Kerjasama di bidang sosial budaya dimana dalam Deklarasi Kesepakatan ASEAN (Declaration Of ASEAN Concord) khususnya untuk bidang sosial budaya ditetapkan kerangka kerjasama sebagai berikut:
A. Bidang Sosial
- Kerjasama dalam bidang pembangunan sosial, dengan pemfokusan pada kesejahteraan golongan berpendapatan rendah dan penduduk pedesaan, melalui ekspansi kesempatan kerja yang produktif dengan pembayaran yang wajar.
- Bantuan bagi ikut sertanya secara aktif semua pemain drama dan lapisan masyarakat ASEAN, terutama kaum perempuan dan pemuda, dalam perjuangan pembangunan.
- Intensifikasi dan ekspansi kerjasama yang telah ada dalam menanggulangi duduk kasus perkembangan penduduk di dalam wilayah ASEAN dan dimana mungkin, menyusun teori taktik gres dalam bekerjasama dengan badan-badan internasional yang bersangkutan.
- Intensifikasi kerjasama antar Negara anggota sebagaimana juga dengan badan-badan internasional yang berafiliasi dengan itu dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan pengedaran obat bius secara tidak sah.
B. Bidang Kebudayaan dan Penerangan
- Perkenalan ASEAN dan negara-negara anggotanya melalui sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
- Bantuan kepada cendekiawan, penulis, artis, dan wakil mass media ASEAN untuk memungkinkan mereka memainkan peranan yang lebih aktif dalam memupuk rasa kepribadian dan persahabatan regional.
- Menyebarluaskan pengkajian masalah-masalah Asia Tenggara melalui kerjasama yang lebih dekat antara lembaga-lembaga nasional.
Sumber http://damaruta.blogspot.com
EmoticonEmoticon