Rabu, 03 Januari 2018

Keabsahan Transaksi Reksa Dana Online

Perjanjian atau kontrak yang sah ialah persetujuan yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-undang. Menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata bahwa untuk sahnya perjanjian diharapkan empat syarat, yaitu: 

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 
2. Cakap untuk menciptakan suatu perikatan; 
3. Suatu hal tertentu; 
4. Suatu alasannya ialah yang halal. 

Dua syarat yang pertama dinamakan syarat subyektif lantaran syarat tersebut mengenai subyek perjanjian sedangkan dua syarat terakhir disebut syarat obyektif, lantaran mengenai obyek dari perjanjian. Perjanjian yang sah diakui dan diberi tanggapan aturan sedangkan perjanjian yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak diakui oleh hukum. Tetapi kalau pihak-pihak mengakui dan mematuhi perjanjian yang mereka buat, tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Undang-undang tetapi perjanjian itu tetap berlaku diantara mereka, namun kalau hingga suatu ketika ada pihak yang tidak mengakui sehingga timbul sengketa maka hakim akan membatalkan atau menyatakan perjanjian itu batal. Keempat syarat di atas merupakan syarat yang esensial dari suatu perjanjian, artinya syarat-syarat tersebut harus ada dalam suatu perjanjian, tanpa suatu syarat ini, perjanjian dianggap tidak pernah ada atau perjanjian itu tidak sah. Namun dengan diberlakukannya kata sepakat mengadakan perjanjian, maka berarti bahwa kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak. Dengan kata sepakat suatu perjanjian sudah lahir. Sehubungan dengan syarat kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, dalam KUHPerdata dicantumkan beberapa hal yang merupakan faktor, yang sanggup mengakibatkan cacat pada kesepakatan tersebut, yaitu: 

a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 
Adanya kata sepakat berarti terdapat suatu persesuaian kehendak diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sudah lahir pada ketika tercapainya kata sepakat diantara para pihak, dikenal dengan asas konsensualisme yang merupakan asas pokok dalam aturan perjanjian. Menurut Abdul Kadir Muhammad persetujuan kehendak ialah kesepakatan seia-sekata. Pihak-pihak mengenai pokok perjanjian, apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lainnya. Persetujuan itu sifatnya sudah mantap, tidak lagi dalam perundingan.39 Pernyataan kehendak atau persetujuan kehendak harus merupakan perwujudan kehendak yang bebas, artinya tidak ada paksaan dan tekanan (dwang) dari pihak manapun juga, harus betul-betul atas kemauan sukarela para pihak. Dalam pengertian kehendak atau sepakat itu termasuk juga tidak ada kekhilafan (dwaling) dan tidak ada penipuan (bedrog). Apabila ada kesepakatan terjadi lantaran kekhilafan, paksaan atau penipuan maka perjanjian tersebut sanggup dibatalkan atau sanggup dimintakan penghapusan kepada hakim (vernietigbaar). Hal ini sesuai dengan Pasal 1321 

KUHPerdata yang bunyinya: “tidak ada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan lantaran kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”. Dikatakan tidak ada paksaan apabila orang yang melaksanakan kegiatan itu tidak berada di bawah ancaman, baik dengan kekerasan jasmani maupun dengan upaya menakut-takuti, sehingga dengan demikian orang itu tidak terpaksa menyetujui perjanjian (Pasal 1324 KUHPerdata). Dan dikatakan tidak ada kekhilafan atau kekeliruan mengenai pokok perjanjian atau sifat-sifat penting obyek perjanjian atau mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Dikatakan tidak ada penipuan apabila tidak ada tindakan penipuan berdasarkan arti Undang-undang (Pasal 1328 KUHPerdata). Penipuan berdasarkan arti Undang-undang ialah dengan sengaja melaksanakan tipu budi kancil dengan menyampaikan keterangan palsu dan tidak benar untuk membujuk pihak lawannya supaya menyetujui.40 

b. Cakap untuk menciptakan suatu perikatan 
Pada dasarnya semua orang cakap menciptakan perjanjian, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pasal 1329 KUHPerdata kecuali yang diatur dalam Pasal 1330 KUHPerdata. Pada umumnya orang dikatakan cakap melaksanakan perbuatan aturan termasuk pula menciptakan perjanjian ialah kalau ia sudah pandai balig cukup akal yaitu berumur 21 tahun dan telah kawin. Ukuran orang pandai balig cukup akal 21 tahun atau sudah kawin, disimpulkan secara a contrario redaksi Pasal 330 KUHPerdata. Sedangkan mereka yang tidak cakap melaksanakan perbuatan hukum, sebagaimana diatur Pasal 1330 KUHPerdata ialah: 

1) Orang-orang yang belum dewasa 
2) Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan 
3) Orang-orang wanita dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang menciptakan perjanjian-perjanjian tertentu. 

c. Adanya suatu hal tertentu 
Yang dimaksud dengan suatu hal tertentu dalam suatu perjanjian ialah objek perjanjian. Objek perjanjian ialah prestasi yang menjadi pokok perjanjian yang bersangkutan. Prestasi itu sendiri sanggup berupa perbuatan untuk menyampaikan suatu, melaksanakan sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu. Di dalam KUH Perdata Pasal 1333 angka 1 menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai suatu hal tertentu sebagai pokok perjanjian yaitu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya. Mengenai jumlahnya tidak duduk masalah asalkan dikemudian hari di tentukan 

d. Adanya suatu sebab/kausa yang halal 
Yang dimaksud dengan sebab/kausa di sini bukanlah alasannya ialah yang mendorong orang tersebut melaksanakan perjanjian. Sebab atau kausa suatu perjanjian ialah tujuan bersama yang hendak dicapai oleh para pihak, sedangkan adanya suatu alasannya ialah yang dimaksud tidak lain daripada isi perjanjian. Pada pasal 1337 KUH Perdata menentukan bahwa suatu alasannya ialah atau kausa yang halal ialah apabila tidak tidak boleh oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umumdan kesusilaan. Perjanjian yang tidak mempunyai alasannya ialah yang tidak halal akan berakibat perjanjian itu batal demi hukum.  

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) Pasal 1 angka 2, pengertian transaksi elektronik ialah perbuatan aturan yang dilakukan dengan memakai komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Menurut UU ITE Pasal 9, yang dimaksud pelaku perjuangan ialah orang atau tubuh aturan yang menyampaikan produk melalui sistem elektronik dimana sistem tersebut harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Dalam Pasal 10 dijelaskan juga bahwa setiap pelaku perjuangan yang menyelenggarakan transaksi elektronik harus mempunyai sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan. 

Lebih lanjut dalam Pasal 17 UU ITE dijelaskan pula bahwa penyelenggaraan transaksi elektronik sanggup dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. Para pihak yang melaksanakan transaksi Elektronik harus memakai sistem elektronik yang disepakati. Para pihak yang melaksanakan transaksi elektronik wajib beriktikad baik dalam melaksanakan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung. Setiap transaksi elektronik merupakan kesepakatan yang terjadi antara para pihak yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik dan mengikat para pihak. Para pihak juga mempunyai kewenangan untuk menentukan aturan yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya. Para pihak juga mempunyai kewenangan untuk memutuskan lembaga pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik internasional yang dibuatnya. 

Berkaitan dengan kontrak elektronik tersebut maka dalam penandatanganan kontrak tersebut maka diharapkan pula tanda tangan elektronik. Dalam Pasal 11 UU ITE dijelaskan bahwa tanda tangan elektronik mempunyai kekuatan aturan dan tanggapan aturan yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:42 
  1. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; 
  2. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada ketika proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; 
  3. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi sesudah waktu penandatanganan sanggup diketahui; 
  4. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut sesudah waktu penandatanganan sanggup diketahui; 
  5. terdapat cara tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan 
  6. terdapat cara tertentu untuk memperlihatkan bahwa Penanda Tangan telah menyampaikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait. 
Para pihak yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban menyampaikan pengamanan atas tanda tangan Elektronik yang digunakannya. Pengamanan tanda tangan elektronik sekurang-kurangnya meliputi: 

a. Sistem tidak sanggup diakses oleh orang lain yang tidak berhak; 
b. Penanda tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan tanda tangan elektronik; 
c. Penanda tangan harus tanpa menunda-nunda, memakai cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penanda tangan dianggap dipercayai. 

Berbicara mengenai transaksi umumnya orang akan menyampaikan hal tersebut ialah perjanjian jual beli antar pihak yang bersepakat untuk itu. Dalam lingkup hukum, bergotong-royong istilah transaksi ialah keberadaan suatu perikatan atau kekerabatan aturan yang terjadi antara para pihak. Jika berbicara mengenai transaksi yang bergotong-royong ialah berbicara perihal aspek materil dari suatu kekerabatan aturan yang disepakati oleh para pihak (lihat Pasal 1338 juncto Pasal 1320 KUHPerdata), sehingga sepatutnya bukan berbicara perihal perbuatan hukumnya secara formil, kecuali untuk melaksanakan kekerabatan aturan yang menyangkut benda tidak bergerak. Sepanjang mengenai benda tidak bergerak maka aturan akan mengatur mengenai perbuatan hukumnya itu sendiri yakni harus dilakukan secara terang dan tunai. Oleh lantaran itu, keberadaan ketentuan-ketentuan aturan mengenai perikatan bergotong-royong tetap valid lantaran ia akan meliputi semua media yang digunakan untuk melaksanakan transaksi itu sendiri, baik dengan memakai media kertas (paper based) maupun dengan media sistem elektronik (electronic based). Namun dalam prakteknya seringkali disalahpahami oleh masyarakat bahwa yang namanya transaksi dagang harus dilakukan secara hitam diatas putih atau dikatakan diatas kertas dan harus ditandatangani serta bermaterai. Padahal hal tersebut sebenarmya ialah dimaksudkan biar lebih mempunyai nilai kekuatan pembuktian, jadi fokusnya bukanlah formil kesepakatannya, melainkan materill kekerabatan hukumnya itu sendiri.43 

Dalam lingkup ilmu komunikasi ataupun teknologi sistem komunikasi maka keberadaan transaksi dipahami sebagai suatu perikatan ataupun kekerabatan aturan antar pihak yang dilakukan dengan cara saling bertukar informasi atau melaksanakan perdagangan. Oleh lantaran itu, kebanyakan para hebat tekhnik akan memahaminya sesuai dengan kaedah-kaedah dasar dalam aspek keamanan berkomunikasi, yakni harus bersifat confidential, integrity, authority, authenticity, dan non-repudiation. Selama tidak sanggup dijamin bahwa kekerabatan komunikasi tersebut ialah aman, maka sepatutnya tidak dihargai sebagai suatu perikatan yang sah, lantaran punya potensi dan indikasi turut campurnya pihak ketiga yang mungkin beriktikad tidak baik. Sehingga yang menjadi penekanannya ialah informasi yang disampaikan antar para pihak yang dijadikan dasar untuk terjadinya transaksi gres sanggup dikatakan dijamin validitasnya melalui saluran ataupun sistem komunikasi yang aman, padahal kata-kata kondusif itu sendiri sangat relatif sifatnya lantaran dalam suatu sistem elektronik tidak pernah ada kata kondusif dalam arti yang sesungguhnya.44 

Dalam perkembangannya pandai balig cukup akal ini, perlu diketahui bahwa transaksi secara elektronik yang kini ini ramai dibicarakan sebagai online contract bergotong-royong ialah perikatan ataupun kekerabatan aturan yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan (networking) dari sistem informasi berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi yang berdasarkan atas jaringan dan jasa telekomunikasi yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global internet. Oleh lantaran itu, syarat sahnya perjanjian juga akan tergantung kepada esensi dari sistem elektronik itu sendiri, sehingga ia hanya sanggup dikatakan sah kalau sanggup dijamin bahwa semua komponen dalam sistem elektronik itu sanggup mendapatkan amanah dan atau berjalan sebagaimana mestinya. 

Ringkasnya, dalam ruang lingkup keperdataan khususnya aspek perikatan maka akan merujuk kepada semua jenis dan prosedur dalam melaksanakan kekerabatan aturan secara elektronik itu sendiri, yang akan meliputi jual beli, lisensi, asuransi, lelang dan perikatan-perikatan lainnya yang berkembang sesuai dengan perkembangan prosedur perdagangan dimasyarakat, selain itu dalam lingkup publik maka kekerabatan aturan tersebut juga akan meliputi semua acara kekerabatan antara warga negara dengan sistem pemerintahannya, maupun acara kekerabatan aturan lain antara sesama anggota masyarakat diluar maksud perdagangan dan sebagainya.

Keabsahan dalam melaksanakan banyak sekali macam transaksi merupakan hal yang paling penting, terutama dalam bertransaksi reksa dana via online. Para calon nasabah diharuskan lebih cermat dan teliti dalam mengambil langkah untuk berinvestasi di reksa dana online ini. Banyak hal yang harus diperhatikan para nasabah biar semua transaksinya sah dan investasi yang diidamkannya sanggup terealisasi dengan baik. Adapun langkah-langkah biar para nasabah mendapatkan transaksi yang sah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

a. Memilih jenis investasi reksa dana yang sesuai 
b. Mempelajari lebih luas mengenai sistem investasi reksa dana online 
c. Memeriksa validitas (keabsahan) dari reksa dana, pengelola dana atau manajer investasi (MI), dan biro penjual dari reksa dana tersebut. 
d. Memeriksa rekam jejak pengelola dana (manajer investasi) antara lain mengenai: pengalaman manajer investasi, aset yang dikelola, tim pengelola, kinerja historis, keterbukaan informasi, dsb. Laporan bulanan kinerja reksa dana (fund fact sheet) sanggup menjadi salah satu contoh dalam melihat rekam jejak pengelola dana (manajer investasi). Fund Fact sheet tersebut sanggup diperoleh pada website pengelola (manajer investasi), website biro penjual atau meminta pribadi pada biro penjual reksa dana tersebut. 46 

e. Setelah melaksanakan pengecekan pada point c dan d, investor/calon investor sanggup melaksanakan evaluasi atas kinerja reksa dana. Untuk menilai baik/buruknya kinerja sebuah reksa dana, investor/calon investor sanggup membandingkan kinerja sebuah reksa dana dengan benchmark-nya atau dengan reksa dana saham yang lain yang sanggup dijadikan benchmark. Misalnya, tingkat pengembalian atau imbal hasil dari sebuah reksa dana saham sanggup dibandingkan dengan tingkat pengembalian atau imbal hasil dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Semakin panjang waktu historis (historical time frame) yang digunakan dalam perbandingan, semakin menyampaikan informasi mengenai konsistensi dari kinerja sebuah reksa dana. Sebelum melaksanakan investasi pada reksa dana investor disarankan memahami terlebih dahulu informasi yang terkandung dalam prospektus reksa dana yang bersangkutan.

f. Membaca semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan maka calon nasabah sanggup menandatangani semua berkas dan mengirimkan kembali dokumen tersebut disertai dokumen pendukung yang diminta pada formulir pembukaan rekening.

g. Sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. V.D.10 perihal Prinsip

Mengenal Nasabah Angka 11 abjad a, yaitu yang menyatakan bahwa Manajer Investasi wajib melaksanakan pertemuan pribadi (face to face) dengan calon nasabah.

Bila sesudah melaksanakan semua langkah tersebut di atas maka nasabah nantinya akan sanggup dengan nyaman bertransaksi di reksa dana online, tanpa harus takut bahwa investasi yang mereka jalankan tidak mempunyai keabsahan.

Sumber http://belajarilmukomputerdaninternet.blogspot.com


EmoticonEmoticon