Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Pada VCD Original Menurut UU No. 19 Tahun 2002 :
Ide dasar hak cipta yaitu untuk melindungi wujud hasil karya insan yang lahir alasannya yaitu kemampuan intelektualnya. Perlindungan aturan ini hanya berlaku kepada ciptaan yang telah mewujud secara khas sehingga sanggup dilihat, didengar, atau dibaca.
Kepentingan-kepentingan ekonomi dan moral ini biasa juga disebut dengan hak ekonomi (economics rights) dan hak moral (morale rights). Hak ekonomi yaitu hak untuk mendapat manfaat atas ciptaan serta produk hak terkait. Sedangkan hak moral yaitu hak yang menempel pada diri pencipta atau pelaku yang tidak sanggup dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak cipta merupakan cuilan dari sekumpulan hak yang dinamakan hak kekayaan intelektual yang pengaturannya terdapat dalam aturan HKI. Hukum HKI ini mencakup suatu bidang aturan yang membidangi hak-hak yuridis dari karya-karya atau ciptaan-ciptaan hasil olah pikir insan yang bertautan dengan kepentingan-kepentingan yang bersifat ekonomi dan moral.
Ada juga penulis yang mendefinisikan hak moral sebagai hak-hak pribadi pencipta atau pengarang untuk sanggup mencegah perubahan atas karyanya dan untuk tetap disebut sebagai pencipta karya tersebut. Hak ini menggambarkan hidupnya korelasi berkelanjutan dari pencipta dengan karyanya walaupun kontrol ekonomi atas karya tersebut hilang, alasannya yaitu sepenuhnya telah diserahkan kepada pemegang hak cipta atau lewat jangka waktu perlindungannya, mirip diatur dalam UU Hak Cipta yang berlaku.65
Sedangkan Abdul Kadir Muhammad menyatakan, hak moral sebagai hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipta atau penemu. Apabila hak cipta dan hak paten sanggup dialihkan kepada pihak lain, maka hak moral tidak sanggup dipisahkan dari pencipta atau penemu alasannya yaitu bersifat pribadi dan kekal. Sifat pribadi berkenaan dengan nama baik, kemampuan dan integritas yang hanya dimiliki pencipta atau penemu. Kekal artinya menempel pada pencipta atau penemu selama hidup dan setelah meninggal dunia, kecuali atas wasiat pencipta berdasarkan peraturan perundang-undangan atau atas persetujuan jago waris pencipta.
- Dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam ciptaannya ataupun salinannya dalam korelasi dengan pengguna secara umum. Perlindungan akan hal ini tertuang dengan lugas pada pasal 24 Undang-Undang Hak Cipta yang memilih bahwa dengan hak moral, pencipta dari suatu karya mempunyai hak untuk :
- Mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk pemotongan, perusakan, penggantian yang berafiliasi dengan karya cipta yang pada balasannya akan merusak apresiasi dan reputasi pencipta.
Disamping ketentuan dalam perundang-undangan, terdapat banyak sekali pendapat berkaitan cakupan hak moral ini, antara lain Abdul Kadir Muhammad yang menyatakan hak moral, antara lain sebagai berikut :
- Hak untuk menuntut kepada pemegang hak cipta atau paten supaya nama pencipta atau penemu tetap dicantumkan pada ciptaan atau penemuannya.
- Hak untuk tidak melaksanakan perubahan pada ciptaan atau inovasi tanpa persetujuan pencipta, penemu atau jago warisnya.
- Hak pencipta atau penemu untuk mengadakan perubahan pada ciptaan atau inovasi sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kepatutan dalam masyarakat.
Komen dan Verkrade, sebagaimana dikutip Abdul Kadir Muhammad, menyebutkan hak moral yang dimiliki pencipta mencakup berikut ini :
a. Larangan mengadakan perubahan dalam ciptaan
b. Larangan mengubah judul
c. Larangan mengubah penentuan pencipta
d. Hak untuk mengadakan perubahan
Kemudian, berdasarkan Simorangkir, yang menjadi dasar hak moral itu sendiri yaitu sebagai berikut :
a. Hak mengumumkan (the right of publication)
b. Hak paternitas (the right of paternity)
c. Hak integritas (the right of integrity)
Ketiga dasar ini memperlihatkan adanya moralitas pencipta terhadap ciptaannya.
A property of right in an original work of authorship (such as literary, musical, artistic, photographic, or film work) fixed in any tangible medium of expression, gicing the holder the exclusive right to reproduce, adapt, distribute, perform and display the work. Kedua dasar ini tersebut baik hak ekonomi dan hak moral merupakan hak penting dalam suatu proteksi HKI, dalam hal ini hak cipta. Dalam literatur hukum, terdapat beberapa definisi mengenai hak cipta antara lain Black’s Law Dictionary yang mendefinisikan hak cipta (copyrights) sebagai berikut :
The exclusive right to publish and reproduce, and to sell, license, or otherwise exploit a literary, artistic or other work of mind. The right extends to what is original with the author, i.e, independently created-not copied-by the author. The right extends only to the form of expression; as distinct from the ideas. The right is intangible property owned initially by the author and is separate from the tangible properly that embodies the form of expression. Sedangkan David Melinkoff mendefinisikan hak cipta sebagai berikut :
Dalam pasal 1 angka 1 jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta menentukan, bahwa hak cipta yaitu hak langsung bagi pencipta atau peserta hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memperlihatkan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sedangkan hak terkait yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak langsung bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi mekanisme rekaman bunyi untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman bunyi atau rekaman bunyinya; dan bagi forum penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
Berdasarkan ketiga definisi hak cipta tadi, nampak terperinci adanya suatu ratifikasi terhadap hasil karya intelektual seseorang dengan diberikannya hak langsung yang hanya dimiliki oleh pemilik hak cipta dan pemegang hak cipta (baik pihak yang ditunjuk maupun jago waris dari pencipta). Hak langsung ini diartikan sebagai hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
1. Hak Reproduksi (Reproduction Right) Hak langsung ini terdapat dalam hak ekonomi dan hak moral di atas. Hak langsung terhadap hak ekonomi antara lain sebagai berikut :
Hak ini dikenal dan diatur, baik dalam Konvensi Bern maupun Konvensi Universal. Sehingga setiap negara yang mempunyai undang-undang hak cipta selalu mencantumkannya.
2. Hak Distribusi (Distribution Right) Hak ini mengizinkan pemilik hak cipta untuk melarang pihak lain memproduksi ciptaan dalam bentuk lain berupa tiruan atau salinan atau rekaman bunyi (phono record). Salinan yaitu semua objek materi baik dengan mata telanjang atau indera lainnya atau dengan proteksi mesin atau alat lainnya, karya tersebut sanggup dirasakan, direproduksi, atau dikomunikasikan.
Hak langsung ini dalam pengertian mengumumkan atau memperbanyak, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan, kepada publik melalui sarana apapun. Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, klarifikasi pasal 2 ayat (1).
Hak distribusi yaitu hak yang dimiliki pencipta untuk mengembangkan kepada masyarakat setiap hasil ciptaannya. Penyebaran tersebut sanggup berupa penjualan, penyewaan atau bentuk lain yang maksudnya supaya ciptaan tersebut dikenal di masyarakat. Dari hak distribusi ini sanggup dimungkinkan timbul hak gres berupa ‘foreign right’, yaitu suatu hak yang dilindungi di luar negaranya. Misalnya, suatu karya cipta berupa buku, alasannya yaitu merupakan buku yang sangat menarik maka sangat digemari di negara lain, dengan demikian buku itu didistribusikan ke negara tersebut, maka buku itu mendapat proteksi sebagai ‘foreign right’.
3. Hak Pertunjukan (Performance Right)
Public performance right hanya diterapkan untuk karya sastra, musik, drama, koreografi, pantomim, gambar gerak (motion picture), dan karya audio visual lainnya. Abdul Kadir Muhammad mengelompokkan hak-hak tadi ke dalam 3 (tiga) kelompok, antara lain sebagai berikut :
a. Hak untuk mengumumkan ciptaan
Yang dimaksud dengan ‘mengumumkan’ yaitu membacakan, mengumumkan, menyuarakan atau mengembangkan ciptaan dengan cara sedemikian rupa sehingga ciptaan itu sanggup dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. Termasuk hak mengumumkan yaitu distribution right, public performance right, broadcasting right, cable casting right.
b. Hak untuk memperbanyak ciptaan
Yang dimaksud dengan ‘memperbanyak’ yaitu menambah jumlah suatu ciptaan dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau ibarat ciptaan tersebut dengan memakai bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan suatu ciptaan. Termasuk hak memperbanyak yaitu printing right, copying right.
c. Hak untuk memberi izin
Yang dimaksud dengan ‘memberi izin’ yaitu memberi lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaan. Perbuatan hak khusus ini harus dilaksanakan dengan perjanjian tertulis dalam bentuk sertifikat otentik atau tidak otentik. Perbuatan yang diizinkan untuk dilaksanakan yaitu perbuatan yang disebutkan secara tegas dalam akta.75
Disamping hak-hak tersebut diatas, dikenal pula beberapa hak lainnya mirip Droit de Suite, yaitu hak pencipta yang diatur dalam pasal 14 bis Konvensi Bern revisi Brussel 1948, yang kemudian ditambah lagi dengan pasal 14 ter hasil revisi Stockholm 1967. Ketentuan Droit de Suite ini berdasarkan petunjuk WIPO yang tercantum dalam buku Guide to the Bern Convention, merupakan hak tambahan. Hak ini bersifat kebendaan.
Disampng hak-hak tadi, dikenal pula hak-hak yang terkait dengan hak cipta (neighbouring right). Hak-hak langsung yang disebutkan tadi berlaku bagi ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, berupa ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Maka, setiap pencipta dari karya cipta yang tertera di atas berhak atas hak langsung terhadap karya ciptaannya, baik berupa hak ekonomi maupun hak moral.
Hak ini berpangkal dari hak cipta yang bersifat asli (orisinil)
Abdul Kadir Muhammad, Op.Cit., hal. 116. 76Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Op.Cit., hal. 71. 77Istilah ‘hak terkait’ yaitu istilah resmi yang digunakan Undang-Undang Hak Cipta. Sedangkan para penulis memakai istilah yang berbeda dalam mengartikan neighbouring right. Tim Lindsey mengartikannya dengan hak yang terkait dengan hak cipta, Muhammad Djumhana mengartikannya dengan hak salinan, sedangkan Abdul Kadir Muhammad mengartikannya dengan hak turunan. Masing-masing dalam bukunya Hak Kekayaan Intelektual; Suatu Pengantar (2002), hal. 102, Hak Milik Intelektual; Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia (1997) hal. 74, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual (2001) hal. 117. 78Abdul Kadir Muhammad, Op.Cit., hal. 117. berupa hak langsung bagi pelaku (performer) yang sanggup terdiri dari artis film / televisi, pemusik, penari, pelawak, dan lain sebagainya untuk menyiarkan pertunjukannya. Yang dimaksud dengan menyiarkan termasuk menyewakan, melaksanakan pertunjukan umum (public performance), mengkomunikasikan pertunjukan langsung (live performance), dan mengkonsumsikan secara interaktif suatu karya rekaman pelaku. Perlindungan terhadap hak yang terkait ini secara khusus hanya tertuju pada para pihak (pelaku) yang berkecimpung di bidang pertunjukan, rekaman dan tubuh penyiaran.
- Mengawasi penampilan yang digelarkan Pihak-pihak yang berkecimpung dalam pertunjukan tersebut mempunyai hak antara lain :
- Mengawasi tubuh penyiaran yang menyiarkan penampilan yang digelarkan
- Mengawasi reproduksi penampilan-penampilan berikutnya
- Mengawasi penyiaran rekaman kepada umum
Pihak yang berkecimpung dalam perjuangan rekaman atau mekanisme rekaman80
a. Menyiarkan ulang (reproduction right) mempunyai hak, antara lain sebagai berikut :
b. Mempertunjukan rekaman kepada umum (the public performance right)
c. Menyiarkan rekaman (broadcasting right)81
Sedangkan tubuh atau forum penyiaran mempunyai hak berikut ini :
a. Menyiarkan dan mereproduksi suatu ciptaan
b. Merekam suatu ciptaan (recording right)
c. Menampilkan kepada umum (public performance right)82
Hak cipta dan hak terkait hanya dilanggar kalau benda berwujud dari hak terkait mirip film, compact disc, dan pita kaset yang ada hak ciptanya diperbanyak atau digandakan langsung dalam bentuk yang sama dengan benda berwujud yang merupakan ciptaan asli.
Terhadap hak cipta terdapat jangka waktu perlindungan, yang diatur pada pasal 29 hingga pasal 34 Undang-Undang Hak Cipta :
1. Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhadap hak cipta atas ciptaan berupa buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain; drama atau drama musikal, tari, koreografi; segala bentuk seni rupa, mirip seni lukis, seni pahat, seni patung, seni batik, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, arsitektur, ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lain; alat peraga, peta, terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai.84 Untuk ciptaan tersebut yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia terakhir dan berlaku hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
2. Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun semenjak pertama kali diumumkan terhadap hak cipta atas ciptaan berupa acara komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan.
3. Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun semenjak pertama kali diketahui oleh umum terhadap hak cipta yang dipegang oleh negara, untuk kepentingan penciptanya, baik yang telah diterbitkan maupun belum diterbitkan.
4. Berlaku 50 (lima puluh) tahun semenjak pertama kali diterbitkan terhadap hak cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan terhadap hak cipta yang telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya.
5. Berlaku tanpa batas waktu, terhadap hak cipta yang dipegang negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, mirip cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.90
Jangka waktu proteksi ini juga diterapkan pada hak-hak terkait dengan hak cipta (neighbouring rights)
- Bagi pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun semenjak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimsukkan ke dalam media audio atau audiovisual. :
- Bagi produser rekaman suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun semenjak karya tersebut selesai direkam.
- Bagi forum penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun semenjak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
Terhadap hak moral dari pencipta atau jago warisnya supaya pemegang hak cipta tetap mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya, berlaku tanpa batas waktu.92
Penghitungan jangka waktu proteksi bagi ciptaan yang dilindungi selama 50 (lima puluh) tahun maupun yang dilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, dimulai semenjak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah pencipta meninggal dunia.
Ketentuan ini dimaksudkan semata-mata untuk mempermudah perhitungan berakhirnya jangka waktu perlindungan. Cara penghitungan mirip itu tetap tidak mengurangi prinsip perhitungan jangka waktu proteksi yang didasarkan pada ketika dihasilkannya suatu ciptaan apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas.
Umumnya pelanggaran hak cipta terjadi kalau materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dari pencipta yang mempunyai hak langsung atas karya ciptanya, terdapat kesamaan antara dua ciptaan yang ada dimana pencipta atau pemegang hak cipta harus pertanda bahwa karya ciptaannya telah dijiplakkan atau karya lain tersebut berasal dari karyanya. Namun, hak cipta tidak dilanggar kalau karya-karya sejenis diproduksi secara independen, dalam hal ini masing-masing pencipta akan memperoleh hak cipta atas karya mereka. Jangka waktu berlakunya hak cipta yang diberikan oleh Undang-Undang Hak Cipta merupakan bentuk proteksi aturan dan mengantisipasi adanya pelanggaran hak cipta dan memperlihatkan pencipta atau jago warisnya maupun pemegang hak cipta untuk menikmati hak eksklusif, baik itu hak ekonomi maupun hak moral yang lahir dari karya ciptaannya dalam jangka waktu yang lebih usang lagi.
Hak cipta juga dilanggar kalau terjadi perbanyakan, baik seluruhnya atau cuilan substantial dari suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta.
Substansi disini dimaksudkan sebagai cuilan penting, bukan cuilan dalam jumlah besar, jadi yang digunakan sebagai ukuran yaitu ukuran kualitatif, bukan ukuran kuantitatif.
Pembatasan ini perlu dilakukan alasannya yaitu ukuran kuantitatif untuk memilih pelanggaran hak cipta sulit diterapkan. Dalam hal ini akan lebih sempurna bila penentuan pelanggaran hak cipta didasarkan pada ukuran kualitatif. Misalnya, pengambilan cuilan yang paling substantial dan khas yang menjadi ciri dari
Perbanyakan yaitu penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun cuilan yang substantial dengan memakai bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta pasal 1 angka 6. 97Lindsey, Tim, (Ed.), Op.Cit. ciptaan, meskipun pemakaian itu kurang dari 10 %. Pemakaian mirip itu secara substantif merupakan pelanggaran hak cipta.98
- Larangan undang-undang, perbuatan yang dilakukan oleh seseorang pengguna HKI dihentikan dan diancam dengan eksekusi oleh undang-undang. Disamping itu, untuk memahami apakah perbuatan itu merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual, perlu dipenuhi unsur-unsur penting sebagai berikut :
- Izin (lisensi), penggunaan HKI dilakukan tanpa persetujuan (lisensi) dari pemilik atau pemegang hak terdaftar.
- Pembatasan undang-undang, penggunaan HKI melampaui batas-batas ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang.
- Jangka waktu, penggunaan HKI dilakukan dalam jangka waktu proteksi yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau perjanjian tertulis atau lisensi.
Cara lain yang dianggap sebagai pelanggaran oleh seseorang terhadap suatu hak cipta yaitu ketika seseorang :
- Memberi wewenang (berupa persetujuan atau dukungan) kepada pihak lain untuk melanggar hak cipta.
- Memiliki korelasi dagang / komersial dengan barang bajakan ciptaan-ciptaan yang dilindungi hak cipta.
- Mengimpor barang-barang bajakan ciptaan yang dilindungi hak cipta untuk dijual eceran atau didistribusikan.
- Memperbolehkan suatu daerah pementasan umum untuk digunakan sebagai daerah melanggar pementasan atau penayangan karya yang melanggar hak cipta.
Pelanggaran-pelanggaran semacam ini sanggup dikenakan denda / hukuman pidana secara khusus yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Namun demikian, pada hakikatnya hak langsung yang dimiliki pencipta maupun pemegang hak cipta haruslah mempunyai fungsi sosial, dalam artian tidak menghambat kepentingan masyarakat luas untuk mendapat kanal informasi dan juga membantu perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan budaya yang sanggup diperoleh dari ciptaan tersebut. Oleh alasannya yaitu itu, dalam Undang-Undang Hak Cipta ditentukan pada pembatasan hak cipta, antara lain sebagai berikut :
1. Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta
- Pengumuman dan atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan berdasarkan sifatnya yang asli.
- Pengumuman dan atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan atau diperbanyak, atau
- Pengambilan info aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, forum penyiaran, dan surat kabar atau sejenis lain dengan ketentuan, sumbernya harus disebutkan secara lengkap.100
2. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
a. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penulisan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu dilema dengan tidak mengurangi kepentingan yang masuk akal dari pencipta.101
b. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.
c. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan :
- Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau
- Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang masuk akal dari pencipta.
d. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam abjad braille guna keperluan para tuna netra, kecuali kalau perbanyakan itu bertujuan komersial.
e. Perbanyakan suatu ciptaan selain acara komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, forum ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan sentra dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
f. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, mirip ciptaan bangunan.
g. Perbuatan salinan cadangan suatu acara komputer yang dilakukan semata-mata untuk tujuan sendiri.102
Perbuatan-perbuatan diatas disebut juga dengan penggunaan masuk akal atau dikenal pula dengan istilah fair-dealing atau fair use. Black’s Law Dictionary memperlihatkan defenisi fair use sebagai berikut : A reasonable and limited use of copyright work without the author’s permission, such as quoting from a book in a book review or using part of in a parody. Fair use is a defense to an infringment claim, depending on the following statutory factor, (1) the purpose and character of the use, (2) the nature of copyrighted work, (3) the amount of the work used, (4) the economic impact of the use.
Dari defenisi tersebut, maka jelaslah bahwa dalam sebuah konsep hak cipta terdapat satu aspek dimana tindakan atau perbuatan perbanyakan tanpa meminta izin dari pencipta bukanlah suatu pelanggaran hak cipta. Fair uses ini digunakan sebagai landasan argumen dari tuduhan pelanggaran hak cipta yang bergantung pada ketentuan perundang-undangan, mirip tujuan dan sifat dari penggunaan, keaslian dari karya yang dilindungi hak cipta, jumlah dari karya yang digunakan, serta pengaruh ekonomi yang ditimbulkan dari penggunaan tersebut.
Fair use dalam Undang-Undang Hak Cipta mempunyai karakteristik, antara lain tidak dianggap suatu pelanggaran hak cipta bila sumbernya disebut dan dicantumkan dengan terperinci dan hal itu dilakukan untuk kegiatan yang bersifat non-komersial, termasuk untuk kegiatan sosial. Sedangkan Abdul Kadir Muhammad memperlihatkan pembatasan hak cipta terhadap kesusilaan dan ketertiban umum, fungsi sosial hak cipta, dan pemberian lisensi wajib terhadap ciptaan yang dipandang negara perlu atau dinilai negara sangat penting artinya bagi kehidupan masyarakat dan negara.103
Sanksi yang diterapkan pun bervariasi dengan pidana terendah selama satu tahun dan pidana penjara tertinggi selama tujuh tahun, sedangkan denda terkecil sebanyak satu juta rupiah dan terbesar sebanyak 1,5 miliar rupiah. Namun demikian, perbuatan yang tidak memenuhi unsur fair use maka perbuatan tersebut sanggup dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta yang sanksinya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Terhadap barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta dan hak terkait dalam hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melaksanakan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan, namun terhadap karya bidang seni, yang bersifat unik, sanggup dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
Sumber http://belajarilmukomputerdaninternet.blogspot.com
EmoticonEmoticon