Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Yang disahkan Notaris : Bukti goresan pena dalam kasus perdata merupakan bukti yang utama, lantaran dalam kemudian lintas keperdataan seringkali orang dengan sengaja menyediakan suatu bukti dalam menciptakan perjanjian yang sanggup digunakan kalau timbul suatu perselisihan. Pada umumnya sanggup dikatakan, bahwa bila seorang dengan jalan kesepakatan mengadakan sesuatu perjanjian, oleh lantaran orang tersebut menghendakinya, maka yang menjadi dasar dari mengikatkan diri itu ialah kehendak atau niatnya. Niat orang tidak sanggup diketahui secara langsung, oleh lantaran itu maka di dalam pergaulan hidup, orang sanggup mengetahui apa yang dikehendaki oleh sesamanya hanya dari pernyataannya saja yang diucapkan baik secara ekspresi atau yang dituliskan. Di dalam goresan pena pernyataan itulah yang mewujudkan kehendak orang dan oleh alasannya yaitu niat orang tidak sanggup diraba atau dilihat maka terikatnya seseorang kepada pernyataan tersebut merupakan perwujudan dari niat atau kehendaknya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka di dalam undang-undang diakui adanya keadaan mengikat; baik berdasarkan peraturan yang tertulis, maupun berdasarkan peraturan yang tidak tertulis atau adat. Secara teori, suatu perjanjian timbul atas dasar kata sepakat, terjadinya oleh lantaran ada niat dari orang-orang yang bersangkutan akan tetapi secara mudah yang merupakan pegangan ialah pernyataan kehendak atau niat tersebut. Berdasarkan pernyataan niat yang timbal balik tersebut, maka terjadilah suatu perjanjian dan dari perjanjian itu keluarlah hak dan kewajiban buat kedua belah pihak atau salah satu pihak diantaranya. Hak dari salah satu pihak yaitu berlawanan dengan kewajiban dari pihak yang lainnya, maka hal ini memperlihatkan hak untuk menuntut. Di dalam perjanjian yang timbal balik maka kedua belah pihak masing-masing memiliki hak untuk menuntut dan masing- masing memiliki kewajiban. Hal terikat kepada pertanyaan kehendak atau niat itu, yaitu amat penting untuk digunakan sebagai bukti surat. Penggunaan bukti surat oleh pihak di dalam sertifikat terhadap pihak lain memiliki akhir lain terhadap atau oleh pihak ketiga. Hakim pada suatu persidangan sangat memerlukan adanya alat-alat bukti untuk sanggup memperlihatkan penyelesaian (putusan) berdasarkan pembuktian yang diajukan. Dalam proses pembuktian akan sanggup ditentukan kebenaran berdasarkan aturan serta sanggup menjamin tunjangan terhadap hak - hak para pihak yang berperkara secara seimbang.
Akta yang merupakan alat bukti tertulis yang paling utama dalam kasus perdata yaitu suatu surat yang ditandatangani, memuat keterangan wacana kejadian-kejadian atau hal-hal, yang merupakan dasar dari suatu perjanjian, sanggup dikatakan bahwa sertifikat itu yaitu suatu goresan pena dengan mana dinyatakan sesuatu perbuatan hukum. Akta demikian ada yang sifatnya sertifikat autentik dan ada yang sifatnya di bawah tangan. Akta autentik yaitu suatu sertifikat yang dibentuk oleh atau dimuka seorang pegawai umum, oleh siapa di dalam sertifikat itu dicatat pernyataan pihak yang menyuruh menciptakan sertifikat itu. Pegawai umum yang dimaksud disini ialah pegawai-pegawai yang dinyatakan dengan undang-undang memiliki wewenang untuk menciptakan sertifikat autentik, contohnya notaris.
Akta autentik tidak sanggup disangkal kebenarannya kecuali bila sanggup dibuktikan sebaliknya contohnya ada kepalsuan dalam sertifikat autentik tersebut. Sehingga bagi hakim akan sangat gampang dan tidak ragu-ragu mengabulkan somasi penggugat yang telah didukung dengan alat bukti sertifikat autentik. Akta di bawah tangan berisi juga catatan dari suatu perbuatan hukum, akan tetapi bedanya dengan sertifikat autentik, bahwa sertifikat di bawah tangan tidak dibentuk dihadapan pegawai umum, melainkan oleh para pihak sendiri. Untuk sanggup berkekuatan aturan sama dengan sertifikat autentik sehingga tidak bermasalah dipersidangan maka sertifikat dibawah tangan inilah yang harus disahkan oleh oleh pejabat umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kekuatan bukti yang pada umumnya dimiliki oleh sertifikat autentik, tidaklah ada pada sertifikat di bawah tangan. Akta di bawah tangan hanya memiliki kekuatan pembuktian formal, yaitu bila tanda tangan pada sertifikat itu diakui (dan ini gotong royong sudah merupakan bukti pengakuan) yang berarti pernyataan yang tercantum dalam sertifikat itu diakui dan dibenarkan. Berdasarkan hal tersebut maka isi sertifikat yang diakui, yaitu sungguh sungguh pernyataan pihak-pihak yang bersangkutan, apa yang masih sanggup disangkal ialah bahwa pernyataan itu diberikan pada tanggal yang tertulis didalam sertifikat itu, alasannya yaitu tanggal tidak termasuk isi pernyataan pihak-pihak yang bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut maka kekuatan sertifikat di bawah tangan sebagai bukti terhadap pihak ketiga mengenai isi pernyataan di dalamnya berbeda sekali dari pada yang mengenai penanggalan sertifikat itu. Akta di bawah tangan yang diakui merupakan suatu bukti terhadap siapapun juga, atas kebenaran pernyataan dari pihak-pihak yang membuatnya di dalam sertifikat itu dalam bentuk yang sanggup diraba dan sanggup dilihat, akan tetapi bahwa pernyataan. itu diberikan pada tanggal yang tertulis dalam sertifikat itu, hanya merupakan suatu kepastian untuk pihak-pihak yang menandatangani sertifikat tersebut dan jago waris para pihak serta orang-orang yang mendapatkan haknya. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa pihak-pihak yang menandatangani sertifikat tersebut sudah tentu sanggup mengetahui dengan niscaya kapan membubuhkan tandatangannya dalam akta. Pihak ketiga yaitu orang yang tidak ikut menandatanganinya dan yang bukan menjadi jago waris atau yang mendapatkan hak dari menandatangani hanya sanggup melihat hitam diatas putih isi pernyataan tersebut tetapi tidak akan sanggup rnemeriksa atau meyakinkan apakah tanda tangan tersebut diletakkan pada tanggal yang disebutkan dalam akta. Akan tetapi secara material, kekuatan pembuktian akka di bawah tangan tersebut hanya berlaku terhadap orang untuk siapa pernyataan itu diberikan, sedangkan terhadap pihak lain, kekuatan pembuktiannya tergantung pada evaluasi hakim (pembuktian bebas).
Sumber http://belajarilmukomputerdaninternet.blogspot.com
EmoticonEmoticon