Sistem yang berlaku di p2tk dikala ini menghitung jumlah jam mengajar (JJM) nya ialah jam yang ada di rombel, bukan per PTK / Guru yang ada. Makara P2TK mengacu pada Standar isi dan PP no 74 tahun 2008. Perhatikan pengaturan jumlah jam mengajar (JJM) yang tidak normal / tidak logika:
Misal di rombel I-A, terdiri dari guru kelas (26 jam), guru agama (3 jam), guru pjok (4 jam), guru bahasa inggris (2 jam), jadi totalnya ada 35 jam (26 + 3 + 4 + 2). Artinya suplemen 5 jam ini sudah tidak normal / tidak budi di rombel I-A tersebut sebab peraturan untuk tingkat I ialah 26 jam ditambah 4 jam tambahan.
1. SD = kalau susunannya sesuai hukum yang berlaku berarti tinggal wait and see di isu PTK dan isu Tunjangan.Saat ini susunan jumlah jam mengajar (JJM) per rombel sebagai berikut :
Tingkat 1 = 26 + 4
Tingkat 2 = 27 + 4 jam
Tingkat 3 = 28 + 4 jam
Tingkat 4-6 = 32 + 4 Jam
Silahkan tafsirkan / atur sendiri bagaimana mengatur rombel tsb… dan ingat untuk SD yang diakui ialah guru kelas, guru pai dan guru pjok, TERKECUALI KEPALA SEKOLAH !!
2. SMP, Untuk Sekolah Menengah Pertama mulai dari kelas 7 – 9 = 32 jam + 4 jam, rinciannya boleh lihat di KTSP dan perlu di ingat yang suplemen 4 jam tersebut baik di sd maupun di smp terserah akan di masukan ke mapel apa saja..
untuk Sekolah Menengah Pertama rinciannya silahkan lihat di standar isi. berlaku per ROMBEL, Sesuaikan dengan Jumlah Rombel yang ada di sekolah.
Contoh pengaturan rombel untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama :
1. Pendidikan Agama = 2 jam
2. Pkn = 2 jam
3. Bahasa indonesia = 4 jam
4. Bahasa Inggris = 4 jam
5. Matematika = 4 jam
6. IPA = 4 jam
7. IPS = 4 jam
8. Seni budaya = 2 jam
9. PJOK = 2 Jam
10. TIK = 2 Jam
11. Mulok = 2 jam
jumlah = 32 jam sisa 4 jam itu terserah (terserah sesuai ktsp dan peraturan yg berlaku di kawasan masing-masing) untuk smp perombel dihentikan melebihi dari 36 jam..
JJM BK : setuju guru BK masuk ke rombel dengan perhitungan jam JML siswa di dalam kelas/150 x 24
3. KS untuk SD
KS = KEPALA SEKOLAH
OKE sebelum dilanjutkan para OP harus ingat dulu pengaturan jam per rombel tadi yang sudah dibahas dan ingat untuk sd kelas 1-3 itu tematik
DIKARENAKAN rata - rata KEPSEK yang di SD sertifikasinya guru kelas.. sedangkan peraturan harus linear dulu, kami dan atas saran dari p2tk juga dimaping ke rombelnya harus sesuai dengan sertifikasinya maka harus guru kelas atau sesuai sertifikasinya. jadi di mapping dapat selain guru kelas, sesuai dengan sertifikasinya. Walaupun nantinya yg dihitung oleh sistem tetap 18 jam tapi tetap dapat memenuhi syarat asalkan ada rincian mengajarnya… minimal 6 jam. Sumber http://herlambank.blogspot.com
Jumat, 25 Mei 2018
Pembagian Jjm P2tk Mengacu Standar Isi Dan Pp 74 (2008)
Diterbitkan Mei 25, 2018
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon