Rabu, 18 April 2018

4 Pilar Nkri

PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Dalam aneka macam wacana selalu terungkap bahwa telah menjadi janji bangsa adanyaempat pilar penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara bagi negara-bangsa Indonesia. Bahkan beberapa partai politik dan organisasi kemasyarakatan telah bersepakat dan bertekaduntuk berpegang teguh serta mempertahankan empat pilar kehidupan bangsa tersebut. Empat pilar dimaksud dimanfaatkan sebagai landasan usaha dalam menyusun aktivitas kerja dan dalam melakukan kegiatannya. Hal ini diungkapkan lagi oleh Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, pada kesempatan berbuka puasa dengan para p0juang kemerdekaanpada tanggal 13 Agustus 2010 di istana Negara. Empat pilar tersebut adalah
(1) Pancasila, (2) Undang-Undang Dasar 1945, (3) NegaraKesatuan Republik Indonesia dan
(4) Bhinneka Tunggal Ika . Meskipun hal ini telah menjadi janji bersama, atau tepatnya sebagian besar rakyat Indonesia, masih ada yang beranggapan bahwa empat pilar tersebut ialah sekedar berupa slogan-slogan, sekedar suatu ungkapan indah, yang kurang atau tidak bermakna dalam menghadapi era globalisasi. Bahkan ada yang beranggapan bahwa empat pilar tersebut sekedar sebagai jargon politik. Yang diharapkan ialah landasan riil dan konkrit yang sanggup dimanfaatkan dalam persainganmenghadapi globalisasi. Untuk itulah perlu difahami secara memadai makna empat pilar tersebut, sehingga kita sanggup memperlihatkan evaluasi secara tepat, arif dan bijaksana terhadap empat pilar dimaksud, dandapat menempatkan secara akurat dan proporsional dalam hidup bermasyarakat, berbangsadan bernegara.
Berikut disampaikan secara singkat (a) arti pilar, (b) pilar Pancasila, (c) pilar UUD1945, (d) pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia, (e) pilar Bhinneka Tunggal Ika, serta (f) kiprah dan fungsi empat pilar dimaksud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa danbernegara. Namun sebelumnya, ada baiknya jika kita merenung sejenak bahwa di atas empat pilartersebut terdapat pilar utama yakni Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17Agustus 1945. Tanpa adanya pilar utama tersebut tidak akan timbul adanya empat pilar dimaksud. Antara proklamasi kemerdekaan, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dilukiskansecara indah dan konkret dalam lambang negara Garuda Pancasila.Sejak tahun 1951, bangsa Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951,menetapkan lambang negara bagi negara-bangsa yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Ketetapan tersebut dikukuhkan dengan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36A yang menyebutkan: ” Lambang Negara  ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”. Lambang negara Garuda Pancasila mengandung konsep yang sangat esensial danmerupakan pendukung serta mengikat pilar-pilar dimaksud. Burung Garuda yang mempunyai 17 bulu pada sayapnya, delapan bulu pada ekornya, 45 bulu pada leher dan 19 bulu pada tubuh dibawah perisai, menggambarkan tanggal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perisai yang digantungkan di dada Garuda menggambarkan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sementara itu Garuda mencengkeram pita yang bertuliskan ”Bhinneka Tunggal ika” menggambarkan keanekaragaman komponen bangsa yang harus dihormati, didudukkan dengan pantas dan dikelola dengan baik. Dengan demikian terjadilah suatu kesatuan dalam pemahaman dan mendudukkan pilar-pilar tersebutdalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia mengandung konsep dan prinsip yang sangat mendasar yakni keinginan merdeka bangsa Indonesia dari segala macam penjajahan. Tidak hanya merdeka atau bebas dari penjajahan fisik tetapi kebebasan dalam makna yang sangat luas, bebas dalam mengemukakan pendapat, bebas dalam beragama, bebas dari rasa takut,dan bebas dari segala macam bentuk penjajahan modern. Konsep kebebasan ini yangmendasari pilar yang empat dimaksud.

1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas sanggup diperoleh rumusan duduk perkara sebagai berikut :
1.      Bagaimana pengertian dari empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara?
2.      Mengapa disebut empat pilar kebangsaan?
3.      Bagaimana sejarah terbentuknya empat pilar?
4.      Apa saja yang termasuk empat pilar kebangsaan?
5.      Bagaimana kiprah empat pilar kebangsaan membentuk karakter bangsa?

1.3  Tujuan
Dari rumusan duduk perkara di atas sanggup diperoleh tujuan sebagai berikut :
1.      Menjelaskan pengertian dari empat pilar kebangsaan.
2.      Mengetahui dasar penamaan empat pilar kebangsaan.

3.      Mengetahui sejarah terbentuknya empat pilar kebangsaan.
4.      Mengetahui empat pilar kebangsaan.
5.      Mengetahui kiprah empat pilar kebangsaan membentuk karakter bangsa.

1.4  Manfaat
Dari tujuan diatas duharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut :
1.      Memberikan pemahaman kepada para pembaca lebih mendalam mengenai empat pilar kebangsaan.
2.      Memberikan informasi kepada mahasiswa mengenai pentingnya empat pilar kebangsaan dalam membentuk karakter bangsa.
3.      Memberikan informasi serta sanggup dijadikan pedoman bagi tenaga kependidikan mengenai peranan penerapan empat pilar kebangsaan.


PEMBAHASAN

2.1 Pengertian
Setelah ada amanat UU No 27 tahun 2009 wacana MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 15 ayat 1 hurup e, yakni mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar. Sertamerta aneka macam wacana baik dari unsur pemerintahan maupun organisasi politik dan kemasyarakatan, mulai mengungkap bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat janji yang disebut sebagai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Empat pilar ini ialah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. “
Pilar ialah tiang penyangga suatu bangunan semoga bisa berdiri secara kokoh. BIla tiang ini ringkih maka bangunan akan gampang roboh. Empat tiang penyangga ditengah ini disebut soko guru yang kualitasnya terjamin sehingga pilar ini akan memperlihatkan rasa kondusif tenteram dan memberi kenikamtan. Empat pilar itu pula, yang menjamin terwujudnya kebersamaan dalam hidup bernegara. Rakyat akan merasa kondusif terlindungi sehingga merasa tenteram dan bahagia.
Empat pilar tersebut juga fondasi / dasar dimana kita pahami bersama kokohnya suatu bangunan sangat bergantung dari fondasi yang melandasinya. Dasar atau fondasi bersifat tetap, statis sedangkan pilar bersifat dinamis. Salah satu kiprah dari MPR ialah Sosialisasi Empat pilar bernegara yang diamanatkan dalam UU No 27 tahun 2009 wacana MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat (1) karakter e, yakni mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang Undang Dasar.
2.2 Dasar Penamaan Empat Pilar Kebangsaan
Pilar Bhineka Tinggal Ika sebagai perekat kehidupan berbangsa bernegara lantaran :
1.      Empat  pilar tersebut melambangkan aspek- aspek penting tercapainya kesatuan dan persatuan baik pada masa penjajahan, mempertahankan kemerdekaan hingga ketika ini.
2.      Empat pilar tersebut merupakan harga mati kehidupan berbangsa bernegara, yang menjadikan dan menyadarkan kita bahwa kita ialah warga Negara Republik Indonesia.
3.      Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara - bangsa Indonesia yang pluralistikdan cukup luas dan besar ini. Pancasila bisa mengakomodasi keanekaragaman yangterdapat dalam kehidupan negara - bangsa Indonesia.
4.      Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mempunyai konsep,prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari belief system yang terdapat di seantero wilayah Indonesia, sehingga memperlihatkan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilarkehidupan berbangsa dan bernegara.
5.      Undang-Undang Dasar suatu negara ialah bab dari aturan dasar negara itu. dan hukumlahyang mengatur semoga kehidupan masyarakat menjadi tertib, tenteram dan damai.- Terbentuknya Negara Kesatuan merupakan keinginan para pendiri bangsa.

2.3       Sejarah Terbentuknya Empat Pilar Kebangsaan
Sejarah berdirinya NKRI
A.    Berita Kekalahan Jepang Terhadap Sekutu dan Perbedaan Pendapat Antara Golongan Tua dan Muda Yang Melahirkan Peristiwa Rengasdengklok.
Pada Agustus 1945 sehabis mengetahui bahwa Jepang telah mengalah terhadap sekutu,maka golongan perjaka segera menemui Bung Karno dan Bung Hatta di Jln.Pegangsaan Timur 56 Jakarta.Dengan juru bicara Sutan Syahrir, para perjaka meminta semoga Bung Karno dan Bung Hatta segera memperoklamasikan kemerdekaan ketika itu juga, lepas dari campur tangan Jepang. Bung Karno tidak menyetujui usul para perjaka lantaran Proklamasi Kemerdekaan ituperlu dibicarakan terlebih dahulu dalam rapat PPKI, alasannya ialah tubuh inilah yang ditugasi untuk mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia. Para perjaka menolak pendapat Bung Karno alasannya ialah PPKI itu buatan Jepang, menyatakan kemerdekaan lewat PPKI tentu Akan dicap oleh Sekutu bahwa kemerdekaan itu hanyalah tunjangan Jepang,para perjaka tidak ingin kemerdekaan Indonesia dianggap sebagai hadiah dari Jepang. Bung Karno beropini lain, bahwa soal kemerdekasan Indonesia datangnya dari pemerintah Jepang atau dari hasil usaha bangsa Indonesia sendiri, tidaklah menjadi soal,karena Jepang toh sudah kalah. Masalah yang lebih penting ialah menghadapi sekutu yang berusaha mengambalikan kekuasaan Belanda di Indonesia. Karena itu memperoklamasikan kemerdekaan Indonesia diharapkan suatu revolusi yang terorganisasi, atas dasar itulah Bung Karno menolak usul para pemuda. Dikarenakan perbedaan pendapat tersebut, maka pada tanggal 16 Agustus 1945 sekitar pukul 04.00 dini hari, Ir. Sukarno dan Drs Moh Hatta dibawa ke Rengasdengklok, sebuah kota kawedanan di pantai utara Kabuoaten Krawang Jawa Barat, dengan tujuan untuk mengamankan kedua tokoh pimpinan tersebut semoga tidak menerima tekanan atau pengaruhdari Jepang, inilah yang dimaksud dengan insiden Rengasdengklok. Keberangkatan SukarnoHatta ke Rengasdengklok dikawal oleh Sukarni, Yusuf Kunto,dan Syodanco Singgih. Rengasdengklok dipilih lantaran dianggap kondusif dan kawasan tersebut telah dikuasai oleh tentara PETA dibawah pimpinan Codanco Subeno. Sementara itu di Jakarta terjadi negosiasi antara para perjaka dengan Mr. Ahmad Subardjo selaku wakil golongan bau tanah yang menjabat sebagai penasehat dalam tubuh PPKI. Dalam negosiasi tersebut dicapai kata sepakat bahwa proklamasi akan dilaksanakan di Jakarta.Pada sore harinya, tanggal 16 Agustus 1945 Mr.Ahmad Subardjo tiba ke Rengasdengklok dan mendesak para perjaka semoga membawa kembali Sukarno Hatta ke Jakarta. Setelah ada jaminandari Mr.Ahmad Subardjo bahwa proklamasi kemerdekaan akan dilaksanakan esok hari selambat- lambatnya jam 12, maka para perjaka bersedia membawa kembali kedua tokoh tersebutkembali ke Jakarta.

B.     Perumusan Teks Proklamasi
            Setelah hingga di Jakarta, malam itu juga Sukarno Hatta mengumpulkan para anggota PPKI dangolongan pemuda. Meraka berkumpul di Jln. Imam Bonjol no.1, dirumah Laksamana Mudamaeda, kepala perwakilan angkatan bahari Jepang di Jakarta.Dalam pertemuan di rumah Maeda, disepakati semoga Sukarno Hatta menemui Mayjen Nisyimura yang menjabat sebagai kepala pemerintahan Umum Angkatan Darat Jepang untuk menjajagi sikap resmi Jepang terhadap rencana proklamasi kemerekaan Indonesia. Ternyata Nisyimura tetap memegang teguh tugasnya menjaga status Quo di Indonesia, dengan pengertian bahwa dihentikan ada perubahan apapun di Indonesia hingga pasukan sekutu datang, dan jepang hanya akan menyerahkan kekuasaan kepada Sekutu.  Akhirnya Sukarno Hatta  kembali kerumah Maeda dan mengadakan pertemuan dengan hasil keputusan Proklamasi kemerdekaan akantetap dilaksanakan dengan atau tanpa persetujuan Jepang.
Melalui aneka macam pembicaraan dengan pemimpin pemimpin Indonesia, diputuskan dua halsebagai berikut :
Pertama : Diputuskan untuk segera merumuskan teks/naskah proklamasi ,adapun yangmerumuskan ialah Sukarno, Hatta dan Ahmad Subardjo,setelah naskah selesai dirumuskan dan disetujui isinya, terjadilah perdebatan wacana siapa yang akan menandatangani naskah proklamasi, yang hasilnya atas usul perjaka Sukarni, teksproklamasi ditandatangani oleh Sukarno Hatta atas nama bangsa Indonesia, naskah kemudian diketik oleh Sayuti Melik dengan beberapa perubahan dari hasil tulisantangan Sukarno sebagai konsep, yaitu:
1.      Kata tempoh diubah menjadi tempo
2.      Djakarta 17-8-’05 diubah menjadi Djakarta hari 17 boelan 8 tahoen ‘05
3.       Wakil wakil bangsa Indonesia diubah menjadi atas nama bangsa Indonesia.Naskah yang diketik oleh Sayuti Melik inilah yang dianggap naskah yang otentik.
Kedua : diputuskan bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia akan dibacakan oleh Ir.Sukarno di kediamannya Jln. Pegangsaan Timur no 56 Jakarta.

C.     Pelaksanaan Proklamasi Dan Penyebarluasannya
Semula sukarni mengusulkan semoga teks proklamasi kemerdekaan dibacakan di lapangan Ikada(sekarang Monas), dengan maksud semoga seluruh bangsa Indonesia mengetahuinya, akan tetapi Ir.Sukarno tidak sependapat, lantaran pembacaan ditempat tsb akan mengundang bentrokan antara rakyatdengan pemerintah militer Jepang, dengan alasan tsb, maka disepakati proklamasi akan dilaksanakan di kediaman Ir. Sukarno dan dibacakan oleh Sukarno Hatta.Tepat hari jumat jam 10.00 WIB, naskah proklamasi dibacakan, ini merupakan insiden sangat penting dalam sejarah usaha bangsa Indonesia. Sesudah naskah proklamasi selesai dibacakan, aktivitas dilanjutkan dengan pengibaran Sang Saka merah putih oleh Pemuda Suhud dan eks sudanco Latif Hendraningrat dengan disaksikan segenap yang hadir, upacara diakhiridengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dalam suasana yang sangat sederhana itu telah sampailah bangsa Indonesia ke ambang pintu kemerdekaannya. Satu persatu hadirin meninggalkan tempat dengan tenang dan dengan tekat lingkaran untuk mempertahankan kemerdekaan.
Meskipun hanya berlangsung singkat, namun insiden proklamasi kemerdekaan mengandung arti yang sangat penting dan membawa perubahan yang sangat besar dalam kehidupan bangsaIndonesia, yaitu :

1.      Proklamasi merupakan puncak usaha bangsa Indonesia untukmencapai kemerdekaannya
2.      Dengan proklamasi berarti bangsa Indonesia menerima kebebasan untukmenentukan nasibnya sendiri sebagai bangsa yang berdaulat.
3.      Proklamasi merupakan jembatan emass untuk menuju masyarakat yangadil dan makmur.
Teks proklamasi yang telah dirumuskan tanggal 16 Agustus 1945 dan dibacakan tanggal 17Agustus 1945 beberapa ketika kemudian berhasil diselundupkan ke kantor sentra pemberitaan pemerintah jepang yang berjulukan Domei (sekarang kantor isu antara). Para p0juang dikantor isu Domei antara lain Adam Malik,Rinto Alwi, Asa Bafaqih dan. P.Lubis.
Pada tanggal17 Agustus 1945, sekitar pukul 18.30 WIB, wartawan kantor isu Domei yang bernamanSyarifudin berhasil masuk ke gedung siaran radio Hoso Kanzi Kyoku (sekarang RRI), uantukmenyampaikan teks proklamsi dan pada pukul 19.00 berhasil disiarkan.Berita Proklamasi kemerdekaan Indonesia juga disebarluaskan melalui media surat kabar atau pers. “Harian Suara Asia” di Surabaya ialah Koran pertama yang menyiarkan proklamasi. Kemudian disusul oleh “Harian Cahaya Bandung” yang memuat pembukaan UUD. Para perjaka yang berjuang lewat pers antara lain BM DiAH, Sukarjo Wiryopranoto, Iwa KusumaSumantri, KiHajar Dewantoro, Otto Iskandar Dinata, GSSJ Ratulangi, Adam Malik, Sayuti Melik, MadikinWonohito, Sumanang SH, Manai Sopiaan, Ali Hasyim dan lain lainnya. Usaha usaha lain untuk membuatkan isu proklamasi ialah melalui penyebaran danpemasangan pamflet, plakat, poster, coretan coretan pada tembok dan kereta api. Dengan demikian dalam waktu yang tidak usang isu proklamasi kemerdekaan Indonesia segeratersebar ke seluruh Indonesia dan ke dunia luar.

D.     Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setelah pelaksanaan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, maka para p0juangbangsa Indonesia mulai menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyusun alatkelengkapan Negara. Usaha menyusun alat kelengkapan Negara antara lain dilakukan melalui :
a.       Sidang PPKI yang I, tanggal 18 Agustus 1945, keesokan harinya sehabis proklamasi dengankeputusan :1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 19452. Memilih presiden dan wakil presiden3. Untuk sementara waktu kiprah presiden akan dibantu oleh Komite Nasional
b.      Sidang PPKI yang kedua, tanggal 19 Agustus 1945 ,dengan keputusan :1. memutuskan 12 kementrian2. membagi wilayah RI menjadi 8 propinsi yang dikepalai oleh Gubernurc. Sidang PPKI yang ketiga, tanggal 22 Agustus 1945, dengan keputusan :
1.      Membentuk Komite Nasional Indonesia yang akan berfungsi sebagai Dewan PerwakilanRakyat yang berkedudukan di Jakarta, dengan ketuanya Mr. Kasman Singodimejo.
2.      Membentuk Partai Nasional Indonesia, yang ditetapkan sebagai satu satunya partai diIndonesia, namun hal ini menimbulkan reaksi keras dari aneka macam kalangan yangmenghendaki semoga masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik, hal ini mendorong keluarnya maklumat pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 no X yang berisitentang pembentukan partai partai politik.
3.      Membentuk Badan Keamanan Rakyat, yang beranggotakan para perjaka bekas HEIHO,PETA dan KNIL, dan anggota anggota tubuh semi militer lainnya. Pada tanggal 5 oktober 1945 pemerintah membentuk Tentara keamanan Rakyat (TKR),sebagai panglimanya diangkat Supriyadi, namun lantaran tidak pernah muncul, makaposisinya digantikan oleh Sudirman, sedangkan sebagai kepala staf umum diangkatlah Oerip Sumoharjo. Nama TKR kemudian diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI),sesuai dengan maklumat pemerintah 26 Januari 1946, dan pada tanggal 7 Juni 1947nama TRI diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

2.4  Empat Pilar Kebangsaan
2.4.1        Pancasila
Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga mempunyai fungsi yang sangat fundamental. Selain bersifat yuridis formal yang mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila (sering disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum), Pancasila juga bersifat filosofis. Pancasila merupakan  dasar filosofis dan sebagai sikap kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan/cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai keinginan nasional. Sebagai dasar negara dan  sebagai pandangan hidup. Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan dipedomani oleh seluruh warga negara Indonesia dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Oleh lantaran kedudukan dan fungsinya yang sangat mendasar bagi negara dan bangsa Indonesia, maka dalam pembangunan karakter bangsa, Pancasila merupakan landasan utama. Sebagai landasan, Pancasila merupakan rujukan, acuan, dan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa. Dalam konteks yang bersifat subtansial, pembangunan karakter bangsa mempunyai makna membangun insan dan bangsa Indonesia yang berkarakter Pancasila. Berkarakter Pancasila berarti insan dan bangsa Indonesia mempunyai ciri dan tabiat religius, humanis, nasionalis, demokratis, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat. Nilai-nilai mendasar ini menjadi sumber nilai luhur yang dikembangkan dalam pendidikan karakter bangsa.

2.4.2       Undang-Undang Dasar 1945
Derivasi nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Oleh lantaran itu, landasan kedua yang harus menjadi teladan dalam pembangunan karakter bangsa ialah norma konstitusional Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai universal yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 harus terus dipertahankan menjadi norma konstitusional bagi negara Republik Indonesia.
Keluhuran nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memancarkan tekad dan komitmen bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan pembukaan itu dan bahkan tidak akan mengubahnya. Paling tidak ada empat kandungan isi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi alasan untuk tidak mengubahnya. Pertama, di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat norma dasar universal bagi berdiri tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam alinea pertama secara eksplisit dinyatakan bahwa “kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh lantaran itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Pernyataan itu dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan oleh lantaran itu, dihentikan lagi ada penjajahan di muka bumi. Implikasi dari norma ini ialah berdirinya negara merdeka dan berdaulat merupakan sebuah keniscayaan. Alasan kedua ialah di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat norma yang terkait dengan tujuan negara atau tujuan nasional yang merupakan keinginan pendiri bangsa atas berdirinya NKRI.
Tujuan negara itu mencakup empat butir, yaitu (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,  (2) memajukan kesejahteraan umum, (3)  mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Cita-cita itu sangat luhur dan tidak akan  lekang oleh waktu. Alasan ketiga, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur ketatanegaran Indonesia khususnya wacana bentuk negara dan sistem pemerintahan. Alasan keempat ialah lantaran nilainya yang sangat tinggi bagi bangsa dan negara Republik Indonesia, sebagaimana tersurat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila.
Selain pembukaan, dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdapat norma-norma konstitusional yang mengatur sistem ketatanegaraan dan pemerintahan Indonesia, pengaturan hak asasi insan (HAM) di Indonesia, identitas negara, dan pengaturan wacana perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang semuanya itu perlu dipahami dan dipatuhi oleh warga negara Indonesia. Oleh lantaran itu, dalam pengembangan karakter bangsa, norma-norma konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan yang harus ditegakkan untuk kukuh berdirinya negara Republik Indonesia.

2.4.3       NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Kesepakatan yang juga perlu ditegaskan dalam pembangunan karakter bangsa ialah komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karakter yang dibangun pada insan dan bangsa Indonesia ialah karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap NKRI, bukan karakter yang berkembang secara tidak terkendali, apalagi menggoyahkan NKRI. Oleh lantaran itu, rasa cinta terhadap tanah air (patriotisme) perlu dikembangkan dalam pembangunan karakter bangsa. Pengembangan sikap demokratis dan menjunjung tinggi HAM sebagai bab dari pembangunan karakter harus diletakkan dalam bingkai menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa (nasionalisme), bukan untuk memecah belah bangsa dan NKRI. Oleh lantaran itu, landasan keempat yang harus menjadi pijakan dalam pembangunan karakter bangsa ialah komitmen terhadap NKRI.



2.4.4      Bhineka Tunggal Ika
Landasan  selanjutnya yang mesti menjadi perhatian semua pihak dalam pembangunan karakter bangsa ialah semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Semboyan itu bertujuan menghargai perbedaan/keberagaman, tetapi tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia, bangsa yang mempunyai kesamaan sejarah dan kesamaan keinginan untuk mewujudkan masyarakat yang “adil dalam kemakmuran” dan “makmur dalam keadilan” dengan dasar negara Pancasila dan dasar konstitusional Undang-Undang Dasar 1945
Keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu keniscayaan dan tidak bisa dipungkiri oleh bangsa Indonesia.  Akan tetapi, keberagaman itu harus dipandang sebagai kekayaan khasanah sosiokultural, kekayaan yang bersifat kodrati dan alamiah sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa  bukan untuk dipertentangkan, apalagi dipertantangkan (diadu antara satu dengan lainnya) sehingga terpecah-belah. Oleh lantaran itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus sanggup menjadi  penyemangat bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

2.5  Peran Empat Pilar Kebangsaan dalam Membentuk Karakter Bangsa
Karakter ialah  nilai-nilai yang khas-baik (tahu nilai kebaikan, mau berbuat baik, konkret berkehidupan baik, dan berdampak baik terhadap lingkungan) yang terpateri dalam diri dan terejawantahkan dalam perilaku. Karakter secara koheren memancar dari hasil olah pikir, olah hati, olah raga, serta olah rasa dan karsa seseorang atau sekelompok orang. Karakter merupakan ciri khas seseorang atau sekelompok orang yang mengandung nilai, kemampuan, kapasitas moral, dan ketegaran dalam menghadapi kesulitan dan tantangan.
            Karakter bangsa ialah  kualitas sikap kolektif kebangsaan yang khas-baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan sikap  berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olah raga seseorang atau sekelompok orang. Karakter bangsa Indonesia akan memilih sikap kolektif kebangsaan Indonesia yang khas-baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan sikap  berbangsa dan bernegara Indonesia yang menurut nilai-nilai Pancasila, norma Undang-Undang Dasar 1945, keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen terhadap NKRI.

Pembangunan Karakter Bangsa ialah upaya kolektif-sistemik suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar  dan ideologi, konstitusi, haluan negara, serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional, dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi Ipteks menurut Pancasila dan dijiwai oleh keyakinan dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pembangunan karakter bangsa dilakukan secara koheren melalui proses sosialisasi, pendidikan dan pembelajaran, pemberdayaan, pembudayaan, dan kolaborasi  seluruh komponen bangsa dan negara.
            Berikut ini merupakan beberapa sikap yang mencerminkan karakter bangsa, diantaranya:
1.    Saling menghormati dan menghargai,
2.    Rasa kebersamaan dan tolong menolong,
3.    Rasa kesatuan dan persatuan,
4.    Rasa peduli dalam bermasyarakat berbangsa dan Negara,
5.    Adanya moral dan budpekerti dan di landasi nilai-nilai agama,
6.    Perilaku dan sifat-sifat kejiwaan dan saling menghormati dan menguntungkan,.
7.    Kelakuan dan tingkah laris menggambarkan nilai-nilai agama, hukum, dan budaya, serta
8.    Sikap dan prilaku menggambarkan nilai-nilai kebangsaan, dan sebagainya.
Selain itu pula, untuk membangun karakter bangsa diharapkan sikap menjunjung tinggi beberapa nilai, seperti:
§  Nilai kejuangan,
§  Nilai semangat,
§  Nilai kebersamaan atau gotong royong,
§  Nilai kepedulian atau solider,
§  Nilai sopan santun ,
§  Nilai persatuan dan kesatuan,
§  Nilai kekeluargaan, serta
§  Nilai tanggungjawab, dan sebagainya.



Faktor Membangun Karakter Bangsa, diantaranya sebagai berikut:
Agama,
 Normatif (Hukum dan peraturan yang berlaku),
 Pendidikan,
 Ideologi,
 Kepemimpinan,
 Lingkungan,
 Politik,
 Ekonomi, dan
 Sosial Budaya.


PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Empat pilar kebangsaan merupakan suatu tiang dalam mengantisipasi kemajemukan bangsa Indonesia ini. Hal ini sesuai dengan suatu rumusan sangat indah yang tertera dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan usang dan orisinil yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di kawasan di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan gres dari kebudayaan absurd yang sanggup memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Rumusan yang terdapat dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai prinsip dalam kita mengantisipasi keanekaragaman budaya bangsa dan dalam mengantisipasi globalisasi yang mengusung nilai-nilai yang mungkin saja bertentangan dengan nilai yang diemban oleh bangsa sendiri. Semoga dengan berpegang teguh pada konsep dan prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia makin kokoh dan makin berkibar.
3.2 Saran
Empat pilar kebangsaan ini diharapkan tidak hanya bersifat teoritis saja. Namun, harus di implementasikan oleh bangsa kita. Agar tidak hanya menyerupai angin yang berlalu saja.
Sumber http://makalahtugasmu.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)