Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 April 2018

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

PENDAHULUAN


1.1.       Latar Belakang
Proklamasi ialah sebuah pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat. Pemberitahuan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, mengambarkan suatu ketetapan kebebasan bagi seluruh rakyat Indonesia dari belenggu penjajahan proklamasi kemerdekaan Indonesia memperlihatkan keberanian dan perilaku bangsa Indonesia menunjukan keberanian dan perilaku bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri.
Awalnya terdapat perbedaan perilaku antara golongan renta dan gologan muda. Golongan renta tidak mempersoalkan kalau kemerdekaan ialah pemberian Jepang, lain halnya dengan golongan muda yang mengagungkan kemerdekaan Indonesia sebagai hasil usaha sendiri.
Perbedaan itu menciptakan para usaha nasionalis Indonesia bekerja keras. Proklamasi bukan berarti usaha selesai, masih ada perjuangann yang lebih berat lagi, menanti yaitu usaha mempertahankan kemerdekaan itu sendiri.

1.2.       Tujuan
Mengetahui lebih dalam ihwal usaha bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia


PEMBAHASAN

A.    Persiapan Menjelang Proklamasi
1.      Peristiwa Penting Disekitar Proklamasi
a.       Peristiwa Rengasdengklok
Peristiwa Rengasdengklok ialah insiden bersejarah bagi bangsa Indonesia. Peristiwa ini terjadi sehari sebelum kemerdekaan. Peristiwa ini terjadi alasannya ialah kontradiksi antara golongan muda dan golongan renta dalam menentukan waktu diproklamasikannya kemerdenaan Negara Republik Indonesia. Golongan muda yang tergabung dalam Angkata Muda Indonesia yang dipimpin oleh Chaerul Saleh telah mengetahui menyerahnya Jepang tanpa syarat kepada Sekutu pada 14 Agustus 1945 mereka mengetahui kekalahan Jepang melalui siaran rasio BBC di Bandung dan 15 Agustus. Kemudian mereka mengadakan pertemuan, dan hasil pertemuan itu ialah Indonesia harus segera memproklamasikan kemerdekaanya. Mereka beropini bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa termasuk Indonesia, tanpa bergantung kepada bangsa dan negara manapun.
Pada hari yang sama Sokarno dan Moh. Hatta kembali ke tanah air setelah memenuhi panggilan Panglima Mandala Asia Tenggara Marsekl Terauchi di Saigon, Vietnam. Golongan renta yang dipimpin oleh Soekarno dan Hatta lebih menentukan melihat perkembangan selanjutnya, alasannya ialah proklamasi kemerdekaan harus terorganisasi dan melalui rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ibarat yang telah disepakati dalam pertemuan di Saigon. Pendapat itu tidak ditanggapi oleh golongan muda. Mereka tetap pada prinsipnya, sehingga terjadi perbedaan paham antara golongan renta dan golongan muda. Golongan muda memutuskan untuk mengamankan Soekarno dan Hatta ke Luar kota, yakni ke Rengasdengklok sebelah timur Jakarta. Diungsikannya kedua tokoh ini leh golongan muda bertujuan untuk menjauhkan mereka dari imbas Jepang.
Golongan muda tetap memaksa kepada kedua tokoh itu untuk melakukan proklamasi kemerdekaan tanpa campur tangan Jepang dan sesegera mungkin dikumandangkan. Namun, usaha para golongan muda ini tidak berhasil. Kedua tokoh itu teap pada pendiriannya. Shodanco Singgih yang berada di pihak golongan muda berbicara dengan Soekarno. Akhirnya Soekarno bersedia untuk memproklamasikan kemerdekan Indonesi dengan segera setelah kembali ke Jakarta. Berdasarkan pernyataan itu, Singgih segera kembali ke Jakarta untuk memberikan rencana proklamasi kepada mitra – kawannya.
Para tokoh lannya yang berada di Jakarta, yakni Ahmad Seobardjo yang mewakili golongan renta dan Wikana yang mewakili golongan pemuda, telah sepakat menentukan tempat dikumandangkannya proklamasi di Jakarta. Atas kesepakatan itu kemudian Jusuf Kunto (golongan pemuda) mengantar Ahmad Soebardjo bersama sekretaris pribadinya pergi menjemput Soekarno – Hatta. Pukul 17.30 WIB rombongan tiba di Jakarta dengan selamat. Penyusunanteks proklamasi disepakati akan dilakukan di rumah kediaman Laksamana Tadashi Maeda. Rombongan yang tiba di Jakarta eksklusif menuju urmah Laksamana Tadashi Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 (sekarang Perpustakaan Nasional, Depdiknas)

b.      Penyusunan Tesk Proklamasi
Sebelum pembicaraan pembuatan naskah teks proklamasi dimulai, Soekarno Hatta telah mengemui Mayor Jenderal Nishimura untuk menjajaki sikapnya mengenai proklamasi kemerdekaan. Mereka ditemani oleh Laksamana Tadashi Maeda. Singetada Nishijima, Tomegoro Yoshizumi, dan Miyoshi sebagai penerjemah. Dalam pertemuan itu disepakati biar pemerintah Jepang tidak menghalangi pelaksanaan proklamasi kemerdekaan yang akan dilakukan oleh rakyat Indonesia.
Setelah pertemuan itu, Soekarno Hatta kembali ke rumah Laksamana Tadashi Maeda untuk menyusun naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia Miyoshi sebagai orang kepercayaan Nishimura bersama tiga tokoh pemuda, yaitu Sukami, Soediro dan B.M Diah menyaksikan Soekarno Moh Hatta dan Ahmad Soebardjo membahas perumusan naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Menjelang subuh, naskah proklamasi yang masih berupa konsep yang ditulis oleh Soekarno dibacakan dan dibahas kembali. Soekarno yang menerima dukungan dari Moh. Hatta menyarankan biar mereka bersama – sama menandatangani naskah proklamasi selaku wakil bangsa Indonesia namun golongan cowok menentangnya.
Sukarni yang mewakili golongan cowok mengusulkan biar yang menandatangani naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia ialah Soekarno Hatta atas nama bangsa Indonesia. Usul itu disetujui oleh hadirin yang ada, Kemudian Soekarno meminta kepada Sayuti Melik untuk mengetik isu naskah itu menurut naskah hasil goresan pena tanganya dengan perubahan yang telah disetujui.
Semula pembacaan teks proklamasi akan dibacakan di Lapangan Ikada (sekarang bab tenggara lapangan Monumen Nasional) atas tawaran Sukarni. Namun Soekarno khawatir akan terjadi bentrokan fisik antara rakyat Indonesia dengan tentara Jepang maka diputuskan bahwa pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia akan dilaksanakan di rumah kediaman Soekarno, yakni jalan Pegangasaan Timur No. 56 Jakarta pada hari Jum’at tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 wib
c.       Detik – Detik Proklamasi
Pada 17 Agustus 1945 menjelang fajar, teks proklamasi telah diketik dan siap dibacakan. Dalam suasana pagi, para pemimpin bangsa Indonesia masing – masing meninggalkan rumah Laksamana Tdashi maeda. Mereka pulang ke rumah masing – masing untuk mempersiapkan diri dan menuju rumah kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta (sekarang Jalan Proklamasi, Gedng Perintis Kemerdekaan) sempurna pukul 10.30 wib.
Namun, tanpa diduga pada hari itu yang bertepatan dengan bulan Suci Ramadhan, barisan cowok berbondong – bondong tiba ke Lapangan Ikada. Pihak Jepang telah mengetahui kegiatan para cowok pada malam perumusan teks Proklamasi. Tentara Jepang berusaha untuk menghalang – halanginya dengan menjaga Lapangan Ikada.
Pemimpin Barisan Pelopor, Sudiro melaporkan keadaan tersebut kepada dr.Muwardi (Kepala Keamanan Soekarno) Ia menerima penjelasan, bahwa proklamasi tidak dilaksanakan di Lapangan Ikada, tetapi di depan rumah kediaman Soekarno. Sudiro segera kembali ke lapangan Ikada untuk memberitahukan anak buahnya.
Sejak pagi hari, rumah Soekarno dipadati oleh massa pemuda. Mereka berbaris untuk menjaga keamanan upacara pembacaan proklamasi, dr. Muwardi meminta kepada beberapa orang anak buahnya untuk berjaga – jaga di sekitar rumah Soekarno dan juga dibantu pasukan yang dipimpin Cudanco Arifin Abdurahman.
Para pemimpin bangsa Indonesia menjelang Pukul. 10.00 telah berdatangan ke Pegangangsaan Timur di antara mereka ialah :
v  dr. Buntaran Martoatmodjo
v  Mr. Latuharhary
v  Anwar Tjokroaminoto
v  Otto Iskandardinata
v  Sam Ratulangi
v  Mr. Sartono
v  Pandu Kartawiguna
v  dr. Muwardi
v  Mr. A. A Maramis
v  Abikusno Tjokrosuyoso
v  Harsono Tjokroaminoto
v  Ki Hajar Dewantara
v  K.H Mas Mansyur
v  Sayuti Melik
v  M. Tabrani
v  A.K Pringgodigdo, dll
d.      Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 17 Agustus 1945, sempurna pukul 10.00 wib Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia telah dikumandangkan. Pada hari itu pula isu proklamasi telah menyebar luas ke seluruh Jakarta, kemudian disebarluaskan ke seluruh Indonesia. Proklamasi telah hingga di tangan Kepala Bagian Radio dari Konter Domei (kantor isu dikala pendudukan Jepang), Waidan B Palenewen ia mendapatkan teks dari seorang wartawan Domei berjulukan Syahruddin.
Waidan B. Palenewen segera memerintahkan F. Wuz untuk menyiarkan isu Proklamasi tiga kali berturut – turut. Teks proklamasi gres disiarkan dua kali, tentara Jepang masuk ke ruangan radio dan memerintahkan biar penyiaran isu itu dihentikan. Waidan B Palenewen tetap memerintahkan F. Wuz untuk terus menyiarkan setiap setengah jam hingga dengan pukul 16.00 Pimpinan tentara Jepang di Jawa memerintahkan untuk meralat isu tersebut dan menyatakan sebagai kekeliruan.
Pada tanggal 20 Agustus 1945, Jepang menyegel pemancar radio dan para pegawai radio dihentikan masuk. Para cowok menciptakan pemancar gres dengan derma beberapa teknisi radio, ibarat Sukarman, Sutamto, Susilahardja, dan Suhendar. Peralatan yang digunakan untuk siaran diambil dari Kantor Berita Domei. Peralatan itu dibawa ke rumah Waidan B. Palenewen dan sebagian ke Menteng 31 para cowok merakit pemancar gres dengan aba-aba panggilan DJK I, dari sinilah isu Proklamasi tidak terbatas lewat radio, melainkan lewat pers dan bunyi selebaran. Pada tanggal 20 Agustus 1945, hampir seluruh surat kabar di Jawa memuat isu Proklamasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian rakyat Indonesia telah pundak membahu membuatkan isu penting dan bersejarah itu ke seluruh Tanah Air.

2.      Peranan BPUPKI dan PPKI dalam Kemerdekaan Indonesia
a.     Pembentukan BPUPKI
Pada bulan Juli 1944 kedudukan Jepang semakin terdesak dalam Perang Pasifik. Pasukan jepang di Pulau Saipan jatuh ke tangan pasukan Amerika Serikat. Dengan jatuhnya Pulau Saipan, kedudukan Jepang semakin terancam. Begitu pula di banyak sekali wilayah, peperangan tentara Jepang selalu menemui kekalahan, dalam keadaan ibarat itulah, pada tanggal 9 September 1944 Perdana Menteri Koiso memperlihatkan komitmen kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Penyampaian komitmen itu bertujuan untuk menarik simpati rakyat Indonesia biar mau membantu Jepang.
Pada tanggal 1 Maret 1945, kekalahan jepang dalam Perang Pasifik semakin jelas, sehingga Jenderal Kumakici Herada mengumumkan dibentuknya suatu tubuh khusus yang bertugas menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang berjulukan Dokuritzu Zyunbi Coosakai atau Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Didirikannya BPUPKI bertujuan untuk mempelajari dan mempersiapkan hal-hal penting mengenai dilema tata pemerintaan Indonesia merdeka. Badan ini beranggota 60 orang tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang bangsa Jepang, bangsa Jepang hanya bertugas sebagai saksi. K.R.T. Radjiman Widyodiningrat (seorang nasionalis tua) ditunjuk sebagai ketua. Sedangkan wakil ketua adlah R. Surono dan seorang lagi dari pihak Jepang.
Pada tanggal 29 Mei 1945, BPUPKI diresmikan yang dihadiri oleh seluruh anggotadan dua orang pambesar militer Jepang, yaitu Panglima Tentara Wilayah Ketujuh Jenderal Izajaki yang menguasai Jawa Serta Panglima. Tentara Wilayah Keenambelas Jenderal Yaicio Nagano. Sidang itu berlangsung dari tanggal 29 Mei hingga dengan 1 juni 1945.
Dalam sidang ini dibicarakan dasar filsafat Negara Indonesia merdeka, kemudian dikenal dengan Pancasila. Tokoh-tokoh yang mengusulkan dasar negara itu diantaranya Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr.Soepomo, dan Soekarno. Soekarno mengajukan lima rancangan dasar Negara Indonesia merdeka yang diberi nama Pancasila. Kelima rancangan dasar yang diajukan itu, adalah;
a.       Kebangsaan Indonesia.
b.      Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
c.       Mufakat atau demokrasi.
d.      Kesejagteraan sosial.
e.       Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.    Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Setelah persidangan pertama selesai, BPUPKI menunda persidangan hingga bulan juli 1945. namun pada tanggal 22 juni 1945, sembilan orang anggota, yaitu:
a.       Soekarno
b.      Mr.Muh. Yamin
c.       Mr.A.A. Maramis
d.      Wachid Hasyim
e.       Abikusno Tjokrosujoso
f.       Moh. Hatta
g.      Mr. Ahmad Soebardjo
h.      Abduljahar Muz4ka4r
i.        H. Agus Salim
      Membentuk panitia sembilan atau lebih dikenal dengan sebutan Panitia Kecil. Panitia kecil ini menghasilkan dokumen yang berisi asas dan tujuan Negara Indonesia merdeka.
Dokumen ini dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Adapun isi dari Piagam Jakarta, adalah:
1.      Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat- syariat Islam bagi para pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persauan Indonesia.
4.      kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratandan perwakilan.
5.      keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta kemudian ditetapkan menjadi mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, setelah diadakannya perubahan pada sila pertama, yaitu “Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Setelah panitia sembilan memutuskan mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, mereka mengajukan pembentukan PPKI sebagai pengganti BPUPKI. Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jenderal Terauchi menyetujui pembentukan Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau
Dokuritzu Zyunbi Inkai yang mengganti BPUPKI.
Pada tanggal 9 agustus 1945, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Dr. Ratjiman Widyodiningrat berangkat ke Saigon, Dalat (Vietnam Selatan) untuk memenuhi panggilan Panglima Mandala Asia Tenggara Marsekal Terauchi. Ketiga tokoh bangsa Indonesia itu dipanggil untuk membicarakan ihwal kemerdekaan Indonesia yang pelaksanaannya akan dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI.
Dalam sidang PPKI berhasil menyusun landasan dasar proklamasi kemerdekaan Indonesia. Landasan itu ialah landasan dasar nasional dan landasan dasar internasional. Landasan tersebut tercermin di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus merupakan Dekralasi Kemerdekaan Indonesia.

c.     Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disusun dan diterima oleh Badan Penyelidik pada tanggal 16 juli 1945. Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI juga menentukan presiden dan wakil presiden Republic Indonesia. Akhirnya dipilih dan ditetapkan dalam sidang, Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
Sidang pertama PPKI ini menjadi kelanjutan sidang BPUPKI pada tanggal 10-16 juli 1945 yang membahas dilema rancangan Undang-Undang Dasar. PPKI melanjutkan sidangnya pada tanggal 19 Agustus 1945. Presiden Soekarno sebelum sidang dimulai menunjuk Mr. Ahmad Soebardjo, Sutardjo Kartohadikusumo, dan Mr. Kasman untuk membentuk panitia kecil. Panitia kecil itu menunjuk Otto Iskandardinata sebagai ketua untuk membicarakan bentuk departemen. Kemudian rapat menghasilkan keputusan, sebagai berikut:
Republic Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Gubernur, yaitu:
1.      Sumatera               : Teuku  Mohammad Hasan
2.      Jawa Barat            : Sutardjo Kartohadikusumo
3.      Jawa Tengah         : R. Panji Suroso
4.      Jawa Timur            : R.M. Suryo
5.      Sunda Kecil          : Mr.I Gusti Ketut Puja (Nusa Tenggara)
6.      Maluku                  : Mr. J. Latuharhary
7.      Sulawesi                : Dr. G.S.S.J. Ratulangi
8.      Kalimantan            : Ir. Pangeran Mohammad Noor
Pada malam hari tanggal 19 Agustus 1945, diadakan pertemuan untuk menentukan orang-orang yang akan diangkat menjadi anggota KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Komite ini bertugas membantu presiden sebelum MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) terbentuk.
Dalam sidang tanggal 19 Agustus, Ahmad Soebardjo sebagai ketua Panitia Kecil memberikan laporannya. Panitia tersebut mengusulkan pembentukan 13 Kementerian.
Adapun para menteri yang ditunjuk itu adalah:
1.      Menteri Dalam Negeri                  : R.A.A. Wiranata Kusumah
2.      Menteri Luar Negeri                     : Mr. Ahmad Soebardjo
3.      Menteri Keuangan                       : Mr.A.A. Maranis
4.      Menteri Kehakiman                      : Prof.Mr.Dr. Supomo
5.      Menteri Kemakmuran                   : Ir. Surahman T. Adisurjo
6.      Menteri Keamanan Rakyat           : Supriyadi
7.      Menteri Kesehatan                        : Dr. Buntaran Martoatmodjo
8.      Menteri Pengajaran                       : Ki Hajar Dewantara
9.      Menteri Penerapan                        : Mr. Amir Syarifuddin
10.  Menteri Sosial                               : Mr. Iwa Kusuma Sumantri
11.  Menteri Pekerjaan Umum             : Abikusno Cokrosujoso
12.  Menteri Penghbungan (a.i)            : Abikusno Cokrosujoso
13.  Menteri Menteri Negara                : Wachid Hasyim
14.  Menteri Negara                             : Dr.M. Amir
15.  Menteri Negara                             : Mr.R.M Sartono
16.  Menteri Negara                             : R.Otto Iskandardinata

Pada tanggal 22 Agustus 1945, rapat PPKI dipimpin oleh Wapres Republik Indonesia menghasilkan keputusan, sebagai berikut:
1.      KNI (Komite Nasional Indonesia) ialah tubuh yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat sebelum pemilihan umum diselenggarakan dan disusun dari tingkat sentra hingga daerah.
2.      PNI (Partai Nasional Indonesia) dirancang menjadi Partai Tunggal Negara Republik Indonesia namun dibatalkan
3.      BKR (Badan Keamanan Rakyat) berfungsi sebagai penjaga keamanan umum bagi masing – masing daerah.
Pada tanggal 3 Nopember 1945 pemerintah mengeluarkan Maklumat Politik yang ditandatangani oleh wakil presiden. Isinya ialah :
Pemerintah menghendaki berdirinya partai politik alasannya ialah partai – partai tersebut sanggup membuka jalan bagi segala aliran atau paham yang ada dalam masyarakat.
Pemerintah berharap supaya partai – partai politik itu telah tersusun sebelum dilaksanakan pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat pada Januari 1946
Sejak dikeluarkannya Maklumat Politik maka banyak partai berdiri, yaitu :
Masyumi
PNI (Partai Nasional Indonesia)
PBI (Partai Buruh Indonesia)
PKI (Partai Komunis Indonesia)
Partai Katolik
Partai Kristen
Partai Rakyat Sosialis
Pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden Soekarno berpidato lewat radio menyatakan pembentukan tiga tubuh baru, yaitu Komite Nasional Indonesia (KNI) Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Dengan demikian, Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibuat sebelum proklamasi kemerdekaan, bertugas untuk menyelidiki usaha – usaha persiapan kemerdekaan indonesia, menjelang kemerdekaan Indonesia, dibuat PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Panitia ini bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Panitia ini juga bertugas sebelum terbenuknya MPR dan DPR.

3.      Garis Waktu Peristiwa Menjelang Proklamasi
Perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai proklamasi kemerdekaan telah dilakukan oleh seluruh bangsa Indonesia. Perjuangan dipelopori oleh para cendikiawan atau kaum terpelajar dari golongan cowok dan golongan tua. Mereka berjuang pundak membahu, tanpa mengenal lelah dan tanpa mengenal balas jasa serta kedudukan tinggi.
Perjuangan bangsa Indonesia dimulai semenjak pertama kali bangsa Portugis menginjakkan kakinya di bumi Nusantara, namun hal yang paling penting dalam usaha itu ialah detik – detik sebelum dan setelah kemerdekaan. Pada dikala itu, bangsa Indonesia telah mengalami insiden bersejarah yang telah mengubah kehidupan bangsa Indonesia untuk menentukan nasbi bangsa Indonesia sendiri.
Peristiwa bersejarah itu sanggup dilukiskan dalam garis waktu atau uraian insiden dalam tabel, sebagai berikut :

Tanggal
Peristiwa
Juli 1944
Jepang jatuh ke tangan pasukan Amerika Serikat di Pulau Saipan
9 September 1944
Perdana Menteri Koiso menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia
1 Maret 1945
Jenderal Kurnakici Herada mengumumkan dibentuknya Dokuritzu Zyunbi Coosakai atau tubuh Penyelidik Usaha – usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
29 Mei 1945
BPUPKI diresmikan
29 Mei – 1 Juni 1945
Sidang BPUPKI membicarakan dasar fisafat negara Indonesia merdeka, dikenal dengan Pancasila
29 Mei 1945
Mr. Muh Yamin mengajukan lima rancangan dasar negara Indonesia merdeka
31 Mei 1945
Prof. Dr. Supomo mengajukan lima rancangan dasar negara Indonesia Merdeka
1 Juni 1945
Soekarno mengajukan lima rancangan dasar negara Indonesia merdeka yang diberi nama Pancasila
22 Juni 1945
§  Pembentuk PPKI beranggotakan 9 orang yatu Soekarno, Moh, Hatta, Mr, Muh Yamin. Mr Ahmad Soebardjo, Wachid Hasyim, H. Agus Salim dan Abikusno Tjokrosujoso
§  Panitia Sembilan menghasilkan Piagam Jakarta
§  Piagam Jakarta ditetapkan menjadi Mukadimah  UUD 1945, setelah perubahan pada sila pertama
7 Agusuts 1945
Jenderal Terauchi menyetujui pembentukan PPKI atau Dokuritzu Zyunbi Inkai menggantikan BPUPKI
9 Agustus 1945
§  Seokarno, Moh. Hatta an Radjiman Widyodiningrat berangkat ke Saigon, Dalat (Vietnam Selatan) atas undangan Panglima Mandala Asia Tenggara Marsekal Terauchi
§  PPKI dibuat terdiri dari 21 orang dengan ketuanya ialah Ir. Soekarno dan Wakil Ketua Drs. Moh Hatta Keanggotaan PPKI menjadi 27 orang
14 Agustus 1945
§  Jepang mengalah tanpa syarat kepada sekutu
15 Agustus 1945
§  Para cowok Indonesia mengetahui kekalahan Jepang melalui siaran radio BBC di Bandung
§  Soekarno Hatta kembali ke Jakarta dari Dalat / Saigon Vietnam Selatan
§  Golongan cowok mendesak kepada golongan renta biar segera memproklamasikan kemerdekaan. Tetapi ditolak oleh Soekarno
16 Agustus 1945
§  Golongan cowok mengamankan Soekarno dan Hattta ke Rengasdengklok
§  Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta setelah ada jaminan bahwa prokmalasi akan dilaksananak segera di Jakarta.
§  Ahmad Soebardjo menjamin bahwa proklamasi kemerdekaan akan dilaksanakan di Jakarta
§  Rombongan Soekarno menuju rumah Laksamana Laut Tadashi Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 untuk menyusun teks proklamasi kemerdekaan.
17 Agustus 1945
§  Pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia di rumah Soekarno di Jalan Pegangsan Timur No 56 Jakarta Pada pukul 10.00 wib
§  Berita proklamasi telah tersebar di Ibukota Jakarta dan sekitarnya, melalui pemancar siaran radio Domei, Pamflet, dan lain – lain
18 Agustus 1945
§  UUD 1945 Disahkan Oleh PPKI Sebagai Undang – Undang Dasar Negera Republik Indonesia
§  PPKI menentukan presiden dan wakil presiden, Soekanro sebagai preside dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
19 Agustus 1945
§  Membentuk panitia kecil yang terdiri dari Mr. Ahmad Soebardjo, Sutarjo Kartohadikusumo, dan Mr. Kasman dan menunjuk Otto Iskandardinata sebagai ketua untuk membicarakan bentuk departeman
§  Pemilihan 60 orang anggota KNIP (Komite Nasinal Indonesia Pusat). Komite ini bertugas membantu presiden sebelum MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) terbentuk
§  Mr. Ahmad Soebardjo mengusulkan pembentukan 13 Menteri
20 Agustus 1945
§  Jepang menyegel pemancar radio Domei
§  Para cowok memindahkan siaran ke Jalan Menteng No. 31
§  Hampir seluruh surat kabar di Jawa memuat isu proklamasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
22 Agustus 1945
§  Rapat PPKI dipimpin oleh Wapres Republik Indonesia
23 Agustus 1945
§  Pidato Presiden Soekarno dalam pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI) Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Badan Keamanan Rakyat (BKR)
25 Agustus 1945
§  Pemerintah mengumumkan terbentuknya KNIP yang diketahui oleh Kasman Singodimedjo, dan beranggotakan sebanyak 236 orang
29 Agustus 1945
§  Pelantikan anggota KNIP
16 Oktober 1945
§  Wakil presiden mengeluarkan keputusan presiden No X
3 Nopember 1945
§  Pemerintah mengeluarkan maklumat politik yang ditanda tangani oleh wakil presiden
25-26 Nopember 1945
§  Sultan Syahrir mengesahkan pekerjaan yang telah 1945 dilakukan oleh tubuh pekerja

B.     Tokoh – Tokoh Penting Sekitar Proklamasi
1.      Soekarno
Soekarno ialah Presiden Pertama Republik Indonesia, ia berjuang tanpa mengenal lelah dan tanpa mengharapkan balas jasa dari siapapun. Soekarno yang lebih dikenal dengan sebutan Bung Karno, sangat berperan dalam detik – detik proklamasi kemerdekaan. Ia didampingi oleh Moh. Hatta membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, sempurna pada pukul 10.00 wib, di Jalan Peganggsaan Timur No. 56 Jakarta.
Soekarno yang mewajili golongan renta dan menerima simpati dari seluruh golongan, berusaha sekuat tenaga bersama – sama dengan tokoh bangsa lainnya untuk mewujudkan proklamasi kemerdekaan. Dia beranggapan bahwa kemerdekaan itu harus dilaksanakan melalui revolusi secara terorganisasi. Pihaknya menginginkan pembicaraan pelaksanaan proklamasi Indonesia jatuh pada tanggal 18 Agustus 1945 ibarat yang telah disepakati bersama pimpinan bala tentara Jepang di Dalat, Vietnam Selatan.
Soekarno teap pada pendirinya, untuk tidak menyetujui tawaran golongan pemuda. Golongan cowok pun mengamankan Soekarno dengan membanya ke Rengasdengklok. Golongan cowok membawa Seokarno ke luar kota Jakarta, untuk menjauhkanya dari imbas Jepang. Namun keteguhannya kesannya luluh setelah berbicara dengan Shodanco Singgih. Soekarno menyampaikan akan secepatnya mengumandakngkan proklamasi kemerdekaan setelah tiba di Jakarta. Shodanco Singgih tanpa ragu eksklusif menuju Jakarta untuk mengabarkan isu penting tersebut. Soekarno dan Moh. Hatta pun kesannya kembali ke Jakarta dan eksklusif menuju kediaman Laksamana Tadashi Maeda. Di rumah Laksamana Tadashi Maeda para tokoh bangsa Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno mulai menyusun teks proklamasi kemerdekaan Indonesia. Soekarno menulis dalam secarik kertas dan dibantu oleh Moh. Hatta serta Ahmad Soebardjo menyumbang saran secara lisan. Dari hasil pembicaraan mereka bertiga, kesannya teks proklamasi itu pun berhasil disusun dan disetujui oleh hadirin yang menyaksikan.
Kemudian Soekarno meminta kepada Sayuti Melik untuk mengetik teks itu. Setelah teks proklamasi selesai diketik, Soekarno dan Hatta Mengusulkan biar teks itu ditanda tangani oleh para hadirin yang hadir. Sukarni dari golongan cowok mengusulkan biar teks proklamasi itu ditanda tangani oleh Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia. Keputusan itupun kesannya disepakati dan teks ditanda tangani oleh Soekarno dan Hatta.

2.      Mohammad Hatta
Moh. Hatta ialah wakil presiden pertama Republik Indonesia. Dia dikenal sebagai seorang pemimpin yang disiplin, tegas, taat beragama dan sederhana. Tidak ibarat Seokarno, Hatta memiliki pendapat lain ihwal kemerdekaan Indonesia. Hatta beropini bahwa kemerdekaan Indonesia datangnya dari pemerintah Jepang atau dari hasil usaha Bangsa Indonesia sendiri, tidak perlu dipersoalkan alasannya ialah Jepang sudah kalah dan yang perlu dihadapi ialah Sekutu yang berusaha mengembalikan kekuatna Belanda ke Indonesia. Tetapi Hatta tidak berhasil membujuk Soekarno untuk meluluskan ajakan golongan pemuda. Dengan demikian, Hatta pun diamankan oleh para golongan cowok ke Rengasdengklok.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, M Hatta mendampingi Soekarno memproklamirkan Indonesia Merdeka, maka M Hatta dan Soekarno disebut Bapak Prokmalator. Di samping itu M Hatta dijuluki juga sebagai bapak Koperasi alasannya ialah pemikirannya ihwal prekonomian rakyat yaitu koperasi.
3.      Ahmad Seobardjo
Ahmad Soebardjo ialah seorang yang berpran dalam mewujudkan Inodonesia merdeka, Ia lahir di Karawang (Jawa Barat) tanggal 24 Maret 1896 tahun 1933 , ia menuntaskan kulianya di Universitas Leiden, jurusan hukum, sebagai pengacara, ia  juga bekerja di angkatan bahari Jepang.
Pada dikala Soekarno dan Hatta diculik oleh para pemuda. Ahmad Soebardjo yang berada di Jakarta berhasil menyakinkan Wikana dari golongan pemuda, bahwa proklamasi kemerdekaan akan segera dilaksanakan di Jakarta dengan adanya kesepakatan itu maka Jusuf Kunto dari golongan pemuda, bersedia mengatar Amad Soebardjo pergi mejemput Soekarno dan Hatta yang berada di Rengasdengklok, Ahmad Seobardjo memberi jaminan dengan taruhan nyawa, bahwa proklamasi kemerdekaan akan diumumkan pada tanggal 17 Agustus 1945 selambat – lambatnya pukul 12.00 wib dengan adanya jaminan itu maka Kompi PETA setempat, yakni Sudanco Subeno melepaskan Soekarno dan Moh. Hatta.
Ahmad Soebardjo bersama Moh. Hatta mendampingi Soekarno yang sedang menyusun teks proklamasi. Beliau pun turut menyumbangkan saran secara ekspresi dalam penyusunan teks proklamasi itu.
4.      Fatmawati Soekarno
Fatmawati Soekarno aalah istrid ari Soekarno ia berasal dari Bengkulu Ayahnya berjulukan Hassan Din dan Ibunya Siti Khatidjah, sewaktu masih berusia empat tahun, Fatmawati pernah diramal akn mendapatkan jodoh orang berkedududukan tinggi, namun hal itu tidak dipercaya kedua orang tuanya. Pada dikala Fatmawati berumur 13 tahun, ayahnya meminta ia untuk tinggal dikediaman keluarga Soekarno. Di sana ia bersama Ratna Djuam, kemenakan IbuInggit Garnasih Istri Soekarno Pertama, bersama – sama menuntut Ilmu di sekolah Katolik.
Tanpa terduga, Soekarno meminangnya. Asalannya alasannya ialah Soekarno bleum mendapatkan keturunan dari 18 tahun perkawinannya dengan Inggit Garnasih. Fatmawati bersedia mendapatkan pinganannya itu. Akhirnya pda tahun 1943 Fatmawati dan Soekarno menikah, usia Soekarno ketika itu 40 tahun dan Fatmawati 19 tahun
Menjelang Proklamasi kemerdekaan, ketika Soekarno dan Moh. Hatta diculik ke Rengasdengklok. Fatmawati dan Guntur menyertainya. Guntur ialah anak pertama Soekarno dan Fatmawati, waktu Guntur masih bayi, bendera yang dikibarkan di halaman rumah Soekarno di jalan Pegangasaan Timur Nomor 56 dijahit oleh Fatmawati, Bendera itu kini dijadikan bendera pusaka.

PENUTUP

Kesimpulan
Kemerdekaan Indonesia bukanlah pemberian dari Jepang melainkan hasil usaha dan kerja keras bangsa Indonesia.
Sepatutnyalah kita sebagai penerus bangsa Indonesia untuk terus melanjutkan kehidupan Indonesia dengan tetap menjaga keutuhan bangsa Indonesia.
Sumber http://makalahtugasmu.blogspot.com

Kamis, 19 April 2018

Memahami Arti Lambang Pancasila

Setelah dipaparkan bahan kewarganegaraan wacana arti dari lambang Pancasila dibutuhkan kita bertambah dalam dan menjiwai filosofi dari dasar negara kita , adalah Pancasila.


  1. Lambang Negara berupa gambar Burung Garuda yang menengok kekanan dengan sayap terbentang
  2. Jumlah bulu mengartikan tanggal Proklamasi kemerdekaan Indonesia
    1. Disetiap sayap kanan dan kiri berjumlah :17
    2. Dibagian ekor berjumlah  :8
    3. Dibawah perisai berjumlah : 19
    4. Di leher berjumlah : 45
  3. Pada leher Burung Garuda tergantung sebuah perisai dan didalam perisai itu memuat gambar gambar yang merupakan lambang Pancasila
    1. Bintang
      Ketuhanan Yang Maha Esa
    2. Rantai Baja
      Kemanusiaan yang adil dan beradap
    3. Pohon Beringin 
      Persatuan Indonesia
    4. Kepala Banteng
      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaanaan dalam permusyawaratan perwakilan
    5. Padi dan Kapas
      Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia




Sumber http://www.kontensekolah.com/

Rabu, 18 April 2018

4 Pilar Nkri

PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Dalam aneka macam wacana selalu terungkap bahwa telah menjadi janji bangsa adanyaempat pilar penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara bagi negara-bangsa Indonesia. Bahkan beberapa partai politik dan organisasi kemasyarakatan telah bersepakat dan bertekaduntuk berpegang teguh serta mempertahankan empat pilar kehidupan bangsa tersebut. Empat pilar dimaksud dimanfaatkan sebagai landasan usaha dalam menyusun aktivitas kerja dan dalam melakukan kegiatannya. Hal ini diungkapkan lagi oleh Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, pada kesempatan berbuka puasa dengan para p0juang kemerdekaanpada tanggal 13 Agustus 2010 di istana Negara. Empat pilar tersebut adalah
(1) Pancasila, (2) Undang-Undang Dasar 1945, (3) NegaraKesatuan Republik Indonesia dan
(4) Bhinneka Tunggal Ika . Meskipun hal ini telah menjadi janji bersama, atau tepatnya sebagian besar rakyat Indonesia, masih ada yang beranggapan bahwa empat pilar tersebut ialah sekedar berupa slogan-slogan, sekedar suatu ungkapan indah, yang kurang atau tidak bermakna dalam menghadapi era globalisasi. Bahkan ada yang beranggapan bahwa empat pilar tersebut sekedar sebagai jargon politik. Yang diharapkan ialah landasan riil dan konkrit yang sanggup dimanfaatkan dalam persainganmenghadapi globalisasi. Untuk itulah perlu difahami secara memadai makna empat pilar tersebut, sehingga kita sanggup memperlihatkan evaluasi secara tepat, arif dan bijaksana terhadap empat pilar dimaksud, dandapat menempatkan secara akurat dan proporsional dalam hidup bermasyarakat, berbangsadan bernegara.
Berikut disampaikan secara singkat (a) arti pilar, (b) pilar Pancasila, (c) pilar UUD1945, (d) pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia, (e) pilar Bhinneka Tunggal Ika, serta (f) kiprah dan fungsi empat pilar dimaksud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa danbernegara. Namun sebelumnya, ada baiknya jika kita merenung sejenak bahwa di atas empat pilartersebut terdapat pilar utama yakni Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17Agustus 1945. Tanpa adanya pilar utama tersebut tidak akan timbul adanya empat pilar dimaksud. Antara proklamasi kemerdekaan, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dilukiskansecara indah dan konkret dalam lambang negara Garuda Pancasila.Sejak tahun 1951, bangsa Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951,menetapkan lambang negara bagi negara-bangsa yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Ketetapan tersebut dikukuhkan dengan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36A yang menyebutkan: ” Lambang Negara  ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”. Lambang negara Garuda Pancasila mengandung konsep yang sangat esensial danmerupakan pendukung serta mengikat pilar-pilar dimaksud. Burung Garuda yang mempunyai 17 bulu pada sayapnya, delapan bulu pada ekornya, 45 bulu pada leher dan 19 bulu pada tubuh dibawah perisai, menggambarkan tanggal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perisai yang digantungkan di dada Garuda menggambarkan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sementara itu Garuda mencengkeram pita yang bertuliskan ”Bhinneka Tunggal ika” menggambarkan keanekaragaman komponen bangsa yang harus dihormati, didudukkan dengan pantas dan dikelola dengan baik. Dengan demikian terjadilah suatu kesatuan dalam pemahaman dan mendudukkan pilar-pilar tersebutdalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia mengandung konsep dan prinsip yang sangat mendasar yakni keinginan merdeka bangsa Indonesia dari segala macam penjajahan. Tidak hanya merdeka atau bebas dari penjajahan fisik tetapi kebebasan dalam makna yang sangat luas, bebas dalam mengemukakan pendapat, bebas dalam beragama, bebas dari rasa takut,dan bebas dari segala macam bentuk penjajahan modern. Konsep kebebasan ini yangmendasari pilar yang empat dimaksud.

1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas sanggup diperoleh rumusan duduk perkara sebagai berikut :
1.      Bagaimana pengertian dari empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara?
2.      Mengapa disebut empat pilar kebangsaan?
3.      Bagaimana sejarah terbentuknya empat pilar?
4.      Apa saja yang termasuk empat pilar kebangsaan?
5.      Bagaimana kiprah empat pilar kebangsaan membentuk karakter bangsa?

1.3  Tujuan
Dari rumusan duduk perkara di atas sanggup diperoleh tujuan sebagai berikut :
1.      Menjelaskan pengertian dari empat pilar kebangsaan.
2.      Mengetahui dasar penamaan empat pilar kebangsaan.

3.      Mengetahui sejarah terbentuknya empat pilar kebangsaan.
4.      Mengetahui empat pilar kebangsaan.
5.      Mengetahui kiprah empat pilar kebangsaan membentuk karakter bangsa.

1.4  Manfaat
Dari tujuan diatas duharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut :
1.      Memberikan pemahaman kepada para pembaca lebih mendalam mengenai empat pilar kebangsaan.
2.      Memberikan informasi kepada mahasiswa mengenai pentingnya empat pilar kebangsaan dalam membentuk karakter bangsa.
3.      Memberikan informasi serta sanggup dijadikan pedoman bagi tenaga kependidikan mengenai peranan penerapan empat pilar kebangsaan.


PEMBAHASAN

2.1 Pengertian
Setelah ada amanat UU No 27 tahun 2009 wacana MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 15 ayat 1 hurup e, yakni mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar. Sertamerta aneka macam wacana baik dari unsur pemerintahan maupun organisasi politik dan kemasyarakatan, mulai mengungkap bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat janji yang disebut sebagai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Empat pilar ini ialah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. “
Pilar ialah tiang penyangga suatu bangunan semoga bisa berdiri secara kokoh. BIla tiang ini ringkih maka bangunan akan gampang roboh. Empat tiang penyangga ditengah ini disebut soko guru yang kualitasnya terjamin sehingga pilar ini akan memperlihatkan rasa kondusif tenteram dan memberi kenikamtan. Empat pilar itu pula, yang menjamin terwujudnya kebersamaan dalam hidup bernegara. Rakyat akan merasa kondusif terlindungi sehingga merasa tenteram dan bahagia.
Empat pilar tersebut juga fondasi / dasar dimana kita pahami bersama kokohnya suatu bangunan sangat bergantung dari fondasi yang melandasinya. Dasar atau fondasi bersifat tetap, statis sedangkan pilar bersifat dinamis. Salah satu kiprah dari MPR ialah Sosialisasi Empat pilar bernegara yang diamanatkan dalam UU No 27 tahun 2009 wacana MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat (1) karakter e, yakni mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang Undang Dasar.
2.2 Dasar Penamaan Empat Pilar Kebangsaan
Pilar Bhineka Tinggal Ika sebagai perekat kehidupan berbangsa bernegara lantaran :
1.      Empat  pilar tersebut melambangkan aspek- aspek penting tercapainya kesatuan dan persatuan baik pada masa penjajahan, mempertahankan kemerdekaan hingga ketika ini.
2.      Empat pilar tersebut merupakan harga mati kehidupan berbangsa bernegara, yang menjadikan dan menyadarkan kita bahwa kita ialah warga Negara Republik Indonesia.
3.      Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara - bangsa Indonesia yang pluralistikdan cukup luas dan besar ini. Pancasila bisa mengakomodasi keanekaragaman yangterdapat dalam kehidupan negara - bangsa Indonesia.
4.      Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mempunyai konsep,prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari belief system yang terdapat di seantero wilayah Indonesia, sehingga memperlihatkan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilarkehidupan berbangsa dan bernegara.
5.      Undang-Undang Dasar suatu negara ialah bab dari aturan dasar negara itu. dan hukumlahyang mengatur semoga kehidupan masyarakat menjadi tertib, tenteram dan damai.- Terbentuknya Negara Kesatuan merupakan keinginan para pendiri bangsa.

2.3       Sejarah Terbentuknya Empat Pilar Kebangsaan
Sejarah berdirinya NKRI
A.    Berita Kekalahan Jepang Terhadap Sekutu dan Perbedaan Pendapat Antara Golongan Tua dan Muda Yang Melahirkan Peristiwa Rengasdengklok.
Pada Agustus 1945 sehabis mengetahui bahwa Jepang telah mengalah terhadap sekutu,maka golongan perjaka segera menemui Bung Karno dan Bung Hatta di Jln.Pegangsaan Timur 56 Jakarta.Dengan juru bicara Sutan Syahrir, para perjaka meminta semoga Bung Karno dan Bung Hatta segera memperoklamasikan kemerdekaan ketika itu juga, lepas dari campur tangan Jepang. Bung Karno tidak menyetujui usul para perjaka lantaran Proklamasi Kemerdekaan ituperlu dibicarakan terlebih dahulu dalam rapat PPKI, alasannya ialah tubuh inilah yang ditugasi untuk mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia. Para perjaka menolak pendapat Bung Karno alasannya ialah PPKI itu buatan Jepang, menyatakan kemerdekaan lewat PPKI tentu Akan dicap oleh Sekutu bahwa kemerdekaan itu hanyalah tunjangan Jepang,para perjaka tidak ingin kemerdekaan Indonesia dianggap sebagai hadiah dari Jepang. Bung Karno beropini lain, bahwa soal kemerdekasan Indonesia datangnya dari pemerintah Jepang atau dari hasil usaha bangsa Indonesia sendiri, tidaklah menjadi soal,karena Jepang toh sudah kalah. Masalah yang lebih penting ialah menghadapi sekutu yang berusaha mengambalikan kekuasaan Belanda di Indonesia. Karena itu memperoklamasikan kemerdekaan Indonesia diharapkan suatu revolusi yang terorganisasi, atas dasar itulah Bung Karno menolak usul para pemuda. Dikarenakan perbedaan pendapat tersebut, maka pada tanggal 16 Agustus 1945 sekitar pukul 04.00 dini hari, Ir. Sukarno dan Drs Moh Hatta dibawa ke Rengasdengklok, sebuah kota kawedanan di pantai utara Kabuoaten Krawang Jawa Barat, dengan tujuan untuk mengamankan kedua tokoh pimpinan tersebut semoga tidak menerima tekanan atau pengaruhdari Jepang, inilah yang dimaksud dengan insiden Rengasdengklok. Keberangkatan SukarnoHatta ke Rengasdengklok dikawal oleh Sukarni, Yusuf Kunto,dan Syodanco Singgih. Rengasdengklok dipilih lantaran dianggap kondusif dan kawasan tersebut telah dikuasai oleh tentara PETA dibawah pimpinan Codanco Subeno. Sementara itu di Jakarta terjadi negosiasi antara para perjaka dengan Mr. Ahmad Subardjo selaku wakil golongan bau tanah yang menjabat sebagai penasehat dalam tubuh PPKI. Dalam negosiasi tersebut dicapai kata sepakat bahwa proklamasi akan dilaksanakan di Jakarta.Pada sore harinya, tanggal 16 Agustus 1945 Mr.Ahmad Subardjo tiba ke Rengasdengklok dan mendesak para perjaka semoga membawa kembali Sukarno Hatta ke Jakarta. Setelah ada jaminandari Mr.Ahmad Subardjo bahwa proklamasi kemerdekaan akan dilaksanakan esok hari selambat- lambatnya jam 12, maka para perjaka bersedia membawa kembali kedua tokoh tersebutkembali ke Jakarta.

B.     Perumusan Teks Proklamasi
            Setelah hingga di Jakarta, malam itu juga Sukarno Hatta mengumpulkan para anggota PPKI dangolongan pemuda. Meraka berkumpul di Jln. Imam Bonjol no.1, dirumah Laksamana Mudamaeda, kepala perwakilan angkatan bahari Jepang di Jakarta.Dalam pertemuan di rumah Maeda, disepakati semoga Sukarno Hatta menemui Mayjen Nisyimura yang menjabat sebagai kepala pemerintahan Umum Angkatan Darat Jepang untuk menjajagi sikap resmi Jepang terhadap rencana proklamasi kemerekaan Indonesia. Ternyata Nisyimura tetap memegang teguh tugasnya menjaga status Quo di Indonesia, dengan pengertian bahwa dihentikan ada perubahan apapun di Indonesia hingga pasukan sekutu datang, dan jepang hanya akan menyerahkan kekuasaan kepada Sekutu.  Akhirnya Sukarno Hatta  kembali kerumah Maeda dan mengadakan pertemuan dengan hasil keputusan Proklamasi kemerdekaan akantetap dilaksanakan dengan atau tanpa persetujuan Jepang.
Melalui aneka macam pembicaraan dengan pemimpin pemimpin Indonesia, diputuskan dua halsebagai berikut :
Pertama : Diputuskan untuk segera merumuskan teks/naskah proklamasi ,adapun yangmerumuskan ialah Sukarno, Hatta dan Ahmad Subardjo,setelah naskah selesai dirumuskan dan disetujui isinya, terjadilah perdebatan wacana siapa yang akan menandatangani naskah proklamasi, yang hasilnya atas usul perjaka Sukarni, teksproklamasi ditandatangani oleh Sukarno Hatta atas nama bangsa Indonesia, naskah kemudian diketik oleh Sayuti Melik dengan beberapa perubahan dari hasil tulisantangan Sukarno sebagai konsep, yaitu:
1.      Kata tempoh diubah menjadi tempo
2.      Djakarta 17-8-’05 diubah menjadi Djakarta hari 17 boelan 8 tahoen ‘05
3.       Wakil wakil bangsa Indonesia diubah menjadi atas nama bangsa Indonesia.Naskah yang diketik oleh Sayuti Melik inilah yang dianggap naskah yang otentik.
Kedua : diputuskan bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia akan dibacakan oleh Ir.Sukarno di kediamannya Jln. Pegangsaan Timur no 56 Jakarta.

C.     Pelaksanaan Proklamasi Dan Penyebarluasannya
Semula sukarni mengusulkan semoga teks proklamasi kemerdekaan dibacakan di lapangan Ikada(sekarang Monas), dengan maksud semoga seluruh bangsa Indonesia mengetahuinya, akan tetapi Ir.Sukarno tidak sependapat, lantaran pembacaan ditempat tsb akan mengundang bentrokan antara rakyatdengan pemerintah militer Jepang, dengan alasan tsb, maka disepakati proklamasi akan dilaksanakan di kediaman Ir. Sukarno dan dibacakan oleh Sukarno Hatta.Tepat hari jumat jam 10.00 WIB, naskah proklamasi dibacakan, ini merupakan insiden sangat penting dalam sejarah usaha bangsa Indonesia. Sesudah naskah proklamasi selesai dibacakan, aktivitas dilanjutkan dengan pengibaran Sang Saka merah putih oleh Pemuda Suhud dan eks sudanco Latif Hendraningrat dengan disaksikan segenap yang hadir, upacara diakhiridengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dalam suasana yang sangat sederhana itu telah sampailah bangsa Indonesia ke ambang pintu kemerdekaannya. Satu persatu hadirin meninggalkan tempat dengan tenang dan dengan tekat lingkaran untuk mempertahankan kemerdekaan.
Meskipun hanya berlangsung singkat, namun insiden proklamasi kemerdekaan mengandung arti yang sangat penting dan membawa perubahan yang sangat besar dalam kehidupan bangsaIndonesia, yaitu :

1.      Proklamasi merupakan puncak usaha bangsa Indonesia untukmencapai kemerdekaannya
2.      Dengan proklamasi berarti bangsa Indonesia menerima kebebasan untukmenentukan nasibnya sendiri sebagai bangsa yang berdaulat.
3.      Proklamasi merupakan jembatan emass untuk menuju masyarakat yangadil dan makmur.
Teks proklamasi yang telah dirumuskan tanggal 16 Agustus 1945 dan dibacakan tanggal 17Agustus 1945 beberapa ketika kemudian berhasil diselundupkan ke kantor sentra pemberitaan pemerintah jepang yang berjulukan Domei (sekarang kantor isu antara). Para p0juang dikantor isu Domei antara lain Adam Malik,Rinto Alwi, Asa Bafaqih dan. P.Lubis.
Pada tanggal17 Agustus 1945, sekitar pukul 18.30 WIB, wartawan kantor isu Domei yang bernamanSyarifudin berhasil masuk ke gedung siaran radio Hoso Kanzi Kyoku (sekarang RRI), uantukmenyampaikan teks proklamsi dan pada pukul 19.00 berhasil disiarkan.Berita Proklamasi kemerdekaan Indonesia juga disebarluaskan melalui media surat kabar atau pers. “Harian Suara Asia” di Surabaya ialah Koran pertama yang menyiarkan proklamasi. Kemudian disusul oleh “Harian Cahaya Bandung” yang memuat pembukaan UUD. Para perjaka yang berjuang lewat pers antara lain BM DiAH, Sukarjo Wiryopranoto, Iwa KusumaSumantri, KiHajar Dewantoro, Otto Iskandar Dinata, GSSJ Ratulangi, Adam Malik, Sayuti Melik, MadikinWonohito, Sumanang SH, Manai Sopiaan, Ali Hasyim dan lain lainnya. Usaha usaha lain untuk membuatkan isu proklamasi ialah melalui penyebaran danpemasangan pamflet, plakat, poster, coretan coretan pada tembok dan kereta api. Dengan demikian dalam waktu yang tidak usang isu proklamasi kemerdekaan Indonesia segeratersebar ke seluruh Indonesia dan ke dunia luar.

D.     Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setelah pelaksanaan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, maka para p0juangbangsa Indonesia mulai menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyusun alatkelengkapan Negara. Usaha menyusun alat kelengkapan Negara antara lain dilakukan melalui :
a.       Sidang PPKI yang I, tanggal 18 Agustus 1945, keesokan harinya sehabis proklamasi dengankeputusan :1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 19452. Memilih presiden dan wakil presiden3. Untuk sementara waktu kiprah presiden akan dibantu oleh Komite Nasional
b.      Sidang PPKI yang kedua, tanggal 19 Agustus 1945 ,dengan keputusan :1. memutuskan 12 kementrian2. membagi wilayah RI menjadi 8 propinsi yang dikepalai oleh Gubernurc. Sidang PPKI yang ketiga, tanggal 22 Agustus 1945, dengan keputusan :
1.      Membentuk Komite Nasional Indonesia yang akan berfungsi sebagai Dewan PerwakilanRakyat yang berkedudukan di Jakarta, dengan ketuanya Mr. Kasman Singodimejo.
2.      Membentuk Partai Nasional Indonesia, yang ditetapkan sebagai satu satunya partai diIndonesia, namun hal ini menimbulkan reaksi keras dari aneka macam kalangan yangmenghendaki semoga masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik, hal ini mendorong keluarnya maklumat pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 no X yang berisitentang pembentukan partai partai politik.
3.      Membentuk Badan Keamanan Rakyat, yang beranggotakan para perjaka bekas HEIHO,PETA dan KNIL, dan anggota anggota tubuh semi militer lainnya. Pada tanggal 5 oktober 1945 pemerintah membentuk Tentara keamanan Rakyat (TKR),sebagai panglimanya diangkat Supriyadi, namun lantaran tidak pernah muncul, makaposisinya digantikan oleh Sudirman, sedangkan sebagai kepala staf umum diangkatlah Oerip Sumoharjo. Nama TKR kemudian diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI),sesuai dengan maklumat pemerintah 26 Januari 1946, dan pada tanggal 7 Juni 1947nama TRI diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

2.4  Empat Pilar Kebangsaan
2.4.1        Pancasila
Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga mempunyai fungsi yang sangat fundamental. Selain bersifat yuridis formal yang mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila (sering disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum), Pancasila juga bersifat filosofis. Pancasila merupakan  dasar filosofis dan sebagai sikap kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan/cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai keinginan nasional. Sebagai dasar negara dan  sebagai pandangan hidup. Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan dipedomani oleh seluruh warga negara Indonesia dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Oleh lantaran kedudukan dan fungsinya yang sangat mendasar bagi negara dan bangsa Indonesia, maka dalam pembangunan karakter bangsa, Pancasila merupakan landasan utama. Sebagai landasan, Pancasila merupakan rujukan, acuan, dan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa. Dalam konteks yang bersifat subtansial, pembangunan karakter bangsa mempunyai makna membangun insan dan bangsa Indonesia yang berkarakter Pancasila. Berkarakter Pancasila berarti insan dan bangsa Indonesia mempunyai ciri dan tabiat religius, humanis, nasionalis, demokratis, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat. Nilai-nilai mendasar ini menjadi sumber nilai luhur yang dikembangkan dalam pendidikan karakter bangsa.

2.4.2       Undang-Undang Dasar 1945
Derivasi nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Oleh lantaran itu, landasan kedua yang harus menjadi teladan dalam pembangunan karakter bangsa ialah norma konstitusional Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai universal yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 harus terus dipertahankan menjadi norma konstitusional bagi negara Republik Indonesia.
Keluhuran nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memancarkan tekad dan komitmen bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan pembukaan itu dan bahkan tidak akan mengubahnya. Paling tidak ada empat kandungan isi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi alasan untuk tidak mengubahnya. Pertama, di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat norma dasar universal bagi berdiri tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam alinea pertama secara eksplisit dinyatakan bahwa “kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh lantaran itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Pernyataan itu dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan oleh lantaran itu, dihentikan lagi ada penjajahan di muka bumi. Implikasi dari norma ini ialah berdirinya negara merdeka dan berdaulat merupakan sebuah keniscayaan. Alasan kedua ialah di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat norma yang terkait dengan tujuan negara atau tujuan nasional yang merupakan keinginan pendiri bangsa atas berdirinya NKRI.
Tujuan negara itu mencakup empat butir, yaitu (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,  (2) memajukan kesejahteraan umum, (3)  mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Cita-cita itu sangat luhur dan tidak akan  lekang oleh waktu. Alasan ketiga, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur ketatanegaran Indonesia khususnya wacana bentuk negara dan sistem pemerintahan. Alasan keempat ialah lantaran nilainya yang sangat tinggi bagi bangsa dan negara Republik Indonesia, sebagaimana tersurat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila.
Selain pembukaan, dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdapat norma-norma konstitusional yang mengatur sistem ketatanegaraan dan pemerintahan Indonesia, pengaturan hak asasi insan (HAM) di Indonesia, identitas negara, dan pengaturan wacana perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang semuanya itu perlu dipahami dan dipatuhi oleh warga negara Indonesia. Oleh lantaran itu, dalam pengembangan karakter bangsa, norma-norma konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan yang harus ditegakkan untuk kukuh berdirinya negara Republik Indonesia.

2.4.3       NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Kesepakatan yang juga perlu ditegaskan dalam pembangunan karakter bangsa ialah komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karakter yang dibangun pada insan dan bangsa Indonesia ialah karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap NKRI, bukan karakter yang berkembang secara tidak terkendali, apalagi menggoyahkan NKRI. Oleh lantaran itu, rasa cinta terhadap tanah air (patriotisme) perlu dikembangkan dalam pembangunan karakter bangsa. Pengembangan sikap demokratis dan menjunjung tinggi HAM sebagai bab dari pembangunan karakter harus diletakkan dalam bingkai menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa (nasionalisme), bukan untuk memecah belah bangsa dan NKRI. Oleh lantaran itu, landasan keempat yang harus menjadi pijakan dalam pembangunan karakter bangsa ialah komitmen terhadap NKRI.



2.4.4      Bhineka Tunggal Ika
Landasan  selanjutnya yang mesti menjadi perhatian semua pihak dalam pembangunan karakter bangsa ialah semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Semboyan itu bertujuan menghargai perbedaan/keberagaman, tetapi tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia, bangsa yang mempunyai kesamaan sejarah dan kesamaan keinginan untuk mewujudkan masyarakat yang “adil dalam kemakmuran” dan “makmur dalam keadilan” dengan dasar negara Pancasila dan dasar konstitusional Undang-Undang Dasar 1945
Keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu keniscayaan dan tidak bisa dipungkiri oleh bangsa Indonesia.  Akan tetapi, keberagaman itu harus dipandang sebagai kekayaan khasanah sosiokultural, kekayaan yang bersifat kodrati dan alamiah sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa  bukan untuk dipertentangkan, apalagi dipertantangkan (diadu antara satu dengan lainnya) sehingga terpecah-belah. Oleh lantaran itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus sanggup menjadi  penyemangat bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

2.5  Peran Empat Pilar Kebangsaan dalam Membentuk Karakter Bangsa
Karakter ialah  nilai-nilai yang khas-baik (tahu nilai kebaikan, mau berbuat baik, konkret berkehidupan baik, dan berdampak baik terhadap lingkungan) yang terpateri dalam diri dan terejawantahkan dalam perilaku. Karakter secara koheren memancar dari hasil olah pikir, olah hati, olah raga, serta olah rasa dan karsa seseorang atau sekelompok orang. Karakter merupakan ciri khas seseorang atau sekelompok orang yang mengandung nilai, kemampuan, kapasitas moral, dan ketegaran dalam menghadapi kesulitan dan tantangan.
            Karakter bangsa ialah  kualitas sikap kolektif kebangsaan yang khas-baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan sikap  berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olah raga seseorang atau sekelompok orang. Karakter bangsa Indonesia akan memilih sikap kolektif kebangsaan Indonesia yang khas-baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan sikap  berbangsa dan bernegara Indonesia yang menurut nilai-nilai Pancasila, norma Undang-Undang Dasar 1945, keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen terhadap NKRI.

Pembangunan Karakter Bangsa ialah upaya kolektif-sistemik suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar  dan ideologi, konstitusi, haluan negara, serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional, dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi Ipteks menurut Pancasila dan dijiwai oleh keyakinan dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pembangunan karakter bangsa dilakukan secara koheren melalui proses sosialisasi, pendidikan dan pembelajaran, pemberdayaan, pembudayaan, dan kolaborasi  seluruh komponen bangsa dan negara.
            Berikut ini merupakan beberapa sikap yang mencerminkan karakter bangsa, diantaranya:
1.    Saling menghormati dan menghargai,
2.    Rasa kebersamaan dan tolong menolong,
3.    Rasa kesatuan dan persatuan,
4.    Rasa peduli dalam bermasyarakat berbangsa dan Negara,
5.    Adanya moral dan budpekerti dan di landasi nilai-nilai agama,
6.    Perilaku dan sifat-sifat kejiwaan dan saling menghormati dan menguntungkan,.
7.    Kelakuan dan tingkah laris menggambarkan nilai-nilai agama, hukum, dan budaya, serta
8.    Sikap dan prilaku menggambarkan nilai-nilai kebangsaan, dan sebagainya.
Selain itu pula, untuk membangun karakter bangsa diharapkan sikap menjunjung tinggi beberapa nilai, seperti:
§  Nilai kejuangan,
§  Nilai semangat,
§  Nilai kebersamaan atau gotong royong,
§  Nilai kepedulian atau solider,
§  Nilai sopan santun ,
§  Nilai persatuan dan kesatuan,
§  Nilai kekeluargaan, serta
§  Nilai tanggungjawab, dan sebagainya.



Faktor Membangun Karakter Bangsa, diantaranya sebagai berikut:
Agama,
 Normatif (Hukum dan peraturan yang berlaku),
 Pendidikan,
 Ideologi,
 Kepemimpinan,
 Lingkungan,
 Politik,
 Ekonomi, dan
 Sosial Budaya.


PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Empat pilar kebangsaan merupakan suatu tiang dalam mengantisipasi kemajemukan bangsa Indonesia ini. Hal ini sesuai dengan suatu rumusan sangat indah yang tertera dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan usang dan orisinil yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di kawasan di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan gres dari kebudayaan absurd yang sanggup memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Rumusan yang terdapat dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai prinsip dalam kita mengantisipasi keanekaragaman budaya bangsa dan dalam mengantisipasi globalisasi yang mengusung nilai-nilai yang mungkin saja bertentangan dengan nilai yang diemban oleh bangsa sendiri. Semoga dengan berpegang teguh pada konsep dan prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia makin kokoh dan makin berkibar.
3.2 Saran
Empat pilar kebangsaan ini diharapkan tidak hanya bersifat teoritis saja. Namun, harus di implementasikan oleh bangsa kita. Agar tidak hanya menyerupai angin yang berlalu saja.
Sumber http://makalahtugasmu.blogspot.com

Kamis, 12 April 2018

Implementasi Politik Seni Administrasi Nasional Di Bidang Aturan Di Indonesia



IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL DI BIDANG HUKUM DI INDONESIA


MAKALAH
UNTUK MENEMPUH MATAKULIAH
Kewarganegaraan


Oleh    :
Bimo Seno                               120732436492
















UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN SEJARAH
PROGRAM STUDI ILMU SEJARAH
DESEMBER 2012





KATA PENGANTAR

            Syukur yang tak terhingga kami panjatkan kehadirat Allah  Rabbul ‘Alamin yang tiada henti-hentinya mengalirkan segala kearifan dalam setiap kalbu hambanya yang haus dan cinta akan ilmu yang dengannya tiada akan pernah kering samudera pikir dan terbukalah setiap mata hati. Begitu pula dengan segala rahmat dan hidayah-Nya-lah sehingga makalah yang berjudul  ” IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL DI BIDANG HUKUM DI INDONESIA” sanggup terselesaikan.
 Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini ialah untuk memenuhi kiprah matakuliah Indonesia Madya. Selain itu juga, ucapan terima kasih terbesar dipersembahkan pada seorang yang telah memberi arah dan penuntun dalam gelap dan buntu tatapan mata kami dalam mengetuk tiap-tiap pintu khazanah budaya, diantaranya :
  1. Bapak  sebagai pembina matakuliah Sejarah Indonesia Madya
  2. Orangtua dirumah yang tak pernah hentinya memperlihatkan derma materil dan doa serta segala bentuk dukungannya.
Demikianlah Makalah ini dibentuk dan tidak menutup kemungkinan dalam penyusunannya terdapat kekurangan dan kesalahan didalamnya. Oleh lantaran itu, kami mengharapkan saran dan komentarnya yang sanggup dijadikan masukan dalam penyusunan laporan kiprah selanjutnya.




                                                                                                Penyusun



DAFTAR ISI
Halaman

Kata Pengantar                                                                                                 i
Daftar Isi                                                                                                           ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang                                                                                      1
B.     Rumusan Masalah                                                                                 2
C.     Tujuan                                                                                                   3
BAB II PEMBAHASAN
A.    Penyusunan Poltranas di Indonesia                                                      4
B.     Poltranas di Bidang Hukum                                                                 6
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan                                                                                           8
DAFTAR RUJUKAN





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Politik secara etimologis dari bahasa yunani Politeia, yang akar katanya yakni polis, berarti kesatuan masyarakat yang bangun sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. (Sumarsono 137:2001). Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan  umum (publics policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Perlu diingat bahwa penentuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian, maupun alokasi sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority).  Kekuasaan dan wewenang ini memainkan kiprah yang sangat penting dalam training kerjasama dan penyelesaikan konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Kata seni administrasi berasal dari bahasa Yunani "strategia" yang diartikan sebagai "the art of the general" atau seni seorang panglima yang biasanya dipakai dalam peperangan. Dalam pengertian umum, seni administrasi yakni cara untuk mendapat kemenangan atau mecapai tujuan. Strategi intinya merupakan seni dan ilmu memakai dan menyebarkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. (www.carapedia.com)
Strategi nasional yakni cara melakukan politk nasional yaitu cara mencapai tujuan nasional atau target nasional atan keadaan tertentu yang dikehendaki dan ditetapkan bersama. (Rahayu 86:2007)
Poltranas yakni politik seni administrasi nasional yang diterapkan di Indonesia. Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu impian dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional yakni asas, huluan, perjuangan serta kebijaksanaan Negara perihal


training (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. (Sumarsono 140:2001)
Implementasi Poltranas dibidang aturan untuk membenahi penegakan aturan yang selama ini tidak beraturan. Dan menegakan aturan secara adil-adilnuya dan tidak pernah berpihak kepada siapapun, dan menegaskan kepada penegak aturan supaya menegaskan aturan dengan kejujuran terhadap masalah apapun yang terjadi dalam masyarakat, dan harus bisa menjauhkan dari perilaku kecurangan dalam setiap mengurus perkara.
 Hukum yakni peraturan atau moral yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.  undang-undang, peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, dan kaidah (hukum agama), ketentuan menjadi patokan mengenai kejadian atau maslah yang terjadi didalam masyarakat. dan keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim.
Demikian menciptakan makalah ini aturan di Negara Republik Indonesia bisa diperlakukan dengan tegas, berdasarkan undang-undang dan pancasila yang beragama,bertoleransi antarumat beragama dalam bermasyarakat, berbangsa, dan berhukum agama, sebagai unsure dan sebagai sistem aturan pancasila.


B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Penyusunan Poltranas di Indonesia?
2.      Bagaimana Implementasi Poltranas dibidang Hukum di Indonesia?


C.    Tujuan
1.      Menjelaskan Penyusunan Poltranas di Indonesia.
2.      Menjelaskan Implementasi Poltranas dibidang Hukum di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Penyusunan Poltranas di Indonesia
Politik seni administrasi nasional sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu impian dan tujuan nasional. dengan demikian definisi politik nasional yakni asas, haluan, perjuangan serta kebijaksanaa Negara perihal training (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politk nasional, contohnya jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Kaprikornus seni administrasi nasional yakni cara melakukan politik nasional dalam mencapai target dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar pemikiran penyusunan politik dan seni administrasi nasional mempunyai beberapa hal pokok yang harus diterapkan. Beberapa hal pokok yang harus diterapkan dalam poltranas yang ada di Indonesia ialah beberapa dasar pemikiran  yang tekandung dalam sistem administrasi nasional yang berlandaskan ideologi pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Landasan yang terkandung dalam pemikiran ini juga sebagai kerangka contoh dalam penyusunan politik seni administrasi nasional, lantaran didalamnya terkandung dasar Negara, impian nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia. Semua itu ditujukan untuk mewujudkan kepentingan dan tujuan bersama untuk menjaga ketahanan nasional.
Penyusunan Politik dan seni administrasi nasional yang telah berlanjut selama ini telah diatur berdasarkan sistem kenegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, semenjak tahun 1985 yang sudah berkembang dan pendapat dikatakan oleh jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang berada didalam Undang-Undang Dasar 1945 merupakan “suprastruktur politik” lembaga-lembaga tersebut yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik” yang meliputi pranata politik yang ada dalam


masyarakat, ibarat partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interenst group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus sanggup bekerja sama dalam mencapai tujuan nasional dan harus mempunyai kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan seni administrasi nasional di tingkat suprastruktur politik oleh presiden/mandataris MPR. Dalam melakukan kiprah ini, presiden dibantu oleh aneka macam forum tinggi Negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan tubuh kordinasi, ibarat dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan dan antariksa nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan stabilitas Politik dan Keamanan.
Politik dan seni administrasi nasional yakni cara pemerintah untuk target yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara Negara harus mengambil langkah-langkah training terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan target sektoralnya.
Penyusunan poltranas ini sangat mempunyai kegunaan untuk membagi-bagi pekerjaan biar lebih efektif dan lebih efisien. Dan penyusunan  poltranas ini dilakukan untuk masyarakat paham, mengerti dan bisa ikut berpatisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam kala reformasi ketika ini masyarakat mempunyai kiprah yang sangat penting dan sangat kuat besar pada politik dan seni administrasi nasional, lantaran tanpa masyarakat semua visi dan misi politik dan seni administrasi nasional tidak akan mempunyai kegunaan sama sekali, lantaran masyarakatlah yang mengontrol jalannya politik dan seni administrasi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden.
Pandangan masyarakat terhadap politik dan seni administrasi nasional sangat kuat terhadap semua bidang yang menyangkut atau yang berkaitan dengan poltranas. Beberapa dari pandangan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu yang berkembang ibarat terhadap kehidupan politik, ekonomi, social budaya, maupun bidang hankam akan selalu berkembang karena
a.       Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.      Semakin terbukanya nalar dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.       Semakin singkatnya kemampuan untuk memilih pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.      Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi problem seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.       Semakin kritis dan terbukannya masyarakat: terhadap wangsit baru.


B.  Implementasi Poltranas dibidang Hukum
Hukum yakni peraturan atau moral yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.  undang-undang, peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, dan kaidah, ketentuan menjadi patokan mengenai kejadian atau maslah yang terjadi didalam masyarakat. dan keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim.
Negara Republik Indonesia yakni Negara berdasarkan aturan yang modern. Dalam Negara berdasar atas aturan yang demokrati, acara direktur dan yudikatif tunduk dan mengikuti aturan dan perudang-undangan. Hukum-hukum di Indonesia berwujud tertulis dan tidak tertulis dalam (Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945) (ahmad 177: 1996)
Politik aturan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila menghendaki berkembangnya kehidupan beragama dan aturan agama dalam kehidupan nasional. Pancasila yakni sumber aturan dari aturan nasional Indonesia. Dalam aturan nasional Indonesia yang berdasar pancasila, berlaku aturan agama dan toleransi antarumat beragama dalam bermasyarakat, berbangsa, dan berhukum agama, sebagai unsure dan sebagai sistem aturan pancasila, sanggup gotong royong dengan aturan adat.
Pengalaman pembentukan aneka macam peraturan perundang-undangan nasional, didapat citra behwa fatwa agama dan ketentuan-ketentuan aturan agama sanggup dimanfaatkan untuk memperkaya khasanah aturan nasional Indonesia.
Mengembangkan budaya aturan disemua kalangan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan aturan supremasi dan tegaknya Negara hukum. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya biar terhindarnya konflik antar individu satu dengan individu yang lainnya, dan aturan tidak boleh memihak kepada siapapun, oleh lantaran aturan harus konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi aturan serta menghargai hak asasi manusia.
Pengesahan aturan juga dilakukan dalam bentuk undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa. Dan mewujudkan forum yang sanggup bangun diatas kaki sendiri dan bebas dari imbas penguasa dan pihak manapun.
Norma-norma penegak aturan yang harus ditetapkan biar terciptanya aturan yang adil dan tidak memihak siapapun. Ada beberapa perbuata yag pada hakikatnya mempunyai ciri khas dan mengandung moralitas ekstrinsik dikarenakan telah diperintahkan atau tidak boleh oleh sebuah kekusaan yang sah.
Yang dimaksudkan di sini yakni norma-norma atau kaidah-kaidah yang wajib ditaati oleh para penegak atau pemelihara hukum. Norma-norma tersebut peru ditaati terutama dalam mengendalikan hukum, menyusun serta memelihara hukum. Menurut (Sumaryono 115: 1995) ada empat norma yang pentinda dalam penegakan aturan yaitu
a.       Kemanusian
Norma kemanusiaan menuntut supaya dalam penegakan aturan insan senantiasa diharapkan sebagai manusia, alasannya yakni ia memeliki keluhuran pribadi.
b.      Keadilan
Keadilan yakni kehendak yang sesuai dan awet untuk memperlihatkan kepada orang lain apa saja yang menjadi haknya.
c.       Kepatutan
Kepatutan atau equity adalah hal yang wajib dipelihara dalam pemberlakuan undang-undang dengan maksud untuk menghilangkan ketajamannya. Kepatutan ini perlu diperharikan terutama dalam pergaulan hidup insan dalam masyarakat.
d.      Kejujuran
Pemelihara aturan atau penegak aturan harus bersikap jujur dalam mengurus atau mengenai hukum, serta dalam melayani dan berupaya untuk mencari aturan dan keadilan. Dan dalam setiap dalam penegakan aturan sedapat mungkin memelihara kejujuran dalam dirinya dan menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang curang dalam mengurus perkara.
Dalam menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kurupsi, kongkalikong dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak asasi insan dalam seluruh aspek kehidupan.






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
a.       Penyusunan poltranas di Indonesia harap diberitahukan secara umum supaya masyarakat paham dan mengerti dengan penyusunan poltranas di Indonesia. Dan masyarakat bisa ikut berpatisipasi dalam poltranas yang ada di Indonesia ini, lantaran tanpa masyarakat poltranas tidak akan berjalan dan berfungsi dengan baik.
b.      Implementasi poltranas dibidang aturan itu sangat diharapkan untuk menegakan aturan secara adil-adilnya dan kejujuran dalam menuntaskan perkara.

B.     Saran
Politik dan seni administrasi nasional di bidang politik harus diperkuat demi keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Serta untuk menuntaskan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang. Selain itu polstranas dibidang Hukum juga harus dimantapkan fungsi, kiprah dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara serta diupayakan biar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama.



C.      
DAFTAR PUSAKA

Ahmad, amrullah. DKK. 1996. Dimensi Islam Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insani Press
Deliarnov. 2006. Ekonomi Politik. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama
Iskandar, pronoto. & Yudi Junadi. 2011. Memahami Hukum di Indonesia (Sebuat Korelasi Politik, Filsafat, dan Globalisasi). Jakarta: IMRpress
Sumarsono. S. DKK. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Sumaryono, E. 1995. Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum). Yogyakarta: Kanisius
Rahayu, minto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan (Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa) Depok: Grasindo
www.carapedia.com. 2012. Pengertian dan Defini Strategi. (online). (file:///C:/Documents%20and%20Settings/Toshiba%20NB200/Desktop/makalah%20kewarganegaraan/pengertian_definisi_strategi_info2036.html ) di saluran pada tanggal 8 Desember 2011. (Pukul 11.33)

Sumber http://makalahtugasmu.blogspot.com