Senin, 07 Januari 2019

Bimbingan Konseling - Konsep Dasar Bimbingan Konseling Untuk Sd

 BIMBINGAN KONSELING ANAK USIA SD



Konsep Dasar Bimbingan dan Konseling

Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dlm keseluruhan sistem pendidikan khususnya di sekolah; guru sbg salah satu pendukung unsur pelaksana pendidikan mempunyai tanggung jawab sebagai pendukung pelaksana layanan bimbingan pendidikan di sekolah, dituntut untuk mempunyai wawasan yang memadai terhadap konsep-konsep dasar bimbingan dan konseling di sekolah.

A.    Pengertian Bimbingan dan Konseling

Dalam mendefinisikan istilah bimbingan, para jago bidang bimbingan dan konseling menawarkan pengertian yang berbeda-beda. Meskipun demikian, pengertian yang mereka sajikan mempunyai satu kesamaan arti bahwa bimbingan merupakan suatu proses pemberian bantuan.

Menurut Abu Ahmadi (1991), bahwa bimbingan yaitu santunan yang diberikan kepada individu (peserta didik) biar dengan potensi yang dimiliki bisa berbagi diri secara optimal dengan jalan memahami diri, memahami lingkungan, mengatasi kendala guna menentukan planning masa depan yang lebih baik. Hal senada juga dikemukakan oleh Prayitno dan Erman Amti (2004), Bimbingan yaitu proses pemberian santunan yang dilakukan oleh orang yang jago kepada seseorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, atau orang dewasa; biar orang yang dibimbing sanggup berbagi kemampuan dirinya sendiri dan berdikari dengan memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan sanggup dikembangkan menurut norma-norma yang berlaku.

Sementara Bimo Walgito (2004: 4-5), mendefinisikan bahwa bimbingan yaitu santunan atau pertolongan yang diberikan kepada individu atau sekumpulan individu dalam menghindari atau mengatasi kesulitan-kesulitan hidupnya, biar individu sanggup mencapai kesejahteraan dalam kehidupannya. Chiskolm dalam McDaniel, dalam Prayitno dan Erman Amti (1994), mengungkapkan bahwa bimbingan diadakan dalam rangka membantu setiap individu untuk lebih mengenali banyak sekali isu perihal dirinya sendiri.

Jadi, sanggup kita simpulkan bahwa bimbingan atau guidance yaitu Proses pemberian santunan (process of helping) kepada individu biar bisa memahami dan mendapatkan diri dan  lingkungannya, mengarahkan diri, dan menyesuaikan  diri secara positif dan konstruktif terhadap tuntutan norma kehidupan ( agama dan budaya) sehingga mencapai kehidupan yang bermakna (berbahagia, baik secara personal maupun sosial).

Sementara itu, pengertian konseling lebih mengarah pada suatu kekerabatan pribadi yang dilakukan secara tatap muka antarab dua orang dalam mana konselor melalui kekerabatan itu dengan kemampuan-kemampuan khusus yang dimilikinya, menyediakan situasi belajar. Dalam hal ini konseli dibantu untuk memahami diri sendiri, keadaannya sekarang, dan kemungkinan keadaannya masa depan yang sanggup ia ciptakan dengan memakai potensi yang dimilikinya, demi untuk kesejahteraan pribadi maupun masyarakat. Lebih lanjut konseli sanggup berguru bagaimana memecahkan masalah-masalah dan menemukan kebutuhan-kebutuhan yang akan datang. (Tolbert, dalam Prayitno 2004).

Jones (Insano, 2004) menyebutkan bahwa konseling merupakan suatu kekerabatan profesional antara seorang konselor yang terlatih dengan klien. Hubungan ini biasanya bersifat individual atau seorang-seorang, meskipun kadang kala melibatkan lebih dari dua orang dan dirancang untuk membantu klien memahami dan memperjelas pandangan terhadap ruang lingkup hidupnya, sehingga sanggup membuat pilihan yang bermakna bagi dirinya.

Dengan demikian Konseling sanggup kita simpulkan sebagai suatu proses interaksi antara konselor dengan klien/konselee baik secara pribadi (tatap muka) atau tidak pribadi (melalui media : internet, atau telepon) dalam rangka membantu klien biar sanggup berbagi potensi dirinya atau memecahkan persoalan yang dialaminya. 

Berdasarkan pendapat diatas maka sanggup dirumuskan bahwa Bimbingan dan Konseling adalah proses pemberian santunan yang dilakukan melalui wawancara konseling (face to face) oleh spesialis (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu persoalan (disebut konseli) yang bermuara pada teratasinya persoalan yang dihadapi konseli serta sanggup memanfaatkan banyak sekali potensi yang dimiliki dan sarana yang ada, sehingga individu atau kelompok individu itu sanggup memahami dirinya sendiri untuk mencapai perkembangan yang optimal, berdikari serta sanggup merencanakan masa depan yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan hidup.


B.     Tujuan Bimbingan dan Konseling

Secara umum tujuan pelayanan bimbingan konseling yaitu untuk mengurangi (reducing), m
engahapus,menghilangkan dan mengganti tingkah laris maldaptif (masalah) dengan tingkah laris gres yaitu tingkah laris adaptif yang diinginkan klien.
  
Tujuan pelayanan bimbingan ialah biar konseli sanggup :
1)      Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupan konseli di masa yang akan datang;
2)      Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin;
3)      Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya;
4)      Mengatasi kendala dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, mereka harus mendapatkan kesempatan untuk:
1)      Mengenal dan memahami potensi, kekuatan, dan tugas-tugas perkem-bangannya.
2)      Mengenal dan memahami potensi atau peluang yang ada di lingkungannya.
3)      Mengenal dan menentukan tujuan dan planning hidupnya serta planning pencapaian tujuan tersebut.
4)      Memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri.
5)      Menggunakan kemampuannya untuk kepentingan dirinya, kepentingan forum daerah bekerja dan masyarakat.
6)      Menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan dari lingkungannya.
7)      Mengembangkan segala potensi dan kekuatan yang dimilikinya secara optimal.

Secara khusus bimbingan dan konseling bertujuan untuk membantu konseli biar sanggup mencapai tugas-tugas perkembangannya yang mencakup aspek pribadi-sosial, berguru (akademik), dan karir.

1.      Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek pribadi-sosial konseli yaitu :
a.       Memiliki komitmen yang besar lengan berkuasa dalam mengamalkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, pergaulan dengan teman sebaya, Sekolah/Madrasah, daerah kerja, maupun masyarakat pada umumnya.
b.      Memiliki perilaku toleransi terhadap umat beragama lain, dengan saling menghormati dan memelihara hak dan kewajibannya masing-masing.
c.       Memiliki pemahaman perihal irama kehidupan yang bersifat fluktuatif antara yang menyenangkan (anugrah) dan yang tidak menyenangkan (musibah), serta dan bisa meresponnya secara positif sesuai dengan pemikiran agama yang dianut.
d.      Memiliki pemahaman dan penerimaan diri secara objektif dan konstruktif, baik yang terkait dengan keunggulan maupun kelemahan; baik fisik maupun psikis.
e.       Memiliki perilaku positif atau respek terhadap diri sendiri dan orang lain.
f.       Memiliki kemampuan untuk melaksanakan pilihan secara sehat
g.      Bersikap respek terhadap orang lain, menghormati atau menghargai orang lain, tidak melecehkan martabat atau harga dirinya.
h.      Memiliki rasa tanggung jawab, yang diwujudkan dalam bentuk komitmen terhadap kiprah atau kewajibannya.
i.        Memiliki kemampuan berinteraksi sosial (human relationship), yang diwujudkan dalam bentuk kekerabatan persahabatan, persaudaraan, atau silaturahim dengan sesama manusia.
j.        Memiliki kemampuan dalam menuntaskan konflik (masalah) baik bersifat internal (dalam diri sendiri) maupun dengan orang lain.
k.      Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara efektif.

2.      Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek akademik (belajar) yaitu :
a.       Memiliki kesadaran perihal potensi diri dalam aspek belajar, dan memahami banyak sekali kendala yang mungkin muncul dalam proses berguru yang dialaminya.
b.      Memiliki perilaku dan kebiasaan berguru yang positif, menyerupai kebiasaan membaca buku, disiplin dalam belajar, mempunyai perhatian terhadap semua pelajaran, dan aktif mengikuti semua kegiatan berguru yang diprogramkan.
c.       Memiliki motif yang tinggi untuk berguru sepanjang hayat.
d.      Memiliki keterampilan atau teknik berguru yang efektif, menyerupai keterampilan membaca buku, mengggunakan kamus, mencatat pelajaran, dan mempersiapkan diri menghadapi ujian.
e.       Memiliki keterampilan untuk tetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan, menyerupai membuat jadwal belajar, mengerjakan tugas-tugas, memantapkan diri dalam memperdalam pelajaran tertentu, dan berusaha memperoleh isu perihal banyak sekali hal dalam rangka berbagi wawasan yang lebih luas.
f.       Memiliki kesiapan mental dan kemampuan untuk menghadapi ujian.

3.      Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek karir yaitu :
a.       Memiliki pemahaman diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait dengan pekerjaan.
b.      Memiliki pengetahuan mengenai dunia kerja dan isu karir yang menunjang kematangan kompetensi karir.
c.       Memiliki perilaku positif terhadap dunia kerja. Dalam arti mau bekerja dalam bidang pekerjaan apapun, tanpa merasa rendah diri, asal bermakna bagi dirinya, dan sesuai dengan norma agama.
d.      Memahami relevansi kompetensi berguru (kemampuan menguasai pelajaran) dengan persyaratan keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi keinginan karirnya masa depan.
e.       Memiliki kemampuan untuk membentuk identitas karir, dengan cara mengenali ciri-ciri pekerjaan, kemampuan (persyaratan) yang dituntut, lingkungan sosiopsikologis pekerjaan, prospek kerja, dan kesejahteraan kerja.
f.       Memiliki kemampuan merencanakan masa depan, yaitu merancang kehidupan secara rasional untuk memperoleh peran-peran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi.
g.      Dapat membentuk pola-pola karir, yaitu kecenderungan arah karir. Apabila seorang konseli bercita-cita menjadi seorang guru, maka ia senantiasa harus mengarahkan dirinya kepada kegiatan-kegiatan yang relevan dengan karir keguruan tersebut.
h.      Mengenal keterampilan, kemampuan dan minat. Keberhasilan atau kenyamanan dalam suatu karir amat dipengaruhi oleh kemampuan dan minat yang dimiliki. Oleh sebab itu, maka setiap orang perlu memahami kemampuan dan minatnya, dalam bidang pekerjaan apa ia mampu, dan apakah ia berminat terhadap pekerjaan tersebut.
i.        Memiliki kemampuan atau kematangan untuk mengambil keputusan karir.


C.    Fungsi Bimbingan dan Konseling

Fungsi Bimbingan dan Konseling yaitu :
1.      Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli biar mempunyai pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli dibutuhkan bisa berbagi potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
2.      Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi banyak sekali persoalan yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor menawarkan bimbingan kepada konseli perihal cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
3.      Adapun teknik yang sanggup dipakai yaitu pelayanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa persoalan yang perlu diinformasikan kepada para konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laris yang tidak diharapkan, diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sec). 
4.      Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk membuat lingkungan berguru yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau berafiliasi merencanakan dan melaksanakan aktivitas bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang sanggup dipakai disini yaitu pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
5.      Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian santunan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang sanggup dipakai yaitu konseling, dan remedial teaching
6.      Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli menentukan kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau aktivitas studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar forum pendidikan.
7.      Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan aktivitas pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan memakai isu yang memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor sanggup membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam menentukan dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, menentukan metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun materi pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
8.      Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli biar sanggup beradaptasi dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
9.      Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga sanggup memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melaksanakan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya mempunyai teladan berfikir yang sehat, rasional dan mempunyai perasaan yang sempurna sehingga sanggup mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
10.  Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
11.  Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya sanggup menjaga diri dan mempertahankan situasi aman yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli biar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menimbulkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli


D.    Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling

Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling antara lain:

1.      Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli atau konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik laki-laki maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang dipakai dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif); dan lebih diutamakan teknik kelompok dari pada perseorangan (individual).
2.      Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap konseli bersifat unik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti bahwa yang menjadi fokus target santunan yaitu konseli, meskipun pelayanan bimbingannya memakai teknik kelompok.
3.      Bimbingan menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada konseli yang mempunyai persepsi yang negatif terhadap bimbingan, sebab bimbingan dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan pandangan tersebut, bimbingan bekerjsama merupakan proses santunan yang menekankan kekuatan dan kesuksesan, sebab bimbingan merupakan cara untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, menawarkan dorongan, dan peluang untuk berkembang.
4.      Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan bukan hanya kiprah atau tanggung jawab konselor, tetapi juga kiprah guru-guru dan kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan kiprah dan kiprah masing-masing. Mereka bekerja sebagai teamwork.
5.      Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling.Bimbingan diarahkan untuk membantu konseli biar sanggup melaksanakan pilihan dan mengambil keputusan. Bimbingan mempunyai peranan untuk menawarkan isu dan hikmah kepada konseli, yang itu semua sangat penting baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli diarahkan oleh tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk memper-timbangkan, menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara sempurna bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan yaitu berbagi kemampuan konseli untuk memecahkan masalahnya dan mengambil keputusan.
6.      Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan pun bersifat multi aspek, yaitu mencakup aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.


E.     Azas-azas Bimbingan dan Konseling

Azas-azas Bimbingan dan Konseling yaitu :

1.      Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan perihal konseli (konseli) yang menjadi target pelayanan, yaitu data atau keterangan yang dilarang dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2.      Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan berbagi kesukarelaan tersebut.
3.      Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar konseli (konseli) yang menjadi target pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam menawarkan keterangan perihal dirinya sendiri maupun dalam mendapatkan banyak sekali isu dan materi dari luar yang mempunyai kegunaan bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban berbagi keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi target pelayanan/kegiatan. Agar konseli sanggup terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4.      Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar konseli (konseli) yang menjadi target pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5.      Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli) sebagai target pelayanan bimbingan dan konseling dibutuhkan menjadi konseli-konseli yang berdikari dengan ciri-ciri mengenal dan mendapatkan diri sendiri dan lingkungannya, bisa mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya bisa mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian konseli.
6.      Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar objek target pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7.      Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar isi pelayanan terhadap target pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.      Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar banyak sekali pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9.      Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan dilarang bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, aturan dan peraturan, adab istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang sanggup dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak menurut nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus sanggup meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10.  Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar jago dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan instruksi etik bimbingan dan konseling.
11.  Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar pihak-pihak yang tidak bisa menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara sempurna dan tuntas atas suatu permasalahan konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing sanggup mendapatkan alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau jago lain ; dan demikian pula guru pembimbing sanggup mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.

REFERENSI :
1.      Ahman. (1998). Bimbingan Perkembangan Model Bimbingan di SD. Bandung : Disertasi PPS IKIP
2.      Bandung Depdikbud. (1994/1995). Petunjuk Bimbingan dan Penyulihan di SD. Jakarta : Dirjen Dikdasmen
3.      Juntina Nurihsan. (2005). Manajemen Bimbingan dan Koseling di SMA. Jakarta : Gramedia Sunaryo,
4.      Kartadinata. (1998/1999). Bimbingan di SD. Jakarta : DirjenDikti.
5.      BBM 1 Hakikat  Bimbingan konseling di SD
6.      BBM 2 Teknik Memahami Perlembangan Murid
7.      Nurihsan Juntika (2002). Pengantar BK Nas. Semarang Aneka Islam Bandung :
8.      Refika Utama Nurihsan Juntika dan Akun Indianto (2005). Manajemen BK di SD Kurikulum 2004. Jakarta :
9.      Gramedia Sumarno, H 7 Agung Hartono B (1994) Perkembangan Peserta Didik. Jakarta : Dirjen Dikti Depdiknas.


Sumber Lain :
giletules.blogspot.com/search?q=program-bimbingan-dan-konseling-untuk




Sumber http://ekonominator.blogspot.com


EmoticonEmoticon