Pengertian
Sekolah Dasar diselenggarakan dengan tujuan untuk membuatkan sikap dan kemampuan serta memperlihatkan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diharapkan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan akseptor didik mengikuti pendidikan menengah (UUSPN 1989 Pasal 3).
Untuk rnencapai tujuan tersebut diharapkan pendidikan dan pengajaran dan banyak sekali disiplin ilmu. Salah satu disiplin ilmu yang dikembangakan di SD ialah mata pelajaran IPA. Mata pelajaran IPA diberikan kepada para akseptor didik mulai dari kelas I hingga dengan kelas VI di tingkat SD, sesuai dengan kurikulum yang dibakukan pemerintah melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2004, serta lebih disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Suplemen Kurikulum 2006. Proses berguru mengajar yang berlangsung di SD termasuk mata pelajaran IPA harus mengacu pada kurikulum 2006.
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) merupakan hasil aktivitas insan berupa pengetahuan, gagasan dan konsep yang terorganisasi ihwal alam sekitarnya, yang diperoleh dari pengalaman melalui serangkaian proses ilmiah antara lain penyelidikan, penyusunan, dan pengujian gagasan-gagasan. Selain hal tersebut di atas, mata pelajaran IPA sanggup dijadikan agenda untuk menanamkan dan membuatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai ilmiah pada siswa serta rasa menyayangi dari menghargai kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.
Tujuan Pelajaran IPA
Manusia ialah makhluk hidup yang aktif berkembang sesuai dengan kecerdikan dan daya insan dalam menemukan teknologi untuk fasilitas hidupnya. Kesadaran akan pentingnya IPA harus dibangun semenjak dini sehingga pada gilirannya nanti akan terbentuk masyarakat yang bisa menguasai teknologi serta bisa menghasilkan produk teknologi yang bermanfaat dan sanggup menerapkannya dengan bijaksana.
Pelajaran IPA bukanlah suatu ilmu yang haras diterima dan dihafalkan oleh anak-anak, tetapi suatu alat untuk mengaktifkan belum dewasa kepada sesuatu tujuan yang tertentu. Proses perolehan bahan pelajaran IPA tidak hanya sebatas menghafalkan pendapat-pendapat para ahli-ahli, namun harus diperoleh dengan cara praktik sehingga sanggup merangsang siswa mengadakan penyelidikan masalah-masalah yang berafiliasi dengan bahan pelajaran.
Menurut Kurikulum Pendidikan Dasar (Depdikbud, 1994:81), tujuan mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam di SD) ialah :
a. Siswa memahami konsep-konsep IPA dan keterkaitannya dengan kehidupan sehari-hari.
b. Siswa mempunyai keterampilan proses untuk membuatkan pengetahuan dan gagasan ihwal pemikiran sekitarnya,
c. Siswa mempunyai minat untuk mengenal dan mempelajari benda-benda serta bencana di lingkungan sekitar.
d. Siswa bersikap ingin tahu, tekun, terbuka, kritis, mawas diri, bertanggung jawab, bekerja sama dan mandiri.
e. Siswa bisa menerapkan banyak sekali konsep IPA untuk menjelaskan gejala-gejala alam dan memecahkan problem dalam kehidupan sehari-hari
f. Siswa bisa memakai teknologi sederhana yang berkhasiat untuk memecahkan suatu problem yang ditemukan dalam kehidupan seharihan.
g. Siswa mengenal dan memupuk rasa cinta terhadap alam sekitar, sehingga menyadari kebesaran dan keagungan Tuhan Yang Maha Esa
Menurut Kurikulum 2006, sesuai Permendikbud No 22 Th 2006 Mata Pelajaran IPA di SD/MI bertujuan semoga akseptor didik mempunyai kemampuan sebagai berikut.
1) Memperoleh keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa menurut keberadaan, keindahan dan keteraturan alam ciptaan-Nya
2) Mengembangkan pengetahuan dan pemahaman konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan sanggup diterapkan dalam kehidupan sehari-hari
3) Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positip dan kesadaran ihwal adanya kekerabatan yang saling menghipnotis antara IPA, lingkungan, teknologi dan masyarakat
4) Mengembangkan keterampilan proses untuk menilik alam sekitar, memecahkan problem dan membuat keputusan
5) Meningkatkan kesadaran untuk berperanserta dalam memelihara, menjaga dan melestarikan lingkungan alam
6) Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan
7) Memperoleh bekal pengetahuan, konsep dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs
Sedangkan dalam Kurikulum 2013, istilah tujuan mata pelajaran IPA diganti dengan kompetensi yang harus dimiliki siswa sehabis memelajari IPA. Menurut Permendikbud No. 64 Tahun 2013 ihwal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah, Deskripsi Kompetensi mata pelajaran IPA SD ialah sebagai berikut:
Kelas I – II
- Menunjukkan sikap ilmiah: rasa ingin tahu, jujur, logis, kritis, dan disiplin melalui IPA
- Mengajukan pertanyaan: apa, mengapa, dan bagaimana ihwal alam sekitar
- Melakukan pengamatan objek IPA dengan memakai panca indra
- Menceritakan hasil pengamatan IPA dengan bahasa yang jelas
Kelas III – IV
- Menunjukkan sikap ilmiah: rasa ingin tahu, jujur, logis, kritis, dan disiplin melalui IPA
- Mengajukan pertanyaan: apa, mengapa, dan bagaimana ihwal alam sekitar
- Melakukan pengamatan objek IPA dengan memakai panca indra dan alat sederhana
- Mencatat dan menyajikan data hasil pengamatan alam sekitar secara sederhana
- Melaporkan hasil pengamatan alam sekitar secara verbal dan goresan pena secara sederhana
- Mendeskripsikan konsep IPA menurut hasil pengamatan
Kelas V – VI
- Menunjukkan sikap keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai hasil dari pengamatan terhadap objek IPA
- Menunjukkan sikap ilmiah: rasa ingin tahu, jujur, logis, kritis, disiplin, dan tanggung jawab melalui IPA
- Mengajukan pertanyaan: apa, mengapa, dan bagaimana ihwal alam sekitar
- Melakukan pengamatan objek IPA dengan memakai panca indra dan alat sederhana
- Menyajikan data hasil pengamatan alam sekitar dalam bentuk tabel atau grafik
- Membuat kesimpulan dan melaporkan hasil pengamatan alam sekitar secara verbal dan goresan pena secara sederhana
- Menjelaskan konsep dan prinsip IPA
Tujuan/Kompetensi tersebut di atas, sanggup dicapai bila dalam proses berguru mengajar, guru sanggup membuat suasana yang kondusif. Diantaranya dengan memakai banyak sekali metode dan teknik yang sesuai dengan pokok bahasan. Hal ini dimaksudkan semoga pembelajaran menjadi bermakna bagi siswa.
DAFTAR PUSTAKA
Depdikbud, 1994, Kurikulum Pendikan Dasar, Jakarta: Depdikbud
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 64 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
EmoticonEmoticon