Selasa, 04 September 2018

Pengertian Negara, Unsur, Sifat, Fungsi, Tujuan Berdasarkan Para Andal | Ayoksinau.Com

Pengertian Negara – Pada pembahasan bahan kali ini mengenai negara. Setiap orang pastinya  tinggal pada suatu negara bukan, jadi apakah kalian sudah tau dan mengetahui apa sih itu negara. Makara negara mempunyai arti baik itu secara umum maupun secara khusus, unsur-unsur, sifat serta tujuannya. Nah mari kita simak dan pelajari apa itu negara, apa saja unsur-unnsurnya serta sifat dan tujuannya. Untuk lebih terperinci mari kita simak sebagai berikut:

Pengertian Negara

 Pada pembahasan bahan kali ini mengenai negara Pengertian Negara, Unsur, Sifat, Fungsi, Tujuan Menurut Para Ahli | Ayoksinau.com

Negara yaitu suatu asosiasi atau sebuah organisasi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur wacana atau hal-hal yang bekerjasama dengan kepentingan masyarakat dan  memiliki kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan, untuk mencapai tujuan bersama.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Menurut Logeman

“Negara merupakan organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu”

Menurut Aristoteles

“Negara (polis) yakni suatu komplotan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.”

Menurut Roger F.Soleau

“Negara merupakan alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.”

Menurut Max Weber

“Negara merupakan sebuah masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.”

Menurut Krannenburg

“Negara yaitu suatu organisasi yang timbul sebab kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.”

Unsur-unsur Negara

Setelah kita mengetahui apa itu negara, baik secara umum maupun pengertian menurut para andal diatas. Negara juga mempunyai beberapa unsur pembentuknya, unsur unsur negara diantaranya yakni sebagai berikut

1. Penduduk

Penduduk yaitu warga negara yang telah mempunyai tempat tinggal serta mempunyai akad diri untuk sanggup dan mau bersatu. Warga negara sendiri merupakan penduduk orisinil atau pribumi pada suatu negara (asli Indonesia)ataupun penduduk warga negara lain yang sedang berada di negara Indonesia demi suatu tujuan tertentu.

2. Pemerintah

Pemerintah yakni suatu unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pada pemerintahan demi mensejahterakan masyarakat dan rakyatnya.

3. Wilayah

Wilayah merupakan suatu tempat yang dikuasai atau menjadi tempat teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah juga sanggup dikatakan sebagai salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah pada negara sanggup terdiri dari wilayah udara, darat dan laut.

4. Kedaulatan

Kedaulatan merupakan suatu kekuasaan yang paling tinggi guna menciptakan undang-undang yang kemudian akan melaksanakannya dengan semua cara yang sesuai dengan undang-undangnya.

Baca juga :

Sifat sifat Negara

Pada suatu negara juga mempunyai sifat-sifat yang telah menempel pada negara tersebut, sifat-sifat negara diantaranya  yakni sebagai berikut:

1. Sifat Monopoli

Negara akan menetapkan tujuan bersama yang adapada masyarakat. Negara kemudian akan sanggup menguasai beberapa hal menyerupai sumberdaya penting demi untuk kepentingan orang banyak. Yang kemudian negara akan mengatasi paham antar individu dan kelompok.

2. Sifat memaksa

Negara juga akan sanggup memaksakan kehendak melalui aturan atau kekuasaan. Karena sebelumnya negara sudah mempunyai sebuah peraturan yang biasanya tertera pada undang-undang. Maksud negara mempunyai kekuasaan memaksa yaitu semoga masyarakat tunduk serta patuh terhadap negara tanpa adanya unsur pemaksaan fisik. Pada hak negara ini juga mempunyai sifat yang legal yang maksudnya semoga tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan yang anarki.

3. Sifat totalitas

Maksudnya yaitu bahwa Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

Bentuk Bentuk Negara

Negara yang ada didunia ini tidaklah sama, setiap negara mempunyai bentuknya masing masing. Bentuk negara yang ada diantaranya yakni sebagai berikut

  1. Negara Kesatuan
  2. Protektorat
  3. Koloni
  4. Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
  5. Perserikatan Negara (Konfederasi)
  6. Dominion
  7. Mandat
  8. Negara Serikat
  9. Trust

Tujuan Negara

Menurut salah satu andal yaitu “Miriam Budiharjo(2010)” mengutarakan bahwa Negara sanggup dipandang sebagai asosiasi atau organisasi insan yang hidup dan juga bekerjasama untuk menggapai beberapa tujuan bersama.

Pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat juga telah dituliskan dari tujuan negara;

  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melakukan ketertiban dunia

Baca juga artikel di bawah ini :

Demikianlah ulasan mengenai pengertian negara dari ayoksinau.com, semoga artikel ini sanggup bermanfaat dan lebih menambah wawasan anda.


Sumber https://www.ayoksinau.com


EmoticonEmoticon