Senin, 30 April 2018

Legalisasi Ganja

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Belakangan muncul wacana wacana perlunya pengesahan ganja diberlakukan di Indonesia, padahal ganja selama ini dikenal sebagai materi terlarang dan masuk kategori narkotika kelas I di aturan Indonesia. Namun bagi Lingkar Ganja Nusantara (LGN), ganja justru mempunyai banyak manfaat sehingga tidak perlu dikategorikan sebagai narkotika. Komunitas inilah yang sedang gencar melaksanakan usaha-usaha supaya ganja sanggup dilegalkan di Indonesia. Untuk selanjutnya, LGN akan mencari bantuan dan melaksanakan penelitian wacana manfaat ganja dengan mengajak kolaborasi pihak lain. LGN juga akan berpartisipasi dalam Global Marijuana March yang akan diadakan pada 7 Mei 2011 mendatang.
Padahal permasalahan pemaknaan "legalisasi" sangatlah berakibat fatal terhadap fungsi kekuatan hukumnya. Legalisasi dalam bahasa Indonesia dimaknai sebagai suatu pengesahan secara tertulis oleh pihak yang dianggap mewakili suatu institusi tetapi tidak disertai dengan pembukuan ataupun sertifikasi terhadap obyek yang dimaksud.
Jika diperhatikan kekuatan aturan dalam arti kata pengesahan mempunyai kekuatan aturan yang tidak penuh. Artinya kekuatan aturan terhadap pengesahan tidak sanggup dijadikan sebagai pembuktian atas kepemilikan dan hanya sekedar pengesahan dari pihak tertentu yang hal tersebut tentunya tidak sanggup dipertanggungjawabkan lantaran pengesahan tidak sanggup mewakili suatu institusi tertentu dan hanya bersifat proteksi keterangan.
Lalu kini yang perlu dipermasalahkan di sini ialah objek pengesahan yang diiginkan LGN ialah ganja, yaitu salah satu jenis narkotika yang kepemilikan, penggunaan, dan pengedarannya tidak boleh oleh negara. Lebih lanjut wacana definisi ganja, dampak penggunaannya, dan bagaimana status ganja di beberapa negara akan dibahas dalam penggalan pembahasan.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang duduk kasus di atas, maka rumusan duduk kasus dalam pembuatan makalah ini adalah:
1.    Apa definisi kata legalisasi?
2.    Apa definisi ganja?
3.    Bagaimana dampak pemakaian ganja?
4.    Bagaimana status ganja di negara-negara lain?
5.    Bagaimana wacana pengesahan ganja di Indonesia?

C.    Tujuan
Sejalan dengan rumusan duduk kasus tadi, maka tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.    Mengetahui apa definisi dari kata legalisasi?
2.    Mengetahui apa definisi ganja?
3.    Mengetahui bagaimana dampak pemakaian ganja?
4.    Mengetahui bagaimana status ganja di negara-negara lain?
5.    Mengetahui bagaimana wacana pengesahan ganja di Indonesia?


PEMBAHASAN


A.      Definisi Legalisasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata le.ga.li.sa.si berarti pengesahan (menurut undang-undang atau hukum): -- abortus tidak menolong perjuangan pelembagaan perkawinan dl masyarakat. Sedangkan arti kata me·le·ga·li·sa·si berarti menciptakan menjadi legal; mengesahkan (surat dsb); dan arti kata me·le·ga·li·sa·si·kan sama dengan arti dari kata melegalisasi.
Legalisasi berasal dari kata serapan to legalize/ legalization, yang mempunyai bermacam makna tergantung konteks yang hendak dibicarakan. Namun pada pada dasarnya pengesahan ialah proses menciptakan sesuatu menjadi legal/sah/resmi, “legalization is the act of making lawful”.
Proses itu sendiri juga bermacam-macam mulai dari pembuatan aturan positif (UU, Perpres, Perda dll), ratifikasi, pembuatan akta-akta hukum, hingga keputusan hakim/pengadilan. Memang, penggunaan kata pengesahan sering digunakan di dalam istilah-istilah di bidang aturan namun tidak tertutup kemungkinan istilah tersebut juga digunakan dalam kegiatan sehari-hari.
Timbulnya kerancuan penggunaan istilah pengesahan sering timbul ketika digunakan dalam percakapan sehari-hari yang kemudian menimbulkan distorsi dan akibatnya menjadikan kebingungan. Sebenarnya istilah pengesahan sangatlah terbatas, kata tersebut hanya sanggup digunakan dalam kegiatan hukum.
Legalisasi bukanlah pengesahan apabila ia tidak merujuk pada suatu produk aturan tertentu, atau dengan kata lain harus ada hitam di atas putih. Namun seringkali orang memakai kata pengesahan untuk merujuk suatu insiden yang pernah terjadi, dan kemudian ditafsirkan lantaran tidak ada yang melarang maka hal itu dilegalkan.
Contoh dari perbuatan tersebut contohnya menyerupai pengendara yang melanggar lampu kemudian lintas namun tidak ditangkap oleh polisi ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut dilegalkan. Namun di beberapa goresan pena atau pandangan orang seringkali memberi label pengesahan pada suatu perbuatan namun tidak menyebutkan produk aturan mana yang dirujuk untuk menyatakan sesuatu itu  legal.
Konklusinya, pembiaran distorsi ini sanggup menimbulkan berubahnya informasi yang benar, hanya lantaran usaha-usaha pembenaran yang tidak didasari oleh produk hukum. Sangat disayangkan lantaran ketika hal itu terjadi kemudian tanpa sadar dibaca dan kemudian dipahami sebagai kebenaran namun ternyata sama sekali tidak (dalam kerangka hukum). Jadi, ketika anda memakai pengesahan maka rujuklah produk aturan yang mendukung pernyataan anda.

B.       Definisi Ganja
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) ialah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal lantaran kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang sanggup menciptakan pemakainya mengalami euforia (rasa bahagia yang berkepanjangan tanpa sebab). Tanaman ganja biasanya dibentuk menjadi rokok mariyuana.
Tanaman semusim ini tingginya sanggup mencapai 2 meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tumbuhan berbeda (berumah dua). Bunganya kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting. Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut.
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah terkenal di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah yang kuasa Shiva memakai produk derivatif ganja untuk melaksanakan ritual penyembahan dengan cara menghisap hashish melalui pipa chilam/chillum, dan dengan meminum bhang.
Di Indonesia, ganja dibudidayakan secara ilegal di Provinsi Aceh. Biasanya ganja ditanam pada awal ekspresi dominan penghujan, menjelang kemarau sudah sanggup dipanen hasilnya. Hasil panen ganja berupa daun beriut ranting dan bunga serta buahnya berupa biji-biji kecil. Campuran daun, ranting, bunga, dan buah yang telah dikeringkan inilah yang biasa dilinting menjadi rokok mariyuana. Kalau bunga betinanya diekstrak, akan dihasilkan damar pekat yang disebut hashish.
Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 1997, ganja di Indonesia termasuk ke dalam jenis narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan (baik sintetis maupun semi sintetis) yang sanggup menimbulkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan sanggup menjadikan ketergantungan. Menurut pakar kesehatan narkoba, kependekan dari kata narkotika, psikotropika, dan zat adiktif berbahaya, bersama-sama ialah psikotropika yang biasa digunakan untuk membius pasien ketika hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalahgunakan jawaban pemakaian yang telah di luar batas dosis. Maka dari itu kepemilikan, penggunaan, dan pengedaran narkoba tidak boleh oleh negara. Hal itu diatur lebih lanjut kedalam Undang-Undang wacana narkotika terbaru yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.

C.      Dampak Pemakaian Ganja
Sebenarnya pemakaian ganja mulai dari biji hingga daunnya mempunyai dampak negatif dan positif, berikut penjelasanya:
Dampak Positif
·      Pada biji ganja terdapat sumber masakan bergizi dengan protein kualitas tinggi, bahkanlebih tinggi dari kacang kedelai.
·      Buah ganja sanggup digunakan sebagai materi bakar, biasa secara eksklusif atau sanggup juga diolah melalui proses pirolisis menjadi kerikil bara, metana, metanol, dan bensin. Minyak ganja lebih baik daripada minyak bumi lantaran higienis dari unsur logam dan belerang, sangat kondusif dan ramah lingkungan.

·      Bagian seratnya merupakan materi istimewa untuk pembuatan kertas dan kain. Karena tumbuhan ganja tidak rumit, pada jenis tumbuhan ganja membutuhkan sangat sedikit pestisida dari materi kapas, itulah istimewanya dan ini juga ramah lingkungan.
·      Senyawa Delta-9-Tetrahydrocannabinol (THC) yang terdapat pada tumbuhan ganja sanggup mencegah penyakit pembuluh darah atherosclerosis - contohnya jawaban nikotin pada rokok - menimbulkan munculnya reaksi kekebalan dari tubuh yang memicu penimbunan lemak di pembuluh arteri.
·      Ganja mempunyai potensi medis dalam pengobatan (meringankan rasa sakit, obat-obatan dari ganja juga digunakan untuk menambah nafsu makan bagi penderita anorexia, dan untuk melawan imbas samping kemoterapi pada penderita kanker).
·      Di masyarakat Aceh, ganja digunakan sebagai penyedap masakan.
·      Secara umum ganja tidak menjadikan ketagihan (withdrawal), tidak pernah menjadikan overdosis dan tidak menjadikan sifat agresif.

Dampak Negatif
·       Pada kasus-kasus keracunan (pemakaian dalam jumlah sangat banyak) sanggup meningkatkan risiko terkena schizophrenia bagi para pecandunya, yakni adanya peningkatan tanda-tanda menyerupai paranoid, depresi, dan halusinasi visual (mendengar suara-suara dan melihat sesuatu yang bersama-sama tidak ada).
·       Senyawa THC diduga mempunyai sifat menurunkan reaksi kekebalan. Dikatakan oleh para peneliti, laba penggunaan THC bagi penderita atherosclerosis hanya didapatkan dalam takaran tertentu saja. Pada takaran yang terlalu tinggi atau terlalu rendah, THC tidak mempunyai imbas pengobatan bagi penyumbatan pembuluh darah.
·       Dapat terjadi kerusakan pada otak yang bersifat irreversible atau tak sanggup diubah.
·       Pengkonsumsian ganja jangka panjang sanggup menyababkan imbas euforia, rasa santai, mengantuk, ketakutan, gampang panik, depresi, kebingungan, menciptakan orang menjadi malas, kurang waspada, menghilangkan daya konsentrasi, dan berkurangnya interaksi sosial.
·       Dampak fisik: denyut nadi dan tekanan darah cenderung meningkat, keseimbangan dan koordinasi tubuh menjadi buruk, batuk harian, dahak, bronkitis dan kerentanan yang lebih tinggi terhadap selesma dahak.
·       Pemakaian ganja jangka panjang sanggup merusak paru-paru lantaran tingkat karbon monoksida pada ganja tiga hingga lima kali lebih tinggi daripada tembakau.
·       Penggunaan ganja oleh perempuan hamil meningkatkan risiko melahirkan bayi dengan berat tubuh rendah dan lebih rentan terhadap beberapa duduk kasus kesehatan.
·       Ibu menyusui yang menghisap ganja berbagi THC pada bayinya melalui ASI, dengan risiko pada pengembangan gerak si bayi.
·       Anak-anak yang menghisap ganja secara pasif memperlihatkan lebih banyak watak yang buruk, pengisapan ibu jari, dan kemarahan dibanding anak yang tidak terpajan.

D.      Status Ganja di Negara-Negara Lain
Penanaman, kepemilikan, penggunaan, dan atau pengedaran/penjualan/perdagangan ganja di masing-masing negara mempunyai status yang beragam, berikut penjelasannya:
Australia
Mei tahun 2003, Perdana Menteri New South Wales, Bob Carr, menjanjikan 4 tahun masa percobaan penggunaan ganja medis. Kenyataannya hampir tidak ada tindakan yang dilakukan.
Dibagian utara Australia, ganja sudah didekriminalisasi. Sedangkan di penggalan barat dan utara Australia individu diperbolehkan menanam pohon ganja untuk penggunaan pribadi.

Austria
Delta9-THC maupun produk farmasi yang mengandung delta9-THC dikategorisasikan dalam annex IV dalam Dekrit Narkotika Austria. Formulasi zat tersebut hanya sanggup dilakukan apabila telah menerima persetujuan dari pihak yang berwenang. Pada tanggal 9 Juli 2008, Parlemen Austria menyetujui penanaman pohon ganja untuk kebutuhan penelitian dan medis. Penanaman ini dikontrol oleh Departemen Kesehatan dan Keamanan Makanan.

Belgia
Pemerintah Belgia telah berinisiasi untuk menelaah efektivitas ganja medis dan akan segera melaksanakan dekriminalisasi bagi kepemilikan ganja dalam jumlah yang kecil, walaupun kini ini ganja masih ilegal. Siapapun yang mempunyai ganja hingga 3 gram akan menerima peringatan verbal dan tetap boleh menyimpan ganjanya.

Jerman
Konsumsi ganja ialah tindakan legal dan tiap negara penggalan mempunyai aturan yang berbeda terhadap kepemilikan sejumlah kecil ganja. Dalam banyak kasus, kepemilikan kurang dari 5 gram ganja atau resin tidak menerima hukuman.

Israel
Beberapa orang telah menerima jalan masuk dari Menteri Kesehatan untuk memakai ganja medis. Sejak thaun 2004, militer israel memakai THC sebagai pengobatan bagi tentara yang mengalami posttraumatic stress disorder.

Jepang
Segala macam produk dari ganja ilegal semenjak 1948 ketika Amerika menyatakan adanya Hukum Pengaturan Hemp sehabis Perang Dunia 2.
Belanda
Sejak tahun 1976, penggunaan ganja untuk kebutuhan rekreasi telah diperbolehkan di coffee shop walaupun oleh individu yang tidak mempunyai izin medis. Pada tahun 2003, izin untuk penggunaan ganja medis dikeluarkan dan sanggup ditebus di apotek. Sebagai catatan, mempunyai dan menjual ganja tetap ilegal namun lantaran tidak ada kebijakan yang menawarkan hukuman, ganja secara de facto dikatakan legal di Belanda.

Norwegia
Kepemilikan dan penanaman ganja ialah ilegal dan hukumannya sangat berat; denda biaya dan penjara. Tetap ada pasar gelap yang memperjual belikan ganja untuk kebutuhan medis.

Portugal
Sejak 2001, kepemilikan segala macam obat untuk kebutuhan pribadi telah didekriminalisasi. Penjualan dan perdagangan tetap menerima sanksi kriminal. Indivivdu sanggup dieksekusi dan didenda apabila memakai ganja di tempat umum atau dianggap terlibat perdaganan obat apabila mempunyai lebih dari 25 gram obat.

Swiss
Segala bentuk kepemilikan dan penanaman tetap ilegal walaupun terdapat beberapa coffee shop di Bienne dan Interlaken. Secara umum, individu yang memliki sedikit ganja sangat jarang dihukum.

Thailand
Ganja ilegal di sini. Laporan menandakan tingginya tingkat konsumsi ganja yang mungkin disebabkan oleh mudahnya menanam ganja.



Inggris
Pada tahun 1999, dewan perwakilan rakyat Inggris mengajukan permohonan untuk meberikan kuasa ganja medis kepada dokter. Pemerintah tidak mengindahkan permohonan tersebut. Dalam pelaksanaan, terkadang hakim tidak menawarkan sanksi pada individu yang memakai ganja medis namun banyak individu yang dipernjara lantaran kasus kepemilikan, penanaman ataupun penyediaan ganja medis.
Pada tahun 2003, perusahaan farmasi inggris GW Pharmaceuticals, menerima izin untuk meneliti ganja demi kebutuhan medis dan berhak memproduksi ataupun menjual ganja medis mulai tahun 2004. Persetujuan tidak kunjung tiba hingga tahun 2005, hingga akibatnya Inggris menerima izin untuk menjual ekstrak ganja ke Kanada.

Uruguay
Penggunaan ganja legal dan tidak dikriminalisasi, bahkan individu boleh mempunyai lebih dari 25 gram ganja. Namun, penanaman dan penjualan tetap dianggap kriminal.

E.       Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia
Wacana pengesahan ganja merambah ke Indonesia. Sebelumnya wacana pengesahan ganja juga terjadi di California. Perlu kita ketahui bersama bahwa wacana Legalisasi Ganja sangat didukung seorang pebisnis yang juga pelopor politik, George Soros. Menurut Soros, pengesahan kepemilikan ganja akan menambah pendapatan negara dengan diberlakukannya pajak. Bahkan untuk memperlihatkan keseriusannya, George rela menggelontorkan jutaan dolar demi mengadakan kampanye untuk mengajak warga California ikut mendukung pengesahan kepemilikan ganja.
Di indonesia, Gerakan Legalisasi ganja juga tak kalah seriusnya. Sebagaimana diberitakan akhir-akhir ini, sekelompok orang yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menggelar aksi long march di tempat Tugu Tani, Jakarta Pusat. Aksi ini dilakukan dalam rangka memperingati Global Marijuana March (GMM). Mereka membawa bermacam-macam poster yang bertuliskan “Ganja Untuk Masa Depan Indonesia”, “Legalisasi for Medis”, “Industri Pangan dan Energi, Ganja Sama Dengan Solusi, “Kami Suka Ganja dan “Ganja go Green”.
Ganja merupakan “kelompok” dari narkotika yang segala sesuatu yang berkaitan dengannya di atur dalam undang-undang No.39 tahun 2009 wacana Narkotika. Benar bahwa ganja “bermanfaat” bagi kesehatan dalam kadar tertentu. Bahakan Penjelasan Umum Undang-Undang No.35 tahun 2009 juga mengakui bahwa Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diharapkan untuk pengobatan penyakit tertentu.
Menjadi perhatian kita bersama narkotika (ganja) menjadi ancaman jikalau disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan sanggup menjadikan jawaban yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda.
Memberikan ruang bagi pengesahan ganja berarti memberi ruang bagi penyalahgunaan ganja. Artinya, kebebasan “berganja” yang dilegalkan tidak sanggup kita terima begitu saja. Akan ada orang-orang tertentu yang memanfaatnkan kondisi ini untuk kepentingan-kepentingan sesaat.
Penolakan pengesahan ganja telah disampaikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), ketua Komnas Perlindungan Anak, Menteri Sosial, beberapa aktivis, dan beberapa jago kesehatan. Mereka ragu bila ganja dilegalisasi, secara logis semua orang malah lebih gampang mendapatkannya sehingga risiko penyalahgunaannya dikhawatirkan sanggup meningkat.
Oleh lantaran itu pengesahan ganja berdasarkan penulis tidak mungkin dilakukan di indonesia, walaupun ganja mengandung unsur “kemanfaatan” tetapi kemanfaatan saja tidak cukup jikalau tidak dibarengi dengan “kepastian” bahwa ganja tidak akan di salah gunakan. Di tengah mental masyarakat yang “euforia” dengan kebebasan. Maka Legalisasi ganja lebih banyak mudhorot-nya ketimbang manfaatnya.



PENUTUP


A.      Kesimpulan
Legalisasi berasal dari kata serapan to legalize/ legalization. Pada pada dasarnya pengesahan ialah proses menciptakan sesuatu menjadi legal/sah/resmi.
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) ialah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal lantaran kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang sanggup menciptakan pemakainya mengalami euforia (rasa bahagia yang berkepanjangan tanpa sebab).
Pemakaian ganja mulai dari biji hingga daunnya mempunyai aneka macam macam dampak untuk fisik, psikis, dan psikososial kita, baik negatif maupun positif.
Penanaman, kepemilikan, penggunaan, dan atau pengedaran/ penjualan/ perdagangan ganja di masing-masing negara mempunyai status yang beragam.
Legalisasi ganja di Indonesia masih hanya sekedar wacana, belum ada keputusan aturan yang niscaya dari pemerintah. Tapi sejauh ini Indonesia telah menggolongkan ganja ke dalam jenis narkotika yang penanaman, kepemilikan, penggunaan, dan atau pengedaran/penjualan/perdagangannya tidak boleh oleh negara sebagaimana terdapat pada Undang-Undang wacana Narkotika No. 35 Tahun 2009.

B.       Saran
Memang terdapat dampak positif yang sanggup diambil dari penggunaan ganja itu sendiri, tetapi harus diingat bahwa dampak negatifnya jauh lebih banyak. Kaprikornus penulis menolak pengesahan ganja dilakukan di Indonesia, lantaran Indonesia sendiri bersama-sama telah mempunyai Undang-Undang penolakan penggunaan narkotika itu sendiri jauh-jauh hari dan apabila penggunaan ganja itu dilegalkan, dikhawatirkan penyalahgunaannya sanggup meningkat.

DAFTAR PUSTAKA



Kamus Besar Bahasa Indonesia
Khaliq, Abdul. 2010. Dunia dalam Ganja. Jakarta: Pinus Book
Sumber http://makalahtugasmu.blogspot.com


EmoticonEmoticon