Dalam kala perdagangan bebas dikala ini, pemerintah tetap harus melaksanakan kontrol supaya perdagangan bebas tersebut tidak merugikan negara. Salah satu cara untuk mengkontrol perdagangan bebas tersebut yaitu dengan mengeluarkan kebijakan proteksi. Terdapat banyak bentuk-bentuk yang sanggup dijadikan sebagai kebijakan proteksi. Berikut ini yaitu klarifikasi mengenai bentuk-bentuk kebijakan proteksi.
Macam-Macam Bentuk Proteksi
A.Tarif
Tarif yaitu pajak yang diterapkan terhadap harga barang impor. Tarif akan dilakukan ketika harga pasar internasional lebih rendah dibandingkan harga pasar dalam negeri. Ketika tarif diberlakukan, maka secara otomatis harga barang-barang impor akan menjadi lebih mahal dibandingkan harga barang-barang domestik. Hal ini akan menjadikan orang menjadi kurang tertarik untuk membeli barang impor alasannya yaitu harga yang tinggi.
Berikut ini yaitu beberapa jenis tarif dalam perdagangan internasional :
- Tarif tunggal (Single Column Tariff) : Tarif ini memberlakukan persentase yang sama untuk impor komoditas dari negara manapun tanpa terkecuali.
- Tarif umum/konvesional (General/Conventional Tariff) : Tarif ini memutuskan persentase yang berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Tarif ini biasa disebut juga sebagai two column tariff
- Tarif Preferensi (Prefential Tariff) : Tarif ini mempunyai persentase yang lebih rendah, bahkan untuk komoditi tertentu bisa nol persen, alasannya yaitu ada korelasi khusus antara negara pengimpor dengan negara pengekspor.
B.Kuota
Kuota yaitu kebijakan perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara membatasi masuknya barang-barang impor. Pembatasan barang impor berarti barang yang masuk jumlah terbatas sehingga biaya rata-rata untuk masing-masing barang akan meningkat. Harga barang impor akan naik sehingga produk dalam negeri sanggup bersaing.
Kuota mempunyai imbas yang sama dengan tarif, yaitu akan menciptakan harga barang impor menjadi lebih tinggi dan menciptakan orang kurang tertarik untuk membelinya. Berbeda dengan tarif dimana konsumen membayar pajak kepada pemerintah, melalui kuota, sebagian pendapatan tersebut akan jatuh ke tangan perusahaan asing. Kuota merupakan cara paling cepat untuk membalikkan defisit neraca pembayaran.
C.Larangan Ekspor
Larangan ekspor merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk melarang segala aktivitas ekspor. Hal dilakukan untuk menghindari kelangkaan barang yang sanggup menjadikan harga barang tersebut naik. Sebagai contoh, pada tahun 1999-2000, di Indonesia terjadi kelangkaan minyak goreng dan gula pasir alasannya yaitu barang-barang tersebut diekspor keluar negeri. Sebagai akibatnya, harga kedua barang tersebut menjadi tinggi.
D.Larangan Impor
Larangan impor yaitu kebijakan pemerintah untuk melarang masuk barang-barang tertentu ke dalam negeri. Larangan impor mempunyai tujuan, yaitu mengurangi pesaing produk dalam negeri, untuk meningkatkan harga produk dalam negeri, untuk meningkatkan omzet penjualan produk dalam negeri, dan untuk mengurangi larinya devisa keluar negeri.
Salah satu metode melarang impor yaitu cukup dengan menutup pintu masuk pelabuhan. Namun, metode yang lebih sering digunakan yaitu membatasi jumlah barang yang boleh diimpor (kuota).
E.Subsidi
Subsidi yaitu kebijakan pemerintah dengan cara menawarkan dukungan kepada produk dalam negeri supaya sanggup dijual dengan harga yang lebih murah sehingga bisa bersaing dengan produk impor. Bantuan ini berupa embel-embel dana untuk modal, fasilitas, dukungan setiap untuk produksi, dan alat-alat.
Pemerintah mendanai subsidi melalui pajak yang diterima oleh negara. Jika subsidi meningkat, maka pajak juga akan meningkat. Hal ini berbeda dengan tarif yang mana merupakan pajak yang dibayar oleh konsumen yang memakai produk tersebut. Sementara itu, subsidi dibiayai dengan mengenakan pajak kepada setiap orang. Sebagian orang mungkin merasa tidak adil, terutama bila mereka tidak memakai produk dari industri yang mendapat subsidi.
F.Premi
Premi yaitu kebijakan pemerintah menambahkan dana dalam bentuk uang kepada produsen yang berhasi mencapai target-target tertentu. Pengaruh terhadap produski dalam negeri sama dengan efek yang dimiliki oleh subsidi.
G.Diskrimnasi Harga
Diskriminasi harga yaitu kebijakan pemerintah untuk memutuskan harga yang berbeda terhadap barang yang sama. Adapun beberapa pertimbangan yang dijadikan oleh suatu negara dalam menerapkan kebijakan diskriminasi harga, yaitu :
- Kemampuan negara tujuan ekspor : Bagi negara yang mempunyai kemampuan beli tinggi, maka akan ditetapkan harga tinggi. Sedangkan untuk negara dengan kemampuan beli rendah, maka akan ditetapkan harga yang lebih murah.
- Selera negara tujuan ekspor : Negara yang mempunyai selera tinggi terhadap suatu barang, maka akan dijual dengan harga tinggi. Sedangkan bila tidak, maka akan dijual dengan harga lebih rendah.
- Alasan politis : Suatu negara sanggup menerapkan kebijakan diskriminasi harga alasannya yaitu alasan poliits. Misal, menjual barang dengan harga yang lebih murah kepada negara-negara dalam satu kawasan.
H.Dumping
Dumping yaitu kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara dengan cara menjual barang ke luar negeri lebih murah daripada dijual didalam negeri. Negara akan bisa melaksanakan dumping, bila penduduk dalam negeri mustahil membeli barang dari luar negeri atau memonopoli produk.
Dumping mempunyai tujuan antara lain : menguasai pasar luar negeri, untuk mencapai target-target jumlah produk, dan untuk menghabiskan sisa barang produk lainnya.
Nah, itu tadi klarifikasi mengenai Macam-Macam Bentuk Proteksi dalam Perdagangan Internasional. Semoga dengan adanya artikel ini sanggup memberi isu embel-embel kepada pembaca mengenai perdagangan internasional. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya. Sumber http://thekingslau.blogspot.com
EmoticonEmoticon