Pasar modal merupakan salah satu macam dari pasar keuangan. Pasar modal merupakan daerah untuk jual beli sekuritas/surat berharga dengan jangka waktu lebih daru satu tahun, menyerupai saham dan obligasi.
Sama menyerupai jenis pasar keuangan lainnya, didalam pasar modal juga terdapat pelaku yang menjalankan pasar ini. Berikut ini yaitu pelaku yang terdapat di dalam pasar modal.
Pelaku Pasar Modal
1.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan merupakan forum pemerintah yang mempunyai kiprah untuk mengatur dan mengawasi acara jasa keuangan di perbankan, pasar modal, dan IKNB.
2.PT. Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia yaitu forum pemerintah yang bertugas sebagai :
3.Lembaga Kliring dan Penjaminan
Saat ini ditangani oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang berfungsi melaksanakan kliring atas semua transaksi bursa pada bursa imbas di Indonesia dan melaksanakan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
4.Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Saat ini ditangani oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yaitu forum yang menyelenggarakan acara menjadi daerah penyimpanan catatan elektronik terpusat bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
5.Perusahaan Efek
Perusahaan yang menerima ijin OJK untuk melaksanakan acara perjuangan sebagai penjamin emisi efek, mediator pedagang efek, dan manajer investasi.
6.Penjamin Emisi Efek
Perusahaan imbas yang menciptakan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum bagi kepentingan emiten tersebut.
7.Pialang atau Broker
Perusahaan imbas yang bertugas menjadi mediator dalam jaul beli imbas alasannya yaitu investor dihentikan melaksanakan acara jual beli pribadi tanpa perantara.
8.Manajer Investasi
Artinya menerima ijin dari OJK untuk mengelola dana investor menyerupai menginvestasikan dana investor kepada aneka macam jenis efek, menjual atau membeli saham untuk kepentingan perusahaan imbas tersebut.
9.Emiten
Merupakan perusahaan Go Public, artinya perusahaan yang telah mengeluarkan saham atau obligasi yang dijual kepada masyarakat melalui bursa efek.
10.Investor
Orang atau forum yang mempunyai dana lebih guna diinvestasikan ke dalam pembelian saham atau obligasi.
Itu tadi para pelaku dalam pasar modal. Semoga dengan adanya artikel ini menambah pengetahuan pembaca mengenai pasar modal.
Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.
Referensi :
1.Tim Progresif. 2016. Erlangga X-PRESS UN SMA/MA 2017 Ekonomi. Erlangga.
2.giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-dan-macam-macam-pasar Sumber http://thekingslau.blogspot.com
Sama menyerupai jenis pasar keuangan lainnya, didalam pasar modal juga terdapat pelaku yang menjalankan pasar ini. Berikut ini yaitu pelaku yang terdapat di dalam pasar modal.
Pelaku Pasar Modal
1.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan merupakan forum pemerintah yang mempunyai kiprah untuk mengatur dan mengawasi acara jasa keuangan di perbankan, pasar modal, dan IKNB.
2.PT. Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia yaitu forum pemerintah yang bertugas sebagai :
- Fasilitator : artinya menyediakan sarana perdagangan efek, mengupayakan likuiditas, menyebarluaskan info bursa ke seluruh lapisan masyarakat, memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang Go Public.
- Self Regulatory Organization : menciptakan peraturan yang berkaitan dengan acara bursa, mencegah praktek transaksi yang dilarang.
3.Lembaga Kliring dan Penjaminan
Saat ini ditangani oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang berfungsi melaksanakan kliring atas semua transaksi bursa pada bursa imbas di Indonesia dan melaksanakan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
4.Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Saat ini ditangani oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yaitu forum yang menyelenggarakan acara menjadi daerah penyimpanan catatan elektronik terpusat bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
5.Perusahaan Efek
Perusahaan yang menerima ijin OJK untuk melaksanakan acara perjuangan sebagai penjamin emisi efek, mediator pedagang efek, dan manajer investasi.
6.Penjamin Emisi Efek
Perusahaan imbas yang menciptakan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum bagi kepentingan emiten tersebut.
7.Pialang atau Broker
Perusahaan imbas yang bertugas menjadi mediator dalam jaul beli imbas alasannya yaitu investor dihentikan melaksanakan acara jual beli pribadi tanpa perantara.
8.Manajer Investasi
Artinya menerima ijin dari OJK untuk mengelola dana investor menyerupai menginvestasikan dana investor kepada aneka macam jenis efek, menjual atau membeli saham untuk kepentingan perusahaan imbas tersebut.
9.Emiten
Merupakan perusahaan Go Public, artinya perusahaan yang telah mengeluarkan saham atau obligasi yang dijual kepada masyarakat melalui bursa efek.
10.Investor
Orang atau forum yang mempunyai dana lebih guna diinvestasikan ke dalam pembelian saham atau obligasi.
Itu tadi para pelaku dalam pasar modal. Semoga dengan adanya artikel ini menambah pengetahuan pembaca mengenai pasar modal.
Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.
Referensi :
1.Tim Progresif. 2016. Erlangga X-PRESS UN SMA/MA 2017 Ekonomi. Erlangga.
2.giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-dan-macam-macam-pasar Sumber http://thekingslau.blogspot.com
EmoticonEmoticon