Senin, 09 Januari 2017

Materi Pkn Kelas Xii Semester 1 Penggalan 2 Sistem Pemerintahan

BAB II
                    SISTEM PEMERINTAHAN

I. Sistem Pemerintahan Berbagai Negara
Sistem pemerintahan merupakan adonan dari dua istilah, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem yakni keseluruhan dari beberapa penggalan yang memiliki korelasi fungsional, baik antara bagian-bagian maupun korelasi struktural sehingga korelasi tersebut mengakibatkan suatu kebergantungan. Pemerintahan dalam arti luas yakni segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. Pemerintahan dalam arti sempit yakni aktifitas atau acara yang diselenggarakan oleh presiden ataupun perdana menteri hingga dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya.

1.    Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan Presidensial bertitik tolak dari konsep pemisahan kekuasaan sebagaimana dianjurkan oleh trias politica. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara tubuh pemegang kekuasaan direktur dan tubuh pemegang kekuasaan legislatif. Ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial sebagai berikut.
Kedudukan kepala negara (presiden) yakni sebagai kepala negara Dan sebagai kepala direktur (pemerintahan)
Presiden dan parlemen dipilih eksklusif oleh rakyat melalui pemilihan Umum sehingga akan terjadi presiden berasal dari partai politik
Yang berbeda dengan partai politik di parlemen
Presiden dan DPR tidak sanggup saling mempengaruhi (menjatuhkan)
Presiden tidak sanggup diberhentikan oleh DPR dalam masa jabatannya Tetapi bila presiden melaksanakan suatu perbuatan yang melanggar Hukum, presiden sanggup dikenai impeachment (pengadilan DPR)
Dalam rangka menyusun kabinet (menteri), presiden wajib meminta Persetujuan DPR.
Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan Bertanggungjawab kepada presiden

AMERIKA SERIKAT
Badan direktur terdiri atas presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan “Chief Executive”. Secara formal dan sesuai dengan asas Trias Politica klasik, presiden sama sekali terpisah dari DPR dan dihentikan mempengaruhi organisasi serta penyelenggaraan pekerjaan dari Congress. Selama masa jabatannya 4 tahun atau 8 tahun, presiden tidak sanggup dijatuhkan oleh Congress, tetapi diapun tidak memiliki wewenang untuk membubarkan Congress. Presiden sanggup mempengaruhi Congress melalui Pidato Kenegaraan (State of the Union Message) yang diucapkannya tiap tahun pada pembukaan sidang. Setiap rancangan undang-undang disiapkan oleh pemerintah dan diajukan pada Congress.

PAKISTAN
Pakistanmemulai masa kemerdekaannya dengan suatu sistem parlementer yang seolah-olah dengan sistem di Inggris. Namun, ketika dipimpin oleh Jenderal Ayub Khan, dimulailah suatu sistem pemerintahan presidensial dengan tubuh direktur yang kuat. Menurut Undang-undang dasarPakistanyang berlaku, tubuh direktur terdiri atas presiden yang beragama islam beserta menteri-menteri. Perdana menteri merupakan pembantunya dan dihentikan merangkap menjadi tubuh anggota legislatif. Presiden memiliki wewenang untuk memveto rancangan undang-undang yang telah diterima oleh tubuh legislatif. Veto ini oleh DPR sanggup dibatalkan kalau rancangan undang-undang itu diterima lagi olehnya dengan lebih banyak didominasi 2/3 suara. Sebaliknya, presiden sanggup mengajukan rancangan undang-undang yang diissue-kan itu kepada suatu referendum. Selain itu, presiden memiliki wewenang untuk membubarkan legislatif.

2.    Sistem Pemerintahan Parlementer 
Dalam sistem parlementer korelasi antara direktur dan yudikatif sangat erat. Hal ini disebabkan para menteri bertanggung jawab terhadap parlemen. Setiap kabinet yang dibuat harus memperoleh derma kepercayaan dari parlemen. Dengan demikian, budi pemerintah atau kabinet dihentikan menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.Adabeberapa ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer yakni sebagai berikut.
Terdapat korelasi yang dekat antar direktur dan legislatif, bahkan
Antara keduanya saling mempengaruhi satu sama lain.
Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri dibuat oleh
Parlemen dari partai politik penerima pemilu yang meduduki kursi
Mayoritas di parlemen
Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan sbg
Kepala direktur atau pemerintahan
Dikenal adanya prosedur pertanggungjawaban menteri kepada
Perlemen yang mengakibatkan parlemen sanggup membubarkan atau
Menjatuhkan “mosi tidak percaya” kepada kabinet bila pertanggung
Jawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh menteri
Baik secara perseorangan maupun kolektif tidak sanggup diterima
Oleh parlemen
Raja/Ratu atau Presiden yakni sebagai kepala negara
Eksekutif bertanggungjawab kepada legislatif
Dalam sisten dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet
Dan perdana menteri yakni ketua partai politik yang memenangkan
Pemilihan umum
Jika terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen, kepala
Negara akan membubarkan parlemen

INGGRIS
       Badan direktur terdiri atas raja saja sebagai penggalan dari tubuh direktur yang tak sanggup diganggu-gugat. Kekuasaan raja bersifat simbolis, sedangkan kekuasaan sesungguhnya ditangan perdana menteri. Inggris populer sebagai daerah asal asas tanggung jawab menteri, tetapi di Inggris sendiri masih berbentuk konvensi. Prinsipnya ialah bahwa menteri atau seluruh kabinet yang tidak lagi memperoleh kepercayaan dari DPR harus meletakkan jabatan. Jadi, masa hidup suatu kabinet bergantung kepada dukungannya kepada tubuh legislatif. Berbeda dengan kebanyakkan negara lain yang memaksa sistem parlementer.

INDIA
Sistem ketatanegaraanIndiaagak seolah-olah dengan Inggris dan sistem pemerintahannya pun yakni Cabinet Government. Badan direktur terdiri atas seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Presiden dipilih untuk masa jabatanlimatahun oleh anggota-anggota tubuh legislatif, baik dipusat maupun dinegara-negara bagian. Sistem parlementergayaCabinet government sanggup berjalan dengan baik ketika Perdana menteri Nehru dan selama Partai Kongres sanggup menguasai kehidupan politik. Pada Juni 1975 merasa terpaksa untuk menyatakan “keadaan darurat” dan semenjak dikala itu pemerintah India mengadakan bermacam-macam pembatasan atas acara para pelaku politik dan acara media massa biar tidak mengganggu perjuangan pembangunannya.

3.    Sistem Kabinet Presidensial dan Parlementer
Badan eksekutif, sebagai salah satu organ pemerintah, biasanya disebut dewan menteri atau kabinet. Dewan menteri biasanya terdiri dari beberapa kementerian atau departemen. Kabinet sanggup dibagi ke dalam beberapa jenis dengan dasar :
Tanggung jawab Kabinet
Kabinet Ministerial, yaitu kabinet yang kiprah eksekutifnya
Dipertanggungjawabkan oleh para menteri.
Kabinet Presidensial, yaitu suatu kabinet yang kiprah eksekutifnya
Dipertanggungjawabkan oleh Presiden.
Pembentukkan Kabinet
Kabinet Parlementer, yaitu kabinet yang pembentukkannya dicampuri
Parlemen, terutama oleh fraksi yang memiliki suara.
Kabinet Ekstraparlemen, yaitu suatu kabinet yang pembentukkannya
Diluar campur tangan DPR.

II. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Yang Berlaku Di Indonesia
Perkembangan Ketatanegaraan sanggup dibagi menjadi beberapa periode, semenjak masa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga sekarang. Walaupun sesungguhnya tonggak ketatanegaraanIndonesiatelah ada jauh sebelum proklamasi. Secara formal periode perkembangan ketatanegaraan itu sanggup dirinci sebagai berikut :

  1. periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
  2. periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
  3. periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
  4. periode berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959- sekarang). Pada periode inipun terbagi menjadi beberapa periode :
    1. periode Orde usang (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
    2. periode Orde gres (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
  5. Periode Reformasi (21 Mei 1998-sekarang)
 sumber : http://arohimz.wordpress.com/2012/02/28/materi-pkn-kelas-xii-semester-1/
Sumber http://sulaiman4fun.blogspot.com


EmoticonEmoticon