Sabar dan sabar, itulah kunci para guru peserta dukungan profesi pendidik tahun 2013 khususnya guru - guru NON PNS. Setelah problem pendataan dapodik simpulan dilanjutkan terbitnya SKTP, kemudian pencairan di rekening Bank masing - masing guru. Setelah cek rekening ternyata beberapa guru NON PNS yang sudah inpassing hanya
menerima nominal sebesar sebelum inpassing (Rp. 1.500.000) padahal
pada tahun sebelumnya dukungan profesi yang diterima sudah menyesuaikan dengan SK inpassing yang dimiliki.
Prosedur Perbaikan nominal honor pokok pada SKTP pembayarannya melalui Pusat (ex Dekon)
1. PTK yang bersangkutan (Guru non-PNS/Guru SLB/Pengawas Dekon) melapor ke dinas pendidikan kab/kota dengan membawa berkas yang diharapkan diantaranya:
- Photocopy SK Inpassing (untuk non_PNS yang telah Inpassing) yang telah dilegalisir oleh Biro kepegawaian Kemdikbud RI atau Dinas Pendidikan setempat dengan memperlihatkan SK Inpassing aslinya.
- Photocopy sertifkat pendidik
- Print out NUPTK(LKD)/NRG
3. Pusat akan melaksanakan verifikasi tawaran perbaikan tersebut.
4.Jika tawaran diterima, maka besaran honor pokok untuk pembayaran di triwulan berikutnya akan disesuaikan berikut dengan kekurangan pembayaran triwulan sebelumnya (rapel).
5. Hasil verifikasi akan sanggup dilihat di lembar isu sehingga para guru tidak perlu tiba ke sentra untuk pengecekan.
Demikian untuk menjadi perhatian
(sumber info. Operator Simtun P2tkdikdas)
Sumber http://herlambank.blogspot.com
EmoticonEmoticon