SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu surat penting yang diterbitkan oleh pihak kepolisian untuk beberapa pihak tertentu. Sebelumnya istilah surat ini yakni SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik namun kini namanya telah menjelma Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat ini biasanya dipakai sebagai salah satu syarat dalam melengkapi dokumen-dokumen langsung yang harus dikumpulkan ketika mendaftar seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Nah, kemudian bagaimanakah cara mengurusnya ? Dalam goresan pena ini saya akan membahasnya. Selamat menyimak
SKCK diatas merupakan salah satu pola yang diterbitkan oleh kepolisian tempat jawa barat resor Bogor. Berikut ini merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengurus SKCK baru:
- Anda harus membawa surat pengantar yang berasal dari kepala desa atau lurah
- Jangan lupa bawalah foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) / SIM (Surat Izin Mengemudi). Harap diperhatikan bahwa domisili yang tertera pada foto kopi KTP maupun SIM harus sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar yang Anda sanggup dari kades atau lurah
- Selain itu bawalah fotokopi kartu keluarga 1 lembar
- Bawa juga fotokopi sertifikat kelahiran
- Siapkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak enam lembar
- Semua berkas diatas dimasukkan dalam map biar gampang dalam proses pengumpulan
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian memiliki masa berlaku tiga bulan. Jika Anda ingin memperpanjang surat tersebut, maka ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, diantaranya yakni sebagai berikut :
- Anda harus membawa SKCK yang usang atau yang sudah habis masa berlakunya yang sudah dilegalisir.
- Bawalah foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) / SIM (Surat Izin Mengemudi)
- Bawalah fotokopi kartu keluarga 1 lembar
- Bawa juga fotokopi sertifikat kelahiran
- Siapkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar
- Mengambil formulir perpanjangan SKCK dan mengisinya
- Jangan lupa semua berkas dimasukkan dalan map
Demikianlah 5 Tips Paling Ampuh Awet Muda Ala Nabi Muhammad SAW.
Sumber http://irham93.blogspot.com
EmoticonEmoticon