Tampilkan postingan dengan label sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosial. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Agustus 2018

, Fungsi, Dan Tujuan Komnas Ham

, Fungsi, dan Tujuan KomNas HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang disebut Komnas Ham merupakan suatu organisasi yang berkhasiat melaksanakan segala bentuk tindakan berbau dengan Hak Asasi Manusia. Komnas Ham di Indonesia bertujuan untuk membawa kehidupan yang lebih menghargai Hak Asasi Manusia. 

Tugas KomNas HAM

  1. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis dan kegiatan wacana pembudayaan kesadaran dari pentingnya Hak Asasi Manusia serta peningkatan dan pengevaluasian Hak Asasi Manusia.
  2. Menyiapkan persiapan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pembudayaan kesadaran dari pentingnya Hak Asasi Manusia menyerupai dengan pengajaran wacana Hak Asasi Manusia.
  3. Pembimbingan atau kegiatan pembudayaan kesadaran dari pentingnya Hak Asasi Manusia.
  4. Melakukan penilaian dan menyusun laporan wacana pengadaan kegiatan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
  5. Melakukan tata perjuangan dan rumah tangga Komnas Hak Asasi Manusia.

Selama bertugas , Komnas HAM pernah melaksanakan sidang. Sidang itu disebut Sidang Paripurna. Sidang Paripurna ini dilaksanakan dengan tujuan membuatkan kondisi yang teratur untuk melaksanakan Hak Asasi Manusia dan meningkatkan proteksi untuk setiap langsung insan di Indonesia. Selain itu , dalam Komnas HAM tersohor istilah subkomisi.

Subkomisi ini membagi Komnas HAM menurut kegunaan Komnas HAM sesuai Undang - Undang yang berlaku adalah Subkomisi Pengkajian dan Penelitian , Subkomisi Pendidikan , Subkomisi Pengajaran , dan Subkomisi Pemantauan , serta Subkomisi Mediasi.

Tujuan Komnas HAM

  1. Menciptakan kondisi yang teratur untuk penyelenggaraan HAM serupa dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta deklarasi universal HAM oleh PBB
  2. Memperkuat proteksi dan penegakan HAM untuk berkembangnya langsung insan secara utuh dalam partisipasi kehidupan
  3. Mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi

Selama melaksanakan tugasnya , Komnas Hak Asasi Manusia diwajibkan berpedoman pada sebagian teladan berikut:
  1. UUD 1945
  2. Tap MPR no XVII/MPR/1998
  3. UU no 39 tahun 1999 wacana HAM
  4. UU no 26 tahun 2000 wacana Pengadilan HAM
  5. Keputusan Presiden no 50 tahun 1993 wacana Komnas HAM
  6. Piagam PBB 1945
  7. Deklarasi Universal HAM
Di Negara Indonesia , Komnas Hak Asasi Manusia mempunyai anggota sebanyak maksimal 35 jiwa yang diusulkan oleh Komnas Ham yang dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dan diterima oleh presiden. Setelah itu , anggota wajib untuk menentukan 1 ketua dan 2 wakit ketua. Dalam melaksanakan tugasnya di Indonesia , Komnas HAM membangun beberapa kantor di Indonesia adalah :
  • Kantor Komnas HAM di Aceh
  • Kantor Komnas HAM di Sumatera Barat
  • Kantor Komnas HAM di Kalimantan Barat
  • Kantor Komnas HAM di Sulawesi Utara
  • Kantor Komnas HAM di Maluku
  • Kantor Komnas HAM di Papua

KomNas HAM sebagaipemantauan.

ini meliputi kewenangan antara lain:
  1. Pengamatan pelaksanaan hak asasi insan dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
  2. Penyelidikan dan investigasi terhadap kejadian yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia
  3. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
  4. Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang dibutuhkan.
  5. Peninjauan pada daerah kejadian dan daerah lainnya yang dianggap perlu;
  6. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memperlihatkan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diharapkan serupa dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
  7. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan daerah lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
  8. Pemberian pendapat menurut persetujuan Ketua Pengadilan terhadap kasus tertentu yang sedang dalam proses peradilan, jika mana dalam kasus tersebut terdapat pelanggaran hak asasi insan dalam duduk kasus publik dan kegiatan investigasi oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

KomNas HAM sebagai mediasi.

Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan:
  1. perdamaian kedua belah pihak;
  2. perampungan kasus melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian pakar;
  3. pemberian saran kepada para pihak untuk menuntaskan sengketa melalui pengadilan;
  4. penyampalan rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi insan kepadà Pemerintah untuk ditindak lanjuti penyelesaiannya;

Sumber http://kegunaanid.blogspot.com

Selasa, 21 Agustus 2018

5 Dan Fungsi Nickname Dan Username

Di jaman internet ini, nickname atau yang juga sering disebut dengan username amatlah penting. Username yaitu sebuah alat untuk mengidentifikasi siapa kau di internet, layaknya pengganti nama kau gitu deh.

Di dunia maya double 'e' juga sering dipakai dalam ID/nickname seseorang, mulai dari YM hingga profile. Misal: Dee, Abee, Vee, Ranee, Bee dan ee yang lain. (yg belum disebut silakan komentar :p ). Seringnya nickname tersebut dari nama sendiri yang mengandung aksara 'i' kemudian diganti dengan 'ee' ibarat dalam bahasa Inggris tadi. Alasannya? Ya silakan tanya pribadi pada yang bersangkutan

Tapi kenapa ya username ini penting? berikut ini dan Fungsi Nickname:

Menyembunyikan Identitas

Aktifitas seseorang di Internet macam-macam, ada yang normal-normal saja, ada juga yang aneh-aneh. Nah jikalau kau sebenernya suka yang aneh-aneh tapi takut di-judge oleh orang-orang di sekitar kamu, maka sebaiknya kau bikin nickname di internet.

Dengan memiliki nickname yang tidak bekerjasama dengan identitas kau yang sebenarnya, kau jadi bisa lebih bebas ingin melaksanakan apapun saja di Internet, contohnya ngepost apaan gitu di lembaga yang aneh-aneh. Tau lah ya maksudnya aneh-aneh. Tapi ini bukan berarti identitas kau beneran kondusif lho ya. Jika ada orang yang niat dan mampu, bisa saja identitas kau terbongkar. Tapi setidaknya orang awam gak tau lah gimana caranya menguak identitas seseorang di Internet.

Membedakan Real dan Cyber Life

Kadang-kadang orang tidak kepingin kegiatannya di dunia konkret bekerjasama dengan acara beliau di internet, maka dari itu, beliau memakai username yang bukan nama aslinya beliau untuk membedakan dua dunia ini.
Contohnya nama orisinil kau Agus Subambang, terus username kau yakni LucuBanget, kemudian kalau ada yang menyebut kau dengan sebutan LucuBanget, berarti kau kenal orang tersebut dari internet. Sebaliknya, jikalau beliau menyebut kau Agus, artinya kau kenal orang tersebut dari dunia nyata.

Punya Nama Baru

Jika kau duka atau gak suka dengan nama yang diberikan oleh orangtua kau dikala kau lahir, maka ada username/nickname lah solusinya! Kamu bisa pilih nama kau sendiri dikala kau menciptakan sebuah username atau nickname, dan kabar baiknya yakni jikalau kau lebih populer di Internet dari pada di dunia nyata, maka nama orisinil kau perlahan-lahan akan tergantikan dengan username atau nickname yang kau pilih sendiri. Asik kan?

Supaya Bisa Register

Yah sebenernya mau tidak ingin kita harus punya sih username atau nickname. dan fungsinya ya cuma semoga bisa daftar dan bikin account online saja sih. Wajib kan tuh milih username.

Begitulah 5 dan Fungsi Nickname berdasarkan kegunaan.id ada tambahan? silahkan berkomentar

Sumber http://kegunaanid.blogspot.com

Sabtu, 18 Agustus 2018

Dan Fungsi Ojk (Otoritas Jasa Keuangan)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu lembaga Negara yang dibuat menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank ibarat Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Secara lebih lengkap, OJK yaitu lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, investigasi dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.

Tujuan pembentukan OJK?

Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 wacana OJK menyebutkan bahwa OJK dibuat dengan tujuan semoga keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan bisa mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta bisa melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan sanggup mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK harus bisa menjaga kepentingan nasional. Antara lain mencakup sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. OJK dibuat dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang mencakup independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

Visi dan misi OJK?

Visi OJK yaitu menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan bisa mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta sanggup memajukan kesejahteraan umum.

Misi OJK adalah:

Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 

Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta; 
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi, tugas, dan wewenang OJK?

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Sementara menurut pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, kiprah utama dari OJK yaitu melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap:

a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Adapun wewenang yang dimiliki OJK yaitu sebagai berikut:
a. Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi:

Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin perjuangan bank;

Kegiatan perjuangan bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan acara di bidang jasa

Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum dukungan kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: administrasi risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan t3r0risme dan kejahatan perbankan; serta investigasi bank.

b. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:

Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan kiprah OJK;
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

c. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:

Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
Mengawasi pelaksanaan kiprah pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, proteksi konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
Melakukan penunjukan pengelola statuter;
Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
Menetapkan hukuman administratif terhadap pihak yang melaksanakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melaksanakan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

Nilai-nilai OJK?

Integritas

Bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen. 

Profesionalisme

Bekerja dengan penuh tanggung jawab menurut kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.

Sinergi

Berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.

Inklusif

Terbuka dan mendapatkan keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan jalan masuk masyarakat terhadap industri keuangan.

Visioner

Memiliki wawasan yang luas dan bisa melihat kedepan (Forward looking) serta sanggup berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).​

Asas OJK?

Dalam menjalankan kiprah dan wewenangnya Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut:

Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara aturan yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;

Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;

Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif wacana penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan proteksi atas hak asasi pribadi dan golongan, serta belakang layar negara, termasuk belakang layar sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan kiprah dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan

Asas akuntabilitas, yakni asas yang memilih bahwa setiap kegiatan dan hasil simpulan dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada publik.

Struktur organisasi OJK?

Struktur organisasi OJK terdiri atas:

Dewan Komisioner OJK; dan
Pelaksana kegiatan operasional.
Struktur Dewan Komisioner terdiri atas:


Ketua merangkap anggota;

Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik 
merangkap anggota;

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota; 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;

Ketua Dewan Audit merangkap anggota;

Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;

Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan

Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:

Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB; 
Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

8. Siapa saja pimpinan OJK?

OJK dipimpin oleh sembilan Dewan Komisioner yang kepemimpinannya bersifat kolektif dan kolegial. Susunan Dewan Komisioner tersebut terdiri atas:

Seorang Ketua
Seorang Wakil Ketua
Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank
Seorang Ketua Dewan Audit
Seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Seorang ex-officio dari Bank Indonesia
Seorang ex-officio dari Kementerian 
KeuanganJabatan yang ada di OJK, yaitu:
Untuk membantu tugasnya, Dewan Komisioner mengangkat pejabat struktural maupun fungsional antara lain Deputi Komisioner, direktur, dan pejabat di bawahnya.

Deputi Komisioner
Para Deputi Komisioner yaitu pejabat yang pribadi berada di bawah Dewan Komisioner. Berikut ini yaitu sembilan pembidangan Deputi Komisioner OJK:
a. Deputi Komisioner Manajemen Strategis I
b. Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIA
c. Deputi Komisioner Manajemen Strategis II B
d. Deputi Komisioner Audit Internal, Managemen Risiko dan Pengendalian Kualitas
e. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I
f. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
g. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I
h. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II
i. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Dalam mengemban fungsi dan tugasnya OJK mempunyai pegawai yang berasal dari Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

9. Apa seni administrasi OJK untuk merealisasikan visi dan misinya?
Dalam rangka pencapaian visi dan misinya, OJK mempunyai delapan seni administrasi utama:
Strategi 1: Mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan. Tujuannya yaitu untuk mengurangi dan menghilangkan duplikasi serta pengaturan yang terpisah-pisah melalui harmonisasi kebijakan. Dengan demikian akan diperoleh nilai tambah berupa peningkatan efisiensi dan konsistensi kebijakan pengurangan arbitrasi sehingga mendorong kesetaraan dalam industri keuangan, pengurangan biaya terhadap industri dan masyarakat. Integrasi akan mengacu pada Arsitektur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan yang mensinergikan banyak sekali master plan yang telah disusun sebelumnya di Bank Indonesia dan Bapepam-LK.

Strategi 2: Meningkatkan kapasitas pengaturan dan pengawasan. Strategi ini ditempuh melalui adopsi kerangka peraturan yang lebih baik dan diubahsuaikan dengan kompleksitas, ukuran, integrasi dan konglomerasi sektor keuangan. Selain itu juga akan dikembangkan metode pengawasan termutakhir dan bersifat holistik bagi seluruh sektor keuangan, termasuk penyempurnaan metode penilaian risiko dan deteksi dini permasalahan di lembaga keuangan.

Strategi 3: Memperkuat ketahanan dan kinerja sistem keuangan. Strategi ini ditempuh dengan memperlihatkan fokus pada penguatan likuiditas dan permodalan bagi seluruh lembaga keuangan, sehingga lebih tangguh dalam menghadapi risiko baik dalam masa normal maupun krisis.

Strategi 4: Mendukung peningkatan stabilitas sistem keuangan. Selain mengatur dan mengawasi industri keuangan secara individual, OJK juga menganalisis dan memantau potensi risiko sistemik di masing-masing individual lembaga keuangan. Kewenangan untuk melaksanakan pengawasan secara integrasi akan memberi ruang bagi OJK untuk memantau secara lebih dalam banyak sekali kemungkinan risiko dan mengambil langkah-langkah mitigasinya, terutama risiko yang terjadi di konglomerasi keuangan.

Strategi 5: Meningkatkan budaya tata kelola dan administrasi risiko di lembaga keuangan. Budaya tata kelola dan administrasi risiko yang baik harus menjadi jiwa dalam kegiatan di sektor keuangan. Untuk itu OJK akan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan administrasi risiko yang setara di seluruh lembaga jasa keuangan. Tidak kalah pentingnya yaitu pengembangan budaya integritas yang menuntut kepemimpinan yang berpengaruh dan berkarakter. Untuk itu ke depan OJK akan memperlihatkan bobot lebih pada penilaian aspek ini dalam proses fit and proper test pengurus lembaga keuangan.

Strategi 6: Membangun sistem proteksi konsumen keuangan yang terintegrasi dan melaksanakan edukasi dan sosialisasi yang masif dan komprehensif. Strategi ini diharapkan untuk mengefektifkan dan memperkuat bentuk- bentuk proteksi konsumen yang selama ini masih tersebar, sehingga bersama sama dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi akan mewujudkan level playing field yang sama antara lembaga jasa keuangan dengan konsumen keuangan.

Strategi 7: Meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusia. Strategi ini diharapkan untuk menjawab kebutuhan akan capacity building bagi pengawas.

Strategi 8: Meningkatkan tata kelola internal dan quality assurance. Untuk keperluan ini, OJK akan menerapkan standar kualitas yang konsisten di seluruh level organisasi, menyelaraskan antara tujuan OJK dengan kebutuhan pemangku kepentingan antara lain membuka obrolan dengan industri secara berkala, dan memastikan pengambilan keputusan yang tepat sehingga memperlihatkan manfaat bagi masyarakat.

Tata kelola OJK?

Dewan Komisioner

Syarat menjadi calon anggota Dewan Komisioner OJK:
Warga Negara Indonesia;
Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
Cakap melaksanakan perbuatan hukum;
Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menjadikan perusahaan tersebut pailit;
Sehat jasmani;
Berusia paling tinggi 65 tahun pada dikala ditetapkan;
Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan eksekusi lima tahun atau lebih.
Masa jabatan komisioner OJK selama 5 (lima) tahun dan sanggup diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Komisioner OJK dikala ini melaksanakan tugasnya semenjak 2012 hingga berakhir pada 2017.

Anggota Dewan Komisioner dilarang:
  1. Memiliki benturan kepentingan di lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK,
  2. Menjadi pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di lembaga jasa keuangan,
  3. Menjadi pengurus partai politik dan,
Menduduki jabatan pada lembaga lain, kecuali dalam rangka melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang OJK atau penugasan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.Sesuai pasal 17 UU OJK, anggota dewan komisioner tidak sanggup diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut: meninggal dunia, mengundurkan diri, masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali, berhalangan tetap sehingga tidak sanggup melaksanakan kiprah lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut, tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan komisioner lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur BI bagi anggota ex-officio dewan komisioner yang berasal dari Bank Indonesia, tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon 1 pada Kementerian Keuangan bagi anggota ex-officio dewan komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan, mempunyai kekerabatan keluarga hingga derajat kedua dengan anggota dewan komisioner lain.

Pengambilan Keputusan pada Komisioner OJK
Setiap anggota dewan komisioner mempunyai hak untuk memperlihatkan pendapat dalam setiap proses pengambilan keputusan dewan komisioner, dan mempunyai hak bunyi pada dikala keputusan ditetapkan menurut bunyi terbanyak.

Pengawas OJK dan Laporan Pertanggungjawaban
OJK diawasi oleh DPR, dalam hal ini, Komisi XI. Sebagai bab dari akuntabilitas publik, OJK wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas laporan keuangan tiga bulanan, semester dan tahunan. Laporan ini akan berikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR. Selain itu OJK juga wajib menyusun laporan kegiatan yang terdiri atas laporan kegiatan bulanan, triwulanan, dan tahunan.

Manajemen Strategi, Anggaran, dan Kinerja (MSAK)
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 34 Undang-Undang OJK, pada 2103 OJK telah sanggup menyusun Sistem Manajemen Strategi, Anggaran, dan Kinerja (MSAK), yaitu suatu sistem yang tidak hanya berisi kegiatan penyusunan dan penetapan rencana kerja dan anggaran (RKA) OJK, tetapi lebih komprehensif mengaitkan penyusunan RAK dengan pelaksanaan seni administrasi dan penilaian kinerja OJK. MSAK mengatur dari semenjak proses fomulasi strategi, melaksanakan dan menyelaraskan alokasi sumber daya (termasuk anggaran) untuk mencapai sasaran strategis, memonitor pelaksanaan strategi, hingga penilaian atas keberhasilan pencapaian sasaran strategis tersebut.

Pemanfaatan Sistem MSAK sebagai alat administrasi yang terstruktur dan akuntabel penting semoga pemangku kepentingan sanggup menilai kinerja OJK secara transparan dan obyektif. Dengan sistem MSAK, ekspektasi pemangku kepentingan terhadap OJK dalam membuat sektor dan industri jasa keuangan yang aman, efisien, andal, dan selalu melindungi kepentingan konsumen dijabarkan secara rinci ke dalam bentuk strategi, rencana kerja, dan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terukur keberhasilannya.

Sistem MSAK mempunyai siklus yang terdiri dari empat tahap. Tahap pertama dan kedua yang merupakan tahap perumusan dan penyusunan seni administrasi serta RKA OJK dan Satuan Kerja, dilaksanakan satu tahun sebelum tahun pelaksanaan.

Arah strategis OJK yang telah dirumuskan oleh Dewan Komisioner dalam Board Retreat selanjutnya dikomunikasikan kepada seluruh Pemimpin Satuan Kerja dalam lembaga Rapat Kerja Strategis (Rakerstra) Tahunan OJK sebagai dasar penjabarannya menjadi seni administrasi Satuan Kerja. Berdasarkan instruksi Dewan Komisioner dan seni administrasi Satuan Kerja selanjutnya disusun Pagu Indikatif dan RKA yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Strategi, termasuk IKU dan targetnya, serta RKA tersebut akan menjadi dasar penilaian kinerja sebagaimana terdapat dalam Kesepakatan Kinerja yang ditandatangani antara Pemimpin Satuan Kerja dengan Dewan Komisioner.

Sementara itu, tahap ketiga dan keempat dari siklus MSAK merupakan tahap implementasi, monitoring dan penilaian dari pelaksaan seni administrasi dan RKA pada tahun berjalan. Berdasarkan hasil monitoring, dilakukan review atas pelaksanaan seni administrasi dan RKA serta penilaian kinerja di tengah tahun dan di simpulan tahun, baik untuk level OJK secara keseluruhan maupun untuk level Satuan Kerja.

Pada 2013, Dewan Komisioner telah memutuskan Destination Statement OJK 2017, yaitu “Menjadi lembaga profesional dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi, guna mewujudkan financial market deepening dan inklusif, serta terdepan dalam sistem proteksi konsumen keuangan dan masyarakat, untuk mendukung terciptanya sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan.

Destination Statement OJK 2017 merupakan kondisi yang ingin dicapai oleh OJK di simpulan 2017, sebagai tahapan untuk mencapai Visi dan Misi OJK, yang berisi enam kondisi utama dan persyaratannya, yaitu (i) Sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, (ii) Pengaturan sektor jasa keuangan yang selaras dan terintegrasi, (iii) Sistem pengawasan sektor jasa keuangan yang efektif dan terintegrasi, (iv) Pengembangan sektor jasa keuangan yang stabil dan berkesinambungan, (v) Edukasi dan proteksi konsumen yang optimal, dan (vi) Strategic support yang andal. Destination Statement OJK 2017 selanjutnya telah dijabarkan dalam Strategy Map OJK 2014 yang menggambarkan cara, langkah dan kegiatan yang akan dilakukan oleh OJK selama 2014. Strategy Map OJK 2014 berisi Sasaran Strategis dan IKU, yang akan menjadi dasar penilaian kinerja OJK di simpulan 2014.

Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK)

a. Audit Internal

Fungsi audit internal OJK dilaksanakan oleh Bidang Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK). Kegiatan asurans dan konsultasi secara independen dan obyektif dilakukan oleh AIMRPK untuk memperlihatkan masukan dalam rangka perbaikan sistem sebagai nilai tambah guna pencapaian tujuan OJK. Standar audit yang dipakai OJK mengacu pada standar internasional (internasionally accepted) yaitu International Professional Practice Framework (IPPF) yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditor (IIA). Penggunakan standar dengan mengacu pada IPPF dimaksudkan semoga terdapat kesamaan dalam wewenang, fungsi, dan tanggung jawab atas fungsi audit internal.

Selama 2013, kegiatan Audit Internal antara lain melaksanakan on-desk evaluation terhadap pengelolaan SDM dan pengadaan barang atau jasa OJK untuk menilai kecukupan aturan, menilai kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku, dan menilai pengendalian internal OJK. Selain itu telah diselesaikan pula audit pada Sembilan Satuan Kerja untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan kiprah telah didukung oleh peraturan dan ketentuan, kecukupan pengendalian dalam pelaksanaan tugas, serta kesesuaian proses bisnis dengan ketentuan yang berlaku. Untuk memperoleh citra yang memadai atas kondisi pengendalian internal di OJK, telah dilakukan pula survei Impementasi Pengendalian Internal Berbasis COSO. Gambaran ini penting untuk memastikan kecukupan inherent internal control risk yang merupakan salah satu rujukan dalam lingkup audit internal.

b. Manajemen Risiko OJK

Untuk mendukung pencapaian tujuan OJK, penerapan administrasi risiko OJK (MROJK) secara efektif, efisien, konsisten dan berkesinambungan menjadi hal penting yang harus dilakukan OJK. Untuk itu OJK telah menerbitkan Peraturan Dewan Komisioner No.2/PDK.06/2013 wacana Standar Manajemen Risiko OJK (SMROJK) dan Surat Edaran Dewan Komisioner No.2/SEDK.06/2013 wacana Pedoman Umum Pelaksanaan Standar Manajemen Risiko OJK. Penerapan MROJK mengacu pada kerangka kerja Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 31000 alasannya memperlihatkan pendekatan pengelolaan risiko yang universal, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Selama 2013 kegiatan administrasi risiko antara lain menyusun pedoman kerja pada tataran operasional yang mencakup banyak sekali SOP Laporan Daftar/Profil Risiko dan SOP Realisasi Pelaksanaan Mitigasi Risiko. Telah dilakukan pula identifikasi risiko Tim Transisi OJK 2013 untuk memastikan bahwa pengalihan kiprah pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI ke OJK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya untuk mengetahui tingkat dan tren seluruh eksposur risiko dari setiap acara dan memitigasi dampak yang sanggup menghipnotis efektivitas pencapaian tujuan OJK, telah ditetapkan 31 risiko OJK-wide dan serangkaian inisiatif untuk memitigasi risiko dimaksud.

c. Pengendalian Kualitas

Untuk memastikan keseluruhan kegiatan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan dilakukan sesuai tata kelola yang baik, diharapkan adanya fungsi asurans yang memperlihatkan keyakinan memadai atas kualitas produk/jasa, proses, sistem tata kelola dan administrasi OJK. Salah satu fungsi asuransi tersebut dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan pengendalian kualitas. Rujukan konsep dan kerangka kerja pengendalian kualitas OJK memakai standar internasional ISO 9001 Quality Management System- Requirements dan ISO 9004 Managing for the Sustained Success of an Organization - a Quality Management Approach serta mengadopsi konsep Total Quality Management (TQM).

Selama 2013 kegiatan pengendalian kualitas antara lain telah melaksanakan pengkajian ulang atas pelaksanaan governance, managemen risiko, dan internal kontrol proses bisnis OJK ibarat Ketentuan Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan OJK (Rule Making Rules/RMR) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) wacana Uang Muka Perusahaan Pembiayaan (Loan to Value/LTV).

Selain itu dilakukan pula koordinasi dengan Tim Transisi OJK sehubungan dengan pemantauan rencana kerja pengalihan fungsi pengawasan bank di Bank Indonesia ke OJK khususnya terkait governance, risk quality, and control persiapan pembukaan kantor perwakilan OJK. Dalam rangka mendukung penyusunan Laporan Keuangan OJK 2013 secara wajar, telah dilakukan pengkajian ulang atas Neraca Awal OJK, Laporan Keuangan Satuan Kerja sementara OJK semester I-2013 dan Laporan Keuangan OJK semester I-2013 sebelum diaudit oleh eksternal auditor serta pendampingan atau klinik konsultasi bagi seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menuntaskan pertanggungjawaban uang muka Satuan Kerja.

Pembiayaan OJK?

1. Sumber Pembiayaan OJK
Menurut Pasal 34 UU OJK, anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pungutan dari pihak yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan.

2. Pungutan ke Pelaku Industri Keuangan
Rencananya OJK akan menarik pungutan dari lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Mekanisme pungutan itu sendiri tengah digodok oleh OJK dan pemerintah.

3. Praktik Pungutan di Luar Negeri
Sedikitnya ada 80 negara di dunia yang lembaga pengawasnya melaksanakan pungutan. Berikut ini yaitu tipe pungutan yang diberlakukan di beberapa negara:


Hongkong

Hongkong menerapkan pungutan atas dasar layanan. Pembebanan dilakukan dalam proses perizinan, baik beban biaya tahunan maupun pendirian bank ataupun pembukaan jaringan kantor. Apabila hasil pungutan masih kurang, maka akan ditutup kekurangannya oleh HKMA (Bank Sentral Hongkong yang bertindak sekaligus sebagai pengawas bank).


Estonia
Pungutan di negara ini dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Atas dasar layanan;
b. Atas dasar volume.

Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per layanan. Pembebanan menurut volume, 1 (satu) persen dari kebutuhan modal minimum bank. Memiliki daftar persentase pembebanan sesuai dengan aset yang diawasi. Metodologinya yaitu jumlah beban pengawasan setahun kemudian dikurangi proyeksi pungutan atas dasar jenis layanan, kemudian dikurangi sasaran pungutan atas dasar 1 (satu) persen dari modal. Sisanya dipungut atas dasar persentase aset.

Slovakia
Negara ini menerapkan pungutan dengan dua sistem yaitu:
a. Atas dasar layanan;
b. Atas dasar volume.

Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per layanan. Kemudian, pembebanan menurut volume dengan aturan:
1. 0,0027 % dari aset dengan minimum € 100.000 untuk bank gila atau cabang bank asing;
2. 0,0133 % dari aset dengan minimum € 20.000 untuk asuransi;
3. 0,0118 % dari aset dengan minimum € 20.000 untuk dana pensiun;
4. 0,0170 % dari aset dengan minimum € 2.000 untuk perusahaan sekuritas.

12. Bagaimana kekerabatan kelembagaan OJK?

1. Hubungan OJK dengan BI

Menurut Pasal 39 UU Nomor 21 tahun 2011, OJK bisa berkoordinasi dengan BI dalam pengaturan dan pengawasan perbankan, misalnya, dalam hal kewajiban pemenuhan modal minimum bank ataupun kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta gila maupun pinjaman komersial luar negeri. Berikut ini banyak sekali bentuk kasatmata sinergi antara BI dan OJK:

a. OJK berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan. Hal tersebut merupakan salah satu pola bahwa kesatuan langkah kedua lembaga harus selalu ada. Kombinasi kompetensi dari personel masing-masing lembaga dimaksud akan bisa membuat suatu tatanan aturan perbankan yang lebih sempurna. Penyamaan persepsi antara BI dan OJK dalam memilih kebijakan atau pengaturan perbankan akan menghasilkan tatanan sistem perbankan yang tangguh dalam menghadapi segala kondisi;

b. Tidak hanya dalam pembuatan aturan, BI dan OJK juga harus terintegrasi dalam tukar menukar informasi perbankan. Melalui penggabungan sistem informasi ini, BI dan OJK akan lebih gampang mengakses informasi perbankan yang disediakan masing-masing lembaga setiap dikala (timely basis). Informasi strategis yang dimiliki masing-masing lembaga dan aksesibilitas yang gampang sangat menunjang efektivitas pelaksanaan tugas;

c. Dalam rangka investigasi bank, BI dan OJK juga terus melaksanakan kekerabatan timbal balik. BI dalam kondisi tertentu akan melaksanakan investigasi khusus terhadap bank sehabis berkoordinasi dengan OJK. Begitupun sebaliknya, dalam hal OJK mengidentifikasikan bank tertentu mengalami kondisi yang memburuk maka OJK akan segera menginformasikan kepada BI. Kerja sama reciprocal dimaksud sangat bermanfaat 
untuk mengantisipasi dampak sistemik negatif dari suatu kondisi perbankan. Dengan kerja sama itu pula tindakan penanganan yang tepat sanggup diambil dengan cepat.

2. Hubungan OJK dengan LPS

Sesuai Pasal 41 UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK. Begitu juga LPS sanggup melaksanakan investigasi terhadap bank yang terkait dengan fungsi, kiprah dan wewenangnya serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK.


13. Bagaimana pengawasan terintegrasi di OJK?

1. Perbedaan Pengawasan Sebelumnya dengan Pengawasan di Bawah OJK
Pengawasan di bawah OJK dilandasi semangat untuk memperlihatkan perhatian kepada proteksi dan edukasi bagi konsumen. Edukasi dan proteksi konsumen keuangan diarahkan untuk mencapai dua tujuan utama.

Pertama, meningkatkan kepercayaan dari investor dan konsumen dalam setiap acara dan kegiatan perjuangan di sektor jasa keuangan.

Kedua, memperlihatkan peluang dan kesempatan untuk perkembangan sektor jasa keuangan secara adil, efisien, dan transparansi. Dalam jangka panjang, industri keuangan sendiri juga akan menerima manfaat yang positif untuk memacu peningkatan efisiensi sebagai respon dari tuntutan pelayanan yang lebih prima terhadap pelayanan jasa keuangan.

2. Latar Belakang Diberlakukannya Pengawasan Terintegrasi
Krisis ekonomi 1997-1998 yang dialami Indonesia mengharuskan pemerintah melaksanakan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melaksanakan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis.

Sehubungan dengan hal tersebut, muncul pemikiran wacana perlunya suatu model pengawasan yang berfungsi mengawasi segala macam kegiatan keuangan. Setiap model pengawasan mempunyai keunggulan dan kelemahan masing-masing. Lembaga pengawasan tersebut harus mempunyai ketahanan dalam menghadapi masa krisis, mempunyai tingkat efisiensi, dan efektivitas tinggi yang tercermin dalam biaya dan adanya kejelasan pembagian tanggung jawab dan fungsi serta mempunyai persepsi yang baik di mata publik.

3. Sistem Pengawasan Industri Keuangan di Negara-Negara Lain
Secara teoritis, terdapat dua aliran dalam hal pengawasan lembaga keuangan. Di satu pihak terdapat aliran yang menyampaikan bahwa pengawasan industri keuangan sebaiknya dilakukan oleh satu institusi. Di pihak lain ada aliran yang beropini pengawasan industri keuangan lebih tepat apabila dilakukan beberapa lembaga. Di Inggris, misalnya, industri keuangannya diawasi oleh Financial Supervisory Authority (FSA), sedangkan di Amerika Serikat industri keuangan diawasi oleh beberapa institusi. SEC (Securities and Exchange Comission), misalnya, mengawasi pasar modal sedangkan industri perbankan diawasi oleh Federal Reserve (The Fed), FDIC (Federal Deposit Insurance Corporation), dan OCC (Office of The Comptroller of The Currency).

Alasan utama yang melatarbelakangi kedua aliran ini yaitu kesesuaian dengan sistem perbankan yang dianut oleh negara tersebut. Juga, seberapa dalam konvergensi diantara lembaga-lembaga keuangan. Dari sudut sistem, terdapat dua sistem perbankan yang berlaku yaitu Commercial banking system dan universal banking system. Commercial banking, ibarat yang berlaku di Indonesia dan di Amerika Serikat yaitu bank tidak boleh melaksanakan kegiatan perjuangan keuangan non-bank ibarat asuransi. Hal ini berbeda dengan universal banking, dianut oleh antara lain negara-negara Eropa dan Jepang yang membolehkan bank melaksanakan kegiatan perjuangan keuangan non-bank ibarat bank investasi dan asuransi.


Sebuah survei yang dilakukan oleh Central Banking Publication (1999) memperlihatkan bahwa dari 123 negara yang diteliti, tiga perempatnya memperlihatkan kewenangan pengawasan industri perbankan kepada bank sentral. Hal ini lebih menonjol di negara-negara sedang berkembang. Khusus untuk negara berkembang alasannya yaitu persoalan sumber daya. Bank sentral dianggap memadai dalam hal sumber daya (SDM dan dana). Dari beling mata politik, dicabutnya kewenangan pengawasan dari bank sentral sejalan dengan munculnya kecenderungan dukungan independensi kepada bank sentral. Ada kekhawatiran bahwa dengan independennya bank sentral maka apabila bank sentral juga mempunyai wewenang mengawasi bank maka bank sentral tersebut akan mempunyai kewenangan sangat besar. Bank of England, misalnya, pada tahun 1997 mendapatkan status independen dan dua ahad kemudian kewenangan untuk pengawasan sektor perbankan diambil alih dari bank sentral tersebut.

4. Satgas Waspada Investasi
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) dibuat menurut Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-208/BL/2007 yang ditetapkan pada 20 Juni 2007, yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-124/BL/2012 yang ditetapkan pada 19 Maret 2012.

Satuan Tugas (Satgas) ini merupakan hasil kerja sama beberapa instansi terkait, yang meliputi:

Regulator: OJK, BI, Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM; 

Penegak Hukum: Polri, Kejaksaan Agung; 

Pendukung: Kementerian Komunikasi dan Informasi, PPATK. 

Tugas Utama Satgas:
a. Menginventarisasi kasus-kasus investasi ilegal;
b. Menganalisis kasus-kasus; 
c. Menghentikan atau menghambat maraknya masalah investasi bodong;
d. Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat;
e. Meningkatkan koordinasi penanganan masalah dengan instansi terkait;
f. Melakukan investigasi secara bersama atas masalah investasi ilegal.

Kontak Satgas Waspada Investasi
Telp: (021) 385 7821 ext 20610
Fax: (021) 345 3591
Email: Waspadainvestasi@ojk.go.id
Twitter: @satgasinvestasi

5. Alamat dan Call Centre OJK
Konsumen atau masyarakat sanggup memberikan undangan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui:

a. Surat Tertulis
Surat ditujukan kepada:
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
u.p. Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Menara Radius Prawiro, Lantai 2
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH. Thamrin No. 2
 Jakarta Pusat 10350

b. Telepon (Call Center OJK)
Telepon:
(kode area) 1-500655 (aktif per 1 Oktober 2014)
(kode area) 500655 (aktif hingga dengan 1 Juni 2015)
​​​
Contoh: kode area Jayapura (0967), jadi telp. (0967) 500 655 atau (0967) 1 500 655

Jam operasional: Senin – Jumat pkl. 09.00 – 12.00 WIB dan pkl. 13.00 – 16.00 WIB (kecuali hari libur)

c. Email
Alamat email: konsumen@ojk.go.id

d. Website Pengaduan Konsumen Online
Konsumen atau masyarakat sanggup mengisi form elektronik dalam website pengaduan konsumen online dengan alamat: http://konsumen.ojk.go.id

Sampai dengan 31 Desember 2013, sesuai dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2011 wacana Otoritas Jasa Keuangan, OJK hanya menangani undangan informasi dan pengaduan konsumen dan masyarakat yang berkaitan dengan sektor pasar modal dan sektor keuangan non-bank. Untuk sektor perbankan, masih ditangani oleh Bank.

6. OJK Bisa Menyidik
OJK berwenang melaksanakan penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus-kasus lembaga keuangan yang merugikan konsumen. Sesuai peraturan yang ada, penyidik di Indonesia hanya ada dari dua elemen yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepolisian. Saat ini, penyidik Bapepam-LK yang bergabung di OJK masa berlakunya akan habis pada 31 Desember 2013.

7. OJK Bisa Melakukan Penuntutan
Menurut Pasal 49 dan Pasal 50 UU OJK, penyidik OJK bisa memberikan hasil penyidikannya kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan.

Refenrensi Sumber http://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx

Sumber http://kegunaanid.blogspot.com

Minggu, 12 Agustus 2018

Dan Fungsi Bitcoin

dan Fungsi Bitcoin yaitu sebagai alat pembayaran ibarat halnya dollar dan rupiah, namun Bitcoin yaitu mata uang digital (cripto curentcy).

Bitcoin dipercayai akan menjadi mata uang dan komoditas universal sehingga harga akan terus melambung tinggi.

Konsep penggunaannya dianggap sangat mengutamakan privasi. Dalam proses transaksi, pengguna sanggup memakai akun yang sifatnya anonim atau tanpa mencantumkan data diri sedikit pun.

Bitcoin yaitu mata uang virtual yang dikembangkan pada tahun 2009. Ditemukan oleh Satoshi Nakamoto (nama samara). Mata uang ini ibarat layaknya Dolar, Pound Sterling, Rupiah, ataupun mata uang lainnya, akan tetapi hanya ada di dunia digital.

Bitcoin yaitu mata uang virtual yang dikembangkan pada tahun 2009 oleh seseorang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Mata uang ini ibarat halnya Rupiah atau Dollar, namun hanya tersedia di dunia digital. Konsepnya mungkin terdengar ibarat eGold, walaupun bersama-sama jauh berbeda.

Bitcoin yaitu mata uang yang baik tidak dikontrol oleh pemerintah atau bank sentral. Menurutnya, krisis finansial beberapa waktu yang kemudian menegaskan bahwa pemerintah selalu lalai dalam menjaga kestabilan ekonomi.

Pemerintah dipercaya selalu dikuasai oleh para koruptor dan hanya bekerja demi laba pribadi, sehingga keputusan-keputusan finansial selalu berpihak kepada konglomerat belaka.

Bitcoin gres diciptakan dengan proses yang disebut “mining”. Para miner memakai komputer canggih untuk menguraikan matematika kompleks dalam menemukan blockbaru bitcoin. Sebagai hadiahnya, penemu akan dihadiahi sejumlah bitcoin.

Setiap ditemukan 1 block, pada awalnya akan menerima hadiah 50 BTC. Kemudian 25 BTC per block dan selanjutnya akan terus berkurang seiring dengan bertambahnya sirkulasi.
gambar diatas yaitu sebuah VGA penghasil block bitcoin
Sistem telah memastikan bahwa jumlah maksimal bitcoin yang beredar di dunia yaitu 21 juta BTC sehingga tidak akan terjadi inflasi.

Fitur Yang Ada Pada Bitcoin

1 Transfer Kemana Saja
Anda sanggup melaksanakan transfer ke seluruh dunia, asalkan terkoneksi dengan internet. 

2 Bitcoin Tidak Dikontrol oleh Lembaga atau Pemerintah Apapun.
Bitcoin yang memakai database Blockchain tidak dikontrol oleh suatu pihak.

3 Biaya Transfer Sangat Kecil.
Untuk mempercepat transaksi, biasanya dompet bitcoin Anda akan memotong biaya sekitar Rp500 – Rp3.000. dengan jumlah bebas.

4 Transfer Instant Secara Peer to Peer
Peer to peer artinya berjalan tanpa mempunyai server pusat

5 Transaksi Bersifat Irreversible.
Sekali ditransfer tidak sanggup dibatalkan.

6 Transaksi Bersifat Pseudonymous
Saldo bitcoin yang dimiliki seseorang sanggup kita lihat.

7 Jumlahnya Terbatas.
Jumlah bitcoin hanya ada 21 juta bitcoin di seluruh dunia.

Sumber http://kegunaanid.blogspot.com

Sabtu, 11 Agustus 2018

Dan Fungsi Manajemen

Dan Fungsi Manajemen yaitu sebagai Planning ( fungsi perencanaan ), Organizing ( fungsi pengorganisasian), Directing ( pengarahan ), dan Controlling ( pengendalian ).
Didalam perusahaan, untuk memperoleh hasil administrasi secara maksimal, para manajer didalam perusahaan haruslah bisa menguasai seluruh fungsi administrasi yang ada.
Secara etimologis, pengertian administrasi merupakan seni untuk melakukan dan mengatur. Manajemen ini juga dilihat sebagai ilmu yang mengajarkan proses mendapat tujuan dalam organisasi, sebagai perjuangan bersama dengan beberapa orang dalam organisasi tersebut. Sehingga, ada orang yang merumuskan dan melakukan tindakan administrasi yang disebut dengan manajer.

Planning (Fungsi Perencanaan)

Planning merupakan suatu acara menyusun, tujuan perusahaan kemudian dilanjutkan dengan menyusun aneka macam rencana-rencana guna mencapai tujuan perusahaan yang sudah ditentukan. Planning dilaksanakan dalam penentuan tujuan organisasi scara keseluruhan dan merupakan langkah yang terbaik untuk mencapai tujuannya itu. pihak manajer mengevaluasi berbagaii kerangka alternatif sebelum pengambilan tindakan kemudian menelaah kerangka yang terpilih apakah sesuai dan bisa dipergunakan untuk mencapai tujuan. Perencanaan yaitu proses awal yang paling penting dari seluruh fungsi manajemen, alasannya yaitu fungsi yang lain tak akan bisa bejalan tanpa planning.

Ada beberapa acara dalam fungsi perencanaan
  • Menentukan arah tujuan beserta sasaran bisnis
  • Menyusun seni administrasi dalam pencapaian tujuan dan sasaran tersebut
  • Memutuskan asal daya yang dibutuhkan
  • Menentukan standar kesuksesan dalam pencapaian suatu tujuan dan sasaran bisnis
  • Pembagian perencanaan
Perencanaan (planning) dari sudut pandang waktu administrasi bisa dibagi beberapa waktu:

Top Level Planning (perencanaan waktu atas)
, perencanaan dalam waktu ini bersifat strategis. memperlihatkan petunjuk umum, rumusan tujuan, pengambilan keputusan beserta memperlihatkan pentunjuk contoh penyelesaian dan sifatnya menyeluruh. top level planning ini penekanannya pada tujuan jangka panjang organisasi dan tentu saja menjadi tangung-jawab administrasi puncak.

Middle Level Planning (perencanaan waktu menengah), dalam waktu perencanaan ini sifatnya lebih administratif mencakup aneka macam cara menempuh tujuan dari sebuah perencanaan dijalankan. dan tanggungjawab perencanaan level ii berada pada administrasi menengah.

Low Level Planning (perencanaan waktu bawah) perencanaan ini memfokuskan diri dalam menghasilkan hingga planing ini mengarah kepada acara operasional. dan perencanaan ini menjadi tanggung-jawab administrasi pelaksana.

Berikut ketentuan perencanaan yang baik, selayaknya memenuhi beberapa hal sebagai berikut:
  • Memiliki maksud yang jelas
  • Sederhana, tidak terlalu sulit dalam menjalankannya
  • Memuat analisa pada kerjaan yang akan dilakukan
  • Fleksibel, bisa berubah mengikuti perkembangan yang terjadi
  • Memiliki keseimbangan, tanggung jawab dan maksud yang selaras ditiap bagian
  • Memiliki kesan sesuatu yang dimliki tersedia dan bisa dipergunakan dengan efektif beserta berdaya guna.

dari Planning

  • Bisa membuat pelaksanan kiprah jadi sempurna beserta acara tiap unit akan terorrganisasi ke arah maksud yang sama
  • Dapat menghindari kesalahan yang barangkali akan terjadi
  • Memudahkan pengawasan
  • Dipergunakan sebagai fatwa dasar dalam menjalankan aktivitas

Organizing (Fungsi Pengorganisasian)

Organizing yaitu suatu acara penagturan dalam asal daya insan dan asal daya fisik yang lainnya yang dimiliki oleh perusahaan untuk bisa melakukan kerangka yang sudah ditetapkan dan mencapai tujuan utama perusahaan. Dalam bahasa yang lebih sederhana organizing merupakan seluruh proses dalam mengelompokkan semua orang, alat, kiprah tanggung-jawab dan wewenang yang dimiliki sedemikian rupa sehingga memunculkan kesatuan yang bisa digerakkan dalam mencapai tujuan. Organizing sanggup membuat manajer gampang dalam melakukan pengawasan beserta penentuan personil yang dibutuhkan untuk menjalankan kiprah yang sudah dibagi bagi. pengorganisasian bisa dijalankan dengan menetukan kiprah apa yg harus dikerjakan, siapa personil yang menjalankannya, bagaimana tugasnya dikelompokkan, siapa yang harus bertanggung jawab perihal kiprah tersebut. dibawah ini yaitu acara aktivitas yang ada dalam Organizing (fungsi pengorganisasian)
  • Mengalokasikann asal daya, menyusun dan memilih tugas-tugas beserta menetepkan mekanisme yang dibutuhkan
  • Menentukan strukutur perusahaan yang memperlihatkan adanya garis kewenangan beserta tanggung-jawab
  • Aktivitas perekrutan, menyeleksi orang, pembinaan beserta pengembangan tenaga kerja
  • Aktivitas penempatan tenaga kerja dalam posisi yang pas dan paling tepat.
Ada beberapa Unsur dalam organizing perusahaan:
  • Seklompok orang yang diarahkan bekrja sama
  • Melakukan acara yang sudah ditetapkan
  • Aktivitas diarahkan guna mecapai tujuan
Beberapa kegunaan organizing antara lain
  • Memungkinkan untuk pembagian atas kiprah tugas yang sesuai dengan kondisi perusahaan
  • Menciptakan spesialisasi ketika menjalankan tugas
  • Personil dalam perusahaan mengetahui kiprah apa yang akan dijalankan untuk mencapai tujuan
Dan ini beberapa fungsi dari organizing
  • Pendelegasian wewenang didalam administrasi atas (puncak) kepada manajemeen pelaksana
  • Ada pembagian kiprah yg jelas
  • Memiliki manajer puncak yang profesional guna mengkoordinasikan semua aktivitas.
Directing (Fungsi Pengarahan)
Directing alias fungsi pengarahan merupakan fungsi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja dengan optimal dan membuat suasana lingkungan kerja yang dinamis, sehat dan yang lainnya. Ada beberapa acara yang dilakukan pada fungsi pengarahan:
  1. Mengimplementasikan suatu proses kepemimpinan, penbimbingan, dan memperlihatkan motivasi kepada pekerja suapay bisa bekerja dengan efektif beserta efisien dalam mencapai maksud yang ditetapkan
  2. Memberi kiprah beserta penjelasan secara rutin ihwal kerjaan
  3. Menjelaskan semua kebijakan yang sudah ditetapkan
Controlling (Fungsi Pengendalian / Pengawasan)
Controling merupakan kegiatan dalam menilai suatu kinerja yang menurut pada standar yang sudah dibentuk perubahan atau suatu perbaikan apabila dibutuhkan. acara dalam fungsi pengendalian ini misalnya:
  • Mengevaluasii keberhasilan dalam proses mencapai tujuan dan sasaran mengikuti indikator yang sudah ditetapkan
  • Menempuh langka penjelasan beserta koreksi atas terjadinya penyimpangan yang ditemukan
  • Memberi alternatif solusi atas duduk masalah yang terjadi dalam mencapai maksud yang ditetapkan
  • Controlling atau fungsi pengawasan bisa berjalan dengan efektif bila hal hal ini diperhatikan:
  • Routing (jalur), manajer harus bisa memilih cara atau jalur guna bisa mengetahui letak diaman sesuatu sering terjadi suatu kesalahan
  • Scheduling (Penetapan waktu), dalam penetapan waktu, manajer harus bisa memilih dengan kiprah kapan semestinya pengawasan itu dijalankan. terkadang, pengawasan yang dijadwal tidak efisien dalam menemukan suatu kesalahan, dan seblaiknya yang dilakukan secara mendadak terkadang malah lebih berguna.
  • Dispatching (Perintah pelaksanaan), yaitu pengawasan yang berupa suatu perintah pelaksanaan pada kerjaan yang bertujuan suatu kerjaan itu bisa selesai sempurna waktu. dengan perintah ibarat ini pelaksanaan suatu kerjaan bisa terhindar dari kondisi yang terkatung katung, jadi pada jadinya bisa diidentifikasikan siapa yang telah berbuat kesalahan
  • Follow Up (tindak lanjut) apabila pemimpin menemukan kesalahan maka seharusnya pemimpin tersebut mancari solusi atas permasalahan itu. dengan memberi peringatan pada pekerja yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja berbuat kesalahan dan memperlihatkan petunjuk biar kesalahan yang sama tak terulang lagi.
Suatu bentuk pengawasan yang cantik seharusnya susai dengan kebutuhan dan sifat dari perusahaan. jadi faktor faktor beserta tata perusahaan dimana sebuah pengawasan dilakukan perlu diperhatikan. suatu pengawasan yang baikk harus dilakukan dengan hemat bila dilihat dari biaya, bisa menjamin ada acara perbaikan. maka dari itu perlu disiapkan suatu langkah sebelum pengawasan dilaksanakan ibarat tata contoh dan kerangka perusahaan.

Sumber http://kegunaanid.blogspot.com

Selasa, 08 Mei 2018

Perasaan Dan Emosional Insan [Psikologi Umum]

PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Perasaan yaitu suatu keadaan dalam kesadaran insan yang lantaran imbas pengetahuannya dinilai sebagai keadaan positif dan negatif. Selain itu dalam pandangan Dirganusa, Perasaan (feeling) mempunyai dua arti. Di tinjau secara fisiologis, perasaan yaitu pengindraan, sehingga merupakan salah satu fungsi badan untuk mengadakan kontak dengan dunia luar. Dalam psikologis, perasaan mempunyai fungsi menilai, yaitu evaluasi terhadap sesuatu hal. Makna evaluasi ini tampak contohnya “ Saya rasa nanti sore hari akan hujan. Macam-macam perasaan Menurut Max Scheler membagi perasaan menjadi empat golongan yaitu Perasaan pengindraan, Perasaan vital, Perasaan psikis, Perasaan pribadi, dan berdasarkan W. Stren mengadakan pembagian perasaan sebagai berikut : Perasaan yang bersangkutan dengan masa kini, Perasaan yang bersangkutan dengan masa lampau, Perasaan yang bersangkutan dengan masa yang akan datang, Sedangkan berdasarkan Drs. Agus Sujanto membagi rumpun perasaan sebagai berikut : Perasaan rendah (biologis), Perasaan luhur (rohani).
Kata “emosi” diturunkan dari kata bahasa Perancis, emotion. Emosi yaitu suatu perasaan ingin melebihi dari sifat individu terhadap suatu objek sehingga cendrung berupaya untuk mengekpresikan dan mengaplikasikannya. Macam-Macam Emosi takut, Khawatir, Marah, Sebal, Frustrasi, Cemburu, Iri Hati, Dukacita, Afeksi atau Sayang, Bahagia.
Intelegensi yaitu kemampuan seseorang berfikir untuk memahami sesuatu dengan nalar pikiran. Menurut arah atau jadinya intelegensi ada dua macam : Intelegensi praktis, intelegensi teoritis. Jadi  Emosional Intelegensi yaitu kemampuan untuk menyeimbangkan pikiran  dengan perasaan sehingga kekerabatan antar individu bisa terkendali. Emosional intelegensi menunjuk kepada suatu kemampuan untuk memahami perasaan diri masing-masing dan perasaan orang lain, kemampuan untuk memotivasi diri sendiri dan menata dengan baik emosi-emosi yang muncul dalam dirinya dan dalam bekerjasama dengan orang lain.
2.      Tujuan
a.       Mengetahui pengertian perasaan
b.      Mengetahui macam-macam perasaan
c.       Mengetahui apa yang dimaksud emosional intelegensi
 
BAB II
PERASAAN DAN EMOSIONAL INTELEGENSI
1.      Pengertian Perasaan
Perasaan yaitu suatu pernyataan jiwa, yang sedikit banyak bersifat subjektif, untuk mencicipi senang atau tidak senang dan yang tidak bergantung kepada perangsang dan alat-alat indra. Sedangkan berdasarkan Prof. Hukstra, perasaan yaitu suatu fungsi jiwa yang sanggup mempertimbangkan dan mengukur sesuatu berdasarkan rasa senang dan tidak senang.
Sementara berdasarkan Koentjaraningrat perasaan yaitu suatu keadaan dalam kesadaran insan yang lantaran imbas pengetahuannya dinilai sebagai keadaan positif dan negatif. Selain itu dalam pandangan Dirganusa, Perasaan (feeling) mempunyai dua arti. Di tinjau secara fisiologis, perasaan yaitu pengindraan, sehingga merupakan salah satu fungsi badan untuk mengadakan kontak dengan dunia luar. Dalam psikologis, perasaan mempunyai fungsi menilai, yaitu evaluasi terhadap sesuatu hal. Makna evaluasi ini tampak contohnya “ Saya rasa nanti sore hari akan hujan”. 
Perasaan selalu bersifat subjektif lantaran ada unsur evaluasi tadi biasanya menjadikan suatu kehendak dalam kesadaran seseorang individu. Kehendak itu bisa positif artinya individu tersebut ingin mendapatkan hal yang dirasakannya suatu yang memperlihatkan kenikmatan kepadanya, atau juga bisa negatif artinya ia hendak menghindari hal yang dirasakannya sebagai hal yang akan membawa perasaan tidak nikmat kepadanya.
    
2.      Macam-macam perasaan
Dalam mempelajari perasaan, hal ini tampak pada pembagian perasaan  yang dilakukan oleh para ahli. Menurut Max Scheler membagi perasaan menjadi empat golongan yaitu :
a.       Perasaan pengindraan, yaitu perasaan yang bekerjasama dengan pengindraan contohnya : rasa panas, hambar dan sakit.
b.      Perasaan vital, yaitu perasaan yang bekerjasama dengan keadaan badan contohnya : rasa lesu, segar.
c.       Perasaan psikis, yaitu perasaan yang menimbulkan perubahan-perubahan psikis contohnya : rasa senang, sedih.
d.      Perasaan pribadi, yaitu perasaan yang dialami secara langsung contohnya : perasaan terasing.
W. Stren mengadakan pembagian perasaan sebagai berikut :
a.       Perasaan yang bersangkutan dengan masa kini, contohnya perasaan senang yang diperlihatkan masa sekarang  dalam kekerabatan dengan ransangan-ransangan yang dialami pada waktu kini juga.
b.      Perasaan yang bersangkutan dengan masa lampau, contohnya perasaan senang pada waktu kini yang ditimbulkan oleh suatu insiden di masa lampau.
c.       Perasaan yang bersangkutan dengan masa yang akan datang, contohnya perasaan senang sehubungan dengan peristiwa-peristiwa yang akan datang.
Perasaaan sanggup digolongkan dua berdasarkan keadaan perasaan seseorang yaitu :
a.       Golongan Eukoloi, ialah golongan orang yang selalu merasa senang, bangga dan optimis.
b.      Golongan Diskoloi, ialah golongan orang yang selalu merasa tidak senang, murung dan pesimis.
Sedangkan berdasarkan Drs. Agus Sujanto membagi rumpun perasaan sebagai berikut :
a.         Perasaan rendah (biologis) terdiri atas :
1.      Perasaan keinderaan (sensoris), ialah perasaan yang timbul waktu indera kita mendapatkan ransangan.
2.      Perasaan vital (kehidupan), ialah perasaan yang bergantung kepada keadaan badan kia sesewaktu, contohnya merasa senang sekali lantaran sehat.
3.      Perasaan tanggapan, ialah perasaan yang mengiringi apabila kita menanggap sesuatu atau keadaan, contohnya seorang prajurit masih merasa senang sekali kalau ia ingat betapa sang saka berkibar dengan megahnya.
4.      Perasaan instink, ialah perasaan yang mengiringi sesuatu instink yang sedang timbul, contohnya kita akan merasa senang, kalau pada ketika makan, di meja makan selalu tersedia hidangan yang berganti-gantian.
b.        Perasaan luhur (rohani) terdiri atas :
1.         Perasaan keindahan, ada dua macam : perasaan keindahan negatif, ialah perasaan yang timbul kalau kita mengindera sesuatu yang buruk. Perasaan keindahan yang positif, ialah perasaan keindahan yang timbul kalau kita mengindera sesuatu yang baik.
2.         Perasaan intelek, ialah perasaan yang timbul sebagai tanggapan dari hasil intelek, contohnya kalau kita sanggup memecahkan sesuatu yang sulit, timbul rasa senang dan sebaliknya.
3.         Perasaan kesusilaan, ialah perasaan yang timbul lantaran indera kita mendapatkan peransang susila atau jahat.
4.         Perasaan ketuhanan, ialah perasaan yang timbul dalam mengetahui adanya tuhan. Misalnya orang akan merasa senang kalau ia merasa bahwa dewa selalu melindungi dan erat padanya.
5.         Perasaan diri, ini ada dua macam : positif dan negatif. Perasaan diri positif yaitu perasaan yang timbul bila ia sanggup berbuat sama atau lebih dari orang lain. Perasaan diri negatif yaitu perasaan yang timbul kalau tidak sanggup berbuat ibarat atau mendekati orang lain.
6.         Perasaan simpati, ialah perasaan yang timbul lantaran orang lain mengalami rasa senang atau tidak senang.
7.         Perasaan sosial, ialah perasaan yang timbul lantaran melihat keadaan masyarakat.   
3.      Emosional Intelegensi
Kata “emosi” diturunkan dari kata bahasa Perancis, emotion. Emosi yaitu suatu perasaan ingin melebihi dari sifat individu terhadap suatu objek sehingga cendrung berupaya untuk mengekpresikan dan mengaplikasikannya. Sedangkan berdasarkan William James, emosi yaitu kecendrungan untuk mempunyai perasaan yang khas bila berhadapan dengan objek tertentu dalam lingkungannya. Selain itu Crow & Crow mengemungkakan wacana emosi yaitu suatu keadaan yang bergejolak pada diri individu yang berfungsi sebagai inner adjusment (penyesuaian dari dalam) terhadap lingkungan untuk mencapai kesejahteraan dan keselamatan individu.
Macam-Macam Emosi
a.         Takut: Emosi ini cenderung atau sering disebabkan oleh situasi sosial tertentu, biasanya kondisi ketakutan pada suatu obyek yang nyata. Misalnya, takut berada di daerah yang gelap atau sepi.
b.        Khawatir: Khawatir ini merupakan bentuk ketakutan, tetapi lebih bersifat imajiner atau khayalan. Dalam pikiran dan keyakinan kita diyakini kasatmata keberadaannya. Kekhawatiran muncul kalau intensitas ketakutan meningkat. Misalnya, khawatir kalau kita tidak berhasil melaksanakan sesuatu atau tidak lulus ujian.
c.         Marah: Marah bersifat sosial dan biasanya terjadi kalau menerima perlakukan tidak adil atau tidak menyenangkan dalam interaksi sosial. Marah membuat kita menjadi tertekan. Saat kita murka denyut jantung kita bertambah cepat dan tekanan darah naik. Napas pun tersengal dan pendek, otot menegang.
d.        Sebal: Sebal terjadi kalau kita merasa terganggu, tetapi tidak hingga menjadikan kemarahan dan cenderung tidak menjadikan tekanan bagi kita. Sebal akan muncul berkaitan dengan kekerabatan antarpribadi, contohnya kita sebal melihat tingkah sobat atau si pacar yang enggak perhatian.
e.         Frustrasi: Frustrasi merupakan keadaan ketika individu mengalami hambatan-hambatan dalam pemenuhan kebutuhannnya, terutama bila kendala tersebut muncul dari dirinya sendiri. Konsekuensi frustrasi sanggup menjadikan perasaan rendah diri. Kita dianggap bisa memperlihatkan respons positif terhadap rasa frustrasi kalau bisa memahami sumber-sumber frustrasi dengan logis. Namun, reaksi yang negatif juga sanggup muncul dalam bentuk aksi fisik dan verbal, pengalihan kemarahan pada obyek lain serta penghindaran terhadap sumber dilema atau realitas hidupnya.
f.          Cemburu: Cemburu yaitu suatu keadaan ketakutan yang diliputi kemarahan. Perasaan ini muncul didasarkan perasaan tidak kondusif dan takut status atau posisi kita yang sangat berarti bagi diri kita akan digantikan oleh orang lain. Yang paling sering kita alami yaitu cemburu kalau melihat pemuda atau cewek kita erat sama orang lain atau teman kita mulai erat dengan sobat lain.
g.         Iri Hati: Emosi ini ditunjukkan pada orang tertentu atau benda yang dimiliki orang lain. Hal ini bisa menjadi hal yang berat bagi kita lantaran berkaitan dengan materi yang juga memperlihatkan status sosial. Misalnya, kita iri lantaran melihat si A lebih cantik, kaya, terkenal daripada kita.
h.        Dukacita: Dukacita merupakan perasaan resah atau depresi yang tidak terlalu berat, tetapi mengganggu individu. Keadaan ini terjadi bila kehilangan sesuatu atau seseorang yang sangat berarti buat kita. Kalau dialami dalam waktu yang panjang dan berlebihan akan menimbulkan kerusakan fisik dan psikis yang cukup serius hingga depresi.
i.           Afeksi atau Sayang: Afeksi yaitu keadaan emosi yang menyenangkan dan obyeknya lebih luas, mempunyai intensitas yang tidak terlalau berpengaruh (tidak sekuat cinta), dan berkaitan dengan rasa ingin dimiliki dan dicintai.
j.          Bahagia: Perasaan ini dihayati secara berbeda-beda oleh setiap individu. Bahagia muncul lantaran cukup umur bisa beradaptasi dengan baik pada suatu situasi, sukses dan memperoleh keberhasilan yang lebih baik dari orang lain atau berasal dari terlepasnya energi emosional dari situasi yang menjadikan kegelisahan dirinya.
Intelegensi yaitu kemampuan seseorang berfikir untuk memahami sesuatu dengan nalar pikiran. L. M. Terman, intelegensi yaitu kemampuan berpikir dalam arti memikirkan hal-hal yang abstrak. Edward Thorndike, intelegensi yaitu Kemampuan individu untuk memperlihatkan respon yang sempurna (baik) terhadap stimulasi yang diterimanya. Menurut arah atau jadinya intelegensi ada dua macam :
a.         Intelegensi simpel ialah intelegensi untuk sanggup mengatasi suatu situasi yang sulit dalam suatu kerja, yang berlansung secara cepat dan tepat.
b.         Intelegensi teoritis ialah intelegensi untuk sanggup mendapatkan suatu pikiran penyelesaian soal atau kasus dengan cepat dan tepat.
Emosional Intelegensi yaitu kemampuan untuk menyeimbangkan pikiran  dengan perasaan sehingga kekerabatan antar individu bisa terkendali. Emosional intelegensi menunjuk kepada suatu kemampuan untuk memahami perasaan diri masing-masing dan perasaan orang lain, kemampuan untuk memotivasi diri sendiri dan menata dengan baik emosi-emosi yang muncul dalam dirinya dan dalam bekerjasama dengan orang lain.
Emosional Intelegensi mempunyai lima unsur yaitu kesadaran diri (self-awareness), penagturan diri (self-regulation), motivasi (motivation), tenggang rasa (empathy), dan keterampilan sosial (social skill).
1.      Kesadaran diri (self-awareness) : mengetahui apa yang kita rasakan pada suatu saat, dan mengunakannya untuk memadu mengambil keputusan  diri sendiri, mempunyai tolak ukur yang realistis atas kemampuan diri dan kepercayaan diri yang kuat. Kesadaran diri mencakup kemampuan :
a.         Kesadaran emosi : mengenali emosi diri sendiri dan efeknya.
b.        Penilaian diri secara teliti : mengetahui kekuatan dan batas-batas diri sendiri.
c.         Percaya diri : keyakinan wacana harga diri dan kemampuan diri.
2.      Pengaturan diri (self-regulation) : menangani emosi kita sedemikian rupa sehingga berdampak positif kepada pelaksanaan tugas, peka terhadap kata hati dan sanggup menunda kenikmatan sebelum tercapai suatu sasaran, bisa segera pulih kembali dari tekanan emosi. Pengaturan diri mencakup kemampuan :
a.         Mengendalikan diri (self control) : mengelola emosi dan desakan hati yang merusak.
b.        Sifat sanggup diandalkan (trustworhtiness) : memelihara norma kejujuran dan integritas.
c.         Kehati-hatian (counciousness) : bertanggung jawab atas kinerja pribadi.
d.        Adaptabilitas (adaptability) : keluwesan dalam menghadapi perubahan.
e.         Inovasi (innovation) : gampang mendapatkan dan terbuka terhadap gagasan, pendekatan, dan informasi-informasi baru.
3.      Motivasi (motivation) : mengunakan hasrat yang paling dalam untuk mengerakkan dan menuntun menuju sasaran, membantu kita mengambil inisiatif dan bertindak secara efektif, serta untuk bertahan menghadapi kegagalan dan frustasi. Kecendrungan  emosi yang mengantar atau memudahkan pencapaian target mencakup :
a.         Dorongan prestasi (achievement drive) : dorongan untuk menjadi lebih baik atau memenuhi standar keberhasilan.
b.        Komitmen (commitment) : kemampuan beradaptasi dengan target kelompok atau lembaga.
c.         Inisiatif (initiative) : kesiapan untuk memamfaatkan kesempatan.
d.        Optimisme (Optimism) : kegigihan dalam memperjuangkan target kendati ada halangan dan kegagalan.
4.      Empati (empathy) : mencicipi apa yang dirasakan orang lain, bisa memahami perspektif mereka, menumbuhkan kekerabatan saling percaya dan menyelaraskan diri dengan orang lain. Kemampuan ini mencakup :
a.         Memahami orang lain (understanding others) : mengindera perasaan dan perspektif orang dan memperlihatkan minat aktif terhadap kepentingan mereka.
b.        Mengembangkan orang lain (developing others) : mencicipi kebutuhan perkembangan orang lain dan berusaha menumbuhkan kemampuan mereka.
c.         Orientasi pelayanan (service orientation) : kemampuan mengantisipasi, mengenali dan berusaha memenuhi kebutuhan orang lain.
d.        Memamfaatkan keragaman (leveraging diversity) : kemampuan menumbuhkan peluang melalui pergaulan dengan orang lain.
e.         Kesadaran politis (political awareness) : bisa membaca arus emosi sebuah kelompok dan kekerabatan dengan kekuasaan.
5.      Keterampilan sosial (social skill) : menangani emosi dengan baik ketika bekerjasama dengan orang lain dan dengan cermat membaca situasi dan jaringan sosial. Dalam berinteraksi dengan orang lain keterampilan ini sanggup dipergunakan untuk menghipnotis dan memimpin, bermusyawarah dan menuntaskan kasus dan bekerja sama dalam tim. Kepintaran dalam menggugah tanggapan yang dikehendaki pada orang lain mencakup :
a.         Pengaruh (influence) : melaksanakan seni administrasi u tuk melaksanakan persuasi.
b.        Komunikasi (communication) : mengirim pesan yang terang dan meyakinkan.
c.         Manajemen konflik (conflict management) : kemampuan melaksanakan perundingan dan pemecahan silang pendapat.
d.        Kepemimpinan (leardership) : membangkitkan ide dan memadu kelompok dan orang lain.
e.         Katasilator perubahan (change catalyst) : kemampuan memulai dan mengelola perubahan.
f.         Membangun kekerabatan (building bonds) : kemampuan menumbuhkan kekerabatan yang bermamfaat.
g.        Kolaborasi dan kooperasi (collaboration and cooperation) : kemampuan bekerjasama dengan orang lain demi tujuan bersama.
h.        Kemampuan tim (team capability) : membuat sinergi kelompok dalam memperjuangkan tujuan bersama.
   
KESIMPULAN
Perasaan yaitu suatu pernyataan jiwa, yang sedikit banyak bersifat subjektif, untuk mencicipi senang atau tidak senang dan yang tidak bergantung kepada perangsang dan alat-alat indra. Macam-macam perasaan Menurut Max Scheler membagi perasaan menjadi empat golongan yaitu Perasaan pengindraan, Perasaan vital, Perasaan psikis, Perasaan pribadi, dan berdasarkan W. Stren mengadakan pembagian perasaan sebagai berikut : Perasaan yang bersangkutan dengan masa kini, Perasaan yang bersangkutan dengan masa lampau, Perasaan yang bersangkutan dengan masa yang akan datang, Sedangkan berdasarkan Drs. Agus Sujanto membagi rumpun perasaan sebagai berikut : Perasaan rendah (biologis), Perasaan luhur (rohani).
Emosional Intelegensi yaitu kemampuan untuk menyeimbangkan pikiran  dengan perasaan sehingga kekerabatan antar individu bisa terkendali. Emosional intelegensi menunjuk kepada suatu kemampuan untuk memahami perasaan diri masing-masing dan perasaan orang lain, kemampuan untuk memotivasi diri sendiri dan menata dengan baik emosi-emosi yang muncul dalam dirinya dan dalam bekerjasama dengan orang lain.

DAFTAR PUSTAKA
Mustaqim, 2001, Psikologi Pendidikan. Pustaka Pelajar. Semarang.
Sobur. A, 2003. Psikologi Umum. Pustaka Setia. Bandung.
Sujanto. A, 1979. Psikologi Umum. Bumi Aksara. Jakarta.

Sumber http://makalahtugasmu.blogspot.com