Berikut beberapa pertanyaan dan tanggapan mengenai Keaktifan Masyarakat dalam Kebijakan Publik.
1. Mengapa masyarakat harus aktif dalam Kebijakan Publik di Daerah dan apa manfaatnya bagi masyarakat?
Masyarakat harus aktif dalam Kebijakan Publik alasannya yaitu masyarakatlah yang lebih tahu apa yang menjadi kebijakan kebutuhan dan keinginan mereka dalam kebutuhan sehari‐hari. Dengan adanya partisipasi masyarakat secara pribadi dalam banyak sekali bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak kasatmata pada masyarakat yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap banyak sekali kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah kawasan setempat, alasannya yaitu mereka dilibatkan secara pribadi dalam perumusannya. Kaprikornus tidak ada lagi perasaan atau kesan, bahwa masyarakat tidak oke atau tidak tahu terhadap kebijakan‐kebijakan yang dikeluarkan tersebut.
- Melindungi, mengayomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Selaras dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
ArtikelPenunjang : Pengertian, Fungsi dan Jenis – Jenis Pajak
2. Sebaliknya, apa yang terjadi jikalau masyarakat tidak aktif dalam Kebijakan Publik di Daerah?
Bila masyarakat tidak aktif, maka akan imbas negatif yang dapat merugikan masyarakat, antara lain :
Perumusan kebijakan publik di kawasan tidak memenuhi hak‐hak masyarakat secara menyeluruh.
Kebijakan publik itu sanggup jadi tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Kebijakan publik itu sanggup tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan nilai‐nilai budaya masyarakat.
Contoh : Pemerintah Daerah mengeluarkan peraturan semoga masyarakat tidak membuang sampah ke sungai, sedangkan masyarakat tidak mematuhinya maka sampah tersebut akan menumpuk dan berbau tidak sedap, sehingga masyarakat juga yang dirugikan alasannya yaitu lingkungan telah terkontaminasi dan berbau tidak sedap.
3. Bagaimana cara pemerintah mewadahi dan memfasilitasi masukan masyarakat?
Untuk mewadahi dan memfasilitasi banyak sekali masukan dari masyarakat, sudah barang tentu diharapkan keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Keterbukaan di sini dalam arti pihak direktur dan legislatif kawasan mau mendengarkan, menampung dan merumuskan pendapat atau masukan masyarakat tersebut dalam kebijakan‐kebijakan yang diambilnya. Kaprikornus bukan hanya sekedar ditampung, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh. Manakala ada keterbukaan dari pihak direktur dan legislatif daerah, maka akan menjadikan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk terus membangun wilayahnya dengan cara melaksanakan banyak sekali hukum yang telah menjadi kebijakan publik.
Referensi :
- Tim Abdi Guru. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah Pertama Kelas IX.Jakarta : Penerbit Erlangga, 2006.
- Departemen Pendidikan Nasional. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTS Kelas IX. Jakarta : Penerbit Aneka Ilmu, 2008.
EmoticonEmoticon