dan dua ahad kemudian kewenangan untuk pengawasan sektor perbankan diambil alih dari bank sentral tersebut.
4. Satgas Waspada Investasi
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) dibuat menurut Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-208/BL/2007 yang ditetapkan pada 20 Juni 2007, yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-124/BL/2012 yang ditetapkan pada 19 Maret 2012.
Satuan Tugas (Satgas) ini merupakan hasil kerja sama beberapa instansi terkait, yang meliputi:
Regulator: OJK, BI, Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM;
Penegak Hukum: Polri, Kejaksaan Agung;
Pendukung: Kementerian Komunikasi dan Informasi, PPATK.
Tugas Utama Satgas:
a. Menginventarisasi kasus-kasus investasi ilegal;
b. Menganalisis kasus-kasus;
c. Menghentikan atau menghambat maraknya masalah investasi bodong;
d. Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat;
e. Meningkatkan koordinasi penanganan masalah dengan instansi terkait;
f. Melakukan investigasi secara bersama atas masalah investasi ilegal.
Kontak Satgas Waspada Investasi
Telp: (021) 385 7821 ext 20610
Fax: (021) 345 3591
Email: Waspadainvestasi@ojk.go.id
Twitter: @satgasinvestasi
5. Alamat dan Call Centre OJK
Konsumen atau masyarakat sanggup memberikan undangan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui:
a. Surat Tertulis
Surat ditujukan kepada:
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
u.p. Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Menara Radius Prawiro, Lantai 2
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH. Thamrin No. 2
Jakarta Pusat 10350
b. Telepon (Call Center OJK)
Telepon:
(kode area) 1-500655 (aktif per 1 Oktober 2014)
(kode area) 500655 (aktif hingga dengan 1 Juni 2015)
Contoh: kode area Jayapura (0967), jadi telp. (0967) 500 655 atau (0967) 1 500 655
Jam operasional: Senin – Jumat pkl. 09.00 – 12.00 WIB dan pkl. 13.00 – 16.00 WIB (kecuali hari libur)
c. Email
Alamat email: konsumen@ojk.go.id
d. Website Pengaduan Konsumen Online
Konsumen atau masyarakat sanggup mengisi form elektronik dalam website pengaduan konsumen online dengan alamat: http://konsumen.ojk.go.id
Sampai dengan 31 Desember 2013, sesuai dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2011 wacana Otoritas Jasa Keuangan, OJK hanya menangani undangan informasi dan pengaduan konsumen dan masyarakat yang berkaitan dengan sektor pasar modal dan sektor keuangan non-bank. Untuk sektor perbankan, masih ditangani oleh Bank.
6. OJK Bisa Menyidik
OJK berwenang melaksanakan penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus-kasus lembaga keuangan yang merugikan konsumen. Sesuai peraturan yang ada, penyidik di Indonesia hanya ada dari dua elemen yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepolisian. Saat ini, penyidik Bapepam-LK yang bergabung di OJK masa berlakunya akan habis pada 31 Desember 2013.
7. OJK Bisa Melakukan Penuntutan
Menurut Pasal 49 dan Pasal 50 UU OJK, penyidik OJK bisa memberikan hasil penyidikannya kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan.
Refenrensi Sumber http://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx
Sumber http://kegunaanid.blogspot.com
EmoticonEmoticon