kali ini akan men share wacana Nilai Instrumental dan Nilai Mudah Pancasila
mohon maaf jikalau kurang lengkap :)
No | Nilai Dasar | Nilai Instrumental | Nilai Praktis |
1. | Sila 1 | Pasal 29(1) Negara Berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa | · Melaksanakan kewajiban sebagai umat beragama · Percaya dan taqwa kepada tuhan yang maha esa |
pasal 29(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat meurut agamanya dan kepercayaannya itu. | · Menghargai perbedaan pemeluk agama lain · Tidak memaksakan kehendak terhadap agama dan kepercayaan lain | ||
2. | Sila 2 | Pasal 26(1) Yang menjadi warga Negara yaitu orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. | · Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bab dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus membuatkan perilaku saling hormat-menghormati dan berafiliasi dengan bangsa lain. |
Pasal 27(1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib mejunjung aturan dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya. | · Mematuhi peraturan yang di buat pemerintah dan melaksanakanya · Saling mengasihi sesama manusia. · Mengembangkan perilaku tenggang rasa. · t idak semena-mena terhadap orang lain. · Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. | ||
Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan mulut dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. | · Berpartisipasi ketika ber musyawarah | ||
Pasal 30(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara. | · Ikut membela negara · Berani membela kebenaran dan keadilan | ||
Pasal 31(1) Setiap warga negara berhak menerima pendidikan. | · Bersekolah wajib 9 tahun | ||
3. | Sila 3 | Pasal 1 1.Negara Indonesia yaitu Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. | · Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. · Rela berkorban demi bangsa dan negara. · Berbangga sebagai bab dari Indonesia. |
Pasal 32 1.Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan membuatkan nilai-nilai budayanya. | · Melestarikan budaya indonesia · Mempertahankan budaya orisinil indonesia | ||
Pasal 35 Bendera Negara Indonesia yaitu Sang Merah Putih. | · Memasang bendera ketika memperingati hari kemerdekaan RI | ||
Pasal 36 Bahasa Negara yaitu Bahasa Indonesia | · Menggunakan bahasa indonesia dengan baik | ||
4. | Sila 4 | Pasal 1 ayat 2 Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar. | · Saling menghormati sesama warga negara |
Pasal 2 1.Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. | · Melakukan pemilihan umum · Memilih anggota dewan dengan selektif | ||
Pasal 3 1.Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan memutuskan Undang-Undang Dasar. | · Perubahan undang-undang dengan musyawarah bersama | ||
Pasal 4 1.Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar. | · Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. | ||
Pasal 5 1.Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat | · | ||
Pasal 7 1.Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan | · | ||
Pasal 11 1.Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. | · Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.. | ||
Pasal 19 1.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum | · Berrembug atau bermusyawarah hingga mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan. | ||
5. | Sila 5 | Pasal 27 1.Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya | · Setiap warga berhak dan wajib mematuhi peraturan negara |
Pasal 34 1.Fakir miskin dan bawah umur yang terlantar dipelihara oleh negara | · Menolong sesama. · Menghargai orang lain. | ||
Pasal 34 2. Negara membuatkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak bisa sesuai dengan martabat kemanusiaan. | · Bersikap adil terhadap sesama. · Melakukan pekerjaan yang berkhasiat bagi kepentingan umum dan bersama |
Sumber : giletules.blogspot.com/search?q=nilai-instrumental-dan-nilai-praktis Sumber http://sulaiman4fun.blogspot.com
EmoticonEmoticon