IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL DI BIDANG HUKUM DI INDONESIA
MAKALAH
UNTUK MENEMPUH MATAKULIAH
Kewarganegaraan
Oleh :
Bimo Seno 120732436492
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN SEJARAH
PROGRAM STUDI ILMU SEJARAH
DESEMBER 2012
KATA PENGANTAR
Syukur yang tak terhingga kami panjatkan kehadirat Allah Rabbul ‘Alamin yang tiada henti-hentinya mengalirkan segala kearifan dalam setiap kalbu hambanya yang haus dan cinta akan ilmu yang dengannya tiada akan pernah kering samudera pikir dan terbukalah setiap mata hati. Begitu pula dengan segala rahmat dan hidayah-Nya-lah sehingga makalah yang berjudul ” IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL DI BIDANG HUKUM DI INDONESIA” sanggup terselesaikan.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini ialah untuk memenuhi kiprah matakuliah Indonesia Madya. Selain itu juga, ucapan terima kasih terbesar dipersembahkan pada seorang yang telah memberi arah dan penuntun dalam gelap dan buntu tatapan mata kami dalam mengetuk tiap-tiap pintu khazanah budaya, diantaranya :
- Bapak sebagai pembina matakuliah Sejarah Indonesia Madya
- Orangtua dirumah yang tak pernah hentinya memperlihatkan derma materil dan doa serta segala bentuk dukungannya.
Demikianlah Makalah ini dibentuk dan tidak menutup kemungkinan dalam penyusunannya terdapat kekurangan dan kesalahan didalamnya. Oleh lantaran itu, kami mengharapkan saran dan komentarnya yang sanggup dijadikan masukan dalam penyusunan laporan kiprah selanjutnya.
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 2
C. Tujuan 3
BAB II PEMBAHASAN
A. Penyusunan Poltranas di Indonesia 4
B. Poltranas di Bidang Hukum 6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 8
DAFTAR RUJUKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Politik secara etimologis dari bahasa yunani Politeia, yang akar katanya yakni polis, berarti kesatuan masyarakat yang bangun sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. (Sumarsono 137:2001). Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (publics policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Perlu diingat bahwa penentuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian, maupun alokasi sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority). Kekuasaan dan wewenang ini memainkan kiprah yang sangat penting dalam training kerjasama dan penyelesaikan konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Kata seni administrasi berasal dari bahasa Yunani "strategia" yang diartikan sebagai "the art of the general" atau seni seorang panglima yang biasanya dipakai dalam peperangan. Dalam pengertian umum, seni administrasi yakni cara untuk mendapat kemenangan atau mecapai tujuan. Strategi intinya merupakan seni dan ilmu memakai dan menyebarkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. (www.carapedia.com)
Strategi nasional yakni cara melakukan politk nasional yaitu cara mencapai tujuan nasional atau target nasional atan keadaan tertentu yang dikehendaki dan ditetapkan bersama. (Rahayu 86:2007)
Poltranas yakni politik seni administrasi nasional yang diterapkan di Indonesia. Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu impian dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional yakni asas, huluan, perjuangan serta kebijaksanaan Negara perihal
training (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. (Sumarsono 140:2001)
Implementasi Poltranas dibidang aturan untuk membenahi penegakan aturan yang selama ini tidak beraturan. Dan menegakan aturan secara adil-adilnuya dan tidak pernah berpihak kepada siapapun, dan menegaskan kepada penegak aturan supaya menegaskan aturan dengan kejujuran terhadap masalah apapun yang terjadi dalam masyarakat, dan harus bisa menjauhkan dari perilaku kecurangan dalam setiap mengurus perkara.
Hukum yakni peraturan atau moral yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. undang-undang, peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, dan kaidah (hukum agama), ketentuan menjadi patokan mengenai kejadian atau maslah yang terjadi didalam masyarakat. dan keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim.
Demikian menciptakan makalah ini aturan di Negara Republik Indonesia bisa diperlakukan dengan tegas, berdasarkan undang-undang dan pancasila yang beragama,bertoleransi antarumat beragama dalam bermasyarakat, berbangsa, dan berhukum agama, sebagai unsure dan sebagai sistem aturan pancasila.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Penyusunan Poltranas di Indonesia?
2. Bagaimana Implementasi Poltranas dibidang Hukum di Indonesia?
C. Tujuan
1. Menjelaskan Penyusunan Poltranas di Indonesia.
2. Menjelaskan Implementasi Poltranas dibidang Hukum di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penyusunan Poltranas di Indonesia
Politik seni administrasi nasional sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu impian dan tujuan nasional. dengan demikian definisi politik nasional yakni asas, haluan, perjuangan serta kebijaksanaa Negara perihal training (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politk nasional, contohnya jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Kaprikornus seni administrasi nasional yakni cara melakukan politik nasional dalam mencapai target dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar pemikiran penyusunan politik dan seni administrasi nasional mempunyai beberapa hal pokok yang harus diterapkan. Beberapa hal pokok yang harus diterapkan dalam poltranas yang ada di Indonesia ialah beberapa dasar pemikiran yang tekandung dalam sistem administrasi nasional yang berlandaskan ideologi pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Landasan yang terkandung dalam pemikiran ini juga sebagai kerangka contoh dalam penyusunan politik seni administrasi nasional, lantaran didalamnya terkandung dasar Negara, impian nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia. Semua itu ditujukan untuk mewujudkan kepentingan dan tujuan bersama untuk menjaga ketahanan nasional.
Penyusunan Politik dan seni administrasi nasional yang telah berlanjut selama ini telah diatur berdasarkan sistem kenegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, semenjak tahun 1985 yang sudah berkembang dan pendapat dikatakan oleh jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang berada didalam Undang-Undang Dasar 1945 merupakan “suprastruktur politik” lembaga-lembaga tersebut yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik” yang meliputi pranata politik yang ada dalam
masyarakat, ibarat partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interenst group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus sanggup bekerja sama dalam mencapai tujuan nasional dan harus mempunyai kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan seni administrasi nasional di tingkat suprastruktur politik oleh presiden/mandataris MPR. Dalam melakukan kiprah ini, presiden dibantu oleh aneka macam forum tinggi Negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan tubuh kordinasi, ibarat dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan dan antariksa nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan stabilitas Politik dan Keamanan.
Politik dan seni administrasi nasional yakni cara pemerintah untuk target yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara Negara harus mengambil langkah-langkah training terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan target sektoralnya.
Penyusunan poltranas ini sangat mempunyai kegunaan untuk membagi-bagi pekerjaan biar lebih efektif dan lebih efisien. Dan penyusunan poltranas ini dilakukan untuk masyarakat paham, mengerti dan bisa ikut berpatisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam kala reformasi ketika ini masyarakat mempunyai kiprah yang sangat penting dan sangat kuat besar pada politik dan seni administrasi nasional, lantaran tanpa masyarakat semua visi dan misi politik dan seni administrasi nasional tidak akan mempunyai kegunaan sama sekali, lantaran masyarakatlah yang mengontrol jalannya politik dan seni administrasi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden.
Pandangan masyarakat terhadap politik dan seni administrasi nasional sangat kuat terhadap semua bidang yang menyangkut atau yang berkaitan dengan poltranas. Beberapa dari pandangan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu yang berkembang ibarat terhadap kehidupan politik, ekonomi, social budaya, maupun bidang hankam akan selalu berkembang karena
a. Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Semakin terbukanya nalar dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin singkatnya kemampuan untuk memilih pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi problem seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukannya masyarakat: terhadap wangsit baru.
B. Implementasi Poltranas dibidang Hukum
Hukum yakni peraturan atau moral yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. undang-undang, peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, dan kaidah, ketentuan menjadi patokan mengenai kejadian atau maslah yang terjadi didalam masyarakat. dan keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim.
Negara Republik Indonesia yakni Negara berdasarkan aturan yang modern. Dalam Negara berdasar atas aturan yang demokrati, acara direktur dan yudikatif tunduk dan mengikuti aturan dan perudang-undangan. Hukum-hukum di Indonesia berwujud tertulis dan tidak tertulis dalam (Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945) (ahmad 177: 1996)
Politik aturan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila menghendaki berkembangnya kehidupan beragama dan aturan agama dalam kehidupan nasional. Pancasila yakni sumber aturan dari aturan nasional Indonesia. Dalam aturan nasional Indonesia yang berdasar pancasila, berlaku aturan agama dan toleransi antarumat beragama dalam bermasyarakat, berbangsa, dan berhukum agama, sebagai unsure dan sebagai sistem aturan pancasila, sanggup gotong royong dengan aturan adat.
Pengalaman pembentukan aneka macam peraturan perundang-undangan nasional, didapat citra behwa fatwa agama dan ketentuan-ketentuan aturan agama sanggup dimanfaatkan untuk memperkaya khasanah aturan nasional Indonesia.
Mengembangkan budaya aturan disemua kalangan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan aturan supremasi dan tegaknya Negara hukum. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya biar terhindarnya konflik antar individu satu dengan individu yang lainnya, dan aturan tidak boleh memihak kepada siapapun, oleh lantaran aturan harus konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi aturan serta menghargai hak asasi manusia.
Pengesahan aturan juga dilakukan dalam bentuk undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa. Dan mewujudkan forum yang sanggup bangun diatas kaki sendiri dan bebas dari imbas penguasa dan pihak manapun.
Norma-norma penegak aturan yang harus ditetapkan biar terciptanya aturan yang adil dan tidak memihak siapapun. Ada beberapa perbuata yag pada hakikatnya mempunyai ciri khas dan mengandung moralitas ekstrinsik dikarenakan telah diperintahkan atau tidak boleh oleh sebuah kekusaan yang sah.
Yang dimaksudkan di sini yakni norma-norma atau kaidah-kaidah yang wajib ditaati oleh para penegak atau pemelihara hukum. Norma-norma tersebut peru ditaati terutama dalam mengendalikan hukum, menyusun serta memelihara hukum. Menurut (Sumaryono 115: 1995) ada empat norma yang pentinda dalam penegakan aturan yaitu
a. Kemanusian
Norma kemanusiaan menuntut supaya dalam penegakan aturan insan senantiasa diharapkan sebagai manusia, alasannya yakni ia memeliki keluhuran pribadi.
b. Keadilan
Keadilan yakni kehendak yang sesuai dan awet untuk memperlihatkan kepada orang lain apa saja yang menjadi haknya.
c. Kepatutan
Kepatutan atau equity adalah hal yang wajib dipelihara dalam pemberlakuan undang-undang dengan maksud untuk menghilangkan ketajamannya. Kepatutan ini perlu diperharikan terutama dalam pergaulan hidup insan dalam masyarakat.
d. Kejujuran
Pemelihara aturan atau penegak aturan harus bersikap jujur dalam mengurus atau mengenai hukum, serta dalam melayani dan berupaya untuk mencari aturan dan keadilan. Dan dalam setiap dalam penegakan aturan sedapat mungkin memelihara kejujuran dalam dirinya dan menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang curang dalam mengurus perkara.
Dalam menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kurupsi, kongkalikong dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak asasi insan dalam seluruh aspek kehidupan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
a. Penyusunan poltranas di Indonesia harap diberitahukan secara umum supaya masyarakat paham dan mengerti dengan penyusunan poltranas di Indonesia. Dan masyarakat bisa ikut berpatisipasi dalam poltranas yang ada di Indonesia ini, lantaran tanpa masyarakat poltranas tidak akan berjalan dan berfungsi dengan baik.
b. Implementasi poltranas dibidang aturan itu sangat diharapkan untuk menegakan aturan secara adil-adilnya dan kejujuran dalam menuntaskan perkara.
B. Saran
Politik dan seni administrasi nasional di bidang politik harus diperkuat demi keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Serta untuk menuntaskan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang. Selain itu polstranas dibidang Hukum juga harus dimantapkan fungsi, kiprah dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara serta diupayakan biar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama.
C.
DAFTAR PUSAKA
Ahmad, amrullah. DKK. 1996. Dimensi Islam Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insani Press
Deliarnov. 2006. Ekonomi Politik. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama
Iskandar, pronoto. & Yudi Junadi. 2011. Memahami Hukum di Indonesia (Sebuat Korelasi Politik, Filsafat, dan Globalisasi). Jakarta: IMRpress
Sumarsono. S. DKK. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Sumaryono, E. 1995. Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum). Yogyakarta: Kanisius
Rahayu, minto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan (Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa) Depok: Grasindo
www.carapedia.com. 2012. Pengertian dan Defini Strategi. (online). (file:///C:/Documents%20and%20Settings/Toshiba%20NB200/Desktop/makalah%20kewarganegaraan/pengertian_definisi_strategi_info2036.html ) di saluran pada tanggal 8 Desember 2011. (Pukul 11.33)
Sumber http://makalahtugasmu.blogspot.com
EmoticonEmoticon