![]() |
Naskah Proklamasi Kemerdekaan |
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan proklamasi kemerdekaan merupakan dua dokumen penting bagi bangsa Indonesia. Ternyata sebagai sesama dokumen penting bagi bangsa Indonesia, keduannya mempunyai korelasi yang erat. Apakah korelasi tersebut? Berikut ini ialah klarifikasi mengenai korelasi pembukaan Undang-Undang Dasar 945 dengan Proklamasi Kemerdekaan.
Hubungan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan
Sebelum lebih jauh membahas mengenai korelasi antara pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan, sebaiknya cermati dulu persamaan yang ada pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan dibawah ini :
1.Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
"Bahwa bekerjsama kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh lantaran itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada dikala yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh impian luhur, agar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
2.Proklamasi Kemerdekaan
Sumber http://thekingslau.blogspot.com2.Proklamasi Kemerdekaan
PROKLAMASI
"Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia."
"Hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dll., diselenggarakan dengan cara secama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya."
Hubungan antara pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan proklamasi kemerdekaan sanggup kalian lihat dari kedua isi naskah tersebut. Proklamasi kemerdekaan memuat dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan tindakan yang harus dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan. Sedangkan ketiga alinea pertama pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memuat pernyataan kemerdekaan. Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa, di alinea kedua alasan usaha kemerdekaan bangsa Indonesia telah hingga pada dikala yang menentukan. Juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh impian luhur. Dengan demikian, alinea I-III merupakan uraian rinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Sedangkan alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan proklamasi kemerdekaan. Kemudian isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segera dilakukan antara lain dengan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat pembukaan.
Dengan demikian, menurut uraian diatas, makna yang terkandung dalam pembukaan merupakan amanat dari Proklamasi Kemerdekaan. Oleh lantaran itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 sanggup dipahami dengan memahami pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sama saja dengan mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Itu tadi klarifikasi mengenai korelasi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan. Semoga artikel ini sanggup memperkaya pengetahuan pembaca mengenai Undang-Undang Dasar 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan.
Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.
Referensi :
1.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarnegaraan. Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2.giletules.blogspot.com/search?q=makna-alinea-pembukaan-uud-1945
EmoticonEmoticon