Kamis, 21 September 2017

8 Pasal Uud 1945 Wacana Hak Asasi Insan

Hak Asasi Manusia ialah hak yang dimiliki dan menempel pada seseorang dimulai dari ia diciptakan sampai ia meninggal. Hak asasi insan bersifat universal sehingga berlaku di manapun, kapan pun dan kepada siapapun. Hak asasi insan juga tidak sanggup dicabut, dibagi-bagi.


Hak Asasi Manusia ialah hak yang dimiliki dan menempel pada seseorang dimulai dari ia dici 8 Pasal Undang-Undang Dasar 1945 perihal Hak Asasi Manusia
Hak asasi insan lebih sering dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta.

Indonesia yang merupakan sebuah negara tentunya wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi insan warganya. Nah salah satu upaya melindungi Hak asasi insan di Indonesia ialah dengan cara menciptakan undang-undang perihal Hak Asasi Manusia. Apa saja pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia yang mengatur perihal hak asasi manusia? Lihat Uraian di bawah ini!

1. Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2. Pasal 27 ayat 2

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

3. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

4. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan ekspresi dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

5. Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 28 (A-J)

Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui  perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas santunan dari kekerasan dan diskriminasi

Pasal 28 C
(1) Hak untuk menyebarkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif

Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan santunan dan kepastian aturan yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan

Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah berdasarkan agamanya , menentukan pekerjaannya, kewarganegaraan, menentukan tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan perilaku sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh info

Pasal 28 G
(1) Hak atas santunan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa kondusif dan santunan dari bahaya ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat insan

Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat fasilitas dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang dihentikan diambil alih absolut oleh siapapun.

Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat santunan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional

Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin legalisasi serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.

6. Pasal 29 Ayat 2

Tentang : “Setiap warga negara mempunyai hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah berdasarkan kepercayaannya masing-masing.”

7. Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan maritim dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam perjuangan pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.

8. Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja tempat untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Demikian artikel 8 Pasal perihal Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945 biar sanggup bermanfaat.

Sumber http://awalilmu.blogspot.com


EmoticonEmoticon