Jika sebelumnya pemerintah dan pihak operator telah tetapkan bahwa satu NIK hanya sanggup didaftarkan pada maksimal 3 nomor, sekarang ada kabar bangga untuk anda sehubungan dengan hal tersebut. Jika sebelumnya pemerintah dan pihak operator telah tetapkan bahwa satu NIK hanya sanggup didaftarkan pada maksimal 3 nomor, sekarang ada kabar bangga untuk anda sehubungan dengan hal tersebut.
Pernyataan ini pun telah disampaikan kepada pihak operator seluler melalui surat. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, menyampaikan pihaknya telah mengirimkan surat mengenai hal terkait kepada operator. Isi surat tersebut yakni biar operator seluler tidak lagi membatasi nomor yang sanggup didaftarkan oleh satu NIK. Artinya, pelanggan sekarang sudah sanggup mendaftarkan nomor ke-4, ke-5, dan seterusnya. Tentu saja anda tidak perlu melaksanakan unreg kartu prabayar yang sebelumnya telah didaftarkan biar sanggup melaksanakan hal ini.
“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler biar tidak menunda-nunda proteksi hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya,” ujar Ramli dalam pernyataan tertulisnya. “Hal ini merupakan wujud dari janji pemerintah untuk menjaga keberlangsungan perjuangan mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi,” kata Ramli menambahkan sebagaimana dikutip dari detik.com (8/5/2018).
Lebih lanjut mengenai jumlah nomor yang sanggup diregistrasikan pada satu NIK, pemerintah tidak menawarkan batasan lagi. Selama pendaftaran kartu prabayar tersebut dilakukan dengan memakai NIK dan Nomor KK yang benar dan sesuai. Tidak hanya itu, operator seluler juga diingatkan biar menjaga kerahasiaan data pribadi pelaggan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari hal-hal yang akan merugikan pelanggan akhir kebocoran data.
Aktifkan Kembali Nomor Yang Terblokir
Mengenai nomor yang tidak dilakukan pendaftaran ulang hingga 30 April 2018 dan telah mengalami pemblokiran, sekarang pemerintah juga telah menawarkan solusinya. Pemerintah yang dalam hal ini Kominfo juga menyampaikan pelanggan sanggup mengaktifkan kembali nomor seluler yang telah terblokir. Cara mengaktifkannya dengan mengikuti mekanisme pendaftaran kartu prabayar layaknya pelanggan baru. Sementara itu, seluruh pulsa akan tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan.
Dengan adanya peraturan gres dari pemerintah mengenai tidak adanya lagi batasan yang sanggup didaftarkan oleh satu NIK, maka tentu saja akan menawarkan kebahagiaan tersendiri bagi pelanggan dan outlet kartu prabayar. Pasalnya, anda sanggup memakai kartu prabayar sebanyak mungkin tanpa persoalan pendaftaran lagi. Terutama bagi anda yang memakai kartu kuota yang tentu saja akan mengganti kartu dikala kuota sudah habis.
Meskipun sudah tidak ada lagi batasan nomor yang sanggup didaftarkan oleh satu NIK, tetapi tidak ada salahnya jikalau anda melakukan unreg kartu prabayar yang tidak dipakai lagi dan akan dibuang. Hal ini untuk menghindari kartu yang anda buang tersebut ditemukan dan dipakai oleh orang lain, terlebih lagi jikalau dipakai untuk kejahatan semisal penipuan dan sejenisnya.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon