Minggu, 26 Februari 2017

Rangkuman Pelajaran Pkn Sma Kelas X Semester 2 (Bag 2)

lanjutan dari yg sebelumnya RANGKUMAN PELAJARAN PKN Sekolah Menengan Atas KELAS X SEMESTER 2 (bag 1), bagi yg minta update dapat minta kok insya allah dapat membantu , selamat berguru keep your spirit ^_^, jikalau mau copas jangan lupa sumbernya yaa  ^-^

SUBSTANSI KONSTITUSI

Secara garis besar substansi/isi konstitusi memuat :
a.Pernyataan tentang idiologi negara, dasar negara, tujuan negara, asas politik negara, gagasan moral keagamaan
b.Ketentuan tentang struktur organisasi negara
c.Ketentuan tentang perlindungan hak asasi manusia
d.Ketentuan tentang prosedur mengubah UUD
e.Ketentuan tentang larangan mengubah bagian tertentu dari konstitusi
 
KOSNTITUSI DI INDONESIA 
  1. NKRI sekarang menggunakan Undang-Undang Dasar 1945
  2. UUD 1945 dirumuskan oleh BPUPKI pada sidang periode ke II (14-16 Juli 1945), dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
  3. Naskah resmi Undang-Undang Dasar 1945 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun ke II nomor 7 tanggal 15 Februari 1945.
  4. UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri pembukaan dan pasal-pasal yang merupakan sebagian dari hukum dasar negara yaitu sebagai hukum dasar tertulis.
 KEDUDUKAN Undang-Undang Dasar 1945
1.  Sebagai norma hukum :
  • Berisi norma yang harus dilaksanakan dan ditaati.
  • Berisi peraturan yang mengikat kepada pemerintah, setiap lembaga negara, setiap lembaga masyarakat dan setiap warga negara
2.  Sebagai hukum dasar :
  • Menjadi dasar adanya dan sumber kekuasaan setiap lembaga negara.
  • Merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-an yang lebih rendah kedudukannya.
 
3.  Sebagai alat kontrol terhadap :
          Pelaksanaan pemerintahan negara.
          Peraturan perundangan lain dibawah UUD
4.  Sebagai aturan tertinggi :
          Dalam tata urutan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan paling tinggi, sehingga peraturan perundangan lainnya yang lebih rendah harus sesuai atau dihentikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945

HUBUNGAN PANCASILA DENGAN Undang-Undang Dasar 1945
Pokok-pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang hakekatnya merupakan pancaran sila-sila Pancasila dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945

KLASIFIKASI KONSTITUSI DI INDONESIA
Klasifikasi konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia :
1)      UUD 1945
2)      Konstitusi RIS 1949
3)      UUD Sementara 1950

SUBSTANSI Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri Pembukaan dan pasal-pasal, secara garis besar memuat materi-materi atau ketentauan-ketentuan pokok sebagai berikut :
  1. Pernyataan ihwal idiologi negara, dasar negara, tujuan negara, asas politik negara, gagasan moral keagamaan
  2. Sistem ketatanegaraan (struktur organisasi negara)
  3. Prinsip pembagian kekuasaan
  4. Prinsip negara Indonesia yaitu negara kesatuan yang berbentuk republik.
  5. Sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, menyerupai adanya pelaksanaan pemilihan umum untuk menentukan anggota DPR, DPD serta Presiden dan wakil Presiden.
  6. Negara Indonesia yaitu negara hukum.
  7. Pengkuan dan santunan hak asasi manusia
  8. Sistem sosial budaya berdasarkan asas “Bhinneka Tunggal Ika”
  9. Prinsip kesederajatan dalam aturan dan pemerintahan.
  10. Sistem ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
  11. Prinsip bela negara
  12. Prinsip pertahanan dan keamanan negara
  13. Prosedur mengubah UUD.
  14. Larangan mengubah bab tertentu dari UUD.
SISTEMATIKA Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum amandemen :
1)      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri empat alinia
2)      Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan
3)      Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri Penjelasan umum dan Penjelasan pasal demi pasal
Sesudah amandemen :
1)      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
2)      Pasal – pasal Undang-Undang Dasar 1945

POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
a)      Persatuan.
b)      Keadilan sosial.
c)       Kedaulatan rakyat.
d)      Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

KEDUDUKAN PEMBUKAAN Undang-Undang Dasar 1945
1.  Sebagai tertib hukum.
2.  Sebagai pokok kaidah negara yang foundamental
3.  Sebagai Mukadimah dari Undang-Undang Dasar 1945 dalam kesatuan yang tidak terpisahkan
4.  Dalam hubungannya dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi

Sumber http://pustakauntuksemua.blogspot.com


EmoticonEmoticon