Silabus ialah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang meliputi standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, acara pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
Masih terperinci dalam ingatan para guru dimana tahun kemudian menteri pendidikan dan wakilnya juga ikut-ikutan dengan lantang mengucapkan bahwa pada kurikulum 2013 guru tidak perlu lagi repot mempersiapkan silabus. Pada kenyataannya kini para guru yang sudah selesai diklat kurikulum 2013 justru kerepotan dengan silabus kurikulum 2013 yang lebih rumit dari silabus pada ketika KTSP.
Sekarang gres saja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Melakukan Kebohongan Publik (lagi) alasannya dari Facebook Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memperlihatkan informasi dengan judul "Pemerintah Terbitkan Peraturan Menteri Bersama perihal Penugasan Guru PNS di Sekolah Swasta"
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Bersama perihal Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Swasta. Peraturan ini akan memperlihatkan payung aturan bagi guru PNS untuk sanggup ditugaskan di sekolah swasta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan, peraturan ini diterbitkan alasannya merespon dinamika permasalahan di daerah. Dia mengungkapkan, guru-guru di sekolah swasta banyak yang ditarik alasannya diterima jadi PNS padahal sudah usang mengajar di sekolah itu. “Banyak guru swasta yang diterima tes PNS kemudian pindah. Hal ini menjadi persoalan. Kalau tidak pindah dan tetap di situ kan solusi sudah,” katanya usai melaksanakan penandatanganan permen bersama di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Peraturan ini diteken masing-masing oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Mendikbud mengatakan, pihaknya akan menyusun petunjuk juknis yang mengatur prosedur pelaksanaan permen ini lebih lanjut. Menurut Mendikbud, tidak serta merta semua sekolah swasta menyerupai sekolah internasional akan dibantu. “Sama dengan ngasih zakat orang kaya. Justru sekolah yang orientasinya pada sosial itulah yang harus kita berikan dukungan selain tertib administrasi,” katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, ketika ini banyak sekolah yang guru-gurunya tidak proporsional jumlahnya. Mereka, kata dia, juga banyak yang tidak punya jam mengajar. “Yang mendesak kini banyak guru PNS yang idle,” katanya.
Mendikbud menambahkan, permen bersama ini memperlihatkan kesempatan bagi guru PNS untuk mengajar tidak terbatas di sekolah negeri saja, tetapi boleh mengajar di sekolah swasta. Mendikbud menyebutkan, faktor yang melatarbelakanginya di antaranya ialah ikatan emosional, lokasi, dan kekurangan jumlah guru. “Ini ialah hadiah lebaran untuk sekolah swasta dan hadiah lebaran bagi guru yang ingin mengabdikan di mana pun tidak terbatas,” katanya.
Adapun pemberian dukungan oleh pemerintah melalui penempatan guru PNS pada sekolah swasta dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan iuran pendidikan yang diterapkan oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bersangkutan. Selain itu, penempatan guru PNS pada sekolah swasta mempertimbangkan kecukupan jumlah, kualifikasi akademik, dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. (ASW)
Dengan menyimak judul informasi ini "Pemerintah Terbitkan Peraturan Menteri Bersama perihal Penugasan Guru PNS di Sekolah Swasta" seperti peraturan menteri bersama telah siap untuk diterapkan. Keadaan bahwasanya dari pernyataan Menteri diatas "Mendikbud mengatakan, pihaknya akan menyusun petunjuk juknis yang mengatur prosedur pelaksanaan permen ini lebih lanjut" artinya pemerintah belum siap menerbitkan atau memberlakukan peraturannya tetapi diberitakan dengan judul yang seolah-olah sudah terbit. Ada permintaan judul informasi diganti dengan "Pemerintah Akan Terbitkan Peraturan Menteri Bersama perihal Penugasan Guru PNS di Sekolah Swasta"
Untuk pertanyaan terakhir ini mohon ditanggapi bila Anda mengerti hukum. Jika peraturan menteri ini akan segera diberlakukan, apakah peraturan ini masih tetap berlaku bila nanti ketiga menteri diatas tidak lagi menjabat sebagai menteri.
Video pilihan khusus untuk Anda 💗 Untuk perubahan yang lebih baik, video ilustrasi berikut mungkin sanggup mengajak kita untuk ikut berubah;
EmoticonEmoticon