Jumat, 12 Januari 2018

Pengertian Retribusi Daerah

Pengertian Retribusi Daerah
Istilah retribusi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai pungutan uang oleh pemerintah sebagai balas jasa. Menurut Mardiasmo (2006 : 14) “Retribusi yaitu pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pinjaman izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan”.

Berdasarkan (Pasal 1 angka 10 UU Nomor 28 Tahun 2009) retribusi yaitu pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pinjaman izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Pada prinsipnya retribusi sama dengan pajak, dimana pungutannya sanggup dipaksakan, diatur menurut undang-undang dan pemungutannya dilakukan oleh negara. Namun yang membedakan retribusi dengan pajak yaitu imbalan atau kontra – prestasi, yakni dalam retribusi sanggup eksklusif dirasakan pembayar.

Melihat dari definisi di atas sanggup diambil kesimpulan bahwa retribusi yaitu pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Golongan Retribusi
Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, retribusi kawasan terdiri atas 3 (tiga) golongan yaitu :

a. Retribusi Jasa Umum, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah kawasan untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta sanggup dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

b. Retribusi Jasa Usaha, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah kawasan dengan menganut prinsip komersial alasannya intinya sanggup pula disediakan oleh sektor swasta dan

c. Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu retribusi atas acara tertentu pemerintahan kawasan dalam rangka pinjaman izin kepada orang pribadi atau tubuh yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas pemanfaatan ruang penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau kemudahan tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 

Secara lebih rinci sanggup dilihat dalam tabel berikut :

 




Sumber http://belajarilmukomputerdaninternet.blogspot.com


EmoticonEmoticon