PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hidup di jaman yang penuh intrik dan dusta dalam politik dan kekerasan yang terlihat dari banyaknya ketakutan dan kejahatan yang terjadi baik yang terliput maupun yang tidak terliput oleh media massa. Dan keadaan ekonomi yang semakin sulit memaksa sekelompok orang atau individu untuk mencari jalan pintas untuk mengatasinya. Hidup di jalanan mungkin merupakan salah jalan keluar untuk sebagian orang yang ingin mendapat solusi ekonomi yang bergantung dari orang lain dengan melaksanakan tidakan kriminal secara fisik maupun psikologis.
Fenomena maraknya tindakan kriminal di Indonesia mulai berkembang pada ketika ekonomi semakin sulit dan angka pengangguran semakin tinggi. Akibatnya kelompok masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk mendapat penghasilan, biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa yang bahwasanya tidak dibutuhkan. Suburnya tindakan kriminal di Indonesia tidak sanggup dilepaskan dari peranan penguasa juga. Di masa lalu, para preman terkesan diorganisir oleh kekuatan tertentu untuk kemudian menawarkan bantuan bagi kondusif dan langgengnya kekuasaan. Sebagai kompensasi para preman diberikan kebebasan untuk menjalankan aksinya tanpa takut diperlakukan keras oleh negara dan mungkin hal ini masih terjadi.
Dahulu tindakan kriminal yang dilakukan oleh preman identik dengan tindakan kekerasan fisik namun dengan seiring perubahan jaman maka preman juga mengalami perubahan modus dalam melakukuan tindakan kriminalnya yaitu dengan cara psikologis atau kejahatan secara halus tanpa melukai fisik korban, dengan cara ini preman sanggup mengurangi resiko dalam melaksanakan tindakan kriminalnya. Namun tidak dipungkiri sampai ketika ini kekerasan yang dilakukan oleh preman, krimninalitas masih dilakukan dan masih banyak lagi seseorang atau kelompok yang melaksanakan tindakan kriminal selain preman.
Hal ini yang menjadi latar belakang bagi penulis untuk membuat makalah berjudul “ KEKERASAN, PREMANISME & KRIMINALITAS YANG MEMBUDAYAKAN DI INDONESIA”.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan judul tersebut di atas, maka penulis mengidentifikasikan problem pada :
Faktor-faktor pemicu tindakan Kekerasan, Premanisme & Kriminalitas.
Dampak dari tindakan Kekerasan, Premanisme & Kriminalitas.
Ruang lingkup tindakan Kekerasan, Premanisme & Kriminalitas.
Solusi penyelesaian masalah.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan Makalah ini ialah :
Makalah ini merupakan sebagai salah satu untuk memenuhi syarat Mata Kuliah Character Building
Makalah ini diperlukan sanggup dipakai sebagai tambahan informasi dan sumber bagi pihak yang berkompeten terhadap problem yang dibahas, sekaligus sebagi materi perbandingan dan Makalah sejenis yang pernah dibentuk sebelumnya dan juga laporan ini diperlukan sanggup menawarkan bantuan sebagai sumber ilmiah.
Pembatasan Masalah
Dalam kajian ini penulis hanya membatasi pada problem pada faktor-faktor yang memicu terjadinya tindakan Kekerasan, Premanisme & Kriminalitas dan dampaknya terhadap masyarakat,. Hal ini dikarenakan penulis hanya melaksanakan studi lapangan (wawancara dan observasi) terhadap pihak yang terkait untuk mengetahui hal-hal tersebut.
LANDASAN TEORI
Pengertian Kekerasan
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Kekerasan (Violence berasal dari bahasa Latin violentus yang berasal dari kata vī atau vīs berarti kekuasaan atau berkuasa) ialah dalam prinsip dasar dalam aturan publik dan privat Romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan aksi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang sanggup dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya berkaitan dengan kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas sanggup diartinya bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan penggunaan atau tindakan kesewenang-wenangan itu sanggup pula dimasukan dalam rumusan kekerasan ini.
Sementara berdasarkan Sosiolog, Dr Imam B. Prasodjo dalam, http://bpsntbandung.com. Melihat maraknya kekerasan akhir-akhir ini dipengaruhi oleh banyaknya orang yang mengalami ketertindasan akhir krisis berkepanjangan. Aksi itu juga dipicu oleh lemahnya kontrol sosial yang tidak diikuti dengan langkah penegakkan hukum. Ini, kata Imam, ditanggapi secara keliru oleh para pelaku tindak kejahatan. Kesan tersebut seolah message (tanda) yang diterjemahkan bahwa hal yang terjadi akhir-akhir ini, lebih membolehkan untuk melaksanakan tindakan-tindakan tersebut. Sementara itu pada ketika kontrol sosial melemah, juga terjadi demoralisasi pihak petugas yang mestinya menjaga keamanan. Aparat yang harusnya menjaga keamanan, justru melaksanakan tindak pelanggaran. Masyarakat pun kemudian melihat bahwa aturan telah jatuh. Pada ketika yang sama masyarakat belum atau tidak melihat adanya upaya yang berarti dari pegawanegeri keamanan sendiri untuk mengembalikan gambaran yang telah jatuh tersebut.
Sosiolog lain, Sardjono Djatiman dalam, http://bpsntbandung.com memperkirakan masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada hukum, sistem, dan aparatnya. Ketidakpercayaan itu sudah terakumulasi sedemikian lama, alasannya ketidakadilan telah menjadi tontonan masyarakat sehari-hari. Mereka yang selama ini diam, tiba-tiba memberontak. Ketika negara yang mewakili masyarakat sudah tidak dipercaya lagi, maka masyarakatlah yang akan mengambil alih kendali hukum. Tentunya dengan cara mereka sendiri
KERAGAMAN JENIS DAN DEFINISI KEKERASAN
a. Kekerasan yang dilakukan perorangan
Perlakuan kekerasan dengan menggunakan fisik (kekerasan secual), verbal (termasuk menghina), psikologis (pelecehan), oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya.
b. Kekerasan yang dilakukan oleh negara atau kelompok
Menurut Max Weber didefinisikan sebagai "monopoli, legitimasi untuk melaksanakan kekerasan secara sah" yakni dengan alasan untuk melaksanakan putusan pengadilan, menjaga ketertiban umum atau dalam keadaan perang yang sanggup menjelma semacam perbuatanan t3r0risme yang dilakukan oleh negara atau kelompok yang sanggup menjadi salah satu bentuk kekerasan ekstrem (antara lain, genosida, dll.).
c. Tindakan kekerasan yang tercantum dalam aturan publik
Yakni tindakan kekerasan yang diancam oleh aturan pidana (sosial, ekonomi atau psikologis (skizofrenia, dll.)).
d. Kekerasan dalam politik
Umumnya pada setiap tindakan kekerasan tersebut dengan suatu klaim legitimasi bahwa mereka sanggup melakukannya dengan mengatas namakan suatu tujuan politik (revolusi, perlawanan terhadap penindasan, hak untuk memberontak atau alasan pembunuhan terhadap raja lalim walaupun tindakan kekerasan sanggup dibenarkan dalam teori aturan untuk pembelaan diri atau oleh kepercayaan aturan dalam kasus perlawanan terhadap penindasan di bawah tirani dalam kepercayaan hak asasi manusia.
e. Kekerasan simbolik (Bourdieu, Theory of symbolic power)
merupakan tindakan kekerasan yang tak terlihat atau kekerasan secara struktural dan kultural (Johan Galtung, Cultural Violence) dalam beberapa kasus sanggup pula merupakan fenomena dalam penciptaan stigmatisasi.
Kekerasan antara lain sanggup pula berupa pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan, dll.) yang mengakibatkan atau dimaksudkan untuk mengakibatkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan - sampai batas tertentu - kepada hewan dan harta-benda. Istilah "kekerasan" juga berkonotasi kecenderungan berangasan untuk melaksanakan sikap yang merusak.
Kekerasan intinya tergolong ke dalam dua bentuk kekerasan sembarang, yang meliputi kekerasan dalam skala kecil atau yang tidak terencanakan, dan kekerasan yang terkoordinir, yang dilakukan oleh kelompok-kelompok baik yang diberi hak maupun tidak ibarat yang terjadi dalam perang (yakni kekerasan antar-masyarakat) dan t3r0risme.
Sejak Revolusi Industri, kedahsyatan peperangan modern telah kian meningkat sampai mencapai tingkat yang membahayakan secara universal. Dari segi praktis, peperangan dalam skala besar-besaran dianggap sebagai ancaman eksklusif terhadap harta benda dan manusia, budaya, masyarakat, dan makhluk hidup lainnya di muka bumi.
Secara khusus dalam hubungannya dengan peperangan, jurnalisme, alasannya kemampuannya yang kian meningkat, telah berperan dalam menciptakan kekerasan yang dulunya dianggap merupakan urusan militer menjadi problem moral dan menjadi urusan masyarakat pada umumnya.
Transkulturasi, alasannya teknologi moderen, telah berperan dalam mengurangi relativisme moral yang biasanya berkaitan dengan nasionalisme, dan dalam konteks yang umum ini, gerakan "antikekerasan" internasional telah semakin dikenal dan diakui peranannya.
Pengertian Kriminalitas
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar aturan atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal ialah seorang preman, pencuri, pembunuh, perampok, atau t3r0ris. Walaupun begitu kategori terakhir, t3r0ris, agak berbeda dari kriminal alasannya melaksanakan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani eksekusi disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang sanggup dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.
Secara yuridis, kejahatan sanggup didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laris yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laris yang mendapat reaksi sosial dari
BAB III
ANALISA PEMBAHASAN
FAKTOR-FAKTOR PEMICU KEKERASAN, PREMANISME & KRIMINALITAS YANG MEMBUDAYAKAN DI INDONESIA
Ada beberapa hal yang mensugesti para pelaku dalam melaksanakan tindakan kriminali dan kekerasan. Faktor ekonomi mungkin yang paling kuat dalam terjadi tindakan kriminal dan keadaan ini akan semakin parah pada ketika tertentu ibarat contohnya pada Bulan Puasa (Ramadhan) yang akan mendekati Hari Raya Idul Fitri. Pada ketika ini kebutuhan masyarakat akan menjadi sangat tinggi baik primer maupun skunder dan sebagian orang lain mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutahannya dengan melaksanakan tindakan kriminal dan bahkan disertai dengan tindakan kekerasan. Dan ada beberapa hal yang sanggup mensugesti terjadinya tindakan kriminal dan kekerasan antara lain sebagai berikut :
1. Pertentangan dan persaingan kebudayaan
Hal ini sanggup memicu suatu tindakan kriminal yang mengacu pada kekerasan bermotif SARA (Suku, Agama, Ras, Aliran) ibarat yang terjadi pada kerusuhan di Sampit antara orang Madura dan orang Kalimantan
2. Kepadatan dan komposisi penduduk
Seperti yang terjadi di kota Jakarta, alasannya kepadatan dan komposisi penduk yang sangat padat dan sangat padat di suatu tempat mengakibatkan meningkatnya daya saing, tingkat strees, dan lain sebagianya yang berpotensi mengakibatkan seseorang atau kelompok untuk berbuat tindakan kriminal dan kekerasan.
3. Perbedaan distribusi kebudayaan
Distribusi kebudayaan dari luar tidak selalu berdampak positif bila diterapkan pada suatu tempat atau negara. Sebagai rujukan budaya orang barat yang menggunakan busana yang mini para kaum wanita, hal ini akan menggundang untuk melaksanakan tindakan kriminal dan kekerasan ibarat pelecehan seksual dan perampokan.
4. Mentalitas yang labil
Seseorang yang mempunyai mentalitas yang labil niscaya akan mempunyai jalan pikiran yang singkat tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Layaknya seorang preman kalau ingin memenuhi kebutahannnya mungkin ia hanya akan menggunakan cara yang mudah, ibarat meminta pungutan liar, pemerasan dan lain sebagainya.
5. Tingkat penganguran yang tinggi
Dikarenakan tingkat penganguran yang tinggi maka pendapatan pada suatu tempat sangat rendah dan tidak merata. Hal ini sangat memicu seseorang atau kelompok untuk melaksanakan jalan pintas dalam memenuhi kebutahannya dan mungkin dengan cara melaksanakan tindak kriminal dan kekerasan.
Namun selain faktor-faktor di atas tindakan kriminal dan kekerasan sanggup terjadi kalau ada niat dan kesempatan. Maka tindak kriminal dan kekerasan sanggup dilakukan oleh siapa, tidak hanya oleh preman atau perampok, bahkan sanggup dilakukan oleh orang yang paling erat bahkan orang yang paling dipercaya.
Dampak Dari Tindakan Kekerasan, Premanisme, & Kriminalitas
Setiap perbuatan niscaya mempunyai dampak dari perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan kriminal dan kekerasan yang niscaya akan berdampak negatif seperti :
1. Merugikan pihak lain baik material maupun non material
2. Merugikan masyarakat secara keseluruhan
3. Merugikan Negara
4. Menggangu stabilitas keamanan masyarakat
5. Mangakibatkan trauma kepada para korban
Dengan kata lain dampak dari fenomena tindakan kriminal dan kekerasan ini ialah mengakibatkan kersahaan dimasyarakat dan kiprah penegak aturan ibarat polisi akan sangat diandalkan untuk menangulanginya, namun kiprah masyarakat juga akan sangat membantu para polisi dalam menangulangi ibarat menawarkan informasi dan pengamanan lingkungan sekitarnya dengan melaksanakan siskamling (sistem keamanan lingkungan) yang terintregasi dengan tokoh masyarakat dan polisi.
Ruang Lingkup Tindakan Kriminal
Dalam melaksanakan tindakan kriminal biasanya dilakukan di tempat keramaian di mana banyak orang. Karena semakin banyak kesempatan untuk melaksanakan tindakan kriminal. Tempat-tempat yang biasanya terdapat preman antara lain sebagai berikut :
Pasar Tradisional
Pasar tradisional merupakan salah satu tempat perekonomian berjalan, alasannya di dalam pasar terdapat penjual dan pembeli yang melaksanakan transaksi jual beli. Preman memandang ini sebagai lahan untuk melaksanakan tindakan kriminalitas alasannya banyak orang membawa barang berharga. Ataupun melaksanakan pungutan liar kepada lapak-lapak pedagang.
Terminal Bus
Merupakan tempat yang banyak orang berdatangan ke terminal bus untuk menuju tempat tujuan, hal ini dipakai untuk melaksanakan tindak kriminal pada para penumpang bus maupun para supir bus.
Stasiun Kereta Api dan Gerbong Kereta
Stasiun kereta api merupakan tempat yang sangat rampai pada jam berangkat dan jam pulang kerja, begitu pula yang terjadi di dalam gerbong kereta api. Setiap gerbong kereta api niscaya akan selalu padat bahkan sampai atap kereta api. Diantara ratusan penumpang kereta api niscaya terselip beberapa preman yang beraksi di stasiun maupun di dalam gerbong kereta api. Hal ini biasanya terdapat di kereta api ekonomi.
Pelabuhan
Pelabuhan merupakan tempat penyeberangan antar pulau. Disini terdapat manusia, bus, dan truk yang akan menyeberang. Hal ini dilirik untuk melaksanakan tindakan kriminal, biasanya melaksanakan tindak krimanal dengan cara pembiusan atau hipnotis kepada penumpang kapal, dan melaksanakan pungutan liat kepada bus dan truk yang akan memasuki pelabuhan.
Jalan Raya
Merupakan tempat umum yang hampir tidak pernah sepi, biasanya pelaku melaksanakan tindak krimanal pada persimpangan jalan yang tidak ada pengamanan dari polisi, dimana kendaraan beroda empat terhenti pada lampu kemudian lintas. Biasanya hal ini dilakukan pada malam hari.
Pada ketika ini banyak para pelaku melaksanakan tindakan kriminal secara berkelompok, namun ada juga yang masih melaksanakan tindakan kriminal secara individu. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dalam melaksanakan tindakan kriminal dan para pelaku terbagi atas wilayah kekuasaan yang telah terbagi dan terorganisasi. Setiap wilayah terdapat seorang pemimpin yang mengkoordinasikan para anak buahnya dalam melaksanakan tindakan kriminal. Khusus tindakan pungutan liar setiap wilayah wajib menyetorkan akhirnya kepada pimpinannya yang kemudian disetorkan kepada oknum. Hal ini dilakukan biar para pelaku tindak kriminal sanggup derma dan wewenang dalam satu wilayah.
Solusi Penyelesaian Masalah
Setiap permasalahan niscaya ada cara untuk mengatasinya dan ada beberapa cara untuk mengatasi tindak kriminal dan kekerasan, diantaranya sebagai berikut :
1. Mengenakan hukuman aturan yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat. Hal ini akan sangat ampuh untuk menawarkan imbas jera kepada para pelaku biar tidak mengulangi kembali tindakannya
2. Mengaktifkan kiprah serta orang renta dan forum pendidikan dalam mendidik anak. Dikarenakan hal ini merupakan dari pencegahan semenjak dini untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal dan mencegah menjadi pelaku tindakan kriminal.
3. Selektif terhadap budaya abnormal yang masuk biar tidak merusak nilai budaya bangsa sendiri. Karena setiap budaya luar belum tentu baik untuk budaya kita, contohnya berbusana mini, berprilaku ibarat anak punk, dan lain sebagainya.
4. Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai semenjak dini melalui pendidikan multi kultural , ibarat sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat.
5. Melakukan pembinaan atau kursus keahlian bagi para pelaku tindak kriminal atau penganguran biar mempunyai keterampilan yang sanggup dilakukan untuk mencari lapangan pekerjaan atau melaksanakan wirausaha yang sanggup membuka lapangan kerja baru.
Solusi ini akan berjalan baik bila kiprah serta pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini. Dan semua pihak harus melaksanakan rekonsiliasi untuk memulihkan ekonomi terutama dengan masyarakat kelas bawah dan harus diingat bahwa kemerosotan ekonomi mengakibatkan tingkat kejahatan meningkat.
Selain itu, perlu juga mempolisikan masyarakat. Artinya, ada fungsi pengamanan dan pencegahan kejahatan yang dijalankan oleh masyarakat. Kondisi kini sangat memprihatinkan; masyarakat seolah tidak peduli apabila terjadi kejahatan di sekelilingnya, bahkan di depan matanya, sikap tak hirau masyarakat itu dalam kerangka psikologi sosial sanggup dipahami. dalam masyarakat modern telah ada semacam share of responsibility. Tugas keamanan telah diambil alih oleh agen-agen formal, yakni polisi itu sendiri. Dalam kerangka itu juga sanggup difahami kalau kita tidak lagi bisa berharap pada forum informal ibarat tokoh masyarakat untuk mengendalikan keamanan alasannya peran-peran institusi informal telah diruntuhkan oleh pemerintah.
Mencegah Tindakan Kekerasan, Premanisme, & Kriminalitas
Ada baiknya mencegah dari pada mengalami tindakan kriminal dan kekerasan. Berikut beberapa cara untuk mencegah atau menghindari tindakan kriminal dan kekerasan :
1. Tidak menggunakan suplemen yang berlebih
2. Jangan gampang percaya kepada orang gres dikenal
3. Tidak berpenampilan terlalu mencolok
4. Bila berpergian ada baiknya tidak sendirian
5. Menguasai ilmu bela diri
PENUTUP
Pada potongan terakhir ini penulis dalam makalah ini akan menarik kesimpulan serta saran yang mungkin bermanfaat untuk kehidupan dimasyarakat.
Kesimpulan
Berdasarkan pada seluruh aktivitas penelitian yang dilakukan oleh penulis mengenai Kekerasan, Premanisme, & Kriminalitas yang Membudayakan di Indonesia dan berdasarkan hasil pembahasan yang telah dikemukan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis mencoba menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Faktor utama terjadinya dalam Kekerasan, Premanisme, & Kriminalitas yang Membudayakan di Indonesia akhir faktor ekonomi dalam memenuhi kebutuhan
2. Pelaku tindak kekerasan, premanisme,& kriminalitas sanggup terjadi dimana saja dan oleh siapa saja
3. Tindakan kekerasan, premanisme,& kriminalitas sangatlah berdampak negatif pada kelangsungan kehidupan di masyarakat bahkan suatu negara
4. kekerasan, premanisme,& kriminalitas sanggup dicegah dan sanggup diselesaikan.
Saran
Dari hasil analisa yang dilakukan penulis pada bab-bab sebelumnya serta kesimpulan diatas maka penulis mencoba untuk menawarkan saran atau materi masukan yang mungkin sanggup bermanfaat :
1. Untuk mencegah terjadinya tindak kriminal sebaiknya menawarkan pendidikan dan pemberitahuan semenjak dini oleh lingkungan di dalam rumah maupun di luar rumah ihwal tindakan kriminal dan kekerasan menawarkan imbas negatif
2. Memberikan pembinaan atau kursus bagi para pelaku tindakan kriminal dan kekerasan biar mempunyai ilmu yang sanggup dipakai untuk bekerja atau berwiraswatsa
3. Bagi para penegak aturan biar menawarkan hukuman aturan yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminal dan kekerasan tanpa pandang bulu atau derajat untuk memberi imbas jera
4. Selalu berhati-hati dan waspada disetiap tempat serta kepada siapa saja khususnya orang yang gres dikenal dan mencurigakan
DAFTAR PUSTAKA
Imam B. Prasodjo, Pengadilan Brutal, http://bpsntbandung.com, Maret 2001
Max Weber , Monopoli, Legitimasi Untuk Melakukan Kekerasan Secara Sah 2010
Sardjono Djatiman, Pengadilan Brutal, http://bpsntbandung.com Maret 2001 Sumber http://makalahtugasmu.blogspot.com
EmoticonEmoticon