Selasa, 03 April 2018

Macam Macam Sistem Pemerintahan Indonesia Dari 1945 – Sekarang (Lengkap)

Sistem Pemerintahan – Suatu negara pastinya tak terlepas dengan tata aturan yang melekat pada negara tersebut, salah satu tata aturan yang ada pada sebuah negara adalah sistem pemerintahan. Setiap negara pastinya memiliki sistem pemerintahan yang berfungsi sebagai alat untuk menjaga kestabilan suatu tata negara dan masyarakat.

Selain itu sistem pemerintahan juga memiliki fungsi yang tentunya dapat untuk menjaga tingkah laku seluruh masyarakatynya, baik untuk kaum mayoritas maupun kaum minoritas di dalam negara tersebut.

Pengertian Sistem Pemerintahan

 Suatu negara pastinya tak terlepas dengan tata aturan yang melekat pada negara tersebut Macam Macam Sistem Pemerintahan Republic of Indonesia dari 1945 – Sekarang (Lengkap)
Sistem Pemerintahan

Yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah serangkaian cara yang digunakan oleh suatu negara guna mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan kepemerintahan dan kenegaraan. Hal ini termasuk dalam sistem yang berkaitan dengan aturan dasar kepemerintahan.

Seluruh aturan yang berkaitan dengan sekumpulan aturan dasar tentang pola kepemerintahan, pola pengambilan kebijakan, pola pengambilan keputusan dan lain sebagainya. Setiap negara pastinya memiliki sistem tertentu untuk menjalankan roda kepemerintahan mereka.

Sistem ini digunakan tidak lain bertujuan agas segala sesuatunya menjadi jelas dan terarah karena suatu negara tak mungkin terbentuk tanpa suatu sistem aturan tertentu. Aturan tertentu memang diperlukan untuk mengatur sebuah negara.

Dalam mengatur negara beserta sistem pemerintahannya, setiap negara memilih sendiri sistem mana yang akan diterapkan di negara tersebut. Terkait hal ini, terdapat beberapa sistem yang dapat dipilih oleh suatu negara dan yang sesuai akan diterapkan di dalam negara itu.

Beberapa sistem pemerintahan yaitu, sistem presidensial, parlementer, semi presidensial, liberal, demokrasi liberal dan komunis. Semua sistem tersebut mempunyai karakteristik, kelebihan dan kelemahan masing-masing.

Untuk memilih sistem dalam pemerintahan suatu negara, pada umumnya mereka akan memilih satu sistem dengan tujuan pokok yang sudah pasti, seperti menjaga kestabilan negara yang bersangkutan. Lalu, sistem ini harus memiliki suatu landasan yang kokoh.

Tidak berhenti sampai disitu, suatu sistem di dalam pemerintahan juga harus dijauhkan dari sifat statis, hal ini dikarenakan nantinya sistem yang statis akan mengabkibatkan kerugian bagi pemerintahan tersebut.

Bukan hanya sistem pemerintahan yang statis, selain itu terdapat pula absolut. Sistem di dalam pemerintahan absolut dapat mengakibatkan munculnya protes dari masyarakat karena pemerintahan dianggap memberatkan kaum minoritas yakni masyarakat kecil.

Macam-macam Sistem Pemerintahan

 Suatu negara pastinya tak terlepas dengan tata aturan yang melekat pada negara tersebut Macam Macam Sistem Pemerintahan Republic of Indonesia dari 1945 – Sekarang (Lengkap)
Sistem Pemerintahan

Seperti yang diketahui bersama bahwa dari sekian banyak negara di dunia ini, setiap negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda. Meskipun mungkin ada diantara beberapa negara yang memiliki sistem pemerintahan yang sama. Sistem di dalam pemerintahan ini sebenarnya bertujuan untuk memperoleh kestabilan dalam kepemerintahaan dan negara.

Artinya, poin penting sistem pemerintahan adalah kestabilan masyarakat. Menjaga kestabilan yang cakupannya luas sekali, meliputi beberapa pokok yakni tingkah laku masyarakat, politik, ekonomi keamanan dan pertahanan. Untuk itu tidak hanya satu macam jenis sistem pemerintahan yang ada.

Namun, untuk memastikan sistem di dalam pemerintahan perlu dibutuhkan berbagai macam perhitungan, hal ini dilakukan supaya sistem yang digunakan di suatu negara atau dipilih suatu negara dapat berjalan dengan baik dan juga lancar. Berikut beberapa macam sistem di dalam pemerintahan.

1. Sistem Pemerintahan Presidensial

Suatu negara yang berbentuk republik menganut sistem pemerintahan presidensial, sistem yang memilih kekuasaan eksekutif melalu pemilihan umum. Melalui sistem pemiliham umum, rakyat menjadi penentu yang memilih siapa yang akan menjadi presiden untuk negara tersebut.

Dalam sistem ini, presiden memiliki dua peran sekaligus yakni sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Selain itu, presiden juga memiliki kewenangan memilih dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan.

Presiden juga mendapat jaminan konstitusi sehubungan dengan kewenangannya di bidang legislatif, sistem presidensial juga disebut sebagai sistem kongresional itulah mengapa pemilihan untuk menduduki jabatan eksekutif dilakukan dengan pemilihan umum. Dalam sistem ini mengandung tiga pokok penting, diantaranya.

1. Secara keseluruhan presiden menjadi atau menjabat sebagai pimpinan negara serta pemimpin dari seluruh pemerintahan. Di dalam kepemimpinannya itu presiden juga melantik pejabat pemerintahan lainnya.
2. Presiden patut memiliki jaminan untuk mempunyai kewenangan legislatif oleh UUD ataupun konstitusi.
3. Presiden dipilih oleh seluruh rakyat.

Sistem presidensial ini tidak hanya meletakkan posisi presiden sebagai pusat kedudukan legislatif, namun sistem presidensial memberikan presiden kedudukan negara yang secara otomatis presiden itu sebagai pimpinan atau kepala negara.

Dalam sistem presidensial ini menggunakan sistem kekuasan, antara badan eksekutif, legislatif, dan yudiktif, hubungan ini melambangkan ajaran Trias Politika dan Montesqieu.

Adapun ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.

1. Dasarnya pada prinsip kekuasaan.
2. Dikepalai oleh seorang presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan dan kepala negara).
3. Pemilihan umum langsung oleh rakyat digunakan untuk memilih eksekutif.
4. Presiden memiliki hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantu presiden (menteri) dan menteri bertanggung jawab kepada presiden.
5. Presiden beserta kabinet tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), oleh karena itu presiden dan DPR tidak saling menjatuhkan atau membubarkan.

2. Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintahan parlementer, parlemen memegang peranan yang sangat penting. Seorang perdana menteri dipilih dan diangkat oleh parlemen, parlemen juga memiliki hak untuk memberhentikan perdana menteri yang telah dipilih dengan cara memberikan “mosi tidak percaya”.

Dalam sistem ini dimungkinkan terdapat perdana menteri dan presiden, namun presiden disini hanya bertindak selaku kepala negara. Ciri-ciri sistem parlementer diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Dipimpin perdana menteri yang menjabat sebagai ketua atau kepala pemerintahan dan presiden sebagai kepala negara.
2. Kedudukan pelaksana presiden diutus oleh pihak legislatif, sementara presiden sendiri diutus oleh undang-undang.
3. Perdana menteri memiliki kewenangan istimewa untuk melantik dan memberhentikan menteri-menteri yang menjadi ketua departemen dan not departemen.
4. Para menteri hanya memiliki tanggung jawab kepada kedudukan legislatif.
5. Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif.
6. Eksekutif dapat diberhentikan atau dilengserkan legislatif.

3. Sistem Pemerintahan Semi Presidensial

Sistem pemerintahan semi presidensial merupakan bagungan antara sistem presidensial dan parlementer. Presiden dipilih oleh rakyat yang menjadikannya memiliki kekuasaan yang luas dan juga kuat.

Dalam sistem ini, pemegang kekuasaan tertinggi ada dua, yaitu presiden dan parlemen. Bersama dengan perdana menteri, presiden menjalankan kekuasaan tersebut, salah satu negara yang menganut atau menggunakan sistem ini adalah Prancis.

4. Sistem Pemerintahan Komunis

Sistem pemerintahan komunis merupakan sistem yang menganut asas komunisme atau dapat disebut dengan tidak mengakui keberadaan Tuhan. Dalam sistem komunis, setiap orang hidup sama rata dan setara, baik kaya miskin, semuanya harus saling mendukung dan saling bantu.

Sistem komunis, dalam sistem ini semuanya dikendalikan oleh partai komunis. Parti komunis bertindak anti kapitalis, artinya kekuasaan akan dilakukan secra penuh dan tidak mengakui kepemilikan akumulasi modal pada individu.

5. Sistem Pemerintahan Liberal

Sistem pemerintahan liberal merupakan sistem yang menganut asas kebebasan, artinya pemerintah tidak begitu banyak menetapkan kebijakan dan mayoritas aktifitas di dalam negara dijalankan oleh pihak swasta.

Sistem ini menggunakan asas kebebasan sebagai dasar atau landasan penetapan kebijakan. Liberal disini maksdunya adalah bebas, kebebasan dalam segal hal, persamaan hak dan politik.

6. Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal

Kebebasan individu menjadi sesuatu yang sangat ditonjolkan pada penerapan sistem demokrasi liberal. Sistem demokrasi liberal juga dapat disebut sebagai demokrasi konstitusional.Selain itu, sistem ini juga merupakan gabungan antara sistem demokrasi dan liberal.

Atas digunakannya sistem ini, pengendalian kekuasaan dilakukan oleh kepala pemerintahan yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Hak-hak setiap individu akan dilindungi oleh undang-undang. Segala keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak boleh melanggar kebebasan individu.

Sistem Pemerintahan di Indonesia

 Suatu negara pastinya tak terlepas dengan tata aturan yang melekat pada negara tersebut Macam Macam Sistem Pemerintahan Republic of Indonesia dari 1945 – Sekarang (Lengkap)
Sistem Pemerintahan

Tujuan utama adanya suatu sistem pemerintahan adalah untuk kestabilan dalam masarakat. Menjaga kestabilan tersebut cakupannya luas, meliputi beberapa masalah pokok di dalam masyarakat.

Masalah tersebut antara lain meliputi, menjaga tingkah laku kamu minoritas dan mayoritas, menjaga kekuatan politik, ekonomi, keamanan dan pertahanan. Sistem tersebut merupakan serangkaian cara yang digunakan untuk mengatur segala yang berhubungan dengan kepemerintahan dan kenegaraan.

Segala peraturan yang masuk dalam sistem berkaitan dengan sekumpulan aturan dasar pola kepemerintahan, pola pengambilan kebijakan dan pola pengambilan keputusan. Semua negara memiliki sistem tertentu untuk menjalankan roda kepemerintahan.

Dipilihnya suatu sistem kepemerintahan bertujuan agar segala sesuatu menjadi jelas dan terarah, apabila negara dibentuk dengan sistem yang tidak jelas maka tidak akan mungkin dapat mengatur dan mengelola negara tersebut, negara dan kepemerintahan memang butuh aturan yang mengikat antara satu dengan yang lain.

Suatu negara juga dapat memilih dan menentukan sistem kepemerintahannya sendiri, tentunya yang sesuai dengan negara tersebut Terdapat beberapa sistem pemerintahan di dunia, yaitu sistem pemerintahan presidensial, parlementer, semi presidensial, liberal, demokrasi liberal dan komunis.

Semua jenis sistem pemerintahan yang ada tersebut masing-masing memiliki karakteristik, kelebihan dan kelemahan, hal itu juga disesuaikan dengan kondisi di setiap negara yang ada di dunia, dimana setiap negara mempunyai pandangan sendiri-sendiri mengenai sistem kepemerintahan.

Begitu pula dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, semenjak proklamasi kemerdekaan 1945 Republic of Indonesia telah beberapa bergonta-ganti sistem kepemerintahan. Pergantian tersebut berakhir ketika keluarnya dekrit presiden pada v Juli 1959, sejak saat itu Republic of Indonesia menggunakan sistem presidensial.

Sistem Pemerintahan Republic of Indonesia Tahun 1945-1949

 Suatu negara pastinya tak terlepas dengan tata aturan yang melekat pada negara tersebut Macam Macam Sistem Pemerintahan Republic of Indonesia dari 1945 – Sekarang (Lengkap)
Sistem Pemerintahan

Sistem presidensial menjadi sistem pemerintahan Republic of Indonesia sejak pertama kali mendeklarasikan kemerdekaan pada 1945. Hal ini tak lepas dari bentuk negara Republic of Indonesia yang berbentuk kesatuan, bentuk pemerintahannya republik dan konstitusinya adalah UUD 1945.

Pada masa ini presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, sehingga kewenangan presiden meliputi pengambilan keputusan, kebijakan, pengaturan negara dan lain-lain ditentukan oleh presiden.

Setelah proklamasi, urusan Republic of Indonesia dengan penjajah masih belum selesai. Negara ini tetap berjuang mengusir para penjajah, sementara itu dunia belum mau mengakui kedaulatan bangsa Republic of Indonesia pada 1946. Alhasil, Belanda kembali datang ke Republic of Indonesia dengan menggandeng tentara NICA.

Proses kemerdekaan untuk bangsa Republic of Indonesia sangatlah panjang, hal ini agar dunia internasional mau mengakui kedaulatan bangsa ini. Itulah yang menghadirkan beberapa perundingan-perundingan yang dilakukan oleh bangsa Republic of Indonesia dengan pihak asing.

Perundingan tersebut antara lain, Konferensi Meja Bundar, Perjanjian Linggar Jati, Pernjanjian Renville, Perjanjian Roem Royen, dan yang lainnya. Meski demikian, banyak diantara perjanjian itu yang malah merugikan bangsa Indonesia, itulah yang menjadi alasan munculnya maklumat wakil presiden tahun 1945.

Maklumat tersebut berisi pembagian kekuasaan, yakni legislatif yang dijalankan oleh Komisi Nasional Republic of Indonesia Pusat (KNPI) dan kekuasaan lainnya tetap berada di tangan presiden. DPR dan MPR belum terbentuk pada saat itu.

Sistem Pemerintahan Republic of Indonesia Tahun 1949-1950

 Suatu negara pastinya tak terlepas dengan tata aturan yang melekat pada negara tersebut Macam Macam Sistem Pemerintahan Republic of Indonesia dari 1945 – Sekarang (Lengkap)
Sistem Pemerintahan

Pada masa ini negara Republic of Indonesia berbentuk federasi (serikat), bentuk pemerintahannya adalah republik. Sistem pemerintahan Republic of Indonesia pada masa ini adalah semi parlementer dengan menggunakan UUD RIS sebagai konstitusinya.

Terjadi dua kali perjanjian pada masa ini, yakni Konferensi Meja Bundar dan Perjanjian Renville. Bentuk negara serikat ini seperti di Amerika, negara dibagi menjadi beberapa bagian, antara negara satu dengan yang lainnya saling bersekutu.

Pada 27 Desember 1949 dibentuk pemerintahan sementara dengan Soekarno sebagai presiden dan Hatta sebagai perdana menteri, maka sistem di pemerintahan pada saat itu menggunakan sistem pemerinatahan parlemen.
Meski demikian, pengambilan keputusan tertinggi tetap berada di tangan presiden, atau bisa dikatakan bahwa pada saat itu menggunakan sistem parlementer semu.

Sistem Pemerintahan Republic of Indonesia Tahun 1950-1959

 Suatu negara pastinya tak terlepas dengan tata aturan yang melekat pada negara tersebut Macam Macam Sistem Pemerintahan Republic of Indonesia dari 1945 – Sekarang (Lengkap)
Sistem Pemerintahan

Negara Kesatuan menjadi bentuk negara Republic of Indonesia pada masa ini, lalu sistem pemerintahannya adalah parlementer dengan menggunakan UUDS 1950. Pada tahun 1956 dibentuk lembaga negara yang bernama konstituante.
Lembaga negara konstintuante ini memiliki tugas, yakni membentuk konstitusi baru negara atau UUD baru. Seperti yang disebut diatas bahwa selama dalam periode 1950-1959.

Ternyata, konstintuante tak mampu membentuk konstitusi negara baru sehingga pada v Juli 1959, Soekarno mengeluarkan dektrit presiden yang menyatakan pembubaran lembaga tersebut.

Bahkan bukan hanya lembaga konstintuante saja, terdapat iii hal pokok dekrit presiden yang dikeluarkan oleh Soekarno, diantaranya, pembubaran konstintuante, pemberlakuan kembali UUD 1945 (mengganti UUDS), pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dan Majelis Permusyawaratan Sementara (MPRS).

Sistem Pemerintahan Republic of Indonesia Tahun 1959-1998

 Suatu negara pastinya tak terlepas dengan tata aturan yang melekat pada negara tersebut Macam Macam Sistem Pemerintahan Republic of Indonesia dari 1945 – Sekarang (Lengkap)
Sistem Pemerintahan

Bentuk negara Republic of Indonesia pada masa ini adalah kesatuan dengan republik sebagai bentuk pemerintahannya. Sementara, sistem pemerintahannya adalah presidensial dengan UUD 1945 sebagai konstitusinya.
Pada masa ini terdapat dua periode dengan menggunakan sistem, bentuk pemerintahan, bentuk negara dan konstitusi yang sama. Yakni, periode 1959-1966 dan 1966-1998.

Pada periode 1966-1998 disebut juga dengan periode orde baru yang menetapkan sistem presidensial, akan tetapi penerapan sistem yang dilakukan zaman Soekarno dan Soeharto sangat berbeda, terutama kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden dan MPR, (poin ini perlu dipahami dengan belajar lebih dalam).

Pada saat itu pemegang kekuasaan tertinggi adalah MPR dan presiden memiliki kekuasaan yang sangat luas, maka setelah Soeharto diturunkan dari jabatannya, masyarakat Republic of Indonesia mendesak untuk amandemen UUD 1945 agar tidak disalahgunakan.

Sistem Pemerintahan Republic of Indonesia Tahun 1998 Hingga saat Ini

 Suatu negara pastinya tak terlepas dengan tata aturan yang melekat pada negara tersebut Macam Macam Sistem Pemerintahan Republic of Indonesia dari 1945 – Sekarang (Lengkap)
Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan ini dumulai secara pasti pada21 Mei 1998, bertepatan dengan runtuhnya era orde baru. Bentuk negara Republic of Indonesia pada saat itu adalah kesatuan, bentuk pemerintahannya republik dan sistemnya masih menganut presidensial dengan UUD 1945 sebagai landasan yang dipegang kokoh.

Indonesia pernah mencoba sistem parlementer pada periode 1949 (parlemen semu)dan 1950-1959 (parlemen) akan tetapi sistem tersebut dianggap tidak berhasil untuk Indonesia.

Sistem presidensial membuat presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, akan tetapi perlu diketahui bahwa kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan rakyat.

Sistem Pemerintahan Republic of Indonesia setelah Amandemen UUD 1945

 Suatu negara pastinya tak terlepas dengan tata aturan yang melekat pada negara tersebut Macam Macam Sistem Pemerintahan Republic of Indonesia dari 1945 – Sekarang (Lengkap)
Sistem Pemerintahan

Negara Kesatuan Republik Republic of Indonesia tetap menggunakan sistem presiden sial setelah amandemen UUD 1945, apabila periode sebelumnya (orde baru) kekuasaan tertinggi berada di MPR, maka tidak setelah dilakukan amandemen.

Setelah amandemen UUD 1945, kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat. Sementara itu keputusan tertinggi berada di tangan presiden dengan pertimbangan dari DPR dan MPR. Berikut beberapa pokok sistem pemerintahan setelah amandemen.

1. Bentuk negara adalah kesatuan, bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem pemerintahan presidensial.
2. Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan (eksekutif).
3. Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu).
4. Presiden dibantu oleh menteri yang dipilih oleh presiden dalam menjalankan perannya sebagai eksekutif.
5. Pembuat kebijakan dilakukan oleh DPR, DPD, dan MPR, dalam hal ini betindak sebagai legislatif.
6. Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komosi Yudisial (KY) bertugas untuk memperhankan pelaksanaan undang-undang.

Tidak sampai disitu, terdapat perbaikan-perbaikan pada sistem pemerintahan yang berusaha dilakukan oleh Indonesia. Hal tersebut dilakukan guna mengurangi kelemahan yang ada pada sistem presidensial, berikut beberapa perbaikan itu.

1. Kebijakan yang diambil oleh presiden harus dengan persetujuan DPR.
2. Rancangan undang-undang yang dibuat oleh DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.
3. Secara tidak langsung DPR tetap mengawasi kerja presiden, sehingga apabila sewaktu-waktu jabatan presiden diberhentikan oleh MPR berdasakan usul DPR.

Boleh re-create paste, tapi jangan lupa cantumkan sumber. Terimakasih

Sistem Pemerintahan


Sumber https://olympics30.com


EmoticonEmoticon