Tahukah anda perusahaan-perusahaan ibarat PLN, Pertamina, dan PGN? Ketiga perusahaan tersebut merupakan tubuh perjuangan milik negara atau yang biasanya kita singkat dengan BUMN. Lalu, apakah pengertian dari BUMN, apa sajakah tujuannya, dan apa saja macam-macam BUMN? Berikut ini yaitu klarifikasi mengenai BUMN.
A.Pengertian BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara berdasarkan PP No.45 Tahun 2005 yaitu tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
B.Tujuan BUMN
Tujuan utama dari pendirian BUMN yaitu untuk menawarkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
C.Macam-Macam BUMN
BUMN terdiri atas 3 macam, yaitu Persero, Perseroang Terbuka, dan Perum. Ketiganya mempunyai perbedaan. Berikut ini yaitu klarifikasi mengenai ketiga macam BUMN tersebut.
1.Persero
Berdasarkan PP No.45 Tahun 2005, Persero atau Perusahaan Perseroan yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya yaitu untuk mengejar keuntungan.
Persero mempunyai persamaan sifat dengan PT swasta, yakni mengejar laba setinggi-tingginya. Contoh daripada persero yaitu PT Angkasa Pura, PT Pertamina, dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
2.Perseroan Terbuka
Berdasarkan PP No.45 Tahun 2005, Perseroan Terbuka yaitu persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melaksanakan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Contoh Perseroan Terbuka yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
3.Perum (Perusahaan Umum)
Berdasarkan PP No.45 Tahun 2005, Perum yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan perum yaitu untuk kemanfaatan umum dan menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar laba berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Contoh perum yaitu Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan Perum Damri.
Itu tadi klarifikasi mengenai pengertian, tujuan, dan macam-macam BUMN. Semoga artikel ini menambah ilmu pembaca mengenai BUMN.
Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.
Referensi :
Suparno, N dan T.D Haryo Tamtomo. 2016. Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Esis
EmoticonEmoticon