Akuntansilengkap.com – Pengertian situ (surat izin tempat usaha) | Setiap perusahaan atau kantor niscaya harus mempunyai sebuah tempat atau lahan yang akan dipakai untuk menjalankan perjuangan atau bisnis tersebut. Dan tidak hanya itu, perusahaan atau kantor tersebut harus mempunyai izin atas tempat yang mereka bangkit untuk perusahaan atau kantornya tersebut.
Isi Artikel
Pengertian SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Adalah suatu bentuk izin yang diberikan oleh tubuh aturan setempat baik kepada perusahaan, perorangan, atau suatu tubuh perjuangan untuk memperoleh tempat perjuangan sesuai dengan tata ruang daerahnya yang dibutuhkan dalam rangka penanaman suatu modal. (Baca; Sumber peluang perjuangan dan rujukan usahanya )
Situ (Surat Izin Tempat Usaha) ini ialah surat resmi yang dikeluarkan oelh tubuh aturan setempat dan manfaat dari SITU ini yakni untuk memperoleh ijin atas pendirian perusahaan atau kantor dan biar terhindar dari gangguan dari pihak lain dan kerugian yang kadang sanggup saja terjadi.
Untuk sahabat yang ingin mendirikan perjuangan maka harus mempunyai kedua surat tersebut.
Apabila sahabat tidak mempunyai kedua surat tersebut ketika mendirikan perjuangan maka sahabat akan dikenakan sanksi. Apalgi sahabat membangun perjuangan dengan skala yang cukup besar, peraturan ini resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Makara memang harus dipatuhi dan dilarang diremehkan. (Baca: Contoh resiko perjuangan dan jenis-jenisnya)
Dasar aturan SITU biasanya dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah). Didalam peraturan kawasan tersebut diatur mengenai bagaimana sistem untuk mendapat SITU dan gosip lainnya yang terkait dengan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tersebut.
Prosedur dan syarat-syaratnya pun sangat gampang dalam mebuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha), maka perhatikan klarifikasi di bawah ini.
Baca juga:
Prosedur Pengurusan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Dibawah ini merupakan mekanisme dalam mengurus SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yaitu sebagaia berikut :
- Mengisi formulir SITU dengan dilampiri keterangan izin surat tertulis dari tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang. Izin tersebut dalam bentuk tanda tangan dan menyatakan tidak keberatan dengan adanya perjuangan yang akan dijalankan oleh orang yang menciptakan SITU tersebut.
- Meminta akreditasi terhapa formulir permohonan SITU yang diketahui oleh pejabat kelurahan dan kecamatan setempat untuk memperkuat izin SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tersebut.
- Setelah izin SITU tersebut sudah diketahui oleh lurah dan camat setempat, maka selanjutnya yakni formulir permohonan SITU tersebut diurus ke kota madia atau kabupaten setempat untuk memperoleh SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
- Membayar izin perjuangan tersebut dan mendaftar ulang.
- Selesai
Persyaratan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Dibawah ini merupakan syarat-syarat yang harus dilakukan seseorang yang ingin menciptakan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yaitu sebagai berikut :
- Surat permohonan dengan ditempel materai Rp 6000,- dan lengkap dengan stempel atau cap perusahaan tersebut.
- Fotocopy KTP pemohon (direktur/pemilik/penanggung jawab) dan surat izin khusus bagi warga negara asing.
- Adanya surat kuasa dan fotocopy KTP peserta kuasa apabila pengurusan SITU tersebut diserahkan kepada orang lain.
- Fotocopy IMBG yang sesuai dengan acara perjuangan dan masih berlaku.
- Fotocopy evidensi penguasaan hak tanah yang terdiri dari perjanjian sewa menyewa, sertifikat, perjanjian pinjam pakai dan perjanjian lainnya yang masih mempunyai keterkaitan dengan pembuatan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tersebut.
- Fotocopy STTS PBB dan SPPT tahun terkahir.
- Fotocopy akte pendirian perusahaan atau kantor dan akte perubahannya serta akte pengesahannya.
- Adanya persetujuan dari lingkungan menyerupai dari warga atau tetangga yang berjarak radius 200 m dari lokasi tempat perjuangan yang dikenal oleh RT/RW/Lurah/Camat.
- Adanya surat keterangan domisili perjuangan nya tersebut.
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) biasanya sanggup dilakukan perpanjangan paling usang 3 tahun serta kalau sudah habis masa berlakunya SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tersebut.
Syarat Perpanjangan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Dibawah ini merupakan syarat perpanjangan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yakni sebagai berikut :
- Fotocopy IMB
- Fotocopy SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yang lama
- Fotocopy STTS PBB dan SPPT tahun terakhir
- Fotocopi akte pendirian perjuangan khususnya bagi perseroan terbatas (PT) segera mungkin dan melampirkan akreditasi atas pendirian perusahaan atau kantor dari HAM atau menteri hukum.
- Adanya surat keterangan domisili perjuangan dari kecamatan setempat.
Jangka Masa Penyelesaian SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
- SITU baru, umumnya paling usang 5 hari kerja dari persyaratan dinyatakan lengkap.
- SITU perpanjangan, umumnya paling usang 5 hari kerja dari persyaratan dinyatakan lengkap.
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) berlaku selama 3 tahun dan sanggup diperpanjang apabila memenuhi syarat-syarat yang sudah dijelaskan diatas.
Demikianlah artikel diatas yang membahas mengenai Pengertian SITU (Surat Izin Tempat Usaha). Semoga artikel ini sanggup menambah pengetahuan sahabat semua yaa… jangan lupa like and share dan terimakasih atas kunjungannya^^
Kunjungi artikel terkait:
Sumber http://www.akuntansilengkap.com
EmoticonEmoticon