Hukum Dan Undang Undang Merek, jenama atau merek dagang (simbol: ™ atau ®) ialah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menjadikan arti psikologis/asosiasi.
Ada tiga jenis merek, yaitu :
- Merek Dagang
Merek dagang ialah merek yang dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara gotong royong atau tubuh aturan untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa
Merek jasa ialah merek yang dipakai pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara gotong royong atau tubuh aturan untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif
Merek kolektif ialah merek yang dipakai pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau tubuh aturan secara gotong royong untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibentuk di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen menentukan suatu produk, lantaran merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek ialah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang dipakai suatu tubuh usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan perjuangan tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari tubuh perjuangan lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek sanggup berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu pertolongan untuk merek ialah sepuluh tahun dan berlaku surut semenjak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan sanggup diperpanjang, selama merek tetap dipakai dalam perdagangan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis telah memperlihatkan aba-aba yang terang bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM biar menolak permohonan registrasi merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek populer milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek populer milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi Geografis terdaftar.
Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya ialah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang mayoritas antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menjadikan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.
Kami tidak sanggup memastikan apakah Kebab Turki Baba Rafi mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Kebab Turki Abahanif. Untuk memastikan itu, silakan Anda konsultasikan ke konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Yang sanggup memastikan ialah pengadilan kalau terjadi sengketa.
Penjelasan lebih lanjut sanggup Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Sebelumnya, perlu kami jelaskan terlebih dahulu perihal Paten dan Merek, dimana keduanya masuk dalam kategori hak kekayaan intelektual yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbeda.
Perbedaan Paten dan Merek
Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 perihal Paten (“UU Paten”). Paten ialah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invesinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melakukan sendiri invensi tersebut atau memperlihatkan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sementara, Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”). Merek ialah tanda yang sanggup ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau tubuh aturan dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa.
Berdasarkan definisi di atas sanggup kita ketahui bahwa terdapat perbedaan antara Paten dan Merek, dimana Paten terkait dengan invensi di bidang teknologi sedangkan merek ialah sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan UU MIG.
Oleh lantaran itu, kami luruskan bahwa nama pada suatu produk masakan tersebut bukanlah berkaitan dengan paten, melainkan berkaitan dengan merek suatu produk makanan.
Arti Persamaan Pada Pokoknya
UU MIG telah memperlihatkan aba-aba yang terang bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM biar menolak permohonan registrasi merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek populer milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek populer milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi Geografis terdaftar.
Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya ialah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang mayoritas antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menjadikan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.
Pemilik Merek terdaftar dan/atau akseptor Lisensi Merek terdaftar sanggup mengajukan somasi terhadap pihak lain yang secara tanpa hak memakai Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
- gugatan ganti dan/atau
- penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Baca :
- Pengelolaan Dana Desa: Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena OTT
- Reglemen Hukum Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini
- Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
- Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
- Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
- Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru
- Pengamat Nilai Dirjen Pajak Baru Harus Bisa Dipercaya Masyarakat
- Kemenkeu Undang Online Travel Agent Asing yang Tak Bayar Pajak
- Dirjen Pajak: Target Penerimaan Pajak di Bulan November Sebesar Rp126 Triliun
Sanksi bagi setiap orang yang memakai merek orang lain yang mempunyai persamaan pada pokoknya diatur dalam Pasal 100 ayat (2) UU MIG yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak memakai Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling usang 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Kami tidak sanggup memastikan apakah Kebab Turki Baba Rafi mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Kebab Turki Abahanif. Untuk memastikan itu, konsultasikan ke konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Yang sanggup memastikan ialah pengadilan kalau terjadi sengketa.
Namun demikian kami ingin memperlihatkan dua pola sebagai perbandingan kepada Anda. Pertama, kasus merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai itikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.
Kedua, terkait dengan pertanyaan Bapak perihal kalimat dan kata yang didaftarkan. Salah satu kasus yang pernah diputus MA ialah merek CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO (perkara No. 022 K/N/HaKI/2002). Dalam kasus ini, MA menyatakan penggugat sebagai pemilik merek Cornetto. Dalam pertimbangannya, MA memakai parameter berupa:
a. Persamaan visual;
b. Persamaan jenis barang; dan
c. Persamaan konsep.
Jika pendaftar pertama merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, tentu ia sanggup menggugat peniadaan merek dimaksud. Demikian dilansir dari Hukumonline.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 perihal Paten;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis.
- Pasal 1 angka 1 UU Paten
- Pasal 1 angka 1 UU MIG
- Pasal 21 ayat (1) UU MIG
- Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG
- Pasal 83 ayat (1) UU MIG
EmoticonEmoticon