Sabtu, 25 Agustus 2018

Surat Edaran Pelaksanaan Kurikulum 2013

Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum bertujuan untuk mendapat warta mengenai:
1. Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
2. Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
3. Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan
4. Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.

Alangkah bijaksana bila penilaian sebagaimana dicantumkan dalam pasal 2 ayat 2 dilakukan secara lengkap dan menyeluruh sebelum kurikulum gres ini diterapkan di seluruh sekolah. Konsekuensi dari penerapan menyeluruh sebelum penilaian lengkap yaitu bermunculannya masalah-masalah yang sesungguhnya bisa dihindari bila proses perubahan dilakukan secara lebih secama dan tak terburu-buru.

Berbagai duduk masalah konseptual yang dihadapi antara lain mulai dari soal ketidakselarasan antara inspirasi dengan desain kurikulum hingga soal ketidakselarasan gagasan dengan isi buku teks. Sedangkan duduk masalah teknis penerapan menyerupai berbeda-bedanya kesiapan sekolah dan guru, belum meratanya dan tuntasnya training guru dan kepala sekolah, serta penyediaan buku pun belum tertangani dengan baik. Anak-anak, guru dan orang renta pula yang balasannya harus menghadapi konsekuensi atas ketergesa-gesaan penerapan sebuah kurikulum. Segala permasalahan itu memang ikut melandasi pengambilan keputusan terkait penerapan Kurikulum 2013
kedepan, namun yang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini yaitu kepentingan bawah umur kita.

Maka dengan memperhatikan rekomendasi tim penilaian implementasi kurikulum, serta diskusi dengan aneka macam pemangku kepentingan, saya menetapkan untuk:
1. Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang gres menerapkan satu semester, yaitu semenjak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali memakai Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali memakai Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa aneka macam konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 bekerjsama telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh alasannya yaitu itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak membuatkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas yaitu kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.

2. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu semenjak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menyebabkan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan kurikulum 2013. Pada dikala Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan kemudian sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan komplemen untuk poin kedua ini yaitu sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, sanggup mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.

3. Mengembalikan kiprah pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melaksanakan perbaikan fundamental terhadap Kurikulum 2013 biar sanggup dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta bisa menyebabkan proses mencar ilmu di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.

Kita semua menyadari bahwa kurikulum pendidikan nasional memang harus terus menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil terbaik bagi penerima didik. Perbaikan kurikulum ini mengacu pada satu tujuan utama, yaitu untuk meningkatkan mutu ekosistem pendidikan Indonesia biar bawah umur kita sebagai insan utama penentu masa depan negara sanggup menjadi insan bangsa yang: (1) beriman dan bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, mandiri, demokratis, bertanggung jawab; (2) menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (3) cakap dan kreatif dalam bekerja. Adalah kiprah kita semua untuk bergandengan tangan memastikan tujuan ini sanggup tercapai, demi bawah umur kita.

Pada balasannya kunci untuk pengembangan kualitas pendidikan yaitu pada guru. Kita dilarang memandang bahwa pergantian kurikulum secara otomatis akan meningkatkan kualitas pendidikan. Bagaimanapun juga di tangan gurulah proses peningkatan itu bisa terjadi dan di tangan Kepala Sekolah yang baik sanggup terjadi peningkatan kualitas ekosistem pendidikan di sekolah yang baik pula. Peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan akan makin digalakkan sembari kurikulum ini diperbaiki dan dikembangkan.

Pada kesempatan ini pula, saya juga mengucapkan apreasiasi yang setinggi-tingginya atas pengabdian yang telah Ibu dan Bapak Kepala Sekolah berikan demi majunya pendidikan di negeri kita ini. Dibawah bimbingan Ibu dan Bapak-lah masa depan pendidikan, pembelajaran, dan pembudayaan bawah umur kita akan terus tumbuh dan berkembang. Semoga berkenan memberikan salam hangat dan hormat dari saya kepada semua guru dan tenaga kependidikan di sekolah yang dipimpin oleh Ibu dan Bapak. Bangsa ini menitipkan kiprah penting dan mulia pada ibu dan bapak sekalian untuk menciptakan masa depan lebih baik. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan kebudayaan nasional.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jakarta, 5 Desember 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Anies Baswedan
(Download Surat Disini)

Contoh Proses Belajar Mengajar yang dianjurkan pada Kurikulum 2013, mungkin video berikut sanggup membantu kita dalam penerapan kuriulum 2013;
eperti apa yang disampaikan Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Surat Edaran Pelaksanaan Kurikulum 2013


Sumber http://www.defantri.com


EmoticonEmoticon